Berserah diri - Terimalah batas sebagaimana yang telah Allah swt tetapkan.
Masih saja ada umat muslim mencari-cari pembahasan tentang amalan umat Islam yang sebenarnya sudah dijelaskan oleh para ulama yakni tentang peringatan maulid Nabi saw.
Perbuatan/ibadah memperingati kejadian pada masa lampau sebagai pelajaran untuk masa akan datang merupakan perbutan/ibadah ghairu mahdah (ibadah kebaikan, amal sholeh) atau termasuk perbuatan/ibadah yang Allah swt diamkan/bolehkan namun termasuk pula yang dianjurkan oleh Allah swt sehingga bagi yang melaksanakannya akan mendapatkan kebaikan/pahala sebagaimana firmanNya,
Wal tandhur nafsun ma qaddamat li ghad
Perhatikan masa lampaumu untuk hari esokmu (QS al Hasyr [59] : 18 )
Bagaimana kita bisa memenuhi anjuran Rasulullah saw agar hari esok kita lebih baik dari hari yang lampau ?
Bagaimana bisa tahu bahwa hari esok kita lebih baik kalau kita tidak mengetahui/memperingati/mengingat hari yang lampau ?
Perbuatan/ibadah memperingati hari kelahiran tidak ada larangan dalam Al-Qur'an dan Hadits. Tidak ada satupun fatwa ulama atau ijma ulama yang menyatakan larangan atau pengharaman perbuatan memperingati hari kelahiran seorang muslim atau organisasi muslim atau jama'atul minal muslimin.
Mentaati larangan ulama tanpa dalil dalam Al-Qur'an dan hadits merupakan sebuah sikap melampaui batas (ghuluw) dalam beragama. Inilah yang tanpa disadari menyembah kepada selain Allah swt sebagaimana yang diuraikan berikut
Al-Quran telah mengecap ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) yang telah memberikan kekuasaan kepada para pastor dan pendeta untuk menetapkan halal dan haram, kewajiban dan larangan dengan firmannya sebagai berikut: “Mereka itu telah menjadikan para pastor dan pendetanya sebagai tuhan selain Allah; dan begitu juga Isa bin Maryam (telah dituhankan), padahal mereka tidak diperintah melainkan supaya hanya berbakti kepada Allah Tuhan yang Esa, tiada Tuhan melainkan Dia, maha suci Allah dari apa-apa yang mereka sekutukan.” (at-Taubah: 31)
‘Adi bin Hatim pada suatu ketika pernah datang ke tempat Rasulullah –pada waktu itu dia lebih dekat pada Nasrani sebelum ia masuk Islam– setelah dia mendengar ayat tersebut, kemudian ia berkata: Ya Rasulullah Sesungguhnya mereka itu tidak menyembah para pastor dan pendeta itu.
Maka jawab Nabi s.a.w.: “Betul! Tetapi mereka (para pastor dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka.” (Riwayat Tarmizi)
Perbuatan/ibadah memperingati hari kelahiran seorang bayi / anak kecil merupakan perbuatan/ibadah ghairu mahdah. Tidak ada satupun ulama yang menetapkan memperingati hari kelahiran sebagai ibadah kewajiban (ibadah mahdah). Perbuatan/ibadah memperingati hari kelahiran sorang bayi / anak kecil merupakan perwujudan rasa syukur atas ketetapan Allah swt, dan penyelenggaraan perayaannya merupakan perwujudan menjaga hubungan silaturahim.
Perbuatan/ibadah memperingati hari kematian, intinya sama saja dengan ziarah kubur yakni mengingat kematian dan menghormati/mengenang/berterima kasih/bersyukur atas jasa-jasa orang yang telah wafat bagi kita yang telah ditinggalkan.
Sekali lagi kami mengingatkan bahwa memperingati hari kelahiran khususnya maulid Nabi saw merupakan perbuatan/ibadah ghairu mahdah. Kita sudah paham perkara baru (bid'ah) dalam ibadah ghairu mahdah adalah bid'ah hasanah atau bid'ah mahmudah karena kita tahu tidak ada larangan dalam Al-Qur'an dan Hadits. Bahkan perbuatan/ibadah memperingati masa lampau merupakan sebuah anjuran dari Allah swt. Sehingga bagi mereka yang melaksanakan perbuatan/ibadah yang termasuk perbuatan yang Allah swt diamkan/bolehkan dan termasuk anjuran maka yang melaksanakannya tentu mendapatkan kebaikan / pahala. Perbuatan/ibadah dalam bidang ibadah ghairu mahdah boleh kita tidak mengikuti apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw, Salafush sholeh ataupun ulama-ulama terdahulu.
Kaum Wahabi atau salaf(i) (kita harus selalu bisa membedakan dengan ulama salaf) salah paham tentang ghuluw.
Salah satunya mereka menyikapi hadits berikut
وَإِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِي الدِّيْنِ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِالْغُلُوِّ فِي الدِّيْنِ (رواه أحمد)
Rasulullah Saw. bersabda: “Jauhilah oleh kalian akan ghuluw (berlebihan) di dalam agama, karena telah binasa orang-orang sebelum kalian dengan sebab ghuluw (berlebihan) di dalam agama” (HR. Ahmad).
Mengenai kesalah pahaman tentang ghuluw atas dalil/hadits ini, saya ambil uraian yang jelas dan baik dari saudara kita Abdurrahman At-Tsauri ~ semoga Allah swt meridhoinya ~
Kaum Salafi & Wahabi menggunakan dalil ini untuk menuduh orang-orang yang melakukan amalan Maulid, tahlilan, ziarah wali, dan lain sebagainya sebagai pelaku “ghuluw” (berlebihan) dalam beragama. Sisi “berlebihan” yang mereka maksud di sini sepertinya adalah merasa tidak cukup dengan apa yang dicontohkan formatnya oleh Rasulullah Saw. dan para shahabat beliau, lalu membuat amalan-amalan baru yang –menurut mereka—dimasukkan ke dalam agama. Padahal seharusnya mereka bisa membedakan antara “amalan bernuansa agama” dengan “amalan di dalam agama”.
Kegiatan tersebut adalah sebagai kegiatan positif (amal shaleh) yang mengandung kebaikan dan maslahat bagi orang banyak. Dan dalam mengupayakan kebaikan atau amal shaleh tidak ada kata “berlebihan”, sebab rumusnya di dalam agama,
“Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang yang berbuat baik” (QS. At-Taubah: 120).
Jadi, “semakin banyak kebaikan yang dilakukan, semakin besar pula pahala atau ganjaran yang diberikan”. Orang yang banyak berzikir bahkan setiap waktu, atau orang yang bersedekah setiap hari, atau orang yang banyak melakukan shalat, mereka tidak bisa dikatakan “berlebihan di dalam agama”, sebab semuanya itu diberi pahala sesuai dengan amalannya.
Para ulama hadis menafsirkan kata “ghuluw” (berlebihan) pada hadis di atas dengan makna bersikap keras atau melampaui batas. Konotasinya –sebagaimana konteks hadis itu—adalah bersikap keras dan melampaui batas dalam hal mencari-cari sesuatu di balik perkara agama yang sebenarnya mudah dipahami. Hal ini bisa dipahami dari hubungan ghuluw di dalam hadis tersebut dengan ungkapan “telah binasa orang-orang sebelum kalian”.
Di antara gambaran yang paling umum adalah kasus Bani Israil yang ketika diperintah untuk menyembelih sapi betina, mereka malah mempersulit diri dengan banyak bertanya atau mencari-cari perkara yang sangat mendetail dari sapi itu. Makna seperti ini sesuai dengan riwayat hadis di atas yang berkenaan dengan peristiwa melontar Jamratul-’Aqabah di Mina, saat Rasulullah Saw. menyuruh Abdullah bin Abbas Ra. untuk mengambilkan batu melontar, yang tanpa bertanya lagi tentang ukurannya, segera ia ambilkan batu seukuran kerikil atau khadzaf (yang dapat dipegang dengan dua jari). Maka Rasulullah Saw. berkata, “Dengan (batu) yang seperti ukuran inilah hendaknya kalian melontar. Wahai sekalian manusia, jauhilah oleh kalian akan ghuluw (berlebihan) di dalam agama, karena telah binasa orang-orang sebelum kalian dengan sebab ghuluw di dalam agama.”
Maka, siapakah yang semestinya lebih pantas dibilang “berlebihan di dalam agama”, apakah para ulama dan umat Islam yang berupaya melakukan kebaikan dan amal shaleh untuk orang banyak; ataukah kaum Salafi & Wahabi yang selalu mencari-cari pembahasan tentang amalan umat Islam yang sebenarnya sudah dijelaskan oleh para ulama, kemudian mudah memvonis dan menuduh dengan vonis dan tuduhan yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah Saw.??!
Perhatikanlah vonis-vonis “berlebihan” yang sering dilontarkan oleh kaum Salafi & Wahabi tentang amalan Maulid, tahlilan, tawassul, ziarah kubur orang shaleh, dan lain sebagainya, di mana mereka berkata: “Tidak ada pahalanya!”, “sesat!”, “sia-sia”, “musyrik!”, “kafir!”, “masuk neraka!”, “tidak ada dalilnya!”, “menambah-nambahi agama!”, “mengada-ngada!”, “haram!”, “jangan bergaul dengan ahli bid’ah!”, dan lain sebagainya.
Tidak cukup dengan itu semua, mereka juga membuat istilah khusus yang mencibir umat Islam yang senang berziarah kubur para wali dengan sebutan “Quburiyyun”, bahkan lebih tega lagi ketika mereka menyindir umat Islam yang senang memuji dan menyanjung Rasulullah Saw. dengan sebutan “Abdun-Nabi” (hamba Nabi) yang mengesankan bahwa para penyanjung Rasulullah Saw. benar-benar telah menyembah beliau alias melakukan syirik (lihat Tafsir Seper Sepuluh Dari Al-Qur’an Al-Karim, hal. 95, buku ajaran Wahabi yang dibagikan Cuma-Cuma).
Perhatikanlah semua ungkapan itu, apakah Rasulullah Saw. mengajarkan umatnya untuk menghukumi perkara yang tidak jelas larangannya dengan kalimat-kalimat tersebut?
Pembahasan di atas hanyalah satu contoh dari sekian banyak keserampangan di dalam berdalil yang dilakukan oleh kaum Salafi & amp; Wahabi dalam berfatwa tentang bid’ah. Sikap serampangan itu bukan hanya menunjukkan kecerobohan atau kekeliruan pemahaman mereka dalam mencari-cari alasan untuk memvonis dan menghukumi amalan mayoritas umat Islam yang mereka anggap sebagai bid’ah. Bahkan lebih dari itu, mereka tega menggunakan dalil-dalil yang sebenarnya berbicara tentang orang-orang kafir dan musyrik penyembah berhala, mereka berlakukan untuk saudara-saudara mereka yang muslim!!
Sekali lagi saya tegaskan bahwa sebuah larangan atau pengharaman yang telah ditetapkan oleh Allah swt adalah nash muhkamat, selalu jelas dan ada batasnya.
Seperti hadits diatas menjelaskan berlebihan (ghuluw) dalam agama.
Kita sudah paham kalau dikatakan "dalam agama", "urusan kami", "perkara syariat" yang dimaksud adalah ibadah mahdah/ketaatan atau ibadah yang telah Allah swt tetapkan berupa kewajiban, larangan dan pengharaman sedangkan selebihnya adalah perbuatan/ibadah yang telah Allah swt diamkan/bolehkan atau yang disebut ibadah ghairu mahdah atau ibadah kebaikan atau amal kebaikan/sholeh.
Berikut uraian lengkap tentang ghuluw yang disampaikan Abuya Prof. DR. Assayyid Muhammad bin Alwi Almaliki Alhasani dalam makalahnya pada pertemuan Dialog Nasional kedua di Makkah al Mukarromah
Selengkapnya silahkan baca pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/08/18/ekstrem-dalam-pemikiran-agama/
Definisi ghuluw sebagai suatu tindakan keluar dari batas sedang dan tengah–tengah yang sudah digariskan dan dianjurkan oleh Islam serta sangat ditekankan agar dipegang dengan teguh dan jangan sampai dilepaskan sebagaimana disebut dalam firman Allah:
وَكَذَلِكَ جَعَلْناَكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُوْنُوْا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ …
“Dan demikian (pula) Kami jadikan kalian (umat Islam) sebagai umat yang adil dan pilihan agar kalian menjadi saksi atas perbuatan manusia… “ (Q.S. al Baqoroh: 142)
Dengan pengertian seperti ini, bisa disimpulkan bahwa ghuluw (sikap ekstrem) bukanlah suatu hal baru, tetapi telah sangat lama dan berumur tua sejajar dengan umur manusia.
Perhatikanlah firman Allah yang artinya, “Wahai ahli Kitab, janganlah kalian bertindak melewati batas (ghuluw) dalam agama kalian….” (Q.S. an Nisa’: 171)
Nabi Muhammad ShollAllahu Alaihi Wasallam bersabda:
إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِى الدِّيْنِ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِالْغُلُوِّ فِى الدِّيْنِ
“Waspadailah oleh kalian tindakan ghuluw dalam beragama sebab sungguh ghuluw dalam beragama telah menghancurkan orang sebelum kalian.” Ada satu poin penting yang perlu dicamkan dari hadits ini, yaitu fenomena di mana tak ada satu umat pun (yang pernah ada) yang sepi dari kelompok–kelompok yang bertindak ghuluw (al Mughooliin)”.
Jadi, ghuluw merupakan bencana lama yang terbukti menjadi sebab kehancuran banyak umat. Yahudi, misalnya, sejarah menceritakan betapa banyak kisah–kisah seputar kehadiran mereka yang sangat aktif dalam lapangan tindakan ekstrem yang berbentuk aksi teror, kebiadaban, dan keangkuhan yang salah satunya terwujud dalam aksi mendustakan (takdziib), mengintimidasi, dan bahkan membunuh sebagian para nabi.
Al Qur’an telah mencatat dan menyuguhkan aksi–aksi penghinaan tersebut dalam firman-Nya, “Dan sesungguhnya Kami telah mendatangkan al Kitab (Taurot) kepada Musa, dan Kami telah menyusulinya (berturut–turut) sesudah itu dengan rasul –rasul, dan telah Kami berikan bukti-bukti kebenaran (mukjizat) kepada Isa putera Maryam dan Kami memperkuatnya dengan Ruuhul Qudus. Apakah setiap datang kepada kalian seorang rasul membawa sesuatu (pelajaran) yang tidak sesuai dengan keinginan kalian lalu kalian angkuh, maka beberapa orang (di antara mereka) kalian dustakan dan beberapa orang (yang lain) kalian bunuh.“ (Q.S. al Baqarah: 87)
Dalam berakidah, orang Nashrani juga bertindak ghuluw dengan mengangkat Isa bin Maryam alaihissalaam sampai pada tingkat ketuhanan dan mereka pun menyembahnya. Allah berfirman yang artinya, “Sesungguhnya telah kafirlah orang–orang yang berkata, ‘Sesungguhnya Allah ialah al Masih putera Maryam’, padahal al Masih sendiri berkata, ‘Hai Bani Israil, sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhan kalian’. Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga dan tempatnya ialah neraka. Tidaklah ada seorang penolong pun bagi orang–orang zholim itu. Sesungguhnya kafirlah orang–orang yang mengatakan, ‘Bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga’. Padahal, sekali–kali tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang–orang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih. Maka mengapa mereka tidak bertaubat kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.“ (Q.S. al Maidah: 72 – 74).
Ekstremisme Nashrani tidak hanya dalam menuhankan al Masih dan ibundanya, tetapi menjalar pada keyakinan bahwa para pastur dan pendeta berhak menentukan suatu hukum selain (ketentuan hukum) dari Allah. Lebih jauh lagi, mereka bahkan menyatakan kesanggupan secara total untuk patuh kepada pastur dan pendeta dalam segala hal yang bertentangan dengan syariat dan hukum Allah. Ini semua terdorong oleh ulah para pastur dan pendeta yang menghalalkan sesuatu yang haram dan mengharamkan sesuatu yang halal atas mereka serta menetapkan hukum dan syariat yang sesuai dengan selera dan hawa nafsu sehingga mereka sangat antusias menerima dan menaatinya.
Allah berfirman, “Mereka menjadikan orang–orang alimnya, dan rahib–rahib mereka sebagai tuhan–tuhan selain Allah, dan mereka (juga mempertuhankan) al Masih putera Maryam. Padahal, mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.“ (QS at Taubah: 31)
Dalam aspek kehidupan dunia, kaum Nashrani juga memiliki banyak sikap yang termasuk dalam kategori tindakan ghuluw yang di antaranya seperti dijelaskan oleh firman Allah:
…وَرَهْبَانِيَّةَ نِابْتَـدَعُوْهَا مَا كَتَبْنَاهَا عَلَيْهِمْ إِلاَّ ابْتِغَاءَ رِضْوَانِ اللهِ فَمَا رَعَوْهَا حَقَّ رِعَايَتِهَا …“
…. Dan mereka mengada–adakan rohbaaniyyah. Padahal, Kami tidak mewajibkannya kepada mereka, tetapi (mereka sendirilah yang mengada–adakannya) untuk mencari keridhoan Allah, lalu mereka tidak memeliharanya dengan pemeliharaan yang semestinya ….“ (Q.S. al Hadid: 27)
Sungguh bibit tindakan ghuluw dari sebagian orang pernah tampak pada masa Nabi Shollallahu Alaihi Wasallam, tetapi segera dicegah dan dibabat sampai ke akarnya meski bibit itu tidak dalam lapangan Aqidah, melainkan dalam medan ibadah.
Dalam masalah ini, Rasulullah Shollallahu Alaihi Wasallam benar–benar meneliti dan melakukan pengawasan ketat serta memberikan pengarahan menuju arah yang benar. Hal itu seperti diceritakan oleh Anas ra bahwa ada tiga orang datang ke rumah–rumah isteri Nabi Shollallahu Alaihi Wasallam guna meminta informasi tentang ibadah beliau.
Setelah mendapat penjelasan, mereka sepertinya menganggap ibadah Nabi SAW terbilang sedikit. Karena itulah, mereka saling berkata, “Di mana kita (dibandingkan) dengan Nabi SAW yang telah diampuni segala yang telah berlalu dan yang akan berlaku.” Seorang kemudian berkata, “Adapun aku, maka sungguh aku akan terus sholat semalam suntuk selamanya!” Yang lain juga berkata, “Aku akan terus berpuasa selamanya dan tak akan berbuka!” Sementara itu, orang ketiga berkata, “Aku menjauh dari wanita dan tak akan pernah menikah selamanya!” Rasulullah Shollallahu Alaihi Wasallam datang lalu bersabda yang artinya, “Kalian yang berkata begini begitu? Ingat, demi Allah, aku orang yang paling takut dan paling bertakwa di antara kalian, tetapi aku berpuasa juga berbuka, sholat (malam) juga tidur, dan aku (juga) menikah dengan para wanita. (Karena itu), barang siapa yang menjauh dari sunnahku berarti ia bukan golonganku.”
Pengarahan yang diberikan oleh Rasulullah SAW ini kiranya sama sekali tidak menyisakan alasan apa pun bagi mujtahid untuk berijtihad guna menetapkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh syariat, melarang hal yang tidak dilarang oleh syariat atau memfatwakan suatu produk hukum sesuai dengan selera dan pendapatnya.
Hadits tersebut bukan berarti melarang secara mutlak untuk berijtihad dalam beribadah sebab berijtihad dalam ibadah (seperti dimaklumi) merupakan tuntutan syariat selama berada dalam koridor syariat seperti dijelaskan oleh Allah:
وَالَّذِيْنَ جَاهَدُوْا فِيْـنَا لَنَهْدِيَنَّـهُمْ سُبُـلَنَا وَإِنَّ اللهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِيْنَ
“Dan orang–orang yang berjihad untuk (mencari keridhoan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar–benar beserta orang–orang yang berbuat baik.“ (Q.S. al Ankabuut: 69)
Allah juga berfirman, “Dan bersegeralah kalian menuju ampunan dari Tuhan kalian serta surga yang luasnya (seluas) langit dan bumi yang disiapkan bagi orang–orang yang bertakwa.” (Q.S. Ali Imron: 133)
“Hai orang–orang yang beriman, berdzikirlah kalian kepada Allah dengan dzikir yang banyak dan sucikanlah Dia di waktu pagi dan sore hari.” (Q.S. al Ahzaab: 41– 42).
Sungguh hadits tersebut hanya mengajak dan mendorong pada keseimbangan (Muwaazanah) dalam segala tuntutan dan kewajiban. Hal ini (sebagai langkah antisipatif atas) tindakan ekstrem (ghuluw) yang mereka lakukan dengan membebankan sesuatu hal yang sebenarnya tidak diwajibkan atas mereka serta mencegah hal yang semestinya tidak pernah diharamkan atas mereka.
Ini adalah tindakan ghuluw yang sebenarnya. Karena itulah sikap dan sisi pandang (ittijaah) yang diambil dan dianut oleh para sahabat (yang disebut dalam hadits riwayat Anas ra di atas) tidak diakui dan segera ditangani oleh Nabi SAW dengan memberi penjelasan langsung bahwa sikap dan sisi pandang demikian merupakan bentuk ghuluw.
Selanjutnya Nabi SAW memberikan bimbingan bahwa esensi takut dan takwa kepada Allah bukanlah dengan bersikap ekstrem, terlalu, atau teledor, melainkan dengan sikap yang seimbang terhadap aneka ragam tuntutan (mathoolib).
Atas dasar ini, (bisa dimengerti bahwa tabir) perbedaan antara giat (ijtihad) dalam ibadah dan ghuluw sangat tipis.Sungguh sangat disayangkan, ketika sebagian dari para pelaku kebaikan yang getol memperjuangkan kebaikan justru melakukan kekeliruan dalam menggunakan dan menerapkan istilah ini (ghuluw) atas diri mereka dan orang–orang selain mereka.
Hal itu akan berakibat pada terjadinya keburukan yang luas serta pintu–pintu fitnah besar yang terbuka lebar dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat. Dalam bukunya (Iqoomatul Hujjah alaa Annal Iktsaar fil Ibaadah Laisa bi Bid’ah), Syekh Abul Hasanaat Abdul Hayyi al Lacknawi menjelaskan perbedaan dalam topik penting ini dengan tuntas.
Bahkan, termasuk tindakan yang jelas–jelas bagian dari sikap ekstrem adalah klaim sebagai pelaku bid’ah yang ditumpahkan atas sebagian ulama ahli suluk dan tarbiyah yang memfokuskan diri dalam beribadah.
(Sekali lagi ) saya mengatakan, “Hal ini adalah bagian dari sikap ekstrem!! Laa Haula walaa Quwwata illa Billaah al Aliyyil Azhiim”
Kesimpulannya Ghuluw adalah tindakan melampaui batas, tindakan ekstrem atau tindakan meremehkan.
Kalau kita gambarkan secara diagram,
Titik 0 kita anggap batas yang telah ditetapkan oleh Allah swt
- - - -3 - - - -2 - - - -1 - - - - 0 + + + +1 + + + +2 + + + +3 + + + +
Bergerak kearah -1, -2, -3 dst. yang dinamakan tindakan meremehkan
Bergerak kearah +1, +2, +3 dst. yang dinamakan tindakan ekstrem
Sikap menerima batas sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Allah swt merupakan wujud sikap berserah diri.
Sikap ghuluw sebagai tindakan ekstrem adalah dapat kita pelajari dari kaum Khawarij
Sikap ghuluw sebagai tindakan merehmehkan adalah dapat kita pelajari dari kaum Murjiah.
Tentang contoh sikap ghuluw dari kaum Khawarij dan Kaum Murjiah, silahkan baca tulisan pada
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/07/07/berdalil-atau-berdalih/
Bagi saya berpemahaman bahwa perbuatan/ibadah yang seharusnya ibadah ghairu mahdah dan menganggap sebagai ibadah mahdah adalah termasuk tindakan ekstrem. Oleh karenanya ada sebagian ulama menganggap kaum wahabi atau salaf(i) dapat termasuk neo khawarij. Wallahu a'lam
Bagi saya pribadi, kaum Wahabi atau Salaf(i) bukanlah kaum yang sesat. Kaum Wahabi atau Salaf(i) dengan segala kesalahpahaman-kesalahpahaman mereka dan melakukan perbuatan yang melampaui batas merupakan perbuatan yang melanggar larangan Allah swt sehingga tidak disadari, mereka melakukan perbuatan yang berdosa.
Perbuatan-perbuatan yang berdosa menyebabkan hati menjadi keras.
Setiap dosa merupakan bintik hitam hati, sedangkan setiap kebaikan adalah bintik cahaya pada hati.
Ketika bintik hitam memenuhi hati sehingga terhalang (terhijab) dari memandang Allah swt. Inilah yang dinamakan buta mata hati. Sehingga mereka terhalang dari seolah-olah melihat Allah swt.
Selengkapnya silahkan baca tulisan pada
http://mutiarazuhud.wordpress.com/20...melihat-allah/
Tentang buta hati, kita dapat meengingat firman Allah swt yang artinya,
“Dan barangsiapa yang buta (hatinya) di dunia ini, niscaya di akhirat (nanti) ia akan lebih buta (pula) dan lebih tersesat dari jalan (yang benar).” (QS Al Isra 17 : 72)
“maka apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami atau mempunyai telinga yang dengan itu mereka dapat mendengar? Karena sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta, ialah hati yang di dalam dada.” (al Hajj 22 : 46)
Wassalam
Zon di Jonggol, Kab Bogor, 16830