Tampilkan postingan dengan label Syafi'i. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Syafi'i. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 April 2010

Empat Madzhab

Untuk mengetahui perbedaan yang prinsipil antara empat Imam Madzhab, kita mulai dengan sejarah kehidupan mereka.

1.    Pada masa Nabi Muhammad Saw hidup, yang dituliskan hanyalah Al-Qur’an. Hadits tidak dituliskan. Pada masa Khalifah yang ke III, Saidina Ustman bin Affan Rda (23 -35H) ayat Al-Qur’an yang ditulis cerai berai itu dikumpulkan menjadi satu mushaf yang sekarang dinamakan Mushaf ustman bin Affan Rda.

2.    Hadits-hadits Nabi Muhammad Saw, yakni ucapan-ucapan, perbuatan Beliau yang dinamakan Sunnah Rasul semuanya tersimpan dalam dada para Sahabat yang boleh dinamakan “Pemangku Hadits”.   Para Sahabat, Pemangku Hadits ini, baik sebelum Nabi Muhammad wafat maupun sesudahna, telah mengembara ke seluruh pelosok negeri, sesuai dengan perkembangan daerah-daerah Islam. Ada diantara mereka yang tetap di Mekkah, di Madinah dan ada pula yang sudah pindah ke Mesir, Iraq, Yaman, Persia,  Hadharal-maut, Ethiopia, Sudan dan bahkan kabarnya ada yang sampai ke Timur jauh, ke Tiongkok dan lain sebagainya. Nasib Hadits agak malang ketika itu, karena belum terkumpul ke dalam satu atau dua buku, tetapi tersimpan dalam ribuan dada dan hati Sahabat-Sahabat Nabi yang telah mengembara ke sana-sini.

3.    Pada zaman para sahabat Nabi, kira-kira dari tahun 13 H sampai 70 H (yakni 57 tahun) fatwa-fatwa agama dan hokum-hukum dalam pengadilan dipegang oleh para Sahabat Nabi.

Mereka tidak merasa banyak kesulitan dalam menghadapi masalah hukum sesuatu peristiwa, karena mereka mempunyai kitab suci Al-Qur’an dan banyak pula diantara mereka yang hafal Sunnah Rasul di luar kepala.

Sesuatu persoalan yang datang / timbul ditetapkan hukumnya sesuai dengan Al-Qur’an dan sesuai pula dengan Hadits yang dihafalnya. Apabila ia tidak banyak menghafal Hadits, maka ditanyaklan kepada kawannya sesame Sahabat, kiranya diantara mereka ada yang menghafal Hadits yang dapat dipakai dalam menghadapi persoalan yang baru timbul.

Masalah-masalah yang dihadapinya dalam soal-soal yang baru tidak banyak. Selain dari itu baik diketahui bahwa para Sahabat Nabi seakan-akan sudah menjadi dua golongan:

  • Golongan yang pertama dan jumlahnya banyak, ialah Pemangku Hadits saja dengan pekerjaannya hanya menyampaikan Hadits-hadits yang dihafalnya itu kepada pengikut-pengikutnya tanpa komentar tentang isinya. Golongan ini dinamakan “Ahli Riwayah”, yakni golongan  yang menyampaikan/ merawikan Hadits- hadits.

  • Golongan kedua yang jumlahnya lebih sedikit, selain Pemangku Hadits, juga berfatwa dan menghadapi hokum-hukum masalah yang ditanyakan kepada mereka. Golongan ini dinamakan golongan “Mufti”, “Fuqaha” atau “Pemberi Fatwa”. Tidak banyak Sahabat yang masuk golongan kedua ini, hanya kira-kira 130 orang saja.


4.    Kemudian tibalah masa Tabi’in yaitu masa orang-orang berjumpa/berguru dengan/kepada Sahabat Nabi. Orang-orang ini tidak berjumpa dengan nabi. Para Tabi’in aktif sekali , selain mempelajari bermacam-macam ilmu juga menerima Hadits-hadits Nabi dari para Sahabat-sahabat.

Para Tabi’in ini sudah besar jumlahnya dari  jumlah Sahabt karena setiap Sahabt mengajar 10 sampai 50 orang Tabi’in.

Para Tabi’in itu setelah belajar dari Sahabat, lantas bertebaran keseluruh pelosok dunia untuk mengajar, bertabligh dan menjadi hakim dalam pelbagai pengadilan.

Masa Tabi’in ini dapat kita katakana dari tahun 70 H s/d 130 H (yaitu kira-kira 60 tahun).

Para Tabi’in ini sama juga dengan para Sahabat, terbagi dalam dua golongan tadi, yaitu

  • Golongan pertama, yaitu pemangku Hadits saja (perawi)

  • Golongan kedua, selain pemangku Hadits, juga memberikan fatwa, menjadi Qadli, menjadi Mufti dan menjadi Muballigh.


Diantara para Tabi’in terdapat seorang Ulama Besar di Kufah (Iraq) namanya, Nu’man bin Tsabit. Asalnya dari Persia dan kemudian menetap di Kufah dekat Bagdad. (Lahir 80 H, Wafat 150H)

Beliau ini Ulama Besar sehingga sampai derajat ilmunya kepada bisa menjabat Imam Mujtahid.

Beliau melaksanakan istinbath (menggali hukum dari Al Qur’an dan Hadits) dan beliau menjadi Imam Mujtahid dalam Ilmu Fiqih yang kemudian dinamai Madzhab Abu Hanifah, Nu’man bin Tsabit atau Madzhab Hanafi.

Imam Abu Hanifah hanya berjumpa dengan 7 orang sahabat Nabi, yaitu:

Anas bin Malik, Abdullah bin Harits, Abdullah bin Abi Aufa, Wasnilan bi Al Asda, Maaqil bin Yasar, Abdullah bin Anis, Abu Thafail.

Guru-gurnya yang lain para Tabi’in. Abu Hanifah menggali hukum dari Al-Qur’an dan Hadits, baik hukum yang ditanyakan kepada beliau atau yang belum ditanyakan.

5.    Pada waktu hampir bersamaan, muncul pula di Madinah seorang Ulama Besar dalam ilmu Fikih, yaitu Malik bin  Anas, pembangun Madzhab Maliki. (Lahir 93H – Wafat 179H)

Beliau hidup pada masa Tabi’in dan Tabi’ Tabi’in (orang yang berjumpa dengan Sahabat Nabi dan orang yang berjumpa dengan orang telah berjumpa dengan Sahabat Nabi)

Perbedaan umur antara Imam Hanafi dan Imam Maliki hanya 13 tahun, karena Imam Maliki lahir tahun 93H dan Imam Hanafi tahun 80H.

Walaupun pada zaman yang sama, tetapi keadaan tempat tinggal berbeda

Imam Hanafi di Kufah (Ibu kerajaan Islam), tetapi Imam Maliki tinggal di Madinah, negeri yang pada ketika itu boleh dikatakan tidak ramai, hanya didiami oleh pemangku-pemangku hadits, ulama ahli tasawuf, ahli tafsir, sedang kota Kufah didiami oleh ahli-ahli politik dan ulama-ulama fungsinya.

Pemangku-pemangku hadits yaitu Sahabat Nabi, Tabi’in dan Tabi’ Tabi’in banyak tinggal di madinah. Hal ini sangat menolong Imam Maliki dengan mudahnya dalam mengumpulkan Hadits-hadits Nabi, Sunnah Rasul.

Imam Maliki sebelum menjadi Imam Mujtahid Muthlaq telah menghafal hadits-hadits sahih sejumlah 100.000 hadits yang dikumpulkan dari gurunya.

Hadits yang 100.000 itu diteliti lagi oleh beliau, diteliti matannya, diteliti pemangkunya, dicocokan isinya dengan Al-Qur’an dan kalau kedapatan agak lemah maka hadits itu ditinggalkannya dan tidak pakai untuk dasar hukum.

Satu keistimewaan yang harus dicatat bahwa di kota Madinah waktu itu, boleh dikatakan hanya didiami semula oleh nabi dan Sahabat-sahabat Beliau, kemudian oleh Tabi’in dan sesudah itu Tabi’ Tabi’in. Orang yang tidak demikian halnya, seumpama orang yang datang dari luar daerah tetapi bukan Sahabat dan tidak pula berjumpa dengan Nabi, ataupun berjumpa tetapi tidak iman dengan Nabi dan orang yang bukan Tabi’in (orang yang berada di Madinah tetapi tidak berjumpa dengan Sahabat, karena berada tinggal di pinggir kota, sehingga tidak berjumpa dengan Sahabat Nabi). Orang yang demikian tidak ada di Madinah pada zaman Imam Maliki.

Hal ini penting untuk dimaklumi karena Imam Maliki memakai pula dasar “amalan orang Madinah” sebagai dasar hukum

6.    Pada zaman Imam Maliki muncul pula di Mekkah seorang Tabi’ Tabi’in, yaitu Muhammad bin Idris yang kemudian ternyata pembangun Madzhab Syafi’I Rhl.

Imam Syafi’I sebagai dimaklumi adalah seorang yang sering pindah-pindah tempat tinggal dari satu negeri ke negeri lain.

Beliau tinggal di Mekkah dan bergaul dengan seluruh Tabi’in, kemudian pindah ke Madinah dan bergaul juga dengan seluruh Tabi’in, pndah lagi ke Yaman dan bergaul dengan seluruh Tabi’in, pindah ke Iraq dan bergaul dengan seluruh Tabi’in, pindah ke Persia, kembali lagi ke Mekkah, dari sini pindah lagi ke Madinah dan akhirnya ke Mesir.

Perlu dimaklumi bahwa perpindahan beliau itu bukanlah untuk berniaga, bukan untuk turis, tetapi untuk mencari ilmu, mencari hadits-hadits, untuk pengetahuan agama.

Jadi tidak heran kalau Imam Syafi’I Rhl, lebih banyak mendapatkan hadits daripada Tabi’in yang lain, melebih dari yang didapat oleh Imam Hanafi dan Imam Maliki.

Ilmu beliau pun lebih banyak dari kedua Imam sebelumnya karena beliau banyak melihat, banyak mendengar, banyak bergaul dengan bangsa-bangsa lain bukan Arab (dari Persia, Turki dll).

Hadits-hadits dicari beliau kemana-mana. Para Tabi’in yang telah berjauhan tempat tinggalnya dijumpai dan ditemui bliau. Oleh karena itu beliau banyak sekali mendapat Hadits.

7.    Pada tahun 164H , lahir di Bagdad (Iraq) seorang yang bernama Ahmad bin Hanbal. Beliau lebih muda dari Imam Syafi’I 14 tahun. Beliau wafat tahun 214H, yaitu 37 tahun terkemudian dari Imam Syafi’I Rhl.

Barang siapa yang mempelajari riwayat Imam hanbali ini, ia akan kagum dengan ke’alimannya, ketaqwaannya, ketabahannya menghadapi cobaan, kezuhudannya dengan harta dunia dan kepintarannya yang luar biasa.

Beliau Imam Hanbali belajar Agama di Baghdad dengan Ulama-ulama Tabi’ Tabi’in.

Imam Hanbali belajar Tafsir, Hadits, Tasauf dan lain-lain, yaitu kepada murid-murid Imam Abu Hanifah dan lain-lain, juga kepada Imam Syafi’I Rhl, ketika beliau berada di Bagdad.

Imam Hanbali kemudian sampai derajat ilmunya kepada Mujtahid yang bisa berijtihad sendiri, lepas dari ijtihad guru-gurnya. Sebagai bukti atas ke’aliman beliau adalah sebagai yang diceritakan oleh anak beliau sendiri Abdullah bin Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa, “ayahku telah menghafal diluar kepala 10.000.000 (sepuluh juta).

Di dalam kitab al Masnad karangan Imam Ahmad bin Hanbal yang kemudian terkenal dengan nama Masnad Ahmad bin Hanbal dikumpulkannya empat puluh ribu (40.000) hadits, yaitu hadits-hadits yang disaringnya dari yang 10.000.000 itu.

Di antara Imam Mujtahid yang empat ini terdapat persamaan dan perbedaan dalam cara-cara mengagali hukum (istinbath) dalam menghadapi peristiwa-peristiwa / permasalahan yang terjadi.

Persamaan dalam memakai dan mempergunakan Al-Qur’an untuk menjadi dasar hukum. Setiap beliau yang berempat ini sama halnya, yakni mula-mula sekali melihat dan mencari hukum dalam Al-Qur’an.

Kalau dalam satu masalah yang terjadi ada hukumnya dalam Al-Qur’an, syukur, tetapi kalau tidak ada maka beliau-beliau itu pindah kepada yang kedua yaitu Hadits / Sunnah Rasul.

Berikut daftar ringkas mengambil hukum dikalangan Imam Mujtahid yang empat.

a.  Sumber Madzhab Hanafi

  • Al-Qur’an

  • Hadits Nabi yang kuat , sahih-sahih dan masyur saja

  • Ijma’ sahabat Nabi

  • Qiyas (pendapat)

  • Ihtisan (pendapat, kebaikan umum atau yang “lebih baik”).


b.  Sumber Madzhab Maliki

  • Al-Quran

  • Hadits Nabi yang sahih menurut pandangan beliau.

  • Amalan para Ulama Ahli Madinah ketika itu.

  • Qiyas (pendapa)

  • Masalihul-mursalah (kepentingan umum)


c.  Sumber Madzhab Syafi’i

  • Al-Qur’an

  • Hadits yang sahih menurut pandangan beliau (hadits shahih mutawatir, hadits shahih aahaad, hadits shahih masyur)

  • Ijma’ para Mujtahid

  • Qiyas


d.  Sumber Madzhab Hanbali

  • Al-Qur’an

  • Ijma Sahabat nabi

  • Hadits, termasuk hadits mursal dan hadits dha’if.

  • Qiyas (pendapat)


Nah, dengan pendapat yang berbeda-beda ini dapatlah kita ketahui dalam 4 Madzhab itu muncul hukum-hukum yang berlainan karena asalnya perbedaan prinsip dalam sumber hukum dan cara memakai hadits-hadits itu.

Tetapi sejarah telah membuktikan bahwa Dunia Islam dari dulu sampai sekarang telah menerima dan mengikuti madzhab-madzhab itu. Tidak seorang pun dari mereka yang membantah. Jadi seolah-olah ijma’ (sepakat), yang tidak bisa diganggu gugat lagi.

Dari Mekkah, sampai Madinah, sampai Kufah dab Baghdad terus ke Mesir, Maroko, Spanyol sampai ke pelosok-pelosok Afrika dan dari Timur sampai ke Persi, ke India, ke Thailand, ke Indonesia, ke Philipina dan bahkan sampai ke Amrika, kesemuanya adalah penganut Madzhab

Jadi, melarang orang mengikut madzhab adalah bertentangan dengan ijma’ dan berlawanan dengan dunia Islam.

Di mesjid Mekkah berabad-abad lamanya didirikan tempat-tempat khusus bagi Imam-imam yang berempat, ada maqam Hanafi, ada maqam Maliki, ada maqam Syafi’I, dan ada maqam Hanbali. Setiap maqam itu mempunyai sepihak Ka’bah.

Rupanya sudah satu isyarat dari Tuhan yang menjadikan Ka’bah bersegi empat, sehingga setiap Imam yang berempat mempunyaiu satu segi.

Walaupun sekarang pada zaman pemerintahan Wahabi maqam-maqam itu sudah ditiadakan dengan alasan untuk memperluas tempat Thawaf, akan tetapi madzhab-madzhab itu berjalasn terus dan penguasa-penguasa Wahabi menganut madzhab Hanbali dalam furu’ syariat.

Sumber:  Sejarah & Keagungan MADZHAB SYAFI'I, K.H Siradjuddin Abbas

Rabu, 31 Maret 2010

Imam Mujtahid

SYARAT-SYARAT UNTUK MENJADI IMAM MUJTAHID

Syarat muthlak bagi orang yang hendak menjadi  Imam Mujtahid, ialah pandai, sekali lagi pandai. Tidak mungkin si Awam akan sanggup menjadi Imam Mujtahid. Kalau si Awam mencoba hendak menjadi Mujtahid maka akan rusaklah agama, akan hancurlah agama dan akan porak porandalah hukum-hukum agama Islam yang suci. Ini masuk akal.

Dapatkah orang yang tidak pernah belajar hukum akan menjadi hakim yang baik dalam Negara Hukum ?

Sudah pasti tidak.

Manakala ada orang yang bukan ahli hukum mencoba menjadi Hakim, maka hukum itu akan diinjak-injaknya dan ia akan menjalankan “Hukum Rimba”, yang berdasarkan Siapa kuat siapa di atas.

Di dalam hukum Islam juga begitu.

Setiap orang yang hendak menjadi Imam Mujtahid, yaitu orang-orang yang bertugas mengeluarkan hukum dari dalam Al-Qur’an dan Hadits, maka orang itu harus memenuhi beberapa syarat.

Syarat-syarat itu adalah :



Syarat Pertama, mengetahui bahasa Arab sedalam-dalamnya karena Al-Qur’an dan Hadits, diturunkan Tuhan dalam bahasa Arab yang fasih, yang mutunya tinggi dan pengertiannya luas dan dalam.

Tuhan berfirman :

Artinya : “Kami, kata Allah, menurunkan Al-Qur’an dalam bahasa Arab supaya kamu fikirkan dan teliti.” (Surat Yusuf : 2)

Tuhan berfirman pula :

Artinya : “Begitulah kami turunkan Al-Qur’an berisi hukum-hukum peraturan dalam bahasa Arab”. (Ar Ra’d : 37)

Orang yang tidak belajar bahasa Arab tidak mungkin akan dapat menggali hukum-hukum dalam Al-Qur’an. Ini logis.

Karena itu tidak mungkin ia menjadi Imam Mujtahid. Jadi ia harus mengikuti salah satu Imam, tidak boleh tidak.

Al-Qur’an itu dalam bahasa yang fasih dan bermutu tinggi, tidak sama dengan bahasa pasaran atau bahasa-bahasa daerah yang sekarang banyak terpakai di daerah-daerah Arab, atau katakanlah tidak sama dengan “bahasa Arab Tanah Abang”.

Orang Arab sendiri yang tidak mendalami bahasa Arab dan tidak belajar undang-undang bahasa Arab, tidak akan bisa menjadi Imam Mujtahid karena ia tidak akan pandai menggali isi Al-Qur’an sedalam-dalamnya.

Jadi harus dipelajari semahir-mahirnya, bukan saja arti bahasa, tetapi ilmu-ilmu yang bersangkutan dengan bahasa, seumpama Nahwu, Saraf, Bayan, Badi’, Balagah, ‘Arudh dan Qawafi, karena dengan ilmu-ilmu itu baru bisa diketahui yang mana dalam ayat-ayat itu yang sifatnya umum, yang sifatnya khusus, yang suruhan, yang larangan, yang pertanyaan, yang nash (nyata), yang majaz (tersirat), yang muthlaq, yang muqayad, yang berita, yang hikayat dan lain lain sebagainya.

Syarat yang kedua bagi Imam Mujtahid ialah mahir dalam hukum-hukum Al-Qur’an, yakni diketahui lebih dahulu mana diantara ayat Al-Qur’an itu yang umum sifatnya, yang khusus, yang mujmal, yang mubayan, yang muthlaq, yang muqayad, yang zahir, yang nash, yang nasikh, yang mansukh, yang muhakkam, yang mutasyabih dan lain-lain sebagainya.

Untuk mengetahui hal ini semuanya calon Imam Mujtahid harus mengerti Ilmu Usul Fiqih, kalau tidak, tidaklah mungkin menjadi Imam Mujtahid, tetapi harus menjadi orang bertaqlid saja kepada salah seorang Imam Mujtahid.

Memang berat syarat-syarat ini, karena seperti yang kami katakan di atas, bahwa jabatan Imam Mujtahid itu adalah jabatan yang sangat tinggi, karena ia adalah sebagai pengganti Rasulullah dalam membentuk hukum agama.

Syarat yang ketiga bagi Imam Mujtahid ialah mengerti akan isi dan maksud Al-Qur’an keseluruhannya, ke 30 juznya. Pada ketika ia berjihad dalam sesuatu masalah semua isi dari Al-Qur’an terbayang di kepalanya, sehingga tidak menimbulkan hukum yang bertentangan dengan salah satu dari ayat-ayat Al-Qur’an itu.

Imam Syafi’i Rhl. dalam usia 9 tahun telah hafal keseluruhan ayat Al-Qur’an di luar kepala, begitu juga Imam Hanafi telah hafal seluruh ayat Al-Qur’an di luar kepala semasa beliau masih kecil.

Adalah tidak mungkin bagi seseorang Imam Mujtahid kalau ia hanya mengetahui 10, 20 atau 100 ayat saja, karena ayat-ayat Al-Qur’an sangkut-bersangkut antara satu dengna yang lainnya. Untuk menggambarkan kesulitannya, baiklah kami nukilkan perkataan Imam Ibnul Arabi al Maliki, pengarang kitab Tafsir “Ahkamul Qur’an”, bahwa gurunya mengatakan kepadanya, bahwa dalam surat Al Baqarah saja terdapat seribu perintah, seribu larangan, seribu hukum, seribu berita (Ahkamul Qur’an, jilid I, halaman 8).

Syarat yang ke-empat bagi seorang Imam Mujtahid ialah mengetahui “Asbabun-nuzul” bagi setiap ayat itu, yakni mengetahui sebab maka ayat-ayat itu diturunkan.

Seperti dimaklumi bahwa ayat-ayat suci Al-Qur’an bukan diturunkan sekaligus, tetapi berangsur-angsur selama 23 (dua puluh tiga) tahun.

Setiap ayat itu diturunkan karena ada perlunya, umpamanya untuk menjawab suatu pertanyaan dari rakyat, untuk mengalahkan sesuatu hujah musuh, untuk suatu kabar yang diperlukan dan lain-lain sebab turunnya ayat-ayat Al-Qur’an itu.

Ini dinamai “Asbabun-nuzul”, yaitu sebab-sebabnya turun.

Setiap Imam Mujtahid harus mengetahui Asbabun-nuzul, kalau tidak maka ia akan tersalah dalam mengartikan ayat-ayat itu.

Syarat yang kelima bagi seseorang Imam Mujtahid ialah mengetahui hadits-hadits Nabi, sekurangnya apa yang telah termaktub dalam Kitab-kitab Hadits yang 6, yaitu : 1. Sahih Bukhari, 2. Sahih Muslim, 3. Sahih Tirmidzi, 4. Sunan Nisai, 5. Sunan Abi Daud dan ke 6. Sunan Ibnu Majah.

Dan sebaiknya mengerti juga hadits-hadits yang tersebut dalam Musnad Ahmad bin Hanbal, Mustadrak Hakim. Sahih Ibnu Habban, Sahih Tabhrani, Sunan Daruquthni dan lain-lain sebagainya.

Hal ini sangat perlu, karena hukum-hukum fiqih itu bersumber kepada Qur’an dan Hadits, bukan kepada Qur’an saja, atau kepada aqal saja, atau pendapat manusia saja. Karena itu setiap Imam Mujtahid harus mengerti Qur’an dan Hadits.

Syarat yang ke-enam bagi setiap Imam Mujtahid ialah berkesanggupan menyisihkan mana hadits-hadits yang sahih, mana yang maudhu’ (yang dibuat-buat oleh musuh-musuh Islam), mana hadits yang kuat, mana hadits yang lemah.

Hal ini dapat diketahui dengan mengetahui pula si “Rawi”, yakni keadaannya orang yang meriwayatkan hadits itu. Ini penting, kalau tidak, kita akan terjerumus kepada mengambil hadits-hadits yang palsu, yang bercacat, yang lemah lain-lain sebagainya.

Syarat ketujuh, mengerti dan tahu pula fatwa-fatwa Imam Mujtahid yang terdahulu dalam masalah-masalah yang dihadapi.

Ini sangat perlu agar setiap Imam Mujtahid tidak terjerumus kepada mengeluarkan hukum yang melawan ijma’, yaitu kesepakatan Imam-imam Mujtahid dalam suatu zaman. Oleh karena itu sekurangnya ia harus membaca dan memahami kitab-kitab karangan Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali, yang semuanya bisa didapat waktu sekarang, karena sudah banyak dicetak pada percetakan-percetakan di Mesir.

Demikianlah diantaranya syarat-syarat yuridis bagi seorang Imam Mujtahid, di samping ada pula syarat-syarat yang lain, yaitu saleh yang bertaqwa kepada Tuhan, berbudi dan berakhlak yang tinggi, tidak sombong dan tidak takabur, tidak melakukan pekerjaan-pekerjaan yang keji yang dilarang oleh agama Islam.

Nah, cobalah ukur diri kita masing-masing, apakah kita sudah mempunyai syarat yang cukup untuk menjadi Imam Mujtahid atau belum. Kalau sudah cukup, benar-benar cukup, silahkanlah menjadi Imam Mujtahid dan tampillah ke muka secara terus terang mengatakan : “Inilah ijtihad saya” !

Rakyat yang banyak ini, yang kebanyakannya sudah cerdas pula, tentu akan memberi angka pula, yakni apakah benar-benar orang ini sudah berhak menjadi Imam Mujtahid, ataukah masih “taqlid” kepada ulama-ulama lain.

Akan tetapi, kalau umpamanya belum memenuhi syarat di atas janganlah buru-buru, belajarlah dulu sampai matang. Ketika itu ikut sajalah salah seorang dari Imam Mujtahid yang terdahulu, umpamanya Imam Syafi’i Rhl., misalnya.

Mengikuti Imam Mujtahid itu pada hakikatnya adalah mengikut Qur’an dan Hadits dalam arti kata yang sebenarnya, kata Syeikh Yusuf Dajwi, seorang yang pernah menjadi guru besar Universitas Al Azhar di Mesir.

Masih adakah Imam Mujtahid ?

Satu soal yang ramai dibicarakan dalam dunia Islam pada masa terakhir ini ialah, persoalan tentang masih ada atau tidakkah Imam Mujtahid pada waktu sekarang atau pada waktu-waktu yang akan datang ?

Sebelum kita melanjutkan pembicaraan ini, lebih baik kita ketahui dahulu bahwa derajat Imam Mujtahid Muthlak (Mujtahid penuh) adalah derajat yang tinggi, sukar dicapai oleh sembarang orang, apalagi kalau orang itu tidak pernah masuk "Sekolah Tinggi Agama Islam" dalam arti yang sebenarnya.

Betapa tidak, pangkat itu adalah seolah-olah pangkat Nabi, pengganti Nabi, Khalifah Nabi dalam memberikan hokum-hukum sesuatu persoalan. Ia menggantikan Nabi dalam membina hukum-hukum syari’at Islam, yang mana fatwanya itu dapat menyelamatkan manusia dunia dan akhirat.

Alangkah mulia dan tingginya pangkat itu !!....

Pada zaman sahabat Nabi, tidak ada yang berani muncul menjadi Mujtahid kecuali hanya kira-kira 130 orang, sedang yang lain hanya Mubaligh, menyampaikan hadits-hadits dan menyampaikan hukum-hukum ijtihad orang lain, tidak berani berijtihad sendiri.

Pada zaman Tabi’in dan Tabi’ Tabi’in pun, yaitu zaman yang penuh dengan ilmu pengetahuan agama, tidak banyak orang yang ke derajat Imam Mujtahid, paling banyak hanya 10 orang.

Barangkali tidak ada orang yang tidak kagum dengan ilmu Imam Ghazali, atau ilmu Imam Bukhari ahli hadits yang terkenal, atau ilmu Imam Nawawi, tetapi beliau-beliau ini belum berani menyatakan bahwa beliau sampai ke derajat Mujtahid Muthlak / penuh. Beliau-beliau ini masih mengatakan bahwa beliau Taqlid kepada Imam Syafi’I Rhl.

Banyak Ulama dari abad-abad kemudian yang tinggi ilmunya, yang dapat menghafal beribu-ribu hadits, yang dapat menghafal Al-Qur’an di luar kepala, yang tahu seluk-beluknya bahasa Arab, tetapi hampir tidak ada yang mau menjadi Imam Mujtahid  yang langsung berfatwa menurut ijtihad sendiri. Mereka lebih aman menjadi orang yang taqlid dibanding menjadi Imam Mujtahid, karena menjadi Imam Mujtahid besar sekali resikonya, besar sekali bahayanya, bisa menyesatkan ummat dan akhirnya bisa merusak agama.

Coba perhatikan, tidak sedikit orang yang telah mencoba menjadi Imam Mujtahid, tetapi fatwanya itu tidak laku, tidak diterima orang dan akhirnya hilang diterbangkan angin. Hal ini disebabkan karena sendi-sendi ijtihadnya tidak kuat.

Banyak orang yang berfatwa diatas mimbar, memfatwakan ini dan itu, kadang-kadang sampai mengecam Imam-imam Mujtahid. Kemudian fatwanya sebentar saja sudah hilang lenyap karena sendi-sendinya tidak kuat.

Demikian keadaannya.

Dalam hal ini sudah terdapat dua pendapat.

Imam Rafi’i seorang  Ulama pada abad VII H, berkata : ‘Orang-orang tampaknya sudah sepakat bahwa tidak ada lagi Imam Mujtahid pada waktu sekarang” (maksudnya pada abad VII H).

Imam Ghazali mengatakan dalam abad VI H: “Sesungguhnya  tidak berisi zaman ini dengan Mujtahid Muthlak”.

Berkata Imam Ibnu Daqiqil’id pada abad VII H: “Tidak ada zaman yang kosong dari Imam Mujtahid.”

Berkata Imam Abu Ishak Sirazi pada permulaan abad IV H: “Tidak boleh satu masa kosong dari Imam Mujtahid”.

Demikianlah pendapat-pendapat itu.

Perlu kita ketahui terlebih dahulu bahwa semua Imam tersebut adalah Ulama-ulama penganut Madzhab Syafi’i. Beliau-beliau itu hanya berselisih pendapat tentang “ada dengan tidak”, bukan antara “boleh dengan tidak”.

Yang mengatakan “tidak ada” itu bukan artinya ia melarang, tetapi hanya mengatakan bahwa tidak ada Imam Mujtahid pada abadnya itu, atau tidak ada lagi orang yang dapat mencapai derajat Imam Mujtahid Muthlaq.

Beliau-beliau itu bukan mengatakan terlarang untuk menjadi Imam Mujtahid Muthlaq yang baru, atau haram menjadi Imam Mujtahid Muthlaq baru, bukan begitu maksudnya.

Beliau-beliau itu bersatu hati bahwa syarat untuk menjadi Mujtahid Muthlaq sangat berat, sangat sulit, sehingga ada yang mengatakan tak sanggup orang ketika itu, apalagi zaman sekarang.

Tetapi andaikata ada yang sanggup, yang betul-betul sanggup, silahkanlah dan tidak perlu diomongkan, bekerjalah dan orang akan menilai hasil karyanya. Yang sangat dikhawatirkan adalah bisikan iblis yang dengan sengaja membisikkan ke telinga orang-orang agar is meloncat ke muka, menggali hokum, memberi fatwa, padahal belum pada tempatnya, sehingga menjadi Imam Mujtahid gadungan yang merusak binasakan agama.

Umpamanya saja orang yang belum insinyur dan bahkan belum sekolah tukang, tetapi ia bekerja berkeras hati hendak membuat gedung pencakar langit. Dibuatnya juga sebentar akan runtuh.

Seorang yang belum belajar menyetir mobil, tetapi berkeras hati membawa dan melarikan mobil. Akhirnya masuk jurang, bukan  ?

Yang lebih baik kalau belum pandai menyetir mobil duduk sajalah di belakang, serahkanlah setir kepada yang ahlinya supaya selamat. Kita selamat, penumpang selamat dan mobilnya pun selamat.

Apakah taqlid tidak menghambat kemajuan

Tidak, bukan itu maksudnya. Tapi demi keselamatan Agama, demi keagungan Agama Tuhan, serahkanlah itu kepada yang ahlinya.

Adalah lebih baik dan aman bagi orang-orang yang belum sampai kepada derajat ijtihad, agar ia berfatwa menurut ajaran Imamnya yag ahli.

Kalau bertabligh boleh mengemukakan hadits dan Al Qur’an, tetapi tafsirnya haruslah menurut yang difatwakan oleh Imam-imam Tafsir dan kalau mengadili sesuatu soal dalam fiqih, boleh mengeluarkan hadits dan Al Qur’an, tetapi tafsirnya haruslah mengikuti Imamnya. Jangan bermain di luar garis. Inilah yang paling aman.

Sumber: Sejarah & Keagungan Madzhab Syafi’i, K.H. Siradjuddin Abbas, Pustaka Tarbiyah Baru.