Tampilkan postingan dengan label Modernisasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Modernisasi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 April 2010

Mengangkat Taimiyah

Mengapa orang-orang yang memusuhi Islam yakni orang-orang Yahudi dan orang-orang Musyrik "mengangkat" kembali metode pemahaman (madzhab) Syaikh Ibnu Taimiyah ?

Mereka mengangkat metode pemahaman tokoh Islam yang ditentang oleh jumhur ulama pada zaman dahulu agar kelak dikemudian hari terjadi konflik dikalangan umat Islam.

Pandangan mereka terhadap Syaikh Ibnu Taimiyah  bahwa beliau tokoh yang mengembangkan pemikiran dalam rangka membasmi pemikiran-pemikiran taklid, yang dalam hal ini adalah sufisme.  Dia menulis buku Araddu ‘alã al-Hululiyyah wa al-Ittihadiyyah.  Dia ingin membersihkan pemikiran-pemikiran ummat Islam dari pemikiran sufi yang "tidak mencerahkan". Dia kemudian mengembangkan perlunya membuka kembali pintu ijtihad.  Berangkat dari komitmen inilah kemudian Ibnu Taimiyyah merumuskan konsep-konsep mengenai negara.

Orang-orang yang memusuhi Islam sangat berkepentingan agar pintu ijtihad terbuka kembali walaupun waktu sudah terpaut jauh dari masa generasi terbaik (Salafush Soleh). Kepentingan mereka agar memungkinkan mereka mengadakan pemahaman-pemahaman baru (modernisasi agama) terhadap  Al-Qur'an dan Hadist. Inilah sebenar-benarnya ghazwul fikri atau perang pemahaman/pemikiran.

Disamping itu mereka membutuhkan justifikasi dari keinginan mereka mensosialisasikan program mereka yakni negara atau nation state dan "nasionalisme" untuk menggantikan "kesatuan akidah "umat Islam pada waktu itu dengan sistem khalifah. Sehingga sebagian muslim menganggap bahwa "bela negara" adalah sebagian dari iman walaupun tanpa disadari "lawan negara" yang diperangi adalah saudara-saudara muslim sendiri.

Untuk memahami semua keinginan mereka, saya angkat sebuah tulisan tentang Syaikh Ibnu Taimiyah dari sudut pandang mereka yakni saya contohkan dari kalangan Liberal sebagai  "wakil" orang-orang yang memusuhi Islam.

Sumber : http://islamlib.com/id/artikel/jejak-liberal-dan-fundamentalis-dalam-pemikiran-ibnu-taimiyyah/
Jejak Liberal dan Fundamentalis dalam Pemikiran Ibnu Taimiyah

Oleh Saidiman

Charles Cruzman mengemukakan teori tentang asal muasal kaum liberal dan fundamentalis yang berakar pada pemikiran yang sama. Keduanya berangkat dari kegelisahan untuk melakukan perubahan. Bedanya adalah bahwa jika kaum liberal melakukan perubahan dengan menatap ke depan sambil membawa masa lalu yang relevan, sementara kaum fundamentalis sepenuhnya kembali ke masa lalu. Ibnu Taimiyyah (1263 – 1328) tampak mewakili tesis yang dikemukakan oleh Cruzman ini. Tadarus Ramadan Jaringan Islam Liberal 2008 hari kedua (9 September 2008) mengupas pemikiran Ibnu Taimiyyah yang tertuang dalam buku al-Siyãsah al-Syar’iyyah. Pada tadarus ini, Prof. Dr. Siti Musdah Mulia dan Novriantoni, Lc, M.Si. tampil sebagai pembicara.

Musdah Mulia mengawali pengajian dengan memberi latar belakang kehidupan Ibnu Taimiyyah. Abul Abbas bin Abdul Halim bin Abdullah bin Muhammad Ibn Taimiyyah lahir dari lingkungan mazhab Hanbali. Ayahnya, Shihabuddin bin Abdul Halim, adalah seorang ulama Hanbali. Kakeknya, Majduddin bin Abdullah, juga adalah ulama besar Hanbali. Demikian pula dengan pamannya, Fakhruddin bin Abdul Salam. Dia sendiri tidak pernah mengklaim diri sebagai ulama Hanbali.

Ibnu Taimiyyah lahir di tengah kondisi yang carut marut. Berasal dari Harran, kota kecil di Suriah. Ketika Mongol menyerbu kota itu, dia dan keluarganya hijrah ke Damaskus. Saat itu adalah beberapa tahun ketika kekuatan Mongol, Khulaghu Khan, menghancurkan Baghdad. Khilafah hancur. Kekuasaan Islam kemudian berhasil dibangun kembali di tangan Dinasti Mamluk, dinasti yang terbangun dari budak-budak dari Turki yang kemudian berhasil menghalau pasukan Mongol. Di masa inilah Sajarat al-Durr menjadi ratu pertama di dalam pemerintahan Islam. Tetapi dinasti yang tidak terlalu kokoh ini kemudian dipenuhi dengan cerita kelam dan darah.

Di atas situasi huru hara itulah Ibnu Taimiyyah tumbuh menjadi intelektual. Muridnya, Abdul Rahman, mengatakan bahwa karya Ibn Taimiyyah tidak kurang dari 500 judul. Karya terbesarnya adalah Majmu’ Fatãwa (Kumpulan Fatwa) yang mencapai 37 jilid. Sebagian besar bukunya ditulis di dalam penjara. Dia sendiri meninggal di penjara.

Menurut Musdah, sebetulnya kajian politik yang lebih serius bukan dalam buku al-Siyãsah al-syar’iyyah, melainkan buku Minhãj al-Sunnah al-Nabawiyyah dan Ahisbatul Islam. Musdah menekankan bahwa sebelum membaca pemikiran Ibnu Taimiyyah, kita harus masuk ke abad XIV. Ibnu Taimiyyah pertama-tama mengembangkan pemikirannya dalam rangka membasmi pemikiran-pemikiran taklid, yang dalam hal ini adalah sufisme. Dia menulis buku Araddu ‘alã al-Hululiyyah wa al-Ittihadiyyah. Dia ingin membersihkan pemikiran-pemikiran ummat Islam dari pemikiran sufi yang tidak mencerahkan. Dia kemudian mengembangkan perlunya membuka kembali pintu ijtihad. Berangkat dari komitmen inilah kemudian Ibnu Taimiyyah merumuskan konsep-konsep mengenai negara.

Kenapa kita perlu bernegara? Dalam kitab al-Siyãsah, dia menyebut alasan sosiologis bahwa manusia tidak bisa hidup sendiri, harus berkelompok. Ibnu Taimiyyah percaya bahwa membangun negara adalah bagian dari perintah Allah bahwa kita harus memikirkan urusan-urusan bersama. Untuk mendukung argumentasinya, ia mengemukakan hadis “man lam yahtam bi amri al-muslimîn fa laisa minhum” (siapa yang tidak memikirkan urusan masyarakat maka sebetulnya dia bukan seorang Muslim). Ini tidak berbeda dengan pemikiran sebelumnya: Al-Farabi, Ibn Abi Rabi, dan Al-Gazali yang mengadopsi pemikiran Plato dan Aristoteles.

Menurut Ibnu Taimiyyah, negara timbul karena perlunya menegakkan doktrin amar ma’ruf nahî mungkar. Amar makruf nahi mungkar tidak mungkin diwujudkan tanpa adanya negara. Dalam buku al-Siyãsah, negara bertujuan untuk menegakkan syariah. Tetapi dia tidak memerinci tentang apa yang dimaksud dengan melaksanakan syariah. Dia hanya menyebut bahwa negara adalah amanah. Untuk itu kepala negara harus berlaku amanah.

Kepercayaan Ibnu Taimiyyah kepada negara untuk menjamin terlaksananya perintah agama tampak sangat dominan. Semakin nyata kemudian ketika Ibnu Taimiyyah merumuskan posisi kepala negara dalam buku Minhãju al-Sunnah. Bagi Ibnu Taimiyyah, kepala negara adalah bayangan Tuhan di muka bumi. Pandangan ini sebetulnya muncul dari Arianisme yang kemudian diadopsi oleh ummat Islam pada abad ke-9. Bagi Ibnu Taimiyyah, tidak boleh ada upaya penurunkan kepala negara atau beroposisi. Karena sejelek-jeleknya kepala negara jauh lebih baik daripada tidak bernegara. Namun begitu, Ibnu Taimiyyah juga menolak pandangan yang mengatakan bahwa imãmah adalah rukun Islam, sebagaimana yang diakui oleh kelompok Syiah.

Kendati Ibnu Taimiyyah tidak memberi perincian mengenai bentuk negara ideal. Beberapa respon terhadap pemikiran yang berkembang saat itu menempatkannya sebagai pemikir yang cukup maju. Secara tegas Ibnu Taimiyyah menolak konsep kelompok Syi’ah yang menyatakan bahwa kepala negara harus berasal dari ahl al-bait, karena dianggap ma’sum atau terbebas dari dosa. Menurut Ibnu Taimiyyah, tidak ada seorang pun yang ma’sum, bahkan seorang nabi sekalipun. Nabi hanya ma’sum pada perkara-perkara kenabian, tetapi tidak untuk urusan duniawi.

Dia juga menolak pandangan kelompok Sunni, yang dirumuskan oleh al-Mawardi, bahwa kepala negara harus sehat jasmani dan berasal dari suku Quraisy. Prasyarat sehat dan penampilan fisik, bagi Ibnu Taimiyyah, tidak perlu untuk seorang kepala negara, sebab Nabi sendiri pernah menyuruh sahabat untuk taat kepada seorang budak yang buruk rupa.

Pengenai pemimpin yang harus berasal dari suku Quraisy, Ibnu Taimiyyah jelas menolak bahkan mengecamnya. Pandangan mengenai al-aimmatu min Quraisyin adalah pandangan dominan dalam Islam sejak abad ke-2 sampai masa Ibn Khaldun. Jika Ibn Taimiyyah sudah melakukan penolakan terhadap konsep ini, Ibn Khaldun justru melakukan rasionalisasi. Menurut Ibn Khaldun, yang dimaksud dengan Quraisy bukan lagi berarti keturunan darah Quraisy, tetapi yang diambil adalah sifat-sifat kepemimpinan yang mencerminkan suku Quraisy, yaitu keberanian, keperkasaan, dan ta’ashshub (solidaritas kelompok).

Musdah Mulia melihat bahwa ada yang ganjil pada masalah ini. Ummat Islam demikian mudah menerima penolakan terhadap konsep kepemimpinan Quraisy, di mana sebelumnya dianggap sebagai sesuatu yang taken for granted. Tidak ada persoalan yang benar-benar keras ketika doktrin ini dihapus. Sementara konsep-konsep mengenai ketimpangan gender sangat susah untuk dicabut, misalnya hadis “lan yufliha qaumun wallû amra’ahum imra’atan” (tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusannya kepada perempuan).

Bagaimana mengangkat kepala negara? Masyarakat Muslim ketika itu menerima dua metode: penunjukan dan pemilihan. Penunjukan berasal dari kalangan Syiah. Sementara Sunni memilih konsep pemilihan tetapi oleh segelintir orang yang disebut sebagai ahl al-halli wa al-aqdi. Ibn Taimiyyah menolak konsep ahl al-halli wa al-aqdi sembari mengajukan konsep ahl al-syauqah yakni semua kelompok dalam masyarakat yang memiliki otoritas: petani, militer, pengusaha, dan seterusnya. Di sini Ibnu Taimiyyah secara sederhana mulai memperkenalkan konsep perwakilan dalam politik. Dia memang tidak menyebut bahwa ahl al-syauqah juga terdiri dari orang awam, budak, dan perempuan. Namun ahl al-halli wa al-aqdi jelas tidak memasukkan unsur orang awam, budak, perempuan, difabel, dan orang kafir dalam komposisinya.

Perhatian Ibnu Taimiyyah terhadap upaya membangun negara memiliki dasarnya dalam karakter pemikiran Ibnu Taimiyyah yang secara umum berupaya untuk menjadikan segala sesuatu tampak jelas. Dia mengutip hadis: “Anã nabiy al rahmah anã nabiy al malhamah” (saya adalah nabi yang penuh kasih sayang tapi juga hebat di medan pertempuran).  Dia juga mengutip “Anã al-duhhûq al qaththãl” (saya adalah nabi yang suka guyon, tapi saya juga bisa sangat mematikan). Bagi Ibn Taimiyyah, Islam bukan hanya semata-mata agama damai, tapi juga bisa menjadi agama yang keras. Buku yang sedang dikaji dimulai dengan ayat “wa anzala ma’ahul hadid.” Menurut Novriantoni, sebetulnya ini adalah ayat yang berhubungan dengan besi, tetapi Ibnu Taimiyyah kemudian menghubungkannya dengan doktrin lain bahwa Nabi itu diberi bekal dengan kitab dan timbangan. Sebetulnya ada ayat “huwa alladzî ba’atsa fî al-ummiyyîna rasûlan minhum yatlû alaihim ãyãtihî wa yuzakkîhim wa yu’allimuhumul kitãba wa al-hikmah”.Tetapi Ibnu Taimiyyah kelihatan tidak terlalu suka dengan konsep kitab dan hikmah, dia lebih suka dengan konsep kitab dan timbangan (mizãn). Timbangan ini adalah sebuah upaya untuk menjadikan sesuatu menjadi jelas dan pasti. Hadid adalah besi. Dan besi adalah kekuasaan.

Menurut Novri, kitab al-Siyãsah adalah semacam doktrin agar ummat Islam tidak bersifat lemah. Agama bukan hanya spiritualitas. Agama ini juga adalah persoalan supremasi atau perebutan kekuasaan. Di akhir kitab, dia menyebut empat jenis manusia: yurîdûna al ‘ulû ala al-nãs wa al-fasãd fî al-ardhy (mereka yang ingin merebut kekuasaan dan ingin melakukan pengrusakan, berbuat onar); alladzina yurîdûna al-fasãd bila ‘ulû (semata-mata untuk bikin onar tapi tidak ingin mendominasi); yurîdûna al-‘ulû bila fasãd (ingin berkuasa tapi tidak mau malakukan pengrusakan); dan alladzina lã yurîdûna ‘uluwwan fi al-ardhy wa lã fasãd (tidak ingin supremasi tapi juga tidak ingin melakukan pengrusakan di bumi).

Ibnu Taimiyyah mengejek bentuk agama tanpa kekuasaan, demikian pula kekuasaan tanpa agama. Bagi dia, ini adalah jalan bagi maghdûb alaihim wa al-dhãllîn (jalan yang termurkai dan sesat). Pada teks lain dia menyebut bahwa jalan yang termurkai itu adalah jalan orang-orang Yahudi, sementara jalan yang sesat adalah jalan orang-orang Kristen. Yahudi dalam konteks ini identik dengan Daud yang membangun kekuasaan. Sementara Kristen bersama Yesus tidak berhasil membangun kerajaan duniawi. Yang paling ideal adalah Muhammad yang berhasil mengambil jalan tengah atau mewujudkan keduanya, dia menyebutnya sebagai al-shirãt al-mustaqîm (jalan yang lurus).

Menurut Novri, dalam memandang kekuasaan, Ibn Taimiyyah mengambil posisi yang sangat pragmatis. Tujuan kekuasaan, bagi Ibnu Taimiyyah, sesungguhnya adalah ambisi untuk menjadi seperti Fir’aun; sementara mereka yang ingin kaya adalah untuk meniru Qarun. Karena itu, dia mendesak agar agama masuk ke dalam kekuasaan. Pandangan ini berbeda dengan pandangan ulama-ulama sebelumnya yang cenderung positif terhadap politik. Imam Syafi’i, misalnya, mengatakan “La siyãsata illã mã wafaqa al-syar’” (tidak ada politik yang menyalahi syariah). Ibn al-Jauzi menyatakan “Inna al-syari’ata siyãsatun ilãhiyyatun wa muhal ayyaqa siyãsatun ila halalun yahtãju ma’ahu siyãsatu al-halqi” (politik identik dengan syariat, syariat sendiri adalah politik ketuhanan). Bagi Jauzi, Tuhan berpolitik di dunia dengan cara menurunkan syariat. Dalam syariat itu sendiri sudah terkandung semua aspek kehidupan ummat manusia untuk diatur menurut hukum-hukum Tuhan.

Buku ini berisi dua hal utama: bagaimana mencari pemimpin dan masalah hukum. Ketika bicara mengenai hukum, maka semua bentuk hukum Islam itu keras. Kesemuanya ini, menurut Novri, diadopsi hampir seratus persen oleh rezim Taliban. Dalam buku Khazanah Intelektual Islam, Nurcholish Madjid menyebut Ibnu Taimiyyah adalah pemikir yang sering disalahpahami. Bagi Cak Nur, Ibnu Taimiyyah justru memiliki banyak sumbangan penting dalam studi-studi sosial. Namun menurut Novri, agak berlebihan jika terlalu banyak berharap kepada Ibnu Taimiyyah. Sebab jika dirujuk dari sejarah, maka Ibnu Taimiyyah sesungguhnya lahir pada masa kemunduran Islam yang mencoba untuk melakukan purifikasi Islam. Dia adalah seorang literalis. Hampir tidak ada statemen yang tidak mengutip al-Qur’an dan Hadis, dia hampir tidak pernah mengutip orang lain.

Ibnu Taimiyyah memang menawarkan beberapa konsep yang bisa dijadikan landasan bagi pengembangan pemikiran liberal, tetapi juga menjadi pemicu bagi perkembangan pemikiran fundamentalis. Mengenai jihad, misalnya, Ibnu Taimiyyah dianggap sebagai bapak kaum salafis-jihadis. Dia mengatakan bahwa membunuh orang-orang kafir adalah jihãdul fãdhil. Dia juga menegaskan bahwa orang yang kepadanya sudah sampai kabar mengenai Nabi Muhammad yang membawa syariat Islam kemudian dia tidak menganut Islam wajib dibunuh. Jika dalam tradisi klasik perdebatan yang muncul seputar mereka yang menerima kabar tapi tidak beriman adalah apakah dia masuk surga atau tidak, maka bagi Ibnu Taimiyyah apakah dia dibunuh atau dibiarkan hidup. Ibnu Taimiyyah berpandangan bahwa sepanjang kehidupan nabi adalah jihad. Nabi istirahat dari jihad hanya karena ia lemah. Sepanjang tahun di Madinah dipenuhi dengan perang.

Di akhir pengajian, salah satu peserta diskusi, M. Dawam Rahardjo, mengajukan tesis mengenai Islam dan negara. Dawam mencoba melampaui pemikiran Ibnu Taimiyyah mengenai negara yang dicipta sebagai instrumen agama. Bagi Dawam, cita-cita utama Nabi Muhammad adalah kekuasaan atau membangun negara. Agama justru adalah intrumen untuk mempertahankan negara.

Wallahu a’lam




Catatan penulis blog,

Sadarlah saudara-saudara muslimku. Tampak jelas bahwa kita secara tidak disadari telah di adu domba oleh orang-orang yang memusuhi Islam yakni orang-orang Yahudi dan orang-orang Musyrik. Sebagaimana firman Allah yang artinya,
“Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik” (Al Maaidah: 82).

Setelah runtuhnya sistem pemerintahan Islam (khalifah Turki Ustmani), maka selanjutnya ummat Islam mulai menjalani kehidupan dengan mengekor kepada pola kehidupan bermasyarakat dan bernegara ala Barat. Mulailah di berbagai negeri muslim didirikan di atasnya berbagai nation-state (negara bedasarkan kesatuan bangsa).

Padahal sebelumnya semenjak Nabi shollallahu ’alaih wa sallam menjadi kepala negara Daulah Islamiyyah (Negara Islam) pertama di Madinah, ummat Islam hidup dalam sistem aqidah-state (negara berdasarkan kesatuan aqidah) selama ribuan tahun.

Inilah titik awal suksesnya propaganda orang-orang yang memusuhi Islam, karena kita mau menerima nation-state (kesatuan berdasarkan negara) atau yang dikenal dengan nasionalisme menggantikan aqidah-state (Wilayah kesatuan berdasarkan akidah/agama)

Kerajaan Saudi, sejauh ini, sejauh yang kita tahu, mereka “melindungi” orang-orang Yahudi maupun orang-orang musyrik yang “masuk” ke negara mereka dengan alasan “terikat” perjanjian. Namun kita tak pernah tahu sampai kapan pernjanjian itu diakhiri. Begitu pula dengan pemerintahan negeri kita.
Dengan ‘perjanjian” itu, mereka (orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik) mendapatkan kekayaan dari sumber daya alam yang dianugerahkan Allah kepada negara-negara yang penduduknya mayoritas muslim.

Dengan kekayaan yang mereka peroleh, mereka gunakan memerangi saudara-saudara muslim kita di belahan dunia yang lain. Secara tidak lansung penguasa Saudi maupun penguasa negeri kita, ikut andil untuk membunuh saudara-saudara muslim tsb dengan adanya “ikatan perjanjian”.

Wallahu a’lam

Jumat, 12 Februari 2010

Tanggapan Modernisasi Agama

Ada beberapa saudara-saudara muslim saya yang memberikan tanggapan melalui email japri terhadap tulisan saya http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/02/10/modernisasi-agama/

Bahkan ada yang menyatakan bahwa saya telah menyatakan sesat kepada ulama salaf.

Dalam tulisan awal, saya tidak pernah menulis atau bermaksud mensesatkan ulama salaf. Apalah ilmu yang saya ketahui dibandingkan mereka semua. Derajatnya jauh sekali tinggi mereka. Semoga Allah melimpahkan rahmatNya kepada mereka para alim ulama.

Ada tercantum kata sesat dalam email / tulisan saya , hanyalah pada kalimat,

Manhaj Salaf  atau salaf(i)  yang inipun terpecah dalam beberapa ustadz/pengajian yang mana antar merekapun saling "men-sesat-kan".

Ini semata-mata ungkapan kesedihan saya terhadap saudara-saudara muslim saya.

Sedangkan pandangan saya kepada saudara-saudara muslim saya yang bersandar pada ulama salaf, silahkan lihat tulisan lain saya di
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/01/27/salaf-dan-salafi/

Dalam tulisan itu saya katakan bahwa,
Bagi mereka yang mempunyai “kesempatan” untuk mempelajari atau menyandarkan pada salaf silahkan, namun perlu diingat bahwa “kesempatan” itu adalah semata-mata karunia Allah dan juga sebaiknya tidak menjadikan sombong terhadap umat islam lainnya.

Saya akui bahwa saudara-saudara muslim yang menyandarkan kepada salaf tentu sangatlah berilmu dan mungkin sempat belajar pada sumber-sumber secara langsung. Apalah kami ini yang belum mempunyai "kesempatan" belajar dan penuh dengan kesibukan pekerjaan, namun tetap ingin ingat selalu dan berupaya mendekatkan diri pada Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Masyarakat Islam sekarang boleh dibagi dua:
1. Orang Islam yang ahli, yang ulama, yang sarjana dalam arti kata yang sebenar-benarnya.
2. Orang Islam yang awam, yaitu kaum Muslimin yang banyak ini yang hidup bertani, memburuh,bertukang, berdagang, karyawan dan lain-lain.

Bagi saya,
a. Ulama-ulama yang sampai derajatnya kepada Imam Mujtahid, berijtihadlah dan galilah hukum-hukum dari Al Qur’an dan Hadits.
b. Orang banyak, yang tidak sampai derajatnya ke situ, mengikutlah kepada Imam Mujtahid, atau degan kata yang biasa terpakai “Taqlidlah kepada Imam-imam Mujtahid”.
Imam-imam mujtahid bisa juga dari kalangan yang bersandar langsung pada imam-imam salaf  bisa juga imam-imam mazhab.

Inilah jalan yang sebaik-baiknya dan setepat-tepatnya.

Sekarang saya balik bertanya,
Apakah ummat Islam yang menganut Mazhab Syafi’i tidak menjalankan hukum Allah dan Rasul ?
Apakah sendi-sendi Mazhab Syafi’i itu tidak kitabullah dan Sunnah Rasul ?
Apakah ummat Islam Indonesia yang terdahulu jauh sebelum antum lahir, yang mana mereka bermahzab Syafi'i, apakah antum meyakini bahwa mereka tersesat?

Penekanan postingan saya marilah kita untuk tidak saling men-sesatkan apalagi saling mengkafirkan sesama muslim.

Kita harus meyakini bahwa sesama muslim adalah bersaudara.
Justru kita harus selalu waspada kepada orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik sebagaimana firman Allah,
“Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik” (Al Maaidah: 82).

Untuk menghadapi orang-orang yang memusuhi kita, perlu berpikir strategis dan meluas. Peperangan tidak lagi secara fisik saja namun dilakukan mereka secara pemikiran (ghazwul fikri).

Salah satu yang mereka lakukan untuk memutus rantai pemikiran adalah merusak sumber-sumber tulisan, buku-buku, manuskrip karya imam-imam Muslim.

Sumber-sumber tulisan, buku-buku karya Imam Muslim terdahulu banyak tersimpan di perpustakaan-perustakaan seperti baitul hikmah yang berlokasi di Bagdad (Iraq). Petugas perpustakaan dibayar mahal oleh Khalifah ketika itu. Perpustakaan–perpustakan Islam yang tersebut diatas mengalami pengrusakan yang memilukan hati pustakawan dan para ilmuwan yakni pada terjadinya perang salib pada abad ke 9 dan penyerangan bangsa Mongol Tartar pada abad ke 12 dan ke 13 masehi. Yang menjadi objek penyerangannya adalah perpustakaan yang tidak berdosa. Bahwa sebelum perpustakaan akan dihancurkan beberapa buku yang dipilih dicuri dan diboyong ke kampung penyerang dan yang lainnya dibakar besar-besaran, abunya dibuang ke sungai Eufrat dan Tigris. Itu terjadi pada masa keemasan kemajuan umat muslim. Pada masa sekarang ini terjadi lagi pemusnahan perpustakaan Islam yakni masih di Iraq dan perpustakaan Islam lainnya; mulai tahun 2003 sampai tahun 2008 Direktur Dar Mahthuthat Iraqiyah menyebutkan di surat kabar Mesir Al Ahram (14 /11 /004) bahwa ketika Amerika mengancam hendak menyerang Iraq pada tahun 1991 Pencurian manuskrip mulai terjadi., sekitar 364 manuskrip hilang, termasuk beberapa makhthuthat langka seperti Sihr al Balaghah dan Sihr al bar’ah karya Imam Tsa’labi yang ditulis pada th 482 H. Tidak hanya itu, manuskrip-manuskrip yang berada di perpustakaan fakultas Adab Universitas Baghdad banyak hilang. Benda-benda berharga itu hendak diselundupkan keluar, tapi di perbatasan usaha itu dapat digagalkan dan pelakunya berkebangsaan Brazil dan Yordania.

Mereka telah melakukan upaya "pemutusan" pemikiran dari imam-imam terdahulu dan kemudian memilih dari beberapa diantara yang sesuai dengan maksud/tujuan dan keinginan mereka untuk disebarluaskan kembali.

Mereka dapat memperalat orang-orang yang bersemangat tinggi, untuk menyebarkan buku-buku yang menimbulkan fitnah dan perpecahan di kalangan umat Islam. Buku-buku ini, sebenarnya dicetak dan dibiayai dengan biaya dari Mossad untuk membuat pertempuran marginal antara aktivis Islam, khususnya antara Syi’ah dan Sunnah di Palestina, Pakistan, Yaman, dan Yordan.

Puluhan judul buku-buku yang menyerang Syi’ah dengan cara menjijikkan, dan buku lain yang menyerang Sunnah, sudah dicetak. Dan dimanfaatkan juga orang-orang yang fanatik dari kedua belah pihak, setelah diyakinkan bahwa buku-buku tersebut dicetak oleh para dermawan Teluk dengan cetakan lux.

Selebihnya, pekerjaan akan dilakukan oleh mereka yang teripu dari kelompok fanatik, "seolah-olah"  seperti Salafiyyin, neo khawarij dan lain-lain.

Tujuan utama dari pencetakan dan penyebaran buku ini, adalah menimbulkan fitnah dan kebencian serta saling mengkafirkan antarpihak dan menyibukkan mereka dengan pertarungan sampingsan sesama mereka, agar Israel dapat merealisasikan tujuannya, yaitu menghancurkan Islam, menelan tanah air, menghapus identitas generasi muda melalui penyebaran dekadensi moral, atau menggunakan orang-orang yang tersingkir di luar kehidupan, fanatik dan keras kepala. Hati mereka penuh dengan kebencian terhadap saudara mereka sesama Muslim, baik Sunnah atau Syi’ah.

Dalam hal ini, jaringan Mossad telah cukup sukses menjalankan missinya. Anda dapat melihat kira-kira semua masjid dan perkumpulan anak muda di Yaman, Pakistan, dan Palestina tenggelam dengan buku-buku ini, yang dicetak dan dibagikan secara gratis; yang dikesankan seolah-olah dibiayai dari kocek para donatur kaya Arab Saudi, padahal Mossad ada di belakang semua ini.

Sayang sekali, banyak orang-orang yang tidak menyadari, termasuk para imam masjid, khatib-khatib, dan da’i-da’i yang menyibukkan diri secara ikhlas dan serius dengan menyebarkan buku-buku beracun minimal bisa dikatakan buku-buku lancang dan fitnah. Fitnah lebih berbahaya dari pembunuhan. Karena pikiran mereka sempit, maka mereka tidak berpikir tentang tujuan sebenarnya dari penyebaran buku-buku ini, yang meniupkan kebencian, perpecahan dan fitnah khususnya hari-hari belakangan ini.

Waspada, antisipasi dan pemikiran strategis perlu dilakukan oleh ummat muslim.

Dalam sejarah Islam terjadi suatu peristiwa.
Setelah terjadi gencatan senjata dalam perang “Shiffin” antara tentara Saidina ‘Ali dan Saidina Mu’awiyah maka kedua belah pihak mengangkat suatu panitia yang terdiri dari dua golongan yang bermusuhan ini.
Panitia ini tujuannya untuk menjadi hakim dalam perselisihan ini, yakni mencari jalan untuk terlaksananya perdamaian antara dua golongan ummat Islam yang melakukan perang saudara.

Sekumpulan orang “khawarij” tidak mau menerima terbentuknya panitia penyelesai itu, karena menurut pendapat mereka hukum tidak boleh diminta kepada manusia, tetapi harus diminta kepada Allah.
Mereka mengeluarkan semboyan: “La hukma illah lillah”, tidak ada hukum melainkan hanya dari Allah.

Ketika disampaikan kepada Saidina ‘Ali semboyan orang khawarij ini beliau menjawab : “kalimatu haqin urida bihil batil” (perkataan yang benar dengan tujuan yang salah).

Inilah pemikiran strategis yang dicontohkan oleh Saidina 'Ali

"Kalimatu haqin urida bihil batil"
(Perkataan yang benar dengan tujuan yang salah)

Sebagai conntoh pada masa kini, bagaimana kaum liberal "menggunakan" perkataan yang benar untuk tujuan yang salah.

Lihat
http://islamlib.com/id/artikel/jejak-liberal-dan-fundamentalis-dalam-pemikiran-ibnu-taimiyyah/

Kaum liberal menggunakan pemikiran Ibnu Taimiyyah untuk membenarkan paham/akidah mereka. Naudzubillah min zalik.

Untuk itulah, saya mengajak diri pribadi saya dan saudara muslim sekalian untuk berpikir strategis dan selalu mengingat bahwa kita sesama muslim adalah bersaudara.

Marilah kita intropeksi diri sendiri maupun jamaah/kelompok/organisai adakah tersusupi kaum yang sesungguhnya memusuhi  ummat muslim atau adakah tersusupi pemikiran/pendapat dari kaum itu

Wallahu a'lam

Rabu, 10 Februari 2010

Modernisasi Agama

Kenyataan sejarah bahwa ummat Islam Indonesia sedari dulu menganut Mazhab Syafi’i, bukan Hanafi, bukan Hanbali, dan bukan Maliki. Dalam usuludidin, dalam i’tiqad (aqidah) menganut faham “Asy’ari”, yaitu faham kaum Alussunnah wal Jama’ah bukan Mu’tazilah dan bukan Syiah.

Ulama-ulama Islam yang wafat pada abad ke 19 yang lalu seumpama, Syeikh Nawawi Bantan, Syeikh Mahfuzh Termas, Syeikh Arsyad Banjar, Syeikh Abdu Samad Palembang, Syekh Ahmada Khatib Minangkabau, Syeikh Sayid Ustman bin Yahya bin Aqil Batawi, semuanya ini adalah ulama-ulama besar penganut-penganut yang gigih dalam mazhab Syafi’i. Hal ini terbukti dengan karangan-karangan beliau yang banyak sekali dalam bermacam-macam ilmu, khusus dalam fiqih Syafi’i.

Oleh karena itu dapat diambil kesimpulan, bahwa agama Islam bermahzab Syafi’i sudah lama benar dianut oleh ulama dan umat Islam, yakni sedari masuknya Islam ke Indonesia.

Kemudian, pada tahun-tahun permulaan abad ke 20, berhembus ke Indonesia, angin modernisasi agama, hendak merombak faham lama, hendak menukar mahzab Syafi’i dengan mahzab lainnya bahkan berkehendak membuang mahzab sama sekali.

Perombakan dan pembaharuan itu sampai pada I’tiqad (aqidah). Faham Ahlussunah wal Jama’ah yang dianut selama ini hendak ditukar dengan faham mu’tazilah, faham syiah atau apa yang dinamai “faham salaf” atau apalah namanya asal baru, asal berubah dari faham Ahlussunah wal Jama’ah.

Sesuai dengan peribahasa Arab “likulli saqith laqith” (tiap-tiap yang jatuh ada saja pemungutnya), maka faham modernisasi agama itu disambut juga oleh beberapa orang ulama dan beberapa kaum intelek di Indonesia, dan langsung menyebar-luaskan ke tengah-tengah masyarakat Islam di Indonesia ini.

Berdasarkan literatur yang ada, sumber gerakan faham modernisasi agama itu adalah seorang ulama Islam di Damsyik, Siria, namanya IBNU TAIMIYAH (wafat 724 H).

Faham Ibnu Taimiyah ini disebarluaskan oleh muridnya bernama IBNU QAYIM AL JAUZI, pengarang kitab “Zadul Ma’ad (wafat 751 H)

Faham dan pelajaran beliau-beliau ini tidak mendapat sambutan, baik di Siria maupun di Mesir, karena banyak yang bertentangan dengan fatwa-fatwa ulama yang lazim dipakai ketika itu.

Tetapi lama-kelamaan kira-kira 500 tahun kemudian, faham Ibnu Taimiyah disambut oleh Muhammad bin Abdul Wahab (wafat 1206 H,) pembangun gerakan Wahabi, di gurun pasir tanah Arab.

Pelajaran Ibnu Taimiyah kemudian disambut pula di Mesir oleh Syeikh Muhammad Abduh (lahir 1849 M dan wafat 1905 M)

Dan Muhammad Abduh dengan perantaraan muridnya Syeikh Muhammad Rasyid Redha (wafat 1935 M) faham Ibnu Taimiyah disiarkan ke seluruh dunia, juga ke Indonesia, dengan memakai sarana majalah “Al Manar” yang dipimpin oleh Muhammad Rasyid Redha sendiri.

Sebagian lagi berpendapat bahwa faham modernisasi agama itu bersumber kepada seorang Afghanistan, bernama Sayid Jamaluddin Al Afgani (wafat 1897M, 8 tahun lebih awal dari Muhammad Abduh).

Sayid Jamaluddin Al Afgani ini adalah guru dari Muhammad Abduh. Ia seorang “pemimpin politik”, penganut faham Syi’ah (Zuhrul Islam, Juz I, hal 191).

Tetapi ada pendapat yang mengatakan bahwa modernisasi agama seutuhnya adalah dari Ibnu Taimiyah sedangkan modernisasi agama tambah politik dari Sayid Jamaluddin al Afgani.

Gerakan modernisasi agama ini bukan saja dipelopori oleh ulama-ulama tetapi juga oleh sebahagian kaum intelek dan penguasa-penguasa negara yang sudah termakan pengajian Ibnu Taimiyah. Dalam hal ini bisa kita catat nama-nama seperti, Mustafa Kemal Attaturk (Yahudi dari Dumamah), Sayid Ahmad, Jamauddin Al Afgani, Mirza Gulam Ahmad, bahkan Bung Karno yang mengidolakan Mustafa Kemal.

Menurut K.H. Siradjuddin Abbas, bagi kita sesungguhnya tidak menolak seluruh modernisasi. Modernisasi dianjurkan untuk bidang-bidang keduniaan yang belum ada aturannya dari Allah dan Rasul. Namun dalam soal kegamaan, soal syariat, soal ibadah, soal i'tiqad (aqidah) maka kita menolak sekuat-kuatnya akan modernisasi. Agama adalah dari Allah dan Rasul, kita wajib menerima bagaimana adanya, sebagai yang diajarkan Rasulullah.
Nabi Rasulullah bersabda: "Dari Anas bin Malik Rda, beliau berkata, Rasulullah telah bersabda: Apabila ada sesuatu urusan duniamu maka kamu yang lebih tahu, tetapi apabila dalam urusan agamamu maka Saya yang mengaturnya". (HR Imam Ahmad bin Hanbal).
Agama tidaklah mengikuti zaman tetapi sebaliknya zaman yang harus tunduk kepada agama.
Kalau agama dimodernisir dan disesuaikan dengan zaman maka akibatnya agama itu akan hapus dengan sendirinya, karena tuntutan zaman itu berobah-obah terus dan agama akan berobah pula sesuai dengan zaman itu.

Ijtihad, Mujtahid dan Taqlid
Hampir seluruh gembong-gembong modernisasi agama mengharamkan taqlid, menganjurkan atau mewajibkan seluruh umat berijtihad. Taqlid bagi mereka dikutuk, sama dengan mengutuk bid'ah dan khurafat. Dan masalah ini adalah masalah pokok bagi mereka.
Hanya kadang-kadang mereka tidak sependapat dalam definis, dalam ta'rif.
Ada diantara mereka yang mengartikan "ijtihad" dengan "pengkoreksian" atau "penyelidikan kembali suatu faham".
Sedangkan "taqlid" diartikan "mengikuti bapak-bapak", "mengikuti nenek moyang" atau "mengikuti kiyai bersorban" atau bahkan diartikan "membabi buta".
Ini semuanya adalah pengertian-pengertian keliru, yang sangat keliru sehingga membuahkan pendapat-pendapat yang keliru.

Arti Ijtihad menurut ilmu Usul-fiqih yang terpakai dalam syari'at Islam ialah "usaha seorang ahli fiqih menggali dan mengeluarkan hukum-hukum fiqih yang tersirat di dalam Qur'an dan Hadits"
Di dalam ta'rif ini ada beberapa unsur:
1. Usaha seorang ahli fiqih.
2. Ahli fiqih.
3. Menggali dan mengeluarkan hukum fiqih.
4. Hukum fiqih yang tersirat.
5. Dari dalam Al Qur'an dan Hadits.
Usaha seorang yang bukan ahli fiqih tidaklah dinamakan ijtihad.
Yang dinamakan ahli fiqih ialah seorang ulama atau katakanlah sarjan yang dalam ilmunya dalam bahasa Arab, dan dalampula ilmunya dalam tafsir Al Qur'an dan Tafsir Hadits, yang dengan ilmunya itu mempunyai kesanggupan mengeluarkan hukum-hukum agama yang akan dipakai seluruh ummat Islam.
Ahli fiqih yang seperti itu dinamai Imam Mujtahid.
Adapun orang awam atau rakyat banyak yang tidak sanggup berijtihad boleh mengikuti saja kepada Imam Mujtahid itu dan mereka dinamai "pengikut" atau "muqallid" atau orang yang taqlid.
Jadi arti taqlid ialah mengikuti imam-imam Mujtahid; bukan mengikuti bapak-bapak, bukan mengikuti orang-orang dulu, bukan mengikuti nenek-moyang.
Nah, mari kita perhatikan masyarakat kita ummat Islam sekarang. Masyarakat Islam sekarang boleh dibagi dua:
1. Orang Islam yang ahli, yang ulama, yang sarjana dalam arti kata yang sebenar-benarnya.
2. Orang Islam yang awam, yaitu kaum Muslimin yang banyak ini yang hidup bertani, memburuh,bertukang,berdagang dan lain-lain.
Golongan yang kedua ini mungkin tidak pernah masuk madrasah, tidak pernah mengikuti pesantren. Mereka hanya padai membaca Al-Qur'an, tetapi mereka semuanya orang Islam yang baik, yang ingin menjalankan amal ibadah sebaik-baiknya.
Andaikata diikuti aliran faham golongan modernisasi, yaitu mewajibkan supaya seluruh orang berijtihad, maka ternyatalah bahwa orang Islam semuanya ini sudah berdosa, karena mereka tidak melaksanakan ijtihad itu.
Bagaimana bisa seorang buruh kereta api, yang kerjanya menjadi masinis dapat melakukan ijtihad ?
Bagaimana seorang saudagar di Tanah Abang atau Glodok dapat melakukan ijtihad sedang mereka tidak mendalami Al-Quran
dan Hadits ?
Bagaimana seorang kelasi di laut melaksanakan ijtihad, padahal ia tidak pernah belajar "huruf gundul" dan bahkan tak pernah membacanya ?
Itulah anjurandari golongan orang-orang modernisasi agama, yang dalam teorinya memang baik, yang dalam bunyinya memang bagus, tetapi dalam prakteknya tak bisa dikerjakan.
Memaksakan atau mewajibkan supaya seluruh ummat ber-ijtihad atau menjadi mujtahid adalah pekerjaan "gila", karena hal itu sana dengan memikulkan sesuatu beban yang berat kepada seorang yang tidak bisa memikulnya.
Sama juga keadaannya kalau pada setiap warga negara diwajibkan menjadi pilot pesawat udara jika akan menggunakan pesawat udara.

"Ijtihad" dan "mujtahid" hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang tekun belajar, dari sekolah rendah agama, sampai sekolah menengah, sampai sekolah tinggi, sampai ke derajat "takhasus".
Kalau dalam istilah fiqih sampai kepada "Al Allamah", "Al Muhaqqiq","Al Hafizh".

Yang lebih baik dan masuk akal adalah,
a. Ulama-ulama yang sampai derajatnya kepada Imam Mujtahid, berijtihadlah dan galilah hukum-hukum dari Al Qur'an dan Hadits.
b. Orang banyak, yang tidak sampai derajatnya ke situ, mengikutlah kepada Imam Mujtahid, atau degan kata yang biasa terpakai "Taqlidlah kepada Imam-imam Mujtahid". Inilah jalan yang sebaik-baiknya dan setepat-tepatnya.

Kembalilah kepada Allah dan Rasul
Golongan modernisasi agama biasa meneriakkan bahwa mereka akan mengembalikan orang kepada Allah dan Rasul atau mengembalikan kepada Al-Qur'an dan Sunnah.
Slogan ini adalah suatu slogan yang baik yang manis kedengarannya, sebab semua orang tang telah menyeleweng dari Kitabullah dan Sunnah Rasul akan dikembalikan kepada relnya yang asli, yaitu Kitabullah dan Sunnah rasul.
Seluruh ahli-ahli bid'ah dan ahli-ahli khurafat akan dikembalikan kepada jalan yang lurus, yaitu Kitabullah dan Sunnah Rasul, alangkah baikya itu.
Siapapun yang ada mengalir setitik darah Islam dalam badannya tidak akan membantah soal ini.
Tetapi kalau slogan ini bertujuan untuk mengatakan bahwa ummat Islam khususnya di Indonesia yang menganut Mazhab Syafi'i itu sudah menyeleweng dari Kitabullah dan Sunnah Rasul dan karena itu hendak dikembalikan ke jalan yang lurus, maka slogan ini benar-benar menjadi slogan "kalimaitu haqqin urida bihil batir" , perkataan yang benar dengan tjuan/maksud yang salah.

Dalam sejarah Islam terjadi suatu peristiwa. Setelah terjadi gencatan senjata dalam perang "Shiffin" antara tentara Saidina 'Ali dan Saidina Mu'awiyah maka kedua belah pihak mengangkat suatu panitia yang terdiri dari dua golongan yang bermusuhan ini.
Panitia ini tujuannya untuk menjadi hakim dalam perselisihan ini, yakni mencari jalan untuk terlaksananya perdamaian antara dua golongan ummat Islam yang melakukan perang saudara.
Sekumpulan orang "khawarij" tidak mau menerima terbentuknya panitia penyelesai itu, karena menurut pendapat mereka hukum tidak boleh diminta kepada manusia, tetapi harus diminta kepada Allah.
Mereka mengeluarkan semboyan: "La hukma illah lillah", tidak ada hukum melainkan hanya dari Allah.
Ketika disampaikan kepada Saidina 'Ali semboyan orang khawarij ini beliau menjawab : "kalimatu haqin urida bihil batil" (perkataan yang benar dengan tujuan yang salah).
Apakah orang-orang yang membentuk panitia perdamaian itu minta hukum kepada lain Allah ?
Apakah panitia itu tidak menjalankan hukum Allah ?

Nah, maka begitu juga dalam masalah yang kita hadapi sekarang.
Apakah ummat Islam yang menganut Mazhab Syafi'i tidak menjalankan hukum Allah dan Rasul ?
Apakah sendi-sendi Mazhab Syafi'i itu tidak kitabullah dan Sunnah Rasul ?
Semua orang tahu, bahwa justru untuk menjalankan perintah Allah dan Rasul sebaik-baiknya maka orang menganut Mazhab Syafi'i.

Mazhab-mazhab menimbulkan perpecahan

Ada orang mengatakan lagi - dalam rangka mendiskreditkan madzhab dan penganut-penganut mazhab Syafi'i - bahwa adanya mazhab-mazhab itu menimbulkan perpecahan dalam kalangan masyarakat Islam.
Andaikata semuanya kembali kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul maka orang tak akan berpecah lagi, karena orang sudah kembali kesumbernya yaitu Qur'an dan Hadits.
Orang yang mengatakan hal ini benar-benar tidak mengetahui sejarah Islam, tetapi pendapatnya diambilnya dari omongan-omongan kaum orientalist bahkan kaum non muslim.

Orang itu tidak tahu, bahwa sebelum mazhab-mazhab ini ada, yaitu zaman para sahabat, sudah terjadi perpecahan, padahal mereka semua mengikuti Qur'an dan Hadits.
Sebagai contoh telah terjadi peperangan antara pasukan Ummul mu'minin Siti 'Aisyah dengan pasukan Saidina 'Ali Rda, dipeperangan yang bernama "Peperangan Jamal", yakni peperangan onta, karena Ummul mu'minin Siti 'Aisyiah mengendarai onta dalam memimpin peperangan itu.
Kedua para Sahabat yang mulia ini berperang justru karena keduanya mempertahankan Kitabullah dan Sunnah Rasul, sesuai dengan pemahaman dan ijtihad mereka masing-masing.
Dan sudah terjadi pula peperangan antara pasukan Saidina Ali dengan pasukan Saidina Mu'awiyah di peperangan "Shiffin". Kedua para sahabat yang utama ini berperang, karena keduanya menegakkan Kitabullah dan Sunnah Rasul sesuai dengan pemahaman dan ijtihad mereka masing.
Untunglah bahwa perselisihan anatara para sahabat yang mulia itu berdasarkan "ijtihad" masing-masing yang dianggap benar dan harus dipertahankan.
Kaum Ahlussunnah berpendapat bahwa perselisihan paham antara Saidina 'Ali dan Ummul mu'minin Siti 'Aisyah adalah perselisihan antara seorang Imam Mujtahid dengan Imam Mujtahid, yang dijamin oleh Nabi dalam sebuah hadits bahwa yang ijtihadnya betul dapat dua pahala dan kalau ijtihad tersalah dapat satu pahala.

Sedangkan celakalah yaitu perpecahan yang ditimbulkan karena tafsiran-tafsiran yang liar dari orang yang menafsirkan Qur'an semaunya dan sekehendak hatinya, seperti tafsiran kaum Syi'ah, Kaum mu'tazilah, Kaum Khawarij yang semuanya berpegang kepada Al Qur'an dan Hadits, tetapi tafsirnya semau gue.
Semua ini terjadi sebelum adanya madzhab-madzhab Syafi'i, Hanafi, Maliki dan Hanbali.
Inilah fakta sejarah !

Maka jelaslah, bahwa sumber perpecahan itu bukan dari adanya mazhab-mazhab.
Sumber yang hakiki dalam perpecahan ialah "memegang Al Qur'an dan Hadits dengan tafsir-tafsir yang liar, tafsir sekehendak hatinya saja atau (menurut pendapat penulis blog) bahkan tafsir-tafsir yang tidak disadari memenuhi keinginan/maksud/tujuan kaum yang sesungguhnya memusuhi ummat Islam.
Kaum yang memusuhi Ummat Islam seperti yang difirmankan Allah,
"Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik" (Al Maaidah: 82) .

Andaikata pada waktu sekarang yang sudah teramat jauh dari masa Salaf, kepada setiap orang dianjurkan kembali kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul dan diserahkan kepada mereka untuk menafsirkan Al Qur'an dan Hadits semaunya, maka akan timbullah beratus-ratus mazhab atau beribu-ribu madzhab, bukan empat mazhab sebagai sekarang karena setiap orang membuat mazhab-mazhab sendiri-sendiri.
Begitulah yang terjadi kepada ummat Islam yang "mencoba" menyandarkan langsung pada Salaf  atau Salaf(i) mereka terpecah kedalam beberapa pimpinan ulama / pengajian dan bahkan mereka men-"sesat"kan antara mereka sendiri yang bermanhaj salaf.

Sesungguhnya tanpa kita sadari bahwa keadaan perpecahan ini diinginkan syetan/iblis dan/atau kaum yang memusuhi umat Islam. Mereka bagaikan membuat kekuatan sapu lidi terpecah kepada kekuatan setiap lidi.
Mereka yang memusuhi ummat Islam berupaya menghancurkan Jama'ah atau "memberatkan" ummat Islam dalam menjalani Ibadah dengan metode seolah-olah masuk akal, secara filsafat, mensusupi dengan pemikiran mereka (Ghazwul fikri).

Maka yang lebih baik kalau hendak mencari persatuan, dianjurkanlah kepada seluruh ummat dan seluruh rakyat Islam supaya mengikuti Qur'an dan Hadits dan supaya kembali kepada Kitabullah dan Sunnah rasul, tetapi tafsir dari Kitabullah dan Sunnah rasul itu sebaiknya menurut garis yang satu, yaitu garis yang telah digariskan oleh Imam Besar Muhammad bin Idris as Syafi'i dalam Mazhab Syafi'i.
Disitulah baru ada persatuan yang dicita-cita.

Sumber: 40 Masalah Agama, Jiid 2 , K.H. Siradjuddin Abbad berserta tambahan dari penulis blog.

=============================================

Pada saat ini kaum Ahlussunah Wal Jamaah (Ahlusunah/ Sunny) adalah kaum yang paling dimusuhi oleh orang-orang Yahudi dan dan orang-orang Musyrik. Diberbagai belahan dunia yang menjadi korban peperangan/pembunuhan orang muslim, sebagian besar adalah kaum Ahlussunah Wal Jamaah.

Sebagaimana difirmankan oleh Allah,

“Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik (Al Maaidah: 82)

Ingat, kaum itu adalah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik

Marilah kita intropeksi diri sendiri maupun jamaah/kelompok/organisasi adakah tersusupi kaum itu atau adakah tersusupi pemikiran/pendapat dari kaum itu.

Secara sederhana dapat diartikan jika ada orang/jamaah/kelompok/organisasi muslim namun sama sekali tidak dimusuhi oleh kaum Yahudi maupun kaum Musyrik artinya ada kemungkinan sudah tersusupi orang mereka atau tersusupi pemikiran mereka yang keliru/sesat atau i’tiqad itu sendiri yang tersesati oleh syetan/iblis.

Wallahu a’lam