Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 September 2010

Gigitlah Sunnah

Kesalahpahaman tentang Sunnah Nabi saw dan Perkara Sunnah

Kesalahpahaman-kesalahpahaman telah kami uraikan dan tulisan sebelumnya adalah kesalahpahaman yang mengakibatkan malapetaka dalam dunia Islam atau perihal yang dipermasalahkan sampai saat ini yakni kesalahpahaman tentang bid’ah.

Kesempatan kali ini kami menguraikan kesalahpahaman yang termasuk inti/pokok yakni kesalahpahaman/kerancuan mengenai “sunnah Nabi saw” dan “perkara sunnah”.

Sesungguhnya yang dimaksud “Sunnah Nabi saw” adalah hadits Nabi saw atau as sunnah.

Hadits (bahasa Arab: الحديث ) adalah perkataan dan perbuatan dari Nabi Muhammad saw. Hadits sebagai sumber hukum dalam agama Islam memiliki kedudukan kedua pada tingkatan sumber hukum di bawah Al-Qur'an.

Perkara sunnah adalah perbuatan/ibadah yang hukumnya sunnah yakni perbuatan/ibadah yang dikerjakan/ditaati mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.

Sunnah Nabi saw atau Hadits Nabi saw meliputi perkara syariat (ibadah mahdah atau ibadah ketaatan) dan perkara sunnah (ibadah ghairu mahdah atau ibadah kebaikan atau amal kebaikan//sholeh )

Pembagian perbuatan/ibadah dalam dua kategori yakni ibadah mahdah dan ghairu mahdah untuk tujuan pengajaran, berlandaskan firman Allah swt dan hadits.

Kami mengkajinya dari Hadits Nabi saw

Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi).

dan firman Allah swt

“….Dan barangsiapa mengerjakan amal yang saleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia dalam keadaan beriman, maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rezki di dalamnya tanpa hisab." (QS Al Mu’min [40]:40 )

dan

“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun”. (QS An Nisaa’ [4]:124

Orang dalam keadaan beriman atau orang yang beriman adalah orang dalam ketaatan atau orang yang melaksanakan ibadah mahdah (ibadah ketaatan), orang yang memenuhi syarat sebagai orang beriman atau mukmin.

Orang mengerjakan amal yang shaleh atau amal-amal shaleh adalah orang yang mengerjakan kebaikan atau orang melaksanakan ibadah ghairu mahdah (ibadah kebaikan), orang yang sholeh atau muslim sholeh atau muhsin atau muhsinin atau muslim yang ihsan atau muslim yang dapat seolah-olah melihat Allah swt atau minimal muslim yang yakin bahwa Allah swt melihat segala perbuatan/perilakunya.

Perbuatan/ibadah seorang muslim ada dua kategori yakni
1. Perbuatan yang Allah swt telah tetapkan berupa kewajiban, larangan dan pengharaman. Kategori ini disebut ibadah mahdah atau ibadah ketaatan atau perkara syariat atau “urusan kami” meliputi perkara wajib/fardhu , perkara haram (baik larangan dan pengharaman).

2. Perbuatan yang Allah swt telah diamkan/bolehkan termasuk disini adalah perkara mubah, perkara sunnah (mandub), perkara makruh, kategori ini disebut ibadah ghairu mahdah atau ibadah kebaikan atau amal kebaikan/sholeh.
Sebagian ulama mendangkalkan/mempersempit kategori ini hanyalah sebagai perkara muamalah.

Contoh sholat wajib termasuk kategori ibadah mahdah (ibadah ketaatan) merupakan sebuah kewajiban bagi setiap muslim, atau hukumnya wajib artinya perbuatan/ibadah yang jika ditinggalkan akan berdosa.

Contoh sholat tarawih (sholat malam di bulan Ramadhan) termasuk kategori ibadah ghairu mahdah (ibadah kebaikan), amal kebaikan/sholeh merupakan sebuah perbuatan/ibadah hukumnya sunnah artinya perbuatan/ibadah yang jika dikerjakan berpahala jika ditinggalkan tidak berdosa. Level sunnahnya adalah sunnah ghairu muakad (sunnah umum bukan sunnah yang diutamakan atau sunnah muakad).

Rasulullah saw sangat mengkhawatirkan jika sholat tarawih menjadi kewajiban (hukumnya wajib) kalau beliau melaksanakan rutin setiap waktu dan cara/syariat tertentu.

Rasulullah saw menegakkan syariat/hukum sebagaimana yang Allah swt tetapkan dan sholawat tarawih tidak termasuk yang Allah swt tetapkan (ibadah mahdah) mengiringi kewajiban puasa di bulan Ramadhan namun termasuk perbuatan/ibadah yang Allah swt diamkan.

Rasulullah saw pun tidak mengubah hukumnya menjadi sunnah muakad dengan cara tidak menetapkan jumlah ra'kaat atau cara yang sering beliau lakukan.

Hakikatnya menegakkan syariat Islam adalah menegakkan hukum sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Allah swt.

Sebagian muslim salah paham dengan maksud "menegakkan sunnah Nabi saw", yang dimaksud sebenarnya adalah menegakkan hukum sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Allah swt.

Mereka salahpaham/kerancuan apa yang dimaksud "sunnah nabi saw" dengan "perkara sunnah".  Dengan kata lain mereka salah paham antara Sunnah dalam arti hadits Nabi saw dengan Sunnah dalam arti anjuran Nabi saw.

Sunnah dalam arti hadits nabi  yakni perkataan dan perbuatan Nabi Muhammad Saw, meliputi perkara syariat / wajib  (ibadah mahdah/ibadah ketaatan) maupun perkara sunnah (ibadah ghairu mahdah/ibadah kebaikan).

Sunnah dalam arti anjuran Nabi  adalah perkara sunnah yang dianjurkan/dicontohkan Nabi.

Sehingga akhirnya merekapun salah paham dengan yang dimaksud "Ikutilah / Gigitlah sunnah nabi saw" seolah-olah maknanya kita wajib mengikuti apapun yang dicontohkan oleh Nabi saw.

Padahal makna sebenarnya dari "Gigitlah sunnah nabi saw" adalah tetaplah atau tegakkanlah hukum sesuai yang disampaikan sunnah Nabi / hadits Nabi.

Jadi mengikuti contoh Rasulullah saw itu tidak seluruhnya hukumnya wajib namun sesuai hukum perbuatan/ibadah itu sendiri.

Apa yang dicontohkan oleh Rasulullah saw tentang sholat wajib maka hukumnya adalah wajib karena yang dicontohkan adalah perkara/hukum yang wajib

Apa yang dicontohkan oleh Rasulullah saw tentang sholat tarawih (sholat malam di bulan Ramadhan) maka hukumnya adalah sunnah karena yang dicontohkan adalah perkara/hukum yang sunnah.

Apa yang dicontohkan oleh Rasulullah saw tentang bersholawat maka hukumnya adalah sunnah karena yang dicontohkan adalah perkara/hukum yang sunnah.

Sesungguhnya mendudukan perkara/hukum dalam Islamlah yang dimaksud penegakan syariat Islam. Jadi peneggakan syariat/hukum Islam berlaku atau kewajiban bagi semua muslim tanpa alasan walaupun sistem pemerintahan sebuah negara belum berlandaskan syariat Islam. Apa-apa yang telah ditetapkan/disyariatkan/disyaratkan oleh Allah swt baik berupa kewajiban (perkara/hukum wajib) yang wajib dilaksanakan mapun berupa larangan dan pengharaman (perkara/hukum haram) yang wajib dihindari.

Pengadilan agama di negeri kita dengan wewenang terbatas sebaiknya diperluas untuk perkara syariat Islam baik perkara yang wajib dilaksanakan dan perkara yang wajib dihindari. Sedangkan perkara/perbuatan/ibadah yang telah Allah swt diamkan atau amal kebaikan/sholeh diserahkan pengerjaan dan ketaatan bagi setiap muslim sesuai kesadaran, keinginan dan kebutuhan masing-masing.

Dalam tulisan diatas dapat kita pahami bahwa Rasulullah saw khawatir apabila perbuatan/ibadah yang hukumnya sunnah berubah/dianggap hukumnya wajib bagi ummat muslim karena Nabi Muhammad saw hanyalah mengikuti apa yang diwahyukan.

Firman Allah swt yang artinya

Katakanlah: "Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul dan aku tidak mengetahui apa yang akan diperbuat terhadapku dan tidak (pula) terhadapmu. Aku tidak lain hanyalah mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku dan aku tidak lain hanyalah seorang pemberi peringatan yang menjelaskan". (QS Al Ahqaaf [46]:9 )

Namun kita lihat sekarang sebagian ulama menetapkan/menganggap hukumnya wajib bagi perbuatan/ibadah yang  hukumnya sunnah atau mereka menganggap hukumnya haram/terlarang atau menilai sesat bagi perbuatan/ibadah yang hukumnya sunnah,  inilah yang dinamakan melampaui batas (ghuluw) dan Allah swt tidak menyukai orang yang melampaui batas (ghuluw).

Perhatikanlah firman Allah yang artinya, “Wahai ahli Kitab, janganlah kalian bertindak melewati batas (ghuluw) dalam agama kalian....” (Q.S. an Nisa’: 171)

Nabi Muhammad ShollAllahu Alaihi Wasallam bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِى الدِّيْنِ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِالْغُلُوِّ فِى الدِّيْنِ

“Waspadailah oleh kalian tindakan ghuluw dalam beragama sebab sungguh ghuluw dalam beragama telah menghancurkan orang sebelum kalian.”

Ada satu poin penting yang perlu dicamkan dari hadits ini, yaitu fenomena di mana tak ada satu umat pun (yang pernah ada) yang sepi dari kelompok–kelompok yang bertindak ghuluw (al Mughooliin)”.

"Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."  (QS Hud [11]: 112 )



"Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui" (QS  Jaatsiyah [45]:18 )

Hakikatnya dikatakan amal shaleh / Kebaikan jika menjalankan seluruh perbuatan/ibadah yang boleh-dianjurkan (sunnah/mandub) dan menjauhi seluruh yang boleh-boleh (mubah) dan boleh-tidak disukai (makruh)

Hakikatnya dikatakan orang beriman jika menjalankan seluruh perbuatan/ibadah yang wajib dan menghindari seluruh yang dilarang dan yang diharamkan.

Jika seorang muslim menjalankan dan mentaati kedua-duanya sampai akhir hidupnya maka dia dijanjikan Allah swt untuk masuk surga tanpa hisab sebagaimana firmanNya yang artinya

“….Dan barangsiapa mengerjakan amal yang saleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia dalam keadaan beriman, maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rezki di dalamnya tanpa hisab.” (QS Al Mu’min [40]:40 )

dan

“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun”. (QS An Nisaa’ [4]:124

Sebagai contoh, biasanya kami sampaikan kepada yang merokok bukan bahayanya merokok namun sampaikan apakah mau masuk surga tanpa dihisab. Intinya kami dalam penyampaian membiasakan untuk tidak menakuti-nakuti namun menumbuhkan kesadaran mengingat Allah swt dengan menyampaikan kenikmatan yang akan didapat sesuai janji Allah swt dan Allah swt pasti menepati janjinya. Innallâha lâ yukhliful mî`âd (sesungguhnya Allah Swt. tidak mengingkari janji-Nya) (QS Ali Imran [3]:9 )

"(yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri ni'mat kepada mereka" (QS Al Fatihah [1]:7)

"Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mu'min diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka". (QS At Taubah [9]:111 )

Wassalam

Zon di Jonggol, Kab Bogor, 16830

***************

Catatan No: 1

Berikut cara kami memahami kategori ibadah mahdah dan ibadah ghairu mahdah.

Hukum perbuatan/ibadah yang telah ditetapkan/disyariatkan/disyaratkan oleh Allah swt adalah perbuatan/ibadah hukumnya wajib dijalankan dan wajib dihindari. Kelompok perbuatan ini adalah ibadah mahdah (ibadah ketaatan).
Hukumnya wajib dijalani adalah perbuatan/ibadah yang hukumnya wajib artinya jika ditinggalkan maka akan berdosa atau mendapat siksa, jika dikerjakan menunjukkan ketaatan atau mendapatkan pahala.
Hukumnya wajib dihindari adalah perbuatan yang hukumnya haram baik yang dilarang maupun yang diharamkan artinya jika dikerjakan atau dilanggar akan berdosa atau mendapat siksa, jika ditinggalkan/dijauhi menunjukkan ketaatan atau mendapatkan pahala

Selain yang telah ditetapkan oleh Allah swt baik yang wajib dijalani dan wajib dihindari adalah perbuatan/ibadah yang telah Allah swt diamkan/bolehkan sebagai bentuk kecintaan Allah swt kepada hambaNya meliputi perkara boleh yakni boleh-dianjurkan (sunnah/mandub), boleh-boleh (mubah), boleh-tidak disukai (makruh). Kelompok perbuatan ini adalah ibadah ghairu mahdah (ibadah kebaikan).

Dikatakan sebagai perbuatan/ibadah yang merupakan amal kebaikan/amal sholeh jika menjalankan perkara boleh-dianjurkan (sunnah/mandub) dan sebaiknya menghindari perkara boleh-boleh (mubah) dan boleh-tidak disukai (makruh).

Tahapannya adalah

1. Menjadi Muslim, mengucapkan syahadat,  sholat, puasa, zakat dan haji (rukun Islam)
2. Menjadi Mukmin, menjalankan perbuatan/ibadah yang wajib dijalankan dan wajib dihindari serta meyakini seluruh rukun iman (QS Lukman [31]:4)
3. Menjadi Muhsin (muhsinin), menjalankan perbuatan/ibadah yang boleh-dianjurkan (sunnah/mandub) dan berupaya menjauhi perbuatan boleh-boleh (mubah) , boleh-tidak disukai (makruh) (QS Lukman [31]:3)

Muhsin artinya baik, sempurna atau muslim yang terbaik atau muslim yang sholeh , muslim yang selalu didoakan oleh seluruh kaum muslim

Assalaamu’alaina wa’alaa ‘ibaadillaahish shoolihiin,
“Semoga keselamatan bagi kami dan hamba-hamba Allah yang sholeh”.

Tahapan tersebut kami pahami dari firman Allah swt yang artinya
(QS Lukman [31]:1-7)
[31:1] Alif Laam Miim
[31:2] Inilah ayat-ayat Al Quraan yang mengandung hikmah (pemahaman yang dalam).
[31:3] menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang berbuat kebaikan (muhsinin)
[31:4] (yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat.
[31:5] Mereka itulah orang-orang yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhannya dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.
[31:6] Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.
[31:7] Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami, dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah dia dengan azab yang pedih.

Beberapa firman Allah swt lainnya yang menjelaskan adanya ibadah khusus/Ibadah Mahdah (ibadah ketaatan) dan ibadah umum/ibadah ghairu mahdah/amal sholeh/amal kebaikan
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS Al Baqarah [2]:277 )
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS Al Baqarah [2]:110 )

dan Janji Allah swt bagi muslim yang menyadari dan menjalankan ibadah mahdah (ibadah ketaatan) dan ibadah ghairu mahdah (ibadah kebaiakan) akan masuk surga tanpa hisab

“….Dan barangsiapa mengerjakan amal yang saleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia dalam keadaan beriman, maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rezki di dalamnya tanpa hisab.” (QS Al Mu’min [40]:40 )

dan

“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun”. (QS An Nisaa" [4]:124

Dikatakan sebagai Orang beriman (mukmin) adalah bagi muslim yang menjalankan segala ibadah yang wajib dijalankan (hukumnya wajib) dan menjauhi yang wajib dihindari/ditinggalkan (hukumnya haram, baik yang dilarang atau diharamkan)

Dikatakan sebagai Orang yang mengerjakan Amal Shaleh/Kebaikan adalah bagi muslim yang menjalankan ibadah boleh-dianjurkan (sunnah/mandub) dan sebaiknya menjauhi ibadah boleh-boleh (mubah) dan boleh-tidak disukai(makruh).

Mukmin = Muslim yang menjalankan Ibadah Mahdah (ibadah ketaatan)

Muhsin/Muhsinin = Mukmin yang menjalalankan Ibadah Ghairu Mahdah (ibadah kebaikan)

*********************************

Catatan No. 2:


Alih-alih kaum Wahabi atau Salaf(i) menggigit sunnah Nabi saw , namun kenyataannya bisa jadi malah mereka menjauhi sunnah Nabi saw

Kaum Wahabi atau Salaf(i) telah melampaui batas (ghuluw) jika yang mereka lakukan dengan membebankan sesuatu hal yang sebenarnya tidak diwajibkan atau jika mereka mencegah/melarang/mengharamkan hal yang semestinya tidak pernah diharamkan atas mereka.

Intinya mereka menetapkan perkara/hukum wajib padahal sesungguhnya sunnah/mandub atau menetapkan perkara/hukum terlarang/haram padahal sesungguhnya sunnah/mandub.

Mari kita perhatikan sekali lagi bagian dari makalah Abuya Prof. DR. Assayyid Muhammad bin Alwi Almaliki Alhasani tentang ghuluw atau ekstreem atau berlebih-lebihan pada Dialog Nasional kedua di Makkah al Mukarromah
Ekstremisme (Sikap ghuluw) Nashrani tidak hanya dalam menuhankan al Masih dan ibundanya, tetapi menjalar pada keyakinan bahwa para pastur dan pendeta berhak menentukan suatu hukum selain (ketentuan hukum) dari Allah. Lebih jauh lagi, mereka bahkan menyatakan kesanggupan secara total untuk patuh kepada pastur dan pendeta dalam segala hal yang bertentangan dengan syariat dan hukum Allah. Ini semua terdorong oleh ulah para pastur dan pendeta yang menghalalkan sesuatu yang haram dan mengharamkan sesuatu yang halal atas mereka serta menetapkan hukum dan syariat yang sesuai dengan selera dan hawa nafsu sehingga mereka sangat antusias menerima dan menaatinya.

Allah berfirman, “Mereka menjadikan orang–orang alimnya, dan rahib–rahib mereka sebagai tuhan–tuhan selain Allah, dan mereka (juga mempertuhankan) al Masih putera Maryam. Padahal, mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.“ (QS at Taubah: 31)

Dalam aspek kehidupan dunia, kaum Nashrani juga memiliki banyak sikap yang termasuk dalam kategori tindakan ghuluw yang di antaranya seperti dijelaskan oleh firman Allah:

…وَرَهْبَانِيَّةَ نِابْتَـدَعُوْهَا مَا كَتَبْنَاهَا عَلَيْهِمْ إِلاَّ ابْتِغَاءَ رِضْوَانِ اللهِ فَمَا رَعَوْهَا حَقَّ رِعَايَتِهَا …“

…. Dan mereka mengada–adakan rohbaaniyyah. Padahal, Kami tidak mewajibkannya kepada mereka, tetapi (mereka sendirilah yang mengada–adakannya) untuk mencari keridhoan Allah, lalu mereka tidak memeliharanya dengan pemeliharaan yang semestinya ….“ (Q.S. al Hadid: 27)

Sungguh bibit tindakan ghuluw dari sebagian orang pernah tampak pada masa Nabi Shollallahu Alaihi Wasallam, tetapi segera dicegah dan dibabat sampai ke akarnya meski bibit itu tidak dalam lapangan Aqidah, melainkan dalam medan ibadah.

Dalam masalah ini, Rasulullah Shollallahu Alaihi Wasallam benar–benar meneliti dan melakukan pengawasan ketat serta memberikan pengarahan menuju arah yang benar. Hal itu seperti diceritakan oleh Anas ra bahwa ada tiga orang datang ke rumah–rumah isteri Nabi Shollallahu Alaihi Wasallam guna meminta informasi tentang ibadah beliau.

Setelah mendapat penjelasan, mereka sepertinya menganggap ibadah Nabi SAW terbilang sedikit. Karena itulah, mereka saling berkata, “Di mana kita (dibandingkan) dengan Nabi SAW yang telah diampuni segala yang telah berlalu dan yang akan berlaku.” Seorang kemudian berkata, “Adapun aku, maka sungguh aku akan terus sholat semalam suntuk selamanya!” Yang lain juga berkata, “Aku akan terus berpuasa selamanya dan tak akan berbuka!” Sementara itu, orang ketiga berkata, “Aku menjauh dari wanita dan tak akan pernah menikah selamanya!” Rasulullah Shollallahu Alaihi Wasallam datang lalu bersabda yang artinya, “Kalian yang berkata begini begitu? Ingat, demi Allah, aku orang yang paling takut dan paling bertakwa di antara kalian, tetapi aku berpuasa juga berbuka, sholat (malam) juga tidur, dan aku (juga) menikah dengan para wanita. (Karena itu), barang siapa yang menjauh dari sunnahku berarti ia bukan golonganku.”

Pengarahan yang diberikan oleh Rasulullah SAW ini kiranya sama sekali tidak menyisakan alasan apa pun bagi mujtahid untuk berijtihad guna menetapkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh syariat, melarang hal yang tidak dilarang oleh syariat atau memfatwakan suatu produk hukum sesuai dengan selera dan pendapatnya.

Hadits tersebut bukan berarti melarang secara mutlak untuk berijtihad dalam beribadah sebab berijtihad dalam ibadah (seperti dimaklumi) merupakan tuntutan syariat selama berada dalam koridor syariat seperti dijelaskan oleh Allah:

وَالَّذِيْنَ جَاهَدُوْا فِيْـنَا لَنَهْدِيَنَّـهُمْ سُبُـلَنَا وَإِنَّ اللهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِيْنَ

“Dan orang–orang yang berjihad untuk (mencari keridhoan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar–benar beserta orang–orang yang berbuat baik.“ (Q.S. al Ankabuut: 69)

Allah juga berfirman, “Dan bersegeralah kalian menuju ampunan dari Tuhan kalian serta surga yang luasnya (seluas) langit dan bumi yang disiapkan bagi orang–orang yang bertakwa.” (Q.S. Ali Imron: 133)

“Hai orang–orang yang beriman, berdzikirlah kalian kepada Allah dengan dzikir yang banyak dan sucikanlah Dia di waktu pagi dan sore hari.” (Q.S. al Ahzaab: 41– 42).

Sungguh hadits tersebut hanya mengajak dan mendorong pada keseimbangan (Muwaazanah) dalam segala tuntutan dan kewajiban. Hal ini (sebagai langkah antisipatif atas) tindakan ekstrem (ghuluw) yang mereka lakukan dengan membebankan sesuatu hal yang sebenarnya tidak diwajibkan atas mereka serta mencegah hal yang semestinya tidak pernah diharamkan atas mereka.

Ini adalah tindakan ghuluw yang sebenarnya. Karena itulah sikap dan sisi pandang (ittijaah) yang diambil dan dianut oleh para sahabat (yang disebut dalam hadits riwayat Anas ra di atas) tidak diakui dan segera ditangani oleh Nabi SAW dengan memberi penjelasan langsung bahwa sikap dan sisi pandang demikian merupakan bentuk ghuluw.

Selanjutnya Nabi SAW memberikan bimbingan bahwa esensi takut dan takwa kepada Allah bukanlah dengan bersikap ekstrem, terlalu, atau teledor, melainkan dengan sikap yang seimbang terhadap aneka ragam tuntutan (mathoolib).

Atas dasar ini, (bisa dimengerti bahwa tabir) perbedaan antara giat (ijtihad) dalam ibadah dan ghuluw sangat tipis.Sungguh sangat disayangkan, ketika sebagian dari para pelaku kebaikan yang getol memperjuangkan kebaikan justru melakukan kekeliruan dalam menggunakan dan menerapkan istilah ini (ghuluw) atas diri mereka dan orang–orang selain mereka.

Hal itu akan berakibat pada terjadinya keburukan yang luas serta pintu–pintu fitnah besar yang terbuka lebar dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat. Dalam bukunya (Iqoomatul Hujjah alaa Annal Iktsaar fil Ibaadah Laisa bi Bid’ah), Syekh Abul Hasanaat Abdul Hayyi al Lacknawi menjelaskan perbedaan dalam topik penting ini dengan tuntas.

Bahkan, termasuk tindakan yang jelas–jelas bagian dari sikap ekstrem adalah klaim sebagai pelaku bid’ah yang ditumpahkan atas sebagian ulama ahli suluk dan tarbiyah yang memfokuskan diri dalam beribadah.

(Sekali lagi ) saya mengatakan, “Hal ini adalah bagian dari sikap ekstrem!! Laa Haula walaa Quwwata illa Billaah al Aliyyil Azhiim”

Inti dari sebagian makalah Abuya ini adalah adanya kecenderungan sebagian ulama (tanpa mereka sadari) bersikap ghuluw/ekstrem/berlebihan/melampaui batas.

Mereka lakukan dengan membebankan sesuatu hal yang sebenarnya tidak diwajibkan atas mereka serta mencegah/melarang hal yang semestinya tidak pernah diharamkan atas mereka.  Maknanya mereka mengubah hukum perbuatan yang semula sunnah/mandub menjadi wajib atau hukum perbuatan yang semula sunnah/mandub menjadi haram/dilarang

Contoh  ada ulama yang mengharamkan peringatan maulid Nabi saw.

Kalau ada ulama yang mengharamkan/melarang tata cara mengisi peringatan maulid Nabi saw masih dibenarkan karena  dapat kita temukan dalil/hujjah dalam Al-Qur'an dan Hadits, seperti tata cara peringatan Maulid dengan pesta foya-foya dll.

Contoh lain,  keliru jika ada ulama yang melarang/mengharamkan matan/isi sholawat Nabi berdasarkan ungkapan kecintaan pribadi karena sesungguhnya sholawat itu hukum dasarnya/awalnya adalah boleh sehingga perkara baru/bid'ah dalam hal ini sejauh tidak melanggar larangan dalam Al-Qur'an dan Hadits adalah perkara baik, hasanah atau mahmudah.

Hal yang perlu diinggat bahwa perkara baru (bid'ah) dalam perbuatan/ibadah yang telah Allah swt diamkan / bolehkan asalkan tidak melanggar larangan dalam Al-Qur'an dan Hadits merupakan perkara baik walaupun perbuatan tersebut tidak dicontohkan oleh Rasulullah saw, Salafush Sholeh maupun ulama salaf.

Oleh karenanya ada ulama berpendapat bahwa hadits dhoif dapat digunakan sebagai landasan amal (ibadah ghairu mahdah ) asalkan matan/isi hadits tersebut tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadits lainnya.

Namun hadits dhoif dilarang untuk landasan hukum perbuatan, baik hukumnya wajib maupun hukumnya haram

Berikut pemetaan hukum perbuatan/ibadah.

Ibadah mahdah (ibadah ketaatan), ibadah wajib yakni

  • wajib dilakukan (perbuatan/ibadah yang hukumnya wajib)

  • wajib dihindari (perbuatan/ibadah yang hukumnya haram, berupa yang dilarang dan diharamkan)


Ibadah ghairu mahdah (ibadah kebaikan), ibadah boleh yakni

  • sebaiknya dilakukan (perbuatan/ibadah yang hukumnya boleh-dianjurkan / sunnah / mandub)

  • sebaiknya dihindari (perbuatan/ibadah yang hukumnya boleh-boleh / mubah dan boleh-tidak disukai / makruh)


Pemetaan perbuatan/ibadah ini diperlukan untuk menumbuhkan kesadaran dan pemahaman terhadap segala perbuatan yang akan kita lakukan.

Dengan tumbuhnya kesadaran sebelum melakukan perbuatan inilah yang merupakan bagian akhlakul karimah atau kesadaran mengingat Allah swt.
Sebagaimana yang telah saya sampaikan bahwa akhlakul karimah adalah kesadaran atau perbuatan/perilaku secara sadar dan mengingat Allah swt.

Dengan pemetaan perbuatan/ibadah ini kita dapat menghindari dari paham sekularisme yang membolehkan perbuatan memperturutkan kepada hawa nafsu atau menghamba kepada hawa nafsu.

Ingat selalu pepatah orang tua kita dahulu, "Pikir dahulu pendapatan, sesal kemudian tidak berguna"

Setiap tindakan atau perbuatan itu hendaknya dipikirkan dahulu baik-baik (mengingat Allah, merujuk kepada petunjukNya) sebelum dikerjakan agar tidak timbul penyesalan di kemudian hari atau di akhirat kelak.

*******

Senin, 06 September 2010

Pengharaman Ibadah

Pelarangan dan Pengharaman sebuah perbuatan/ibadah seorang muslim yang perlu diingat selalu adalah,

1. Pelarangan dan Pengharaman sebuah perbuatan/ibadah seorang muslim mutlak berlandaskan Al-Qur'an dan Hadits, karena semua itu merupakan hak Allah ta'ala. Fatwa Ulama tentang pelarangan, kewajiban dan pengharaman, mutlak diikuti dengan dalil/hujjah dari Al-Qur'an dan Hadits

2. Melarang dan mengharamkan sebuah perbuatan/ibadah seorang muslim tidak boleh hanya berlandaskan sebuah kaidah buatan manusia yang keliru bahwa ""Hukum asal ibadah adalah bathil/haram/terlarang kecuali ada dalil yang memerintahkan"

Kaidah yang selama ini dipegangi oleh sebagian ulama bahwa "Hukum asal ibadah adalah bathil/haram/terlarang kecuali ada dalil yang memerintahkan" adalah sebuah kekeliruan dan tidak ada landasan dalam Al-Qur'an dan Hadits.

Bagaimana bisa dikatakan hukum Ibadah itu asalnya bathil/haram/terlarang padahal sejak awalpun Allah ta'ala telah memerinci kewajiban, larangan dan pengharaman dan Allah tidak lupa ! Rasulullah saw pun telah mengatakan bahwa semua telah dijelaskan untuk kita.

“Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu.” (QS al-An’am: 119)

Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung." (QS an-Nahl [16]:116 )

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Tidak tertinggal sedikitpun (dari perkataan atau perbuatan) yang (bisa) mendekatkan kamu dari surga dan menjauhkanmu dari neraka melainkan (semuanya) telah dijelaskan bagimu (dalam agama Islam ini)” (HR Ath Thabraani dalam Al Mu’jamul Kabiir no. 1647)
Perkataan atau perbuatan yang mendekatkan kamu dari surga = kewajiban, menjauhkanmu dari neraka = larangan.

Jadi seluruh kewajiban, larangan, pengharaman sudah ditetapkan dan dijelaskan sejelas-jelasnya, Allah tidak lupa!, selebihnya Allah ta'ala diamkan atau bolehkan (mubah) sebagai tanda kasihNya kepada hambaNya.

Sebagian ulama berpendapat bahwa kaidah "hukum asal ibadah adalah bathil/haram/terlarang kecuali ada dalil yang memerintahkan" berlandaskan hadits berikut,

Dari Ummul Mu'minin, Ummu 'Abdillaah, 'Aisyaah rodhiallaahu'anhaa, berkata: Rosulullaah Shallallaahu'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang mengada-ada dalam urusan kami ini yang bukan berasal darinya, maka tertolak." [Riwayat Bukhori dan Muslim]

Hadits itu tidak menerangkan bahwa semua ibadah  hukum asalnya adalah haram/bathil/terlarang.  Hadits itu menerangkan yang tertolak/terlarang adalah  bid'ah dalam urusan kami (ibadah mahdah) .

"Urusan kami" adalah  urusan yang semuanya dijelaskan oleh Rasulullah dalam hadits berikut.

Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)

“Dalam urusan kami”,  yakni apa-apa yang telah Allah ta’ala tetapkan seluruh kewajiban, seluruh yang telah dilarang/diharamkan dan sisanya adalah di diamkan (boleh/mubah) dan Allah ta’ala tidak lupa.

“Dalam urusan kami”  inilah yang dimaksud “ibadah mahdah” sedangkan ibadah ghairu mahdah boleh kita berinovasi, berkreasi, menyesuaikan dengan kepentingan atau kebutuhan, bolehlah melakukan perbuatan / ibadah walaupun tidak dicontohkan oleh Rasulullah saw, asalkan tidak melanggar dalil yang melarangnya yang tercantum dalam Al-Qur'an dan Hadits. Bid'ah dalam ibadah ghairu mahdah inilah yang dinamakan bid'ah hasanah atau bid'ah mahmudah.

Sebagaimana yang disampaikan Imam as Syafii ra “Apa yang baru terjadi dan menyalahi kitab al Quran atau sunnah Rasul atau ijma’ atau ucapan sahabat, maka hal itu adalah bid’ah yang dhalalah. Dan apa yang baru terjadi dari kebaikan dan tidak menyalahi sedikitpun dari hal tersebut, maka hal itu adalah bid’ah mahmudah (terpuji)“.

atau sebagaimana Rasulullah saw  telah bersabda:
Maknanya: “Barangsiapa yang memulai (merintis) dalam Islam sebuah perkara yang baik maka ia akan mendapatkan pahala perbuatan tersebut dan pahala orang yang mengikutinya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun”. (H.R. Muslim dalam Shahih-nya)

Prinsipnya adalah tiada lagi yang terlahir sebagai sebuah larangan/haram/bathil selain yang Allah ta’ala telah tetapkan dan Allah tidak lupa !

Kaidah yang benar adalah,

“Hukum asal (segala sesuatu) yang dilarang (tahriim) jika ada dalil yang menegaskan (‘ibahah)”
Kaidah ini sesuai dengan firman Allah yang artinya,“Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu.” (al-An’am: 119)

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (QS an-Nahl [16]:116 )

“Segala sesutu tidak boleh dianggap sebagai syari’at kecuali dengan adanya dalil dari al-Kitab atau as-Sunnah“,
Ini selaras dengan hadits Nabi saw,
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)

atau kaidah yang telah saya sampaikan

“Hukum asal ibadah/perbuatan adalah mubah(boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya atau mengaturnya“

Selengkapnya adalah

Hukum asal perbuatan / ibadah manusia  adalah mubah (boleh) namun jika mereka mengingat Allah, memandang Allah, mengaku sebagai hamba Allah, merujuk kepada petunjukNya (al-Quran dan Hadits) akan berubah hukumnya sesuai petunjukNya yakni bisa berubah menjadi haram (larangan) atau wajib, atau sunnah atau makruh atau syubhat atau pula tetap sebagai mubah.

Kaidah ini telah diuraikan dalam tiga tulisan pada

3.  Mengikuti pelarangan dan pengharaman ulama tanpa diikuti dalil/hujjah dari Al-Qur'an dan Hadits merupakan sebuah kesesatan yang nyata karena menghamba kepada selain Allah swt sebagaimana yang diuraikan berikut ini
Al-Quran telah mengecap ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) yang telah memberikan kekuasaan kepada para pastor dan pendeta untuk menetapkan halal dan haram, kewajiban dan larangan dengan firmannya sebagai berikut: "Mereka itu telah menjadikan para pastor dan pendetanya sebagai tuhan selain Allah; dan begitu juga Isa bin Maryam (telah dituhankan), padahal mereka tidak diperintah melainkan supaya hanya berbakti kepada Allah Tuhan yang Esa, tiada Tuhan melainkan Dia, maha suci Allah dari apa-apa yang mereka sekutukan." (at-Taubah: 31)

'Adi bin Hatim pada suatu ketika pernah datang ke tempat Rasulullah --pada waktu itu dia lebih dekat pada Nasrani sebelum ia masuk Islam-- setelah dia mendengar ayat tersebut, kemudian ia berkata: Ya Rasulullah Sesungguhnya mereka itu tidak menyembah para pastor dan pendeta itu.

Maka jawab Nabi s.a.w.: "Betul! Tetapi mereka (para pastor dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka." (Riwayat Tarmizi)

Wassalam

Sabtu, 21 November 2009

Negeri Penuh Kesepakatan

Negeri Penuh Kesepakatan

Setelah memperhatikan permasalahan  KPK dengan POLRI, permasalahan Antasari dan permasalahan gaya kepemimpinan SBY, semakin menyadari kita bahwa negeri ini adalah negeri penuh kesepakatan, kesepakatan dalam kepentingan. Masih jauh jika mengharapkan tegaknya keadilan atau kebenaran. Klo beberapa pendapat mengatakan telah tegak hukum di negeri ini itu artinya sekedar sesuai aturan hukum, benar atau salah , itu tergantung kesepakatan dan kepentingan.

Perhatikanlah profesi pengacara, kadang dia berada di sisi orang yang “salah”, kadang dia berada di sisi orang yang “benar”. Yang terpenting “sesuai” aturan hukum, professional dan sesuai kesepakatan berdasarkan kepentingan masing-masing pihak. Kebenaran, keadilan, tanggung jawab kepada Tuhan itu masalah nanti.

Kasus BLBI, aspek hukum yang belum optimal, tindak lanjut dari hasil temuan BPK terhadap sejumlah kasus yang menjadi temuan dari audit BPK terhadap BLBI.  Menurut Ketua BPK, dari sekitar 50 pejabat Bank Indonesia dan 300 orang komisaris dan direksi bank yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung karena tersangkut kasus BLBI, baru tiga orang pejabat BI dan 24 orang komisaris dan direksi bank yang kasusnya sampai ke pengadilan. Sisi aspek ekonomi telah terjadi kesapakatan. Pemerintah menerbitkan surat utang baru sebagai pengganti surat utang Nomor SU-001/ MK/ 1998 dan SU-003/ MK/ 1999.  Nama surat utang baru tersebut adalah Obligasi Negara Nomor Seri SRBI-01/ MK/ 2003 diterbitkan pada 7 Agustus 2003 dan mulai berlaku tanggal 1 Agustus 2003, tanpa indeksasi, berjangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang.

Sumber: http://www.sinarharapan.co.id/ekonomi/Keuangan/2003/0811/keu1.html

Rakyat yang tidak tahu asal muasal kasus BLBI harus menuai getahnya menanggung beban pembayaran melalui APBN, sementara orang-orang yang diduga melakukan penyimpangan masih bebas berkeliaran. Presiden yang pada masa kampanye dikenal kemajuan dalam pemberantasan korupsi, pemimpin yang katanya selalu memperhatikan kebijakan sesuai dengan aturan hukum tampaknya telah bersepakat dalam hal aspek hukum kasus BLBI. Walaupun rakyat sampai saat ini tidak pernah tahu apa “isi” kesepakatan itu. Sebagian pihak menganjurkan dengan polosnya, ”lupakanlah masa lalu, mari kita berpikir untuk pembangunan dan kemajuan masa kini, klo gitu kita ndak akan maju-maju".

Kasus dana non budgeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). DKP mengutip pajak, retribusi, iuran, dan aneka pungutan dari rakyat. Sebagian dari uang rakyat itu disulap jadi “dana nonbudgeter” yang jumlahnya bagaikan, seperti kata lagu Bengawan Solo, “Air mengalir sampai jauh, akhirnya ke laut.”

Menurut kesaksian mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, sebagian dana Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) disumbangkan bagi para politisi yang ikut Pemilu dan Pilpres 2004.

Hanya seorang capres yang mengaku yakni Amien Rais. Amien Rais mengaku menerima dana Rp 200 juta langsung dari Rokhmin. Amien memberikan penjelasan pada KPK, bahwa Rokhmin memberikan cek perjalanan (traveller’s check) Rp 200 juta sebagai sumbangan untuk kepentingan pemilihan presiden. Uang itu selanjutnya ia serahkan kepada tim suksesnya, melalui Zulkifli Hasan, yang kini menjabat Sekretaris Jenderal DPP PAN.

Pada saat itu timbul ketegangan yang luar biasa antara Amien dengan SBY, seperti yang diuraikan di
http://www.depkominfo.go.id/2007/05/25/presiden-siap-tuntut-amien-rais-soal-dana-kampanye/

Setelah itu kasus ini tidak terdengar lagi sampai sekarang, mungkin telah terjadi sebuah kesepakatan.

Begitu pula seperti politisi sekarang yang kebanyakan pragmatis tidak lagi idealis, paginya mereka berdebat bahkan menjurus berkelahi, namun malam harinya ada kemungkinan ”bersahabat”.

Zaenal Ma’arif, dengan kepentingannya ingin membeberkan mengenai pernikahan SBY sebelum masuk Akmil, yang kemudian oleh SBY digugat sebagai pencemaran nama baik Presiden, namun akhirnya Zaenal Ma’arif malah masuk dan menjadi anggota DPR dari partai SBY.

Politisi  anggota partai koalisi pendukung SBY pun pada masa pilpres 2009, dengan jelas kita dapat  melihat berulang-ulangnya drama ”teriak” – ”sepakat” – ”teriak” lagi – ”sepakat” lagi - ......

Secara serdahana dan dapat kita mudah temukan, bagaimana kepolisian "membiarkan" penjual CD/VCD/DVD bajakan, yang terkadang berisikan pornografi yang merusak generasi muda. Penjual itu pun kadang kala dapat kita temukan  hanya beberapa meter dari kantor polisi. Entah kesepakatan apa yang terjadi dengan para penegak hukum.

”Kesepakatan” juga tentu timbul dan ”dilanjutkan” dalam masa kepemimpinan presiden SBY, seperti tindak lanjut kasus penculikan /penghilangan paksa aktivis 1997/1998, kasus Munir, Kasus-kasus pelanggaran HAM dll.

Beginilah kemajuan rakyat Indonesia yang semula disebut  bangsa yang ramah, kukuh dengan adat ketimuran, idealis, religius sekarang tanpa kita sadari  telah tercemar dengan apa yang disebut dengan paham kebebasan (liberalisme).  Paham kebebasan inilah yang mendorong dan membudayakan kesepakatan.

Lihatlah dengan paham kebebasan,  mereka berpendapat bahwa pornografi di”benar”kan dalam seni, pentas budaya , dll  Apapun perbuatan, kegiatan, kreasi yang dilakukan secara “damai”, sama-sama menjalankan hak, tidak saling menganggu satu sama lain, disepakati sesama manusia itulah yang menurut mereka kebenaran. Kebenaran yang relatif dan pragmatis. Urusan dengan Tuhan, menurut mereka adalah urusan individu semata dan bahkan itupun urusan “nanti”.

Begitu juga apa yang diteladani pemimpin/raja dari paham “kesepakatan” yakni Amerika Serikat. Demi hak mereka ”merasa aman”, maka dengan dasar sebuah ”kebohongan”, mereka dapat menyerang, menjajah sebuah negara seperti Irak, Afghanistan. Mereka membunuh dan menyiksa ribuan manusia. Mereka melakukan hal tersebut sama sekali bukan untuk menegakkan kebenaran namun mereka menegakkan apa yang telah mereka sepakati dan berdasarkan kepentingan mereka.

Untuk itulah saya mengkhawatirkan rakyat Indonesia yang mengenyam pendidikan di Amerika, sekembalinya mereka dari sana sebagian besar terkontaminasi,  menyebar-luaskan paham ”kesepakatan” yakni paham ”liberalisme”.

Dalam pengangkatan menteri KIB II,  SBY pun entah bagaimana, "sedikit melanggar" prosedur "fit & proper test" yang beliau tetapkan sendiri dalam pengangkatan menkes Endang yang lulusan pendidikan Amerika dan terkenal "dekat" dengan lingkungan Amerika walaupun  ”track record” Endang pernah melakukan ”pelanggaran”.  Begitu sulitnya mencari rakyat Indonesia untuk didudukan sebagai menteri dengan "track record" tanpa "pelanggaran" dalam hidupnya . Porsi menteri yang lulusan Amerika atau ”keterkaitan” dengan Amerika, juga cukup banyak di KIB II. Sumber: http://www.suara-islam.com/index.php?option=com_content&view=article&id=262:menteri-pesanan-paman-sam&catid=62:suara-utama&Itemid=104

Hal ini mengingatkan kita pada pernyataan beliau,  “I love the United State, with all its faults. I consider it my second country” ?

Sumber: http://english.aljazeera.net/archive/2004/07/20084913557888718.html

Entah apa sebenarnya kesepakatan dengan Amerika ?

Apakah ini sesuai dengan isyarat Allah dengan bencana-bencana alam di bumi kita tercinta ini ?

Wallahu a’lam

Rabu, 04 November 2009

Penegakan Hukum dan Century

Penegakan hukum dan Century

Keberhasilan polri menumpas orang-orang yang dilabeli "teroris" dengan "membunuh" mereka tanpa berikan kesempatan lagi memberikan pernyataan atau pembelaan diri dengan alasan tingkat bahaya yang tinggi, seketika sirna dengan ketidakpercayaan rakyat terhadap polri setelah mendengarkan rekaman yang diperdengarkan pada sidang MK.

Ketidakpercayaan rakyat akan penegakan hukum pada lembaga yang ada seperti kepolisian dan kejaksaan, sangat membahayakan, terlebih saat ini ada kasus Century, penyedot uang negara 6.7 Trilyun, kasus terbesar sejak era reformasi !

Pada saat keputusan bailout diambil, wapres saat itu, Jusuf Kalla dengan tegas menolak dan menyatakan bahwa masalah Century bukan masalah karena krisis tapi itu perampokan, kriminal.   Namun akhirnya pihak lain yang memutuskan dengan alasan bahwa bailout Century harus dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih buruk ketimbang menutup bank itu. Selain karena bank itu bersifat sistemik, kasus bank Century juga terjadi pada saat puncak krisis keuangan global yang dampaknya sangat besar jika bank itu tidak diselamatkan pemerintah.

Kasus bailout bank Century ini menjadi persoalan besar karena pemerintah dalam hal ini LPS hanya meminta ijin kepada DPR untuk menalangi sebesar Rp 1,3 triliun sementara total yang dikeluarkan LPS menjadi sebesar Rp6,72 triliun.

Bailout bank Century kemungkinan dapat "menenangkan" nasabah bank Century, namun tidak akan mengatasi masalah yang dihadapi nasabah reksadana PT Antaboga Deltasekuritas. Nasabah reksadana "tertipu" seakan produk reksadana tsb merupakan produk perbankan. Penawaran transaksi penjualan pembelian produk tersebut (Reksa Century) hanya dilakukan melalui kantor cabang/cabang pembantu Bank Century dan dilakukan oleh karyawan/marketing bank tersebut tentunya atas sepengetahuan dan izin manajemen. Pengalihan dari simpanan deposito ke reksa dana atas dasar jaminan keamanan dari Bank Century (karena dijelaskan bahwa PT Antaboga adalah satu holding company dengan Bank Century). Atas dasar kepercayaan tersebut para nasabah sebagai orang awam dalam perbankan bersedia beralih ke produk reksa dana tersebut. Persoalan reksadana tidak termasuk wilayah pengawasan oleh Bank Indonesia, karena produk itu termasuk produk non bank yang menjadi wewenang penanganan dan pengawasan Bapepam-LK Depkeu. Tidak terawasinya penerbitan reksa dana Antaboga yang mengakibatkan kesulitan dana di Bank Century  karena tidak menyatunya sistem pengawasan keuangan secara nasional sehingga produk non bank yang menyangkut praktek operasi perbankan tidak terawasi dengan baik. Kasus Century karena tidak adanya arsitektur keuangan nasional. Belum ada produk yang terkait produk bank dan non bank yang mengurusinya. Hal ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk perlindungan masyarakat terhadap produk non bank.  Seharusnya setiap ada kejadian kerugian finansial pada masyarakat yang jumlahnya relatif besar atau masal maka ada pejabat pemerintah  dibidang pengawasan yang bertanggung jawab dan kalau diperlukan mendapatkan hukuman. Sehingga pengawasan selanjutnya diharapkan lebih efektif karena efek jera.

Audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk penyelamatan Bank Century (Bank Mutiara saat ini) oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemungkinan tidak akan menyentuh sampai ke aliran dana. In vestigasi aliran dana merupakan "wewenang" PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan), sedangkan Undang-Undang PPATK pasal 26 huruf G menyatakan bahwa isi transkrip hanya bisa diserahkan kepada Kepolisian dan Kejaksaan. Dimana kedua lembaga ini yang kini diragukan penegakan hukumnya oleh rakyat.

Secara logika bahwa kecil kemungkinan keberhasilan pengungkapan kasus Century yang merupakan kebijakan pemerintah dilakukan oleh lembaga penegak hukum pemerintah.

Salah satu lembaga penegakan hukum yang independen dan saat ini dipercayai oleh rakyat adalah KPK yang sebenarnya sudah memulai penyelidikan pada bulan Juli 2009. Namun entah mengapa tiba-tiba KPK "disibukkan"  oleh lembaga penegak hukum seperti kepolisian.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Pencegahan, Mochamad Jasin, menyatakan lembaganya sudah memegang indikasi jumlah kerugian negara dalam kasus Bank Century. Namun, komisi antikorupsi mengaku tak memiliki hak untuk mengumumkan berapa jumlah kerugian negara tersebut. Akibatnya, mereka belum bisa menyimpulkan sampai sejauh mana penyimpangan yang terjadi dalam kasus bank Century.

"Karena itu, kami belum bisa mendeteksi lebih jauh," kata Jasin di kantornya kemarin.

Kasus Century meruyak ke permukaan setelah dana talangan untuk bank tersebut meroket menjadi Rp 6, 7 triliun. Padahal, sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan mengaku hanya bakal menyuntikkan dana Rp 1,3 triliun. Berkaitan dengan kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit investigatif Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution mengakui lembaganya sudah menerima permintaan audit investigatif tersebut pada Juli lalu.

"Ada permintaan KPK, karena masalah ini telah menjadi masalah publik," kata Anwar, akhir pekan lalu Bila hasilnya sudah ada, Jasin menambahkan, lembaganya akan menindaklanjuti secara profesional hasil audit investigatif Badan Pemeriksa tersebut. "Kami masih menunggu. Apa pun hasilnya akan kita tindaklanjuti secara konsisten dan profesional," kata Jasin.

Menurut dia, KPK meminta Badan Pemeriksa melakukan general audit, mulai kebijakan operasional sampai aspek pengelolaan manajemen keuangan di Century. Jadi, audit tersebut tidak terbatas hanya pada nama-nama nasabah yang pernah terlibat dalam kisruh di Century ini. "Indikasi awal permintaan audit Bank Century berawal dari laporan masyarakat yang menduga ada penyimpangan," kata Jasin.


Sumber: http://www.kpk.go.id/modules/news/print.php?storyid=3318

Namun saat ini, sangat disayangkan bahwa presiden pun turut mengkhawatirkan kewenangan KPK dalam proses investigasi dimana diperlukan proses penyadapan sebagaimana pernyataan beliau pada 30 Oktober 2009

"Saya meminta Kapolri untuk mengusut secara tuntas rekaman itu. Seperti apa rekamannya, siapa yang bercakap-cakap dalam transkrip itu, apa rekaman itu mengarah pada persoalan Bibit dan Chandra. Buka, jelaskan, usut secara tuntas. Saya dirugikan. Sangat dirugikan," tegas SBY kepada para wartawan, Jumat (30/10) di Kantor Kepresidenan, Jakarta.

SBY menambahkan, setelah polisi mengetahui siapa yang bercakap-cakap dalam rekaman tersebut, mereka harus menyelidiki pihak yang menyadap percakapan tersebut. "Lihat, apakah itu sesuai dengan undang-undang. Bayangkan kalau di negeri ini semua orang yang punya uang membeli penyadap, dan menyadap semaunya. Maka akan ada lautan penyadapan. Ini melanggar hukum dan undang-undang. Kita harus tertibkan semuanya," ujarnya.

Sumber:  http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/10/30/18074596/sby.saya.sangat.dirugikan

Presiden reaktif pada siapa yang menyadap  bukan pada isi rekaman.

Semoga ini sekedar sikap reaktif presiden semata, dimana beliau sering meperlihatkan sikap reaktif sebagai contoh adalah pada saat masa kampanye dahulu sehingga terlihat seperti "berbalas pantun".

Penegakan hukum bukan saja menjadi tanggung jawab lembaga penegak hukum semata namun menjadi tanggung jawab Presiden pula sebagai pemimpin negeri.  Lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan pada hakekatnya adalah para pembantu presiden untuk mewujudkan kepemimpinan negeri yang adil.  Sebagai mana yang dicontohkan "the real president", Jusuf Kalla dalam hal penegakan hukum dengan memerintahkan Polri untuk segera menangkap pihak terkait dengan kasus bank Century dalam tempo 2 jam.

Presiden dapat memanggil kepolisian dan menanyakan bukti-bukti apa yang dimiliki kemudian berikan tenggat waktu agar kasus tidak menjadi berlarut-larut, dan dakwaan berubah-ubah yang justru menggangu kredibilitas kepolisian itu sendiri.

Jusuf Kalla,  justru dapat mencontohkan penegakan hukum yang baik ketika Presiden berada di luar negeri.

Akhir September lalu,  Jusuf Kalla memanggil Kapolri ketika presiden ada di luar ngeri. Waktu itu, Jusuf Kalla bicara ke Kapolri, bukti apa yang Polri punya. Kalau tak punya bukti yang cukup, SP3-kan perkara ini. Dan Kapolri dikasih waktu seminggu, dan kalau punya bukti hukum, langsung ke proses pengadilan.

sumber: http://www.tribunbatam.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=36914&Itemid=1122

Sayangnya pa' JK tidak lagi memiliki wewenang untuk menindak lanjuti  karena Presiden telah kembali dari luar negeri.

Sekarang,  apa fakta yang dimiliki kepolisian dalam sangkaan kepada pimpinan KPK non aktif.  Salah satunya adalah penyalahgunaan wewenang pencabutan cekal terhadap Joko Tjandra  pada kasus Artalyta Suryani.

Jawaban KPK adalah,  "Keterlibatan yayasan ini dengan Joko Tjandra pertama kali diungkapkan pengacara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Achmad Rifai. Menurutnya, KPK menemukan bukti bahwa uang  yang mengalir ke Artalyta Suryani bukan berasal dari Joko Tjandra. Padahal KPK sudah mencekal Joko Tjandra. Alasannya, mantan bos PT Era Giat Prima itu diduga mengalirkan uang ke Artalyta. Ternyata setelah diselidiki uang itu tidak mengalir ke Artalyta. Itu sebabnya pencekalan dicabut. "Pencabutan pencekalan sudah sesuai prosedur. Joker (Joko Tjandra-red) dipanggil ke KPK dua kali untuk dimintai keterangan, apakah benar telah memberikan uang kepada Arthalita Suryani untuk diberikan kepada Urip. Pemanggilan dilakukan pada 16 dan 23 April 2008, tapi Djoker tidak datang. Artinya sudah terjadi proses yang dilakukan KPK sebelum dilakukan pencekalan terhadap pihak yang berperkara, dalam hal ini Joker. Tujuan pemanggilan ini sendiri untuk mengklarifikasi apakah uang Arthalita Suryani itu dari Joker atau tidak. Tetapi dia tidak datang hingga keputusan cekal turun. Dalam persidangan, ternyata diperoleh bukti uang Joker tidak mengalir ke Arthalita. Itu terungkap dalam BAP atas nama Enang dan Viadi Sutoyo yang menjabat sebagai Dirut PT Mulia (anak PT Era Giat Prima). Joker memberikan uang senilai satu juta US dolar kepada Dirut PT Mulia Viadi Sutoyo dan Enang (kurir), untuk kemudian di serahkan lagi ke pihak lain, yakni Djoko Suyanto dari Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian," papar Achmad Rifai.

sumber: http://www.harian-global.com/index.php?option=com_content&view=article&id=19768:cicak-vs-buaya-dua-mantan-jenderal-terseret&catid=29:nasional&Itemid=54

Ketidaksengajaan fakta aliran dana dari Joko Tjandra kepada Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian (YKDK), justru menimbulkan keingintahuan masyarakat terhadap YKDK.

Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian (YKDK) yang disebut-sebut dalam BAP itu merupakan lembaga non profit yang bertujuan memberikan bantuan sosial kepada seniman dan olahragawan berjasa dan berprestasi yang kehidupannya kurang layak. YKDK juga memberi bantuan kepada kaum du’afa dan korban musibah bencana alam.

Seperti dikutip dari situs resminya www.ykdk.or.id, tercatat di jajaran Dewan Pembina, sejumlah tokoh penting. Terdapat nama Djoko Suyanto (mantan Panglima TNI), Purnomo Yusgiantoro (Menteri ESDM), Sutanto (mantan Kapolri) dan MS Hidayat (Ketua Kadin).

Sedangkan di jajaran pengurus eksekutif, YKDK dinahkodai oleh Arwin Rasyid (Presiden Direktur CIMB Bank Niaga). Bendahara Yayasan dipegang oleh adik kandung bekas juru bicara Deplu Marty Natalegawa, Dessi Natalegawa. Dessi juga merupakan mantan penasehat keuangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Sumber: http://www.inilah.com/berita/politik/2009/10/02/162382/ada-apa-joko-candra-dan-djoko-suyanto/

YKDK sangat dekat dengan lingkungan Presiden, sebagaimana petikan sambutan presiden RI dalam acara malam kesetiakawan dan kepedulian di grand ballroom garden, hotel dharmawangsa, jakarta, 29 Februari 2008

Saudara-saudara,
Apa yang kita selenggarakan malam ini, apa yang para pengusaha nasional dan dermawan lakukan untuk membantu mereka itu, inilah sesungguhnya nafas dari kesetiakawanan dan kepedulian yang menjadi tema dari malam amal malam hari ini. Dan diabadikan pula dalam yayasan yang alhamdulillah, telah dibentuk, yaitu Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian yang akan segera mengemban tugasnya.


Sumber:  http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=1589&Itemid=26

Bagi saya pemasalahan sumbangan yayasan tidaklah menjadi permasalahan. Terlebih lagi tujuan pendirian yayasan ini adalah mulia sehingga tidak perlu ada "kekhawatiran" jika KPK atau  rakyat mempertanyakan. Walaupun saya pribadi, merasa riskan jumlah donasi dari pengusaha seperti yang dicontohkan Tjoko Chandra sebesar USD 1 Juta. Mudah-mudahan pemberian tersebut adalah murni dengan rasa ikhlas tanpa "harapan" apapun  terlebih lagi beberapa anggota dewan pembina YKDK, saat ini banyak tergabung dalam kementerian KIB II.

Fakta / sangkaan  apalagi yang dapat dipergunakan oleh kepolisian untuk menghukum Bibit dan Chandra ?

Namun tampaknya kepolisian tetap melanjutkan perkara walaupun rakyat telah "mendengar" jelas isi rekaman yang pihak kepolisian masih meragukan keabsahannya. Alasan polisi untuk melanjutkan perkara adalah taat dan mengikuti prosedur hukum. Terlihat jelas bahwa kepolisian hanya sampai menjalankan hukum, bukannya menegakan hukum.

Begitu juga dengan pelepasan Anggodo oleh pihak kepolisian dengan alasan belum ada bukti untuk melakukan penahanan. Hal yang sangat menyakiti rakyat. Secara logika sederhana, bukankah Anggodo Widjojo, meminta maaf kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena telah menyebut namanya dalam beberapa percakapannya dengan sejumlah orang melalui pesawat telepon.

"Permohonan maaf saya kepada Bapak Presiden. Saya tidak bermaksud mencatut nama Presiden," kata Anggodo Widjojo, Selasa (3/11) di Jakarta.

Sumber :  http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/11/03/21400953/anggodo.minta.maaf.atas.pencatutan.nama.presiden

Apakah Presiden SBY cukup menerima dengan permintaan maaf tsb dan tidak melanjutkan tuntutan hukum  sebagaimana yang kita ketahui sebelumnya bahwa,

Presiden SBY sangat tidak nyaman dengan pencatutan namanya dalam kasus rekaman dugaan kriminalisasipimpinan KPK. SBY akan memberikan tindakan hukum karena pencatutan itu adalah bentuk serius dari pencemaran nama baik kepala negara dan pemerintahan.

"Tentu saja akan ada tindakan hukum. Sebab pencemaran nama baik Presiden adalah suatu hal yang serius," kata juru bicara kepresidenan Dino Patti Djalal kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/11/1009).

Sumber: http://www.detiknews.com/read/2009/11/03/120314/1233980/10/sby-akan-gunakan-jalur-hukum-soal-pencatutan-namanya

Kesimpulan adalah bahwa kepolisian dan kejaksaan bahkan presiden sekalipun beberapa kali berkata ikuti prosedur hukum, menunjukan bahwa mereka dan pemimpin hanya sekedar menjalankan hukum, belum lagi menegakan hukum.  Bagaikan manusia hanya menjalankan/melakukan sholat, belum lagi mendirikan sholat.

salam