Sungguh tepatlah ketiga kaidah ini
“Hukum asal (segala sesuatu) yang dilarang (tahriim) jika ada dalil yang menegaskan (‘ibahah)”
“Segala sesuatu tidak boleh dianggap sebagai syari’at kecuali dengan adanya dalil dari al-Kitab atau as-Sunnah“
“Hukum asal ibadah/perbuatan adalah mubah(boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya atau mengaturnya“
atau selengkapnya
"Hukum asal perbuatan / ibadah manusia adalah mubah (boleh) namun jika mereka mengingat Allah, memandang Allah, mengaku sebagai hamba Allah, merujuk kepada petunjukNya (al-Quran dan Hadits) akan berubah hukumnya sesuai petunjukNya yakni bisa berubah menjadi haram (larangan) atau wajib, atau sunnah atau makruh atau syubhat atau pula tetap sebagai mubah".
Kita sudah paham bahwa Allah swt telah menetapkan seluruh kewajiban, larangan dan pengharaman sedangkan selebihnya Allah swt telah diamkan/bolehkan. dan Allah swt tidak lupa. Seluruh yang Allah swt telah tetapkan, sudah dijelaskan, disampaikan oleh Rasulullah saw kepada umatnya, kepada hamba Allah swt. Seluruh kewajiban, seluruh "urusan kami" telah dicontohkan oleh Rasulullah saw. Itulah yang disebut ibadah mahdah atau ibadah ketaatan.
Seluruh kewajiban, larangan dan pengharaman atau seluruh syariat bagi hamba Allah swt telah ditetapkan oleh Allah swt dalam Al-Qur'an dan Hadits, selebihnya adalah perbuatan/ibadah yang boleh dilakukan selama tidak ada dalil yang melarangnya atau mengaturnya.
Apalagi jika perbuatan/ibadah yang dibolehkan tersebut termasuk perbuatan/ibadah yang dianjurkan maka mereka yang melaksanakan akan mendapatkan kebaikan/pahala.
Seluruh perbuatan/ibadah yang dibolehkan dan tidak melanggar larangan dalam Al-Qur'an dan Hadits disebut ibadah ghairu mahdah atau ibadah kebaikan, sebagai tanda kasih Allah swt pada hambaNya.
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi).
Oleh karenanya dapat kita pahami kesalah-pahaman ulama/syaikh selama ini dengan kaidah "Hukum asal ibadah adalah bathil/haram/terlarang kecuali ada dalil yang memerintahkan” karena seluruh yang bathil, yang diharamkan, yang dilarang, telah Allah swt syariatkan, telah Allah swt tetapkan dan telah disampaikan, dijelaskan Rasulullah saw, seluruh kewajiban, seluruh "urusan kami" telah dicontohkan oleh Rasulullah saw dan Allah swt tidak lupa !
Tidak ada perkara baru lagi yang termasuk kewajiban, larangan dan pengharaman selain yang telah ditetapkan oleh Allah swt. Allah swt tidak lupa. Kalau ada fatwa ulama atau ijma ulama tentang kewajiban, larangan atau pengharaman mutlak berlandaskan Al Qur'an dan Hadits artinya kewajiban, larangan dan pengharaman yang dikeluarkan fatwa dan ijma ulama hakikatnya adalah turunan/rujukan dari Al-Qur'an dan Hadits.
Sekali lagi kami ingatkan bahwa tidak diperkenankan melarang/mengharamkan perbuatan/ibadah seorang muslim hanya berdasarkan sebuah kaidah, bukan berdasarkan dalil dalam Al Qur'an dan Hadits. Sebagaimana telah kami uraikan dalam tulisan pada
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/09/06/pengharaman-ibadah/
Apakah yang dimaksud atau termasuk perkara syari'at ?
Perkara syariat = Perbuatan syariat = Ibadah syariat = Perbuatan / Ibadah yang disyaratkan bagi seluruh muslim / seluruh umat Islam = Perbuatan / Ibadah yang disyaratkan bagi hamba Allah = Perbuatan / Ibadah yang mau tidak mau harus dilaksanakan dan ditaati bagi seluruh muslim = Perbuatan / Ibadah yang telah ditetapkan oleh Allah swt yakni berupa kewajiban, larangan dan pengharaman = ibadah mahdah = ibadah ketaatan = syarat yang harus dipenuhi sebagai orang beriman = perbuatan/ibadah yang wajib mengikuti apa yang telah dijelaskan/disampaikan/dicontohkan oleh Rasulullah saw.
Sedangkan perbuatan/ibadah yang telah Allah swt diamkan/bolehkan = amal kebaikan = amal sholeh = ibadah ghairu mahdah = perbuatan/ibadah kebaikan = perbuatan/ibadah yang tidak disyaratkan atau tidak dikerjakan tidaklah berdosa = perbuatan/ibadah yang dianjurkan mengikuti apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw namun boleh dikerjakan sesuai dengan kesadaran, keinginan dan kebutuhan kita sendiri asalkan tidak melanggar larangan dalam Al-Qur'an dan Hadits.
Dapat kita simpulkan bahwa perkara syari'at hanyalah untuk ibadah mahdah sedangkan ibadah ghairu mahdah adalah perkara amal sholeh = amal kebaikan = ibadah kebaikan
Jika kita melaksanakan perkara syari'at (memenuhi syarat sebagai orang beriman) + perkara amal sholeh maka sesuai janji Allah swt, kita akan dimasukkan kedalam surga tanpa di hisab atau tanpa dianiaya walau sedikitpun,
Janji Allah swt dalam firmanNya yang artinya.
“….Dan barangsiapa mengerjakan amal yang saleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia dalam keadaan beriman, maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rezki di dalamnya tanpa hisab. (QS Al Mu’min [40]:40 )
“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun”. (QS An Nisaa’ [4]:124
Orang dalam keadaan beriman atau orang yang beriman adalah orang dalam ketaatan atau orang yang melaksanakan ibadah mahdah (ibadah ketaatan), orang yang memenuhi syarat sebagai orang beriman atau mukmin.
Orang mengerjakan amal yang shaleh atau amal-amal shaleh adalah orang yang mengerjakan kebaikan atau orang melaksanakan ibadah ghairu mahdah (ibadah kebaikan), orang yang sholeh atau muslim sholeh atau muhsin atau muhsinin atau muslim yang ihsan atau muslim yang dapat seolah-olah melihat Allah swt atau minimal muslim yang yakin bahwa Allah swt melihat segala perbuatan/perilakunya.
Begitu menariknya janji Allah swt itu, sehingga membuat kami kukuh untuk menyampaikan kaidah-kaidah yang telah kami kaji dan berlandaskan Al-Qur'an dan hadits dan kukuh pula untuk menyampaikan kesalah-pahaman kesalahpahaman berdasarkan apa yang kami kaji dalam Al-Qur'an dan Hadits. Mohon maaf sebesar-besarnya, jika dalam penyampaian kami, ada yang kurang berkenan.
Sedangkan salah satu kaidah yang telah saya sampaikan bahwa
“Segala sesuatu tidak boleh dianggap sebagai syari’at kecuali dengan adanya dalil dari al-Kitab atau as-Sunnah“ merupakan kaidah untuk ibadah mahdah / ibadah ketaatan.
maknanya adalah
"Segala sesuatu (perbuatan/ibadah) tidak boleh dianggap kewajiban, larangan atau pengharaman selain apa yang Allah swt telah tetapkan".
Kaidah ini sesuai dengan hadits,
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi).
Sekali lagi kami mengingatkan bahwa fatwa ulama atau ijma ulama tentang kewajiban, larangan dan pengharaman wajib/mutlak berlandaskan Al-Qur'an dan Hadits.
Sedangkan kaidah “Hukum asal (segala sesuatu) yang dilarang (tahriim) jika ada dalil yang menegaskan (‘ibahah)” , hakikatnya adalah bagian dari kaidah "Segala sesuatu tidak boleh dianggap sebagai syari’at kecuali dengan adanya dalil dari al-Kitab atau as-Sunnah“.
Kaidah "Hukum asal (segala sesuatu) yang dilarang (tahriim) jika ada dalil yang menegaskan (‘ibahah)” saya sampaikan untuk menegaskan dan mengingatkan baik diri saya sendiri maupun lainnya bahwa kita tidak boleh melarang perbuatan/ibadah seorang muslim tanpa dalil dalam Al-Qur'an dan Hadits atau kita tidak boleh menganggap perbuatan/ibadah seorang muslim sebuah kesesatan tanpa dalil dalam Al-Qur'an dan Hadits.
Perlu kami sampaikan dasar atau alasan perubahan kaidah yang telah kami sampaikan pada awalnya,
“Hukum asal ibadah/perbuatan adalah mubah(boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya", adalah karena timbul pertanyaan, bagaimana kalau ada yang merasa lebih baik kalau sholat subuhnya empat rakaat bukankah tidak ada larangan ? Pertanyaan ini pada dasarnya merupakan pengujian kaidah.
Ketika itu saya jawab , larangan hakikatnya berbeda dengan melarangnya. Melarangnya bisa termasuk pula pengaturan yakni kewajiban, larangan dan pengharaman. Namun apa yang saya pahami belum tentu dapat diterima oleh orang lain dan juga meninggat akan timbulnya kesalahpahaman maka kami ubah kaidahnya menjadi
“Hukum asal ibadah/perbuatan adalah mubah(boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya atau mengaturnya“
Mengaturnya = syariat = yang telah Allah swt tetapkan berupa kewajiban, larangan dan pengharaman.
Sehingga akan tercegahlah kemungkinan ibadah baru seperti sholat subuh 4 rakaat, karena sudah ada dalil/hujjah yang mengaturnya. Begitu pula akan tercegah kemungkinan timbulnya segala ibadah-ibadah baru dalam bentuk kewajiban, larangan dan pengharaman karena sudah ada dalil/hujjah yang mengaturnya.
Sekali lagi saya sampaikan kesalahpahaman kaidah "Hukum asal ibadah adalah bathil/haram/terlarang kecuali ada dalil yang memerintahkan” karena kita sudah paham bahwa ada perbuatan/ibadah yang pada asalnya, pada awalnya memang telah Allah swt telah diamkan/bolehkan.
Adakah dalil/hujjah yang menjelaskan bahwa perbuatan/ibadah yang telah Allah swt diamkan/bolehkan, pada asalnya, pada awalnya adalah bathil/haram/terlarang ?
Juga kita paham bahwa perbuatan/ibadah mahdah, pada asalnya, pada awalnya bukanlah bathil/haram/terlarang namun hakikatnya pada awalnya, pada asalnya adalah mubah(boleh) dan kemudian ditetapkan oleh Allah swt dalam berupa kewajiban, larangan dan pengharaman sampai pada hari yang Allah swt katakan sebagai "hari ini telah Kusempurnakan".
Sebagaimana firman Allah swt yang artinya
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu". (QS Al Maaidah [5]:3 )
Hakikat bahwa pada asalnya atau pada awalnya adalah mubah (boleh) berlandaskan kejadian pada asalnya/awalnya yakni pada masa Nabi Adam as sebagaimana firman Allah swt yang artinya
"(Dan Allah berfirman): "Hai Adam bertempat tinggallah kamu dan isterimu di surga serta makanlah olehmu berdua (buah-buahan) di mana saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu berdua mendekati pohon ini, lalu menjadilah kamu berdua termasuk orang-orang yang zalim." (QS Al A'raaf [7]:19 )
Pada awalnya, pada asalnya Nabi Adam as dan istrinya dibolehkan untuk tinggal di surga dan Allah swt membolehkan makan makanan yang tersedia kecuali suatu larangan.
Kemudian kaidah tsb berlaku pula ketika manusia pada awalnya dibolehkan untuk memilih masuk agama Islam atau tidak , artinya tanpa paksaan namun pada hakekatnya ada sebuah larangan untuk tidak menyekutukan Allah swt.
Sebagaimana bisa kita pahami kebolehan/tidak ada paksaan pada firman Allah swt yang artinya
"Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat" (QS Al Baqarah [2]: 256)
"Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaan, sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwanya, dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya” (Q.S. Asy-syams: 8-10)
“Hanya kepada Allah sujud (tunduk) siapapun yang berada di langit dan di bumi secara patuh dan terpaksa". (QS Ar-Rad [13]:15 ).
"Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. "Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi". (QS Az Zumar [39]:65 )
"Sesungguhnya Allah mela'nati orang-orang kafir dan menyediakan bagi mereka api yang menyala-nyala (neraka)" (QS Al Ahzab [33]:64 )
"Adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itu adalah penghuni neraka." (QS al Maaidah [5]: 10 )
"Orang-orang kafir itu telah menjadikan sekutu-sekutu bagi Allah supaya mereka menyesatkan (manusia) dari jalan-Nya. Katakanlah: "Bersenang-senanglah kamu, karena sesungguhnya tempat kembalimu ialah neraka". (QS Ibrahim [14]:30 )
“Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, maka Kami penuhi balasan pekerjaan-pekerjaannya di dunia dan mereka tidak akan dirugikan sedikitpun. Tetapi di akhirat tidak ada bagi mereka bagian selain neraka. Dan sia-sialah apa-apa yang mereka perbuat di dunia dan batallah apa-apa yang mereka amalkan”. (QS. Hud : 15-16)
Intinya, pada dasarnya, pada asalnya, pada awalnya seluruh perbuatan/ibadah adalah mubah(boleh) atau memilih, namun yang ada pada hakekatnya ada larangan yang ditetapkan Allah swt yakni untuk tidak menyekutukan Nya.
Manusia diberikan pilihan oleh Allah swt jalan kefasikan dan jalan ketakwaan. Jika manusia memilih jalan kefasikan (beribadah kepada selain Allah swt) maka mereka mengerjakan larangan Allah swt yakni kafir (menyekutukan Allah swt) maka mereka akan menempati neraka di akhirat kelak.
Akibat kesalahpahaman sebuah kaidah tentang ibadah
Disebabkan oleh kaidah “Hukum asal ibadah adalah bathil/haram/terlarang kecuali ada dalil yang memerintahkan” , kaum wahabi atau salaf(i) dan sebagian ulama lainnya menganggap seluruh perbuatan/ibadah seorang muslim wajib mengikuti yang dicontohkan oleh Rasulullah saw dan Salafush Sholeh sehingga kerap kali mereka bertanya, "Apakah perbuatan/ibadah itu pernah dikerjakan Rasulullah saw dan Salafush sholeh ?"
Pada akhirnya mereka melarang segala perbuatan/ibadah yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah saw atau Salafush Sholeh atau ulama-ulama terdahulu (ulama salaf). Sehingga secara tidak disadari mereka telah melarang perbuatan/ibadah seorang muslim hanya bersandarkan pada sebuah kaidah yang sesungguhnya tidak mempunyai dalil dalam Al-Qur'an dan hadits.
Bahkan gara-gara kaidah tersebut mereka salah memahami tentang bid'ah sehingga secara tidak disadari mereka keliru menjuluki saudara-saudara muslim lainnya sebagai ahli bid'ah. Mereka tidak dapat membedakan perkara baru (bid'ah) dalam ibadah mahdah (ibadah ketaatan) dan ibadah ghairu mahdah (ibadah kebaikan), dikarenakan mereka salah paham kaidah tentang ibadah.
Sebagian dari mereka bahkan mensesatkan suadara muslim lainnya berdasarkan kesalah-pahaman tentang bid'ah, yang sesungguhnya perbuatan mensesatkan itu lebih mendekati perbuatan pentakfiran. Kerap kali mereka yang mensesatkan, "menggunakan" firman Allah swt untuk "menilai" atau "menghukum" saudara muslim lainnya salah satunya yang artinya,
"Barangsiapa yang dikehendaki Allah (kesesatannya), niscaya disesatkan-Nya. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah (untuk diberi-Nya petunjuk), niscaya Dia menjadikan-Nya berada di atas jalan yang lurus" (QS Al An'aam [6]:39 )
atau
"Barangsiapa yang Allah sesatkan, maka baginya tak ada orang yang akan memberi petunjuk. Dan Allah membiarkan mereka terombang-ambing dalam kesesatan". (QS Al A'raaf [7]:186 )
Untuk itulah kami bersikukuh untuk menyampaikan segala kesalah-pahaman yang telah terjadi, sekali lagi kami mohon maaf, jika ada yang kurang berkenan dalam hal penyampaian.
Ikutilah jalan/manhaj/tarekat yang berupaya agar masuk surga tanpa hisab.
"..Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu" (QS Al Maaidah [5]:48)
"dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa". (QS Al An'aam [6]:153 )
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan".(QS Al Maaidah [5]:35 )
"Allah hendak menerangkan (hukum syari'at-Nya) kepadamu, dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para nabi dan shalihin) dan (hendak) menerima taubatmu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". (QS An Nisaa' [4]:26 )
Jalan/manhaj/tarekat agar kita masuk surga tanpa hisab atau tanpa dianiaya walau sedikitpun adalah mengikuti apa yang telah diajarkan oleh malaikat Jibril dan telah disampaikan oleh Rasulullah saw, memahami dan melaksanakan keseluruhan pokok ajaran Islam yakni tentang Islam (rukun Islam/fikih), tentang Iman (rukun iman/ushuluddin) dan tentang Ihsan (akhlak/tasawuf).
Janji Allah swt dalam firmanNya yang artinya.
“….Dan barangsiapa mengerjakan amal yang saleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia dalam keadaan beriman, maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rezki di dalamnya tanpa hisab. (QS Al Mu’min [40]:40 )
“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun”. (QS An Nisaa’ [4]:124
Jadilah Muslim Sholeh sebagaimana Rasulullah saw dan Salafush Sholeh.
Allah SWT telah menyatakan tentang keluhuran akhlak Rasulullah, sebagaimana diterangkan dalam surat al-Qolam : 4 “wa innaka la’alaa khuluqin ‘azhiim” (dan sungguh kamu benar-benar berbudi pekerti yang Agung).
Di antara keistimewaan Nabi Muhammad saw adalah keberadaannya sebagai manusia yang memiliki akhlak tinggi, mulia dan agung. Akhlak ini dimiliki beliau saw semenjak belum menjadi nabi dan rasul, sebagaimana pernyataan Ummul Mukminin Khadijah ra, “Demi Allah, Dia tidak akan menghinakanmu selamanya, demi Allah, engkau menyambung hubungan silaturrahim, berbicara benar, memikul beban orang lain, membantu yang tidak berpunya, menyuguhkan penghormatan untuk tamu dan membantu mereka yang terkena musibah.” (HR Bukhari)
Suatu ketika ‘Aisyah, istri Rasulullah ditanya oleh sahabat beliau tentang akhlak Rasulullah. ‘Aisyah menjawab: “Kaana khuluquhul quran” (akhlak beliau adalah ajaran-ajaran Al-Quran). Jadi Rasulullah SAW adalah teladan manusia Qur’any. Kalau kita ingin melihat Al-Qur’an hidup, Al-Qur’an berjalan adalah pada diri Rasulullah SAW.
Rasulullah saw pernah bersabda, “Kebajikan itu adalah akhlak yang baik” (HR Muslim).
Rasulullah saw diutus untuk menyempurnakan akhlak, sebagaimana sabda Rasulullah, “Aku tidak diutus oleh Allah swt kecuali untuk menyempurnakan akhlak yang baik.” (HR Malik).
Rasulullah saw bersabda, “Orang-orang beriman yang paling sempurna keimanannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan manusia yang paling baik di antara kamu adalah yang paling baik terhadap istrinya.” (hadits shahih, diriwayatkan oleh Ahmad dan At-Tirmidzi)
Rasulullah saw bersabda, “Yang paling banyak menyebabkan manusia masuk surga adalah ketaqwaan kepada Allah swt dan akhlak yang baik, sementara yang paling banyak menyebabkan manusia masuk neraka adalah mulut dan kemaluan.” (hadits hasan, diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Muslim yang sholeh adalah muslim yang ihsan atau muhsinin, muslim yang dapat seolah-olah melihat Allah swt atau muslim yang dapat melihat Allah swt dengan hati (bashirah) atau minimal muslim yang yakin bahwa Allah swt melihat seluruh perbuatan/perilaku.
Muslim yang sholeh adalah muslim yang berakhlakul karimah, muslim yang mempunyai kesadaran atau berbuat dan berperilaku secara sadar dan selalu mengingat Allah swt.
Jika kita menjadi muslim sholeh maka kita akan selalu didoakan oleh seluruh umat muslim sepanjang masa.
Assalaamu’alaina wa’alaa ‘ibaadillaahish shoolihiin,
"Semoga keselamatan bagi kami dan hamba-hamba Allah yang sholeh".
Wassalam
Zon di Jonggol, Kab Bogor, 16830
Tampilkan postingan dengan label ibadah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ibadah. Tampilkan semua postingan
Jumat, 17 September 2010
Kamis, 09 September 2010
Peta Perbuatan / Ibadah
Peta perbuatan/ibadah
Ibadah mahdah (ibadah ketaatan), ibadah wajib, ibadah yang ditetapkan oleh Allah swt yakni
• wajib dilakukan (perbuatan/ibadah yang hukumnya wajib)
• wajib dihindari (perbuatan/ibadah yang hukumnya haram, berupa yang dilarang dan diharamkan)
Ibadah ghairu mahdah (ibadah/amal kebaikan), ibadah boleh, ibadah yang didiamkan/dibolehkan oleh Allah swt yakni
• sebaiknya dilakukan (perbuatan/ibadah yang hukumnya boleh-dianjurkan / sunnah / mandub)
• sebaiknya dihindari (perbuatan/ibadah yang hukumnya boleh-boleh / mubah dan boleh-tidak disukai / makruh)
Dasar/Hujjah/Dalil peta perbuatan/ibadah
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi).
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS Al Baqarah [2]:277 )
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS Al Baqarah [2]:110 )
Tahapan perbuatan/ibadah adalah
1. Menjadi Muslim, mengucapkan syahadat, sholat, puasa, zakat dan haji.
2. Menjadi Mukmin, menjalankan perbuatan/ibadah yang wajib dijalankan dan wajib dihindari serta meyakini seluruh rukun iman (QS Lukman [31]:4)
3. Menjadi Muhsin (muhsinin), menjalankan perbuatan/ibadah yang boleh-dianjurkan (sunnah/mandub) dan berupaya menjauhi perbuatan boleh-boleh (mubah) , boleh-tidak disukai (makruh) (QS Lukman [31]:3)
Perkara baru / bid’ah
Sudah dijelaskan oleh Rasulullah saw bahwa perbuatan/ibadah yang baru (bid’ah) dan tertolak adalah "bid’ah dalam urusan kami".
“Barangsiapa yang menbuat-buat sesuatu dalam urusan kami ini maka sesuatu itu ditolak” (H.R Muslim – Lihat Syarah Muslim XII – hal 16)
Jelaslah yang tertolak adalah bid’ah dalam urusan kami. Urusan kami adalah segala sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah swt baik berupa kewajiban, larangan dan pengharaman.
Kewajiban adalah perbuatan/ibadah yang hukumnya wajib.
Larangan dan pengharaman adalah perbuatan/ibadah yang hukumnya haram
Jadi dapat kita pahami bahwa bid’ah yang tertolak (dholalah) adalah bid’ah pada perbuatan/ibadah yang wajib dilakukan dan yang wajib dihindari (ibadah wajib/ibadah mahdah)
Sedangkan bid’ah / perkara baru dalam hal perbuatan/ibadah yang Allah swt telah diamkan/bolehkan (ibadah ghairu mahdah) tentu dibolehkan. Segala sesuatu yang Allah swt telah diamkan/bolehkan tentu juga perkara baru/bid’ah, inovasi, kreatifitas dibolehkan asalkan tidak melanggar larangan dalam Al-Qur’an dan Hadits..
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:
Maknanya: “Barangsiapa yang memulai (merintis) dalam Islam sebuah perkara yang baik maka ia akan mendapatkan pahala perbuatan tersebut dan pahala orang yang mengikutinya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun”. (H.R. Muslim dalam Shahih-nya)
Imam as Syafii ra berkata “Apa yang baru terjadi dan menyalahi kitab al Quran atau sunnah Rasul atau ijma’ atau ucapan sahabat, maka hal itu adalah bid’ah yang dhalalah. Dan apa yang baru terjadi dari kebaikan dan tidak menyalahi sedikitpun dari hal tersebut, maka hal itu adalah bid’ah mahmudah (terpuji)”
Rasulullah saw mengatakan “perkara yang baik” dan Imam as Syafi’i mengatakan “apa yang baru terjadi dari kebaikan” maknanya adalah perkara baru dalam amal kebaikan / ibadah ghairu mahdah.
Mustahil Rasulullah saw menyatakan tertolak untuk perkara baru yang baik dalam perbuatan/ibadah yang telah Allah swt diamkan/bolehkan. Kita yakin bahwa Allah swt tidak lupa.
Hakikatnya seluruh perbuatan/ibadah selain ibadah mahdah (ibadah wajib) yang tidak melanggar larangan dalam Al-Qur’an dan Hadits merupakan perkara / perbuatan yang baik. Baik perkara/perbuatan itu timbulnya dahulu, kini, esok sampai akhir zaman. Inilah yang dinamakan menjadikan Al-Qur’an dan Hadits sebagai petunjuk hidup.
Masuk Surga tanpa hisab
Jika kita melaksanakan dan mentaati ibadah wajib / ibadah mahdah (memenuhi syarat sebagai orang beriman) dan mengerjakan amal kebaikan / ibadah ghairu mahdah maka sesuai janji Allah swt, kita akan dimasukkan kedalam surga tanpa di hisab atau tanpa dianiaya walau sedikitpun,
Janji Allah swt dalam firmanNya yang artinya.
“….Dan barangsiapa mengerjakan amal yang saleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia dalam keadaan beriman, maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rezki di dalamnya tanpa hisab. (QS Al Mu’min [40]:40 )
“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun”. (QS An Nisaa’ [4]:124
Wassalam
Zon di Jonggol, Kab Bogor 16830
Ibadah mahdah (ibadah ketaatan), ibadah wajib, ibadah yang ditetapkan oleh Allah swt yakni
• wajib dilakukan (perbuatan/ibadah yang hukumnya wajib)
• wajib dihindari (perbuatan/ibadah yang hukumnya haram, berupa yang dilarang dan diharamkan)
Ibadah ghairu mahdah (ibadah/amal kebaikan), ibadah boleh, ibadah yang didiamkan/dibolehkan oleh Allah swt yakni
• sebaiknya dilakukan (perbuatan/ibadah yang hukumnya boleh-dianjurkan / sunnah / mandub)
• sebaiknya dihindari (perbuatan/ibadah yang hukumnya boleh-boleh / mubah dan boleh-tidak disukai / makruh)
Dasar/Hujjah/Dalil peta perbuatan/ibadah
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi).
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS Al Baqarah [2]:277 )
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS Al Baqarah [2]:110 )
Tahapan perbuatan/ibadah adalah
1. Menjadi Muslim, mengucapkan syahadat, sholat, puasa, zakat dan haji.
2. Menjadi Mukmin, menjalankan perbuatan/ibadah yang wajib dijalankan dan wajib dihindari serta meyakini seluruh rukun iman (QS Lukman [31]:4)
3. Menjadi Muhsin (muhsinin), menjalankan perbuatan/ibadah yang boleh-dianjurkan (sunnah/mandub) dan berupaya menjauhi perbuatan boleh-boleh (mubah) , boleh-tidak disukai (makruh) (QS Lukman [31]:3)
Perkara baru / bid’ah
Sudah dijelaskan oleh Rasulullah saw bahwa perbuatan/ibadah yang baru (bid’ah) dan tertolak adalah "bid’ah dalam urusan kami".
“Barangsiapa yang menbuat-buat sesuatu dalam urusan kami ini maka sesuatu itu ditolak” (H.R Muslim – Lihat Syarah Muslim XII – hal 16)
Jelaslah yang tertolak adalah bid’ah dalam urusan kami. Urusan kami adalah segala sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah swt baik berupa kewajiban, larangan dan pengharaman.
Kewajiban adalah perbuatan/ibadah yang hukumnya wajib.
Larangan dan pengharaman adalah perbuatan/ibadah yang hukumnya haram
Jadi dapat kita pahami bahwa bid’ah yang tertolak (dholalah) adalah bid’ah pada perbuatan/ibadah yang wajib dilakukan dan yang wajib dihindari (ibadah wajib/ibadah mahdah)
Sedangkan bid’ah / perkara baru dalam hal perbuatan/ibadah yang Allah swt telah diamkan/bolehkan (ibadah ghairu mahdah) tentu dibolehkan. Segala sesuatu yang Allah swt telah diamkan/bolehkan tentu juga perkara baru/bid’ah, inovasi, kreatifitas dibolehkan asalkan tidak melanggar larangan dalam Al-Qur’an dan Hadits..
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:
Maknanya: “Barangsiapa yang memulai (merintis) dalam Islam sebuah perkara yang baik maka ia akan mendapatkan pahala perbuatan tersebut dan pahala orang yang mengikutinya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun”. (H.R. Muslim dalam Shahih-nya)
Imam as Syafii ra berkata “Apa yang baru terjadi dan menyalahi kitab al Quran atau sunnah Rasul atau ijma’ atau ucapan sahabat, maka hal itu adalah bid’ah yang dhalalah. Dan apa yang baru terjadi dari kebaikan dan tidak menyalahi sedikitpun dari hal tersebut, maka hal itu adalah bid’ah mahmudah (terpuji)”
Rasulullah saw mengatakan “perkara yang baik” dan Imam as Syafi’i mengatakan “apa yang baru terjadi dari kebaikan” maknanya adalah perkara baru dalam amal kebaikan / ibadah ghairu mahdah.
Mustahil Rasulullah saw menyatakan tertolak untuk perkara baru yang baik dalam perbuatan/ibadah yang telah Allah swt diamkan/bolehkan. Kita yakin bahwa Allah swt tidak lupa.
Hakikatnya seluruh perbuatan/ibadah selain ibadah mahdah (ibadah wajib) yang tidak melanggar larangan dalam Al-Qur’an dan Hadits merupakan perkara / perbuatan yang baik. Baik perkara/perbuatan itu timbulnya dahulu, kini, esok sampai akhir zaman. Inilah yang dinamakan menjadikan Al-Qur’an dan Hadits sebagai petunjuk hidup.
Masuk Surga tanpa hisab
Jika kita melaksanakan dan mentaati ibadah wajib / ibadah mahdah (memenuhi syarat sebagai orang beriman) dan mengerjakan amal kebaikan / ibadah ghairu mahdah maka sesuai janji Allah swt, kita akan dimasukkan kedalam surga tanpa di hisab atau tanpa dianiaya walau sedikitpun,
Janji Allah swt dalam firmanNya yang artinya.
“….Dan barangsiapa mengerjakan amal yang saleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia dalam keadaan beriman, maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rezki di dalamnya tanpa hisab. (QS Al Mu’min [40]:40 )
“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun”. (QS An Nisaa’ [4]:124
Wassalam
Zon di Jonggol, Kab Bogor 16830
Senin, 06 September 2010
Pengharaman Ibadah
Pelarangan dan Pengharaman sebuah perbuatan/ibadah seorang muslim yang perlu diingat selalu adalah,
1. Pelarangan dan Pengharaman sebuah perbuatan/ibadah seorang muslim mutlak berlandaskan Al-Qur'an dan Hadits, karena semua itu merupakan hak Allah ta'ala. Fatwa Ulama tentang pelarangan, kewajiban dan pengharaman, mutlak diikuti dengan dalil/hujjah dari Al-Qur'an dan Hadits
2. Melarang dan mengharamkan sebuah perbuatan/ibadah seorang muslim tidak boleh hanya berlandaskan sebuah kaidah buatan manusia yang keliru bahwa ""Hukum asal ibadah adalah bathil/haram/terlarang kecuali ada dalil yang memerintahkan"
Kaidah yang selama ini dipegangi oleh sebagian ulama bahwa "Hukum asal ibadah adalah bathil/haram/terlarang kecuali ada dalil yang memerintahkan" adalah sebuah kekeliruan dan tidak ada landasan dalam Al-Qur'an dan Hadits.
Bagaimana bisa dikatakan hukum Ibadah itu asalnya bathil/haram/terlarang padahal sejak awalpun Allah ta'ala telah memerinci kewajiban, larangan dan pengharaman dan Allah tidak lupa ! Rasulullah saw pun telah mengatakan bahwa semua telah dijelaskan untuk kita.
“Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu.” (QS al-An’am: 119)
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung." (QS an-Nahl [16]:116 )
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Tidak tertinggal sedikitpun (dari perkataan atau perbuatan) yang (bisa) mendekatkan kamu dari surga dan menjauhkanmu dari neraka melainkan (semuanya) telah dijelaskan bagimu (dalam agama Islam ini)” (HR Ath Thabraani dalam Al Mu’jamul Kabiir no. 1647)
Perkataan atau perbuatan yang mendekatkan kamu dari surga = kewajiban, menjauhkanmu dari neraka = larangan.
Jadi seluruh kewajiban, larangan, pengharaman sudah ditetapkan dan dijelaskan sejelas-jelasnya, Allah tidak lupa!, selebihnya Allah ta'ala diamkan atau bolehkan (mubah) sebagai tanda kasihNya kepada hambaNya.
Sebagian ulama berpendapat bahwa kaidah "hukum asal ibadah adalah bathil/haram/terlarang kecuali ada dalil yang memerintahkan" berlandaskan hadits berikut,
Dari Ummul Mu'minin, Ummu 'Abdillaah, 'Aisyaah rodhiallaahu'anhaa, berkata: Rosulullaah Shallallaahu'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang mengada-ada dalam urusan kami ini yang bukan berasal darinya, maka tertolak." [Riwayat Bukhori dan Muslim]
Hadits itu tidak menerangkan bahwa semua ibadah hukum asalnya adalah haram/bathil/terlarang. Hadits itu menerangkan yang tertolak/terlarang adalah bid'ah dalam urusan kami (ibadah mahdah) .
"Urusan kami" adalah urusan yang semuanya dijelaskan oleh Rasulullah dalam hadits berikut.
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
“Dalam urusan kami”, yakni apa-apa yang telah Allah ta’ala tetapkan seluruh kewajiban, seluruh yang telah dilarang/diharamkan dan sisanya adalah di diamkan (boleh/mubah) dan Allah ta’ala tidak lupa.
“Dalam urusan kami” inilah yang dimaksud “ibadah mahdah” sedangkan ibadah ghairu mahdah boleh kita berinovasi, berkreasi, menyesuaikan dengan kepentingan atau kebutuhan, bolehlah melakukan perbuatan / ibadah walaupun tidak dicontohkan oleh Rasulullah saw, asalkan tidak melanggar dalil yang melarangnya yang tercantum dalam Al-Qur'an dan Hadits. Bid'ah dalam ibadah ghairu mahdah inilah yang dinamakan bid'ah hasanah atau bid'ah mahmudah.
Sebagaimana yang disampaikan Imam as Syafii ra “Apa yang baru terjadi dan menyalahi kitab al Quran atau sunnah Rasul atau ijma’ atau ucapan sahabat, maka hal itu adalah bid’ah yang dhalalah. Dan apa yang baru terjadi dari kebaikan dan tidak menyalahi sedikitpun dari hal tersebut, maka hal itu adalah bid’ah mahmudah (terpuji)“.
atau sebagaimana Rasulullah saw telah bersabda:
Maknanya: “Barangsiapa yang memulai (merintis) dalam Islam sebuah perkara yang baik maka ia akan mendapatkan pahala perbuatan tersebut dan pahala orang yang mengikutinya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun”. (H.R. Muslim dalam Shahih-nya)
Prinsipnya adalah tiada lagi yang terlahir sebagai sebuah larangan/haram/bathil selain yang Allah ta’ala telah tetapkan dan Allah tidak lupa !
Kaidah yang benar adalah,
“Hukum asal (segala sesuatu) yang dilarang (tahriim) jika ada dalil yang menegaskan (‘ibahah)”
Kaidah ini sesuai dengan firman Allah yang artinya,“Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu.” (al-An’am: 119)
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (QS an-Nahl [16]:116 )
“Segala sesutu tidak boleh dianggap sebagai syari’at kecuali dengan adanya dalil dari al-Kitab atau as-Sunnah“,
Ini selaras dengan hadits Nabi saw,
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
atau kaidah yang telah saya sampaikan
“Hukum asal ibadah/perbuatan adalah mubah(boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya atau mengaturnya“
Selengkapnya adalah
Hukum asal perbuatan / ibadah manusia adalah mubah (boleh) namun jika mereka mengingat Allah, memandang Allah, mengaku sebagai hamba Allah, merujuk kepada petunjukNya (al-Quran dan Hadits) akan berubah hukumnya sesuai petunjukNya yakni bisa berubah menjadi haram (larangan) atau wajib, atau sunnah atau makruh atau syubhat atau pula tetap sebagai mubah.
Kaidah ini telah diuraikan dalam tiga tulisan pada
3. Mengikuti pelarangan dan pengharaman ulama tanpa diikuti dalil/hujjah dari Al-Qur'an dan Hadits merupakan sebuah kesesatan yang nyata karena menghamba kepada selain Allah swt sebagaimana yang diuraikan berikut ini
Wassalam
1. Pelarangan dan Pengharaman sebuah perbuatan/ibadah seorang muslim mutlak berlandaskan Al-Qur'an dan Hadits, karena semua itu merupakan hak Allah ta'ala. Fatwa Ulama tentang pelarangan, kewajiban dan pengharaman, mutlak diikuti dengan dalil/hujjah dari Al-Qur'an dan Hadits
2. Melarang dan mengharamkan sebuah perbuatan/ibadah seorang muslim tidak boleh hanya berlandaskan sebuah kaidah buatan manusia yang keliru bahwa ""Hukum asal ibadah adalah bathil/haram/terlarang kecuali ada dalil yang memerintahkan"
Kaidah yang selama ini dipegangi oleh sebagian ulama bahwa "Hukum asal ibadah adalah bathil/haram/terlarang kecuali ada dalil yang memerintahkan" adalah sebuah kekeliruan dan tidak ada landasan dalam Al-Qur'an dan Hadits.
Bagaimana bisa dikatakan hukum Ibadah itu asalnya bathil/haram/terlarang padahal sejak awalpun Allah ta'ala telah memerinci kewajiban, larangan dan pengharaman dan Allah tidak lupa ! Rasulullah saw pun telah mengatakan bahwa semua telah dijelaskan untuk kita.
“Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu.” (QS al-An’am: 119)
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung." (QS an-Nahl [16]:116 )
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Tidak tertinggal sedikitpun (dari perkataan atau perbuatan) yang (bisa) mendekatkan kamu dari surga dan menjauhkanmu dari neraka melainkan (semuanya) telah dijelaskan bagimu (dalam agama Islam ini)” (HR Ath Thabraani dalam Al Mu’jamul Kabiir no. 1647)
Perkataan atau perbuatan yang mendekatkan kamu dari surga = kewajiban, menjauhkanmu dari neraka = larangan.
Jadi seluruh kewajiban, larangan, pengharaman sudah ditetapkan dan dijelaskan sejelas-jelasnya, Allah tidak lupa!, selebihnya Allah ta'ala diamkan atau bolehkan (mubah) sebagai tanda kasihNya kepada hambaNya.
Sebagian ulama berpendapat bahwa kaidah "hukum asal ibadah adalah bathil/haram/terlarang kecuali ada dalil yang memerintahkan" berlandaskan hadits berikut,
Dari Ummul Mu'minin, Ummu 'Abdillaah, 'Aisyaah rodhiallaahu'anhaa, berkata: Rosulullaah Shallallaahu'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang mengada-ada dalam urusan kami ini yang bukan berasal darinya, maka tertolak." [Riwayat Bukhori dan Muslim]
Hadits itu tidak menerangkan bahwa semua ibadah hukum asalnya adalah haram/bathil/terlarang. Hadits itu menerangkan yang tertolak/terlarang adalah bid'ah dalam urusan kami (ibadah mahdah) .
"Urusan kami" adalah urusan yang semuanya dijelaskan oleh Rasulullah dalam hadits berikut.
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
“Dalam urusan kami”, yakni apa-apa yang telah Allah ta’ala tetapkan seluruh kewajiban, seluruh yang telah dilarang/diharamkan dan sisanya adalah di diamkan (boleh/mubah) dan Allah ta’ala tidak lupa.
“Dalam urusan kami” inilah yang dimaksud “ibadah mahdah” sedangkan ibadah ghairu mahdah boleh kita berinovasi, berkreasi, menyesuaikan dengan kepentingan atau kebutuhan, bolehlah melakukan perbuatan / ibadah walaupun tidak dicontohkan oleh Rasulullah saw, asalkan tidak melanggar dalil yang melarangnya yang tercantum dalam Al-Qur'an dan Hadits. Bid'ah dalam ibadah ghairu mahdah inilah yang dinamakan bid'ah hasanah atau bid'ah mahmudah.
Sebagaimana yang disampaikan Imam as Syafii ra “Apa yang baru terjadi dan menyalahi kitab al Quran atau sunnah Rasul atau ijma’ atau ucapan sahabat, maka hal itu adalah bid’ah yang dhalalah. Dan apa yang baru terjadi dari kebaikan dan tidak menyalahi sedikitpun dari hal tersebut, maka hal itu adalah bid’ah mahmudah (terpuji)“.
atau sebagaimana Rasulullah saw telah bersabda:
Maknanya: “Barangsiapa yang memulai (merintis) dalam Islam sebuah perkara yang baik maka ia akan mendapatkan pahala perbuatan tersebut dan pahala orang yang mengikutinya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun”. (H.R. Muslim dalam Shahih-nya)
Prinsipnya adalah tiada lagi yang terlahir sebagai sebuah larangan/haram/bathil selain yang Allah ta’ala telah tetapkan dan Allah tidak lupa !
Kaidah yang benar adalah,
“Hukum asal (segala sesuatu) yang dilarang (tahriim) jika ada dalil yang menegaskan (‘ibahah)”
Kaidah ini sesuai dengan firman Allah yang artinya,“Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu.” (al-An’am: 119)
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (QS an-Nahl [16]:116 )
“Segala sesutu tidak boleh dianggap sebagai syari’at kecuali dengan adanya dalil dari al-Kitab atau as-Sunnah“,
Ini selaras dengan hadits Nabi saw,
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
atau kaidah yang telah saya sampaikan
“Hukum asal ibadah/perbuatan adalah mubah(boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya atau mengaturnya“
Selengkapnya adalah
Hukum asal perbuatan / ibadah manusia adalah mubah (boleh) namun jika mereka mengingat Allah, memandang Allah, mengaku sebagai hamba Allah, merujuk kepada petunjukNya (al-Quran dan Hadits) akan berubah hukumnya sesuai petunjukNya yakni bisa berubah menjadi haram (larangan) atau wajib, atau sunnah atau makruh atau syubhat atau pula tetap sebagai mubah.
Kaidah ini telah diuraikan dalam tiga tulisan pada
- http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/08/19/kesalahpahaman-tentang-ibadah/
- http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/08/27/ibadah-dan-bidah/
- http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/09/01/kegemparan-sebuah-kaidah/
3. Mengikuti pelarangan dan pengharaman ulama tanpa diikuti dalil/hujjah dari Al-Qur'an dan Hadits merupakan sebuah kesesatan yang nyata karena menghamba kepada selain Allah swt sebagaimana yang diuraikan berikut ini
Al-Quran telah mengecap ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) yang telah memberikan kekuasaan kepada para pastor dan pendeta untuk menetapkan halal dan haram, kewajiban dan larangan dengan firmannya sebagai berikut: "Mereka itu telah menjadikan para pastor dan pendetanya sebagai tuhan selain Allah; dan begitu juga Isa bin Maryam (telah dituhankan), padahal mereka tidak diperintah melainkan supaya hanya berbakti kepada Allah Tuhan yang Esa, tiada Tuhan melainkan Dia, maha suci Allah dari apa-apa yang mereka sekutukan." (at-Taubah: 31)
'Adi bin Hatim pada suatu ketika pernah datang ke tempat Rasulullah --pada waktu itu dia lebih dekat pada Nasrani sebelum ia masuk Islam-- setelah dia mendengar ayat tersebut, kemudian ia berkata: Ya Rasulullah Sesungguhnya mereka itu tidak menyembah para pastor dan pendeta itu.
Maka jawab Nabi s.a.w.: "Betul! Tetapi mereka (para pastor dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka." (Riwayat Tarmizi)
Wassalam
Rabu, 01 September 2010
Kegemparan sebuah kaidah
Gempar, pelurusan sebuah kaidah yang disalah pahami selama ini.
Kegemparan terjadi setelah kami menyampaikan kaidah, bahwa, "Hukum asal ibadah/perbuatan adalah mubah(boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya atau mengaturnya"
Kaidah ini bersumber dari kaidah pendapat imam Syafi’i ra
أصل في الأشياء الإباحة
(al-Ashlu fil asya’ al-ibahah), “hukum asal segala sesuatu adalah boleh”
Segala sesuatu termasuk perbuatan / ibadah.
Kita yang mengaku sebagai hamba Allah, maka seluruh perbuatan kita adalah ibadah yang ditujukan kepada Allah.
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
Sedangkan bagaimana dengan kaidah ini bisa dikatakan benar, bahwa "Hukum asal ibadah/perbuatan adalah bathil/haram/terlarang kecuali ada dalil yang memerintahkan"
Padahal sejak awalpun Allah ta'ala telah menjelaskan dengan sejelas-jelasnya yang mana bathil/haram/terlarang sebagaimana firmanNya yang artinya,
“Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu.” (QS al-An’am: 119)
Sedangkan yang selainnya adalah kewajiban, dan selebihnya Allah ta'ala "diamkan" atau maknanya dibolehkan (mubah) sebagaimana hadits sebelumnya.
atau hadits berikut yang menyampaikan bahwa kewajiban dan larangan telah dijelaskan dan tidak tertinggal sedikitpun.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Tidak tertinggal sedikitpun (dari perkataan atau perbuatan) yang (bisa) mendekatkan kamu dari surga dan menjauhkanmu dari neraka melainkan (semuanya) telah dijelaskan bagimu (dalam agama Islam ini)” (HR Ath Thabraani dalam Al Mu’jamul Kabiir no. 1647 dan dinyatakan Shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1803)
Perkataan atau perbuatan yang mendekatkan kamu dari surga = kewajiban, menjauhkanmu dari neraka = larangan.
Tiada lagi yang terlahir sebuah larangan/haram/bathil selain yang Allah ta’ala telah tetapkan.
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (QS an-Nahl [16]:116 )
Kaidah "Hukum asal ibadah/perbuatan adalah bathil/haram/terlarang kecuali ada dalil yang memerintahkan", yang selama ini disampaikan oleh sebagian ulama berhujjah pada
"Barang siapa yang membuat hal yang baru dalam urusan kami ini sesuatu yang tidak ada didalamnya, maka ia tertolak." (Bukhari Muslim)
Rasulullah saw sudah menegaskan dan menjelaskan dengan kalimat "dalam urusan kami", yakni apa-apa yang telah Allah ta'ala tetapkan seluruh kewajiban, seluruh yang telah dilarang/diharamkan dan sisanya adalah di diamkan (boleh/mubah) dan Allah ta'ala tidak lupa. "Dalam urusan kami" inilah yang dimaksud "ibadah mahdah" sedangkan ibadah ghairu mahdah boleh kita berinovasi, berkreasi, menyesuaikan dengan kepentingan atau kebutuhan asalkan tidak melanggar dalil yang melarangnya.
Kaidah yang benar dan mendekati kaidah yang salah paham itu adalah,
“Hukum asal (segala sesuatu) yang dilarang (tahriim) jika ada dalil yang menegaskan (‘ibahah)”
Kaidah ini sesuai dengan firman Allah yang artinya,“Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu.” (al-An’am: 119)
Kaidah lain yang benar adalah
“Segala sesutu tidak boleh dianggap sebagai syari’at kecuali dengan adanya dalil dari al-Kitab atau as-Sunnah“,
Ini selaras dengan hadits Nabi saw,
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
Lalu timbul pertanyaan bahwa kalau berpegang pada kaidah yang telah kami sampaikan, “Hukum asal ibadah/perbuatan adalah mubah(boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya atau mengaturnya” akan mempersubur amalan / perbuatan bid'ah.
Benar, bahwa kaidah yang kami sampaikan akan menumbuh subur bid'ah hasanah atau bid’ah mahmudah (terpuji) sebagaimana yang disampaikan Imam as Syafii ra “Apa yang baru terjadi dan menyalahi kitab al Quran atau sunnah Rasul atau ijma’ atau ucapan sahabat, maka hal itu adalah bid’ah yang dhalalah. Dan apa yang baru terjadi dari kebaikan dan tidak menyalahi sedikitpun dari hal tersebut, maka hal itu adalah bid’ah mahmudah (terpuji)".
Tentang bid'ah selengkapnya , silahkan baca tulisan pada
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/09/01/2010/04/20/bidah/
Marilah umat Islam menggalakan bid'ah mahmudah , bid'ah hasanah seperti peneliti-peneliti muslim yang menghasilkan sesuatu yang berguna bagi peradaban Islam baik dibidang science atau sosial atau pemikiran, dan perbuatan baik lainnya, tentu asalkan tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadits.
Sebagai contoh, rumusan/pengajaran tentang sifatNya yang digali dari Al-Qur’an dan Hadits oleh Imam Asy'ari dan Imam Maturidi ~semoga beliau berdua diridhoi Allah ~,
20 sifat yang wajib (mesti ada) pada Allah
20 sifat yang mustahil (tidak mungkin ada ) pada Allah dan
1 sifat yang harus (boleh ada – boleh tidak) pada Allah.
Rumusan/pengajaran ini bermanfaat sekali bagi umat Islam, Insyaallah pahala mereka terima terus menerus walaupun mereka telah wafat. Inilah sejatinya yang disebut orang tua kita dahulu sebagai "panjang umur". Banyak yang belum tahu makna "panjang umur".
"Panjang umur" artinya walaupun kita sudah wafat namun pahala atas perbuatan/ibadah kita di dunia masih terus mengalir dan umumnya perbuatan/ibadah itu adalah yang termasuk ibadah ghairu mahdah atau bid'ah hasanah atau bid'ah mahmudah. Orang-orang yang telah berkreasi, berinovasi atau ahlul bid’ah hasanah atau ahlul bid’ah mahmudah.
Sedangkan perbuatan/ibadah mahdah hanya diupayakan dan berlaku ketika kita di alam dunia, setelah kita wafat, terhenti/selesai sampai batas kita menghembuskan nafas terakhir.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:
Maknanya: “Barangsiapa yang memulai (merintis) dalam Islam sebuah perkara yang baik maka ia akan mendapatkan pahala perbuatan tersebut dan pahala orang yang mengikutinya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun”. (H.R. Muslim dalam Shahih-nya)
Kaidah selengkapnya
Hukum asal perbuatan / ibadah manusia adalah mubah (boleh) namun jika mereka mengingat Allah, memandang Allah, mengaku sebagai hamba Allah, merujuk kepada petunjukNya (al-Quran dan Hadits) akan berubah hukumnya sesuai petunjukNya yakni bisa berubah menjadi haram (larangan) atau wajib, atau sunnah atau makruh atau syubhat atau pula tetap sebagai mubah.
Allah ta’ala telah “membolehkan” manusia melakukan perbuatan di muka bumi semenjak Dia memutuskan menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi. Kemudian bagi manusia yang mengaku sebagai hamba Allah, maka perbuatan mereka (setelah pengakuan) harus merujuk petunjukNya (al-Qur’an dan Hadits) dimana hukum awalnya mubah(boleh) berubah hukumnya sesuai petunjukNya yakni bisa berubah menjadi haram atau wajib, atau sunnah atau makruh atau syubhat atau pula tetap sebagai mubah.
Siapapun manusia di dunia ini boleh melakukan perbuatan apapun di dunia ini. Allah ta’ala akan penuhi balasan/hasil perbuatan mereka di dunia dan tidak akan dirugikan sedikitpun.
Namun Allah telah menyampaikan kepada manusia yang artinya,
“Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, maka Kami penuhi balasan pekerjaan-pekerjaannya di dunia dan mereka tidak akan dirugikan sedikitpun. Tetapi di akhirat tidak ada bagi mereka bagian selain neraka. Dan sia-sialah apa-apa yang mereka perbuat di dunia dan batallah apa-apa yang mereka amalkan”. (QS. Hud : 15-16)
Selengkapnya silahkan baca tulisan pada
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/08/27/ibadah-dan-bidah/
Wassalam
Zon di Jonggol, Kab Bogor, 16830
Kegemparan terjadi setelah kami menyampaikan kaidah, bahwa, "Hukum asal ibadah/perbuatan adalah mubah(boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya atau mengaturnya"
Kaidah ini bersumber dari kaidah pendapat imam Syafi’i ra
أصل في الأشياء الإباحة
(al-Ashlu fil asya’ al-ibahah), “hukum asal segala sesuatu adalah boleh”
Segala sesuatu termasuk perbuatan / ibadah.
Kita yang mengaku sebagai hamba Allah, maka seluruh perbuatan kita adalah ibadah yang ditujukan kepada Allah.
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
Sedangkan bagaimana dengan kaidah ini bisa dikatakan benar, bahwa "Hukum asal ibadah/perbuatan adalah bathil/haram/terlarang kecuali ada dalil yang memerintahkan"
Padahal sejak awalpun Allah ta'ala telah menjelaskan dengan sejelas-jelasnya yang mana bathil/haram/terlarang sebagaimana firmanNya yang artinya,
“Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu.” (QS al-An’am: 119)
Sedangkan yang selainnya adalah kewajiban, dan selebihnya Allah ta'ala "diamkan" atau maknanya dibolehkan (mubah) sebagaimana hadits sebelumnya.
atau hadits berikut yang menyampaikan bahwa kewajiban dan larangan telah dijelaskan dan tidak tertinggal sedikitpun.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Tidak tertinggal sedikitpun (dari perkataan atau perbuatan) yang (bisa) mendekatkan kamu dari surga dan menjauhkanmu dari neraka melainkan (semuanya) telah dijelaskan bagimu (dalam agama Islam ini)” (HR Ath Thabraani dalam Al Mu’jamul Kabiir no. 1647 dan dinyatakan Shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1803)
Perkataan atau perbuatan yang mendekatkan kamu dari surga = kewajiban, menjauhkanmu dari neraka = larangan.
Tiada lagi yang terlahir sebuah larangan/haram/bathil selain yang Allah ta’ala telah tetapkan.
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (QS an-Nahl [16]:116 )
Kaidah "Hukum asal ibadah/perbuatan adalah bathil/haram/terlarang kecuali ada dalil yang memerintahkan", yang selama ini disampaikan oleh sebagian ulama berhujjah pada
"Barang siapa yang membuat hal yang baru dalam urusan kami ini sesuatu yang tidak ada didalamnya, maka ia tertolak." (Bukhari Muslim)
Rasulullah saw sudah menegaskan dan menjelaskan dengan kalimat "dalam urusan kami", yakni apa-apa yang telah Allah ta'ala tetapkan seluruh kewajiban, seluruh yang telah dilarang/diharamkan dan sisanya adalah di diamkan (boleh/mubah) dan Allah ta'ala tidak lupa. "Dalam urusan kami" inilah yang dimaksud "ibadah mahdah" sedangkan ibadah ghairu mahdah boleh kita berinovasi, berkreasi, menyesuaikan dengan kepentingan atau kebutuhan asalkan tidak melanggar dalil yang melarangnya.
Kaidah yang benar dan mendekati kaidah yang salah paham itu adalah,
“Hukum asal (segala sesuatu) yang dilarang (tahriim) jika ada dalil yang menegaskan (‘ibahah)”
Kaidah ini sesuai dengan firman Allah yang artinya,“Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu.” (al-An’am: 119)
Kaidah lain yang benar adalah
“Segala sesutu tidak boleh dianggap sebagai syari’at kecuali dengan adanya dalil dari al-Kitab atau as-Sunnah“,
Ini selaras dengan hadits Nabi saw,
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
Lalu timbul pertanyaan bahwa kalau berpegang pada kaidah yang telah kami sampaikan, “Hukum asal ibadah/perbuatan adalah mubah(boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya atau mengaturnya” akan mempersubur amalan / perbuatan bid'ah.
Benar, bahwa kaidah yang kami sampaikan akan menumbuh subur bid'ah hasanah atau bid’ah mahmudah (terpuji) sebagaimana yang disampaikan Imam as Syafii ra “Apa yang baru terjadi dan menyalahi kitab al Quran atau sunnah Rasul atau ijma’ atau ucapan sahabat, maka hal itu adalah bid’ah yang dhalalah. Dan apa yang baru terjadi dari kebaikan dan tidak menyalahi sedikitpun dari hal tersebut, maka hal itu adalah bid’ah mahmudah (terpuji)".
Tentang bid'ah selengkapnya , silahkan baca tulisan pada
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/09/01/2010/04/20/bidah/
Marilah umat Islam menggalakan bid'ah mahmudah , bid'ah hasanah seperti peneliti-peneliti muslim yang menghasilkan sesuatu yang berguna bagi peradaban Islam baik dibidang science atau sosial atau pemikiran, dan perbuatan baik lainnya, tentu asalkan tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadits.
Sebagai contoh, rumusan/pengajaran tentang sifatNya yang digali dari Al-Qur’an dan Hadits oleh Imam Asy'ari dan Imam Maturidi ~semoga beliau berdua diridhoi Allah ~,
20 sifat yang wajib (mesti ada) pada Allah
20 sifat yang mustahil (tidak mungkin ada ) pada Allah dan
1 sifat yang harus (boleh ada – boleh tidak) pada Allah.
Rumusan/pengajaran ini bermanfaat sekali bagi umat Islam, Insyaallah pahala mereka terima terus menerus walaupun mereka telah wafat. Inilah sejatinya yang disebut orang tua kita dahulu sebagai "panjang umur". Banyak yang belum tahu makna "panjang umur".
"Panjang umur" artinya walaupun kita sudah wafat namun pahala atas perbuatan/ibadah kita di dunia masih terus mengalir dan umumnya perbuatan/ibadah itu adalah yang termasuk ibadah ghairu mahdah atau bid'ah hasanah atau bid'ah mahmudah. Orang-orang yang telah berkreasi, berinovasi atau ahlul bid’ah hasanah atau ahlul bid’ah mahmudah.
Sedangkan perbuatan/ibadah mahdah hanya diupayakan dan berlaku ketika kita di alam dunia, setelah kita wafat, terhenti/selesai sampai batas kita menghembuskan nafas terakhir.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:
Maknanya: “Barangsiapa yang memulai (merintis) dalam Islam sebuah perkara yang baik maka ia akan mendapatkan pahala perbuatan tersebut dan pahala orang yang mengikutinya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun”. (H.R. Muslim dalam Shahih-nya)
Kaidah selengkapnya
Hukum asal perbuatan / ibadah manusia adalah mubah (boleh) namun jika mereka mengingat Allah, memandang Allah, mengaku sebagai hamba Allah, merujuk kepada petunjukNya (al-Quran dan Hadits) akan berubah hukumnya sesuai petunjukNya yakni bisa berubah menjadi haram (larangan) atau wajib, atau sunnah atau makruh atau syubhat atau pula tetap sebagai mubah.
Allah ta’ala telah “membolehkan” manusia melakukan perbuatan di muka bumi semenjak Dia memutuskan menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi. Kemudian bagi manusia yang mengaku sebagai hamba Allah, maka perbuatan mereka (setelah pengakuan) harus merujuk petunjukNya (al-Qur’an dan Hadits) dimana hukum awalnya mubah(boleh) berubah hukumnya sesuai petunjukNya yakni bisa berubah menjadi haram atau wajib, atau sunnah atau makruh atau syubhat atau pula tetap sebagai mubah.
Siapapun manusia di dunia ini boleh melakukan perbuatan apapun di dunia ini. Allah ta’ala akan penuhi balasan/hasil perbuatan mereka di dunia dan tidak akan dirugikan sedikitpun.
Namun Allah telah menyampaikan kepada manusia yang artinya,
“Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, maka Kami penuhi balasan pekerjaan-pekerjaannya di dunia dan mereka tidak akan dirugikan sedikitpun. Tetapi di akhirat tidak ada bagi mereka bagian selain neraka. Dan sia-sialah apa-apa yang mereka perbuat di dunia dan batallah apa-apa yang mereka amalkan”. (QS. Hud : 15-16)
Selengkapnya silahkan baca tulisan pada
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/08/27/ibadah-dan-bidah/
Wassalam
Zon di Jonggol, Kab Bogor, 16830
Jumat, 27 Agustus 2010
Ibadah dan Bid'ah
Ibadah berasal dari bahasa Arab abada, ya’budu artinya menyembah, menghamba, mengabdi, tunduk.
Jika dikatakan ibadah kepada Allah swt berarti perbuatan / ibadah / menyembah yang ditujukan kepada Allah swt .
Kesalahpahaman kaidah yang didefinisikan oleh sebagian ulama, inilah yang harus diluruskan.
Hukum asal ibadah/perbuatan adalah haram kecuali ada dalil yang memerintahkan
Yang benar adalah
Hukum asal ibadah/perbuatan adalah mubah(boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya atau mengaturnya
Kaidah ini bersumber dari kaidah pendapat imam Syafi'i ra
(al-Ashlu fil asya’ al-ibahah), "hukum asal segala sesuatu adalah boleh"
Segala sesuatu termasuk perbuatan / ibadah
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
Coba saya jelaskan hukum / kaidah ini dengan menjadikan formula.
Allah ta’ala telah “membolehkan” manusia melakukan perbuatan di muka bumi semenjak Dia memutuskan menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi. Kemudian bagi manusia yang mengaku sebagai hamba Allah, maka perbuatan mereka (setelah pengakuan) harus merujuk petunjukNya (al-Qur'an dan Hadits) dimana hukum awalnya mubah(boleh) berubah hukumnya sesuai petunjukNya yakni bisa berubah menjadi haram atau wajib, atau sunnah atau makruh atau syubhat atau pula tetap sebagai mubah.
Siapapun manusia di dunia ini boleh melakukan perbuatan apapun di dunia ini. Allah ta'ala akan penuhi balasan/hasil perbuatan mereka di dunia dan tidak akan dirugikan sedikitpun.
Namun Allah telah menyampaikan kepada manusia yang artinya,
“Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, maka Kami penuhi balasan pekerjaan-pekerjaannya di dunia dan mereka tidak akan dirugikan sedikitpun. Tetapi di akhirat tidak ada bagi mereka bagian selain neraka. Dan sia-sialah apa-apa yang mereka perbuat di dunia dan batallah apa-apa yang mereka amalkan”. (QS. Hud : 15-16)
Seorang muslim seluruh perbuatannya hanya terbagi dalam 2 kategori , ibadah mahdah atau ibadah ghairu mahdah.
Ibadah mahdah adalah
Ibadah yang syarat rukunnya telah ditetapkan sesuai dengan syariat.
Ibadah yang tatacaranya diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah sangat jelas, dan bersifat pasti/mutlak. seperti puasa, zakat, sholat haji dan lain2.
Aturan atau petunjukNya yang disampaikan Rasulullah saw inilah yang disebut “urusan kami”, sebagaimana Nabi Muhammad Saw bersabda yang artinya
“Barangsiapa yang menbuat-buat sesuatu dalam urusan kami ini maka sesuatu itu ditolak” (H.R Muslim – Lihat Syarah Muslim XII – hal 16)
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
"Apa saja yang Allah halalkan dalam kitabNya, maka dia adalah halal, dan apa saja yang Ia haramkan, maka dia itu adalah haram; sedang apa yang Ia diamkannya, maka dia itu dibolehkan (ma'fu). Oleh karena itu terimalah dari Allah kemaafannya itu, sebab sesungguhnya Allah tidak bakal lupa sedikitpun." Kemudian Rasulullah membaca ayat: dan Tuhanmu tidak lupa." (Riwayat Hakim dan Bazzar)
"Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu." (QS al-An'am: 119)
"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (QS an-Nahl [16]:116 )
Kalau perbuatan/ibadah tersebut tidak termasuk ibadah mahdah maka perbuatan tersebut akan masuk ibadah ghairu mahdah yang didalamnya bisa didapati bid’ah hasanah seperti contoh saya berdakwah lewat internet yang mana tidak pernah dicontohkan sebelumnya oleh Rasulullah saw. Saya yakin bahwa perbuatan/ibadah berdakwah lewat internet akan sampai (wushul) kepada Allah.
Rujukan Bid'ah hasanah (bidang ibadah ghairu mahdah)
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam telah bersabda:
Maknanya: “Barangsiapa yang memulai (merintis) dalam Islam sebuah perkara yang baik maka ia akan mendapatkan pahala perbuatan tersebut dan pahala orang yang mengikutinya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun”. (H.R. Muslim dalam Shahih-nya)
Pendapat Imam Syafi’i –semoga Allah meridlainya-
“Perkara-perkara yang baru (al muhdats) terbagi dua, Pertama : perkara baru yang bertentangan dengan kitab, sunnah, atsar para sahabat dan ijma’, ini adalah bid’ah dlalalah, kedua: perkara baru yang baik dan tidak bertentangan dengan salah satu dari hal-hal di atas, maka ini adalah perkara baru yang tidak tercela” (Diriwayatkan oleh al Hafizh al Bayhaqi dalam kitabnya “Manaqib asy-Syafi’i”, Juz I, h. 469)
Kalau bid’ah dalam ibadah mahdah itu sudah jelas bid’ah dholalah akan tertolak
Bagi seorang muslim seluruh perbuatan , seluruh aktivitas baik ruhani maupun jasmani adalah ibadah dan wajib ditujukan kepada Allah.
Begitulah ketaatan seorang muslim pada firman Allah yang artinya,
“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku” (QS adz Dzariyat [51] : 56 )
Tulisan yang lebih lengkap silahkan baca pada
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/08/19/kesalahpahaman-tentang-ibadah/
Tulisan tentang dalil bid'ah, silahkan baca pada
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/04/20/2010/04/20/bidah/
Kaidah "Hukum asal ibadah adalah haram kecuali ada dalil yang memerintahkan" merupakan sebuah kesalahpahaman yang berlarut-larut dan tanpa dalil / hujjah yang kuat serta tidak ada yang diharamkan/dilarang kecuali Allah ta'ala yang mengharamkan/melarangnya.
Nash-nash Al-Qur'an atau Hadits yang berisi larangan adalah rinci, jelas, ada batasan/terukur, dan muhkamat. Salah memaknai ini ditengarai sebagai pembenaran kesalahpahaman mereka yang lain yakni tentang bid'ah.
Ada kaidah yang benar dan mendekati kalimat itu adalah,
"Hukum asal (segala sesuatu) yang dilarang (tahriim) jika ada dalil yang menegaskan (‘ibahah)”
Kaidah ini sesuai dengan firman Allah yang artinya,“Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu.” (al-An’am: 119)
Kaidah lain yang benar adalah
“Segala sesutu tidak boleh dianggap sebagai syari’at kecuali dengan adanya dalil dari al-Kitab atau as-Sunnah“,
Ini selaras dengan hadits Nabi saw,
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
Wassalam
Zon di Jonggol, Kab Bogor 16830
Jika dikatakan ibadah kepada Allah swt berarti perbuatan / ibadah / menyembah yang ditujukan kepada Allah swt .
Kesalahpahaman kaidah yang didefinisikan oleh sebagian ulama, inilah yang harus diluruskan.
Hukum asal ibadah/perbuatan adalah haram kecuali ada dalil yang memerintahkan
Yang benar adalah
Hukum asal ibadah/perbuatan adalah mubah(boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya atau mengaturnya
Kaidah ini bersumber dari kaidah pendapat imam Syafi'i ra
أصل في الأشياء الإباحة
(al-Ashlu fil asya’ al-ibahah), "hukum asal segala sesuatu adalah boleh"
Segala sesuatu termasuk perbuatan / ibadah
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
Coba saya jelaskan hukum / kaidah ini dengan menjadikan formula.
Hukum asal ibadah/perbuatan adalah mubah(boleh),
Kita formulakan sebagai nilai awal/asal ibadah/perbuatan = 0 (mubah/boleh)
Rumus/formula yang berlaku adalah atas petunjukNya (al Qur'an dan Hadits) ,
melakukan perbuatan/ibadah yang dilarang bernilai = -X ,
melakukan perbuatan/ibadah yang merupakan kewajiban bernilai +X
Jadi aneh kalau hukum asal ibadah/perbuatan adalah haram atau mempunyai nilai -X
Allah ta’ala telah “membolehkan” manusia melakukan perbuatan di muka bumi semenjak Dia memutuskan menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi. Kemudian bagi manusia yang mengaku sebagai hamba Allah, maka perbuatan mereka (setelah pengakuan) harus merujuk petunjukNya (al-Qur'an dan Hadits) dimana hukum awalnya mubah(boleh) berubah hukumnya sesuai petunjukNya yakni bisa berubah menjadi haram atau wajib, atau sunnah atau makruh atau syubhat atau pula tetap sebagai mubah.
Siapapun manusia di dunia ini boleh melakukan perbuatan apapun di dunia ini. Allah ta'ala akan penuhi balasan/hasil perbuatan mereka di dunia dan tidak akan dirugikan sedikitpun.
Namun Allah telah menyampaikan kepada manusia yang artinya,
“Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, maka Kami penuhi balasan pekerjaan-pekerjaannya di dunia dan mereka tidak akan dirugikan sedikitpun. Tetapi di akhirat tidak ada bagi mereka bagian selain neraka. Dan sia-sialah apa-apa yang mereka perbuat di dunia dan batallah apa-apa yang mereka amalkan”. (QS. Hud : 15-16)
Seorang muslim seluruh perbuatannya hanya terbagi dalam 2 kategori , ibadah mahdah atau ibadah ghairu mahdah.
Ibadah mahdah adalah
Ibadah yang syarat rukunnya telah ditetapkan sesuai dengan syariat.
Ibadah yang tatacaranya diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah sangat jelas, dan bersifat pasti/mutlak. seperti puasa, zakat, sholat haji dan lain2.
Aturan atau petunjukNya yang disampaikan Rasulullah saw inilah yang disebut “urusan kami”, sebagaimana Nabi Muhammad Saw bersabda yang artinya
“Barangsiapa yang menbuat-buat sesuatu dalam urusan kami ini maka sesuatu itu ditolak” (H.R Muslim – Lihat Syarah Muslim XII – hal 16)
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
"Apa saja yang Allah halalkan dalam kitabNya, maka dia adalah halal, dan apa saja yang Ia haramkan, maka dia itu adalah haram; sedang apa yang Ia diamkannya, maka dia itu dibolehkan (ma'fu). Oleh karena itu terimalah dari Allah kemaafannya itu, sebab sesungguhnya Allah tidak bakal lupa sedikitpun." Kemudian Rasulullah membaca ayat: dan Tuhanmu tidak lupa." (Riwayat Hakim dan Bazzar)
"Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu." (QS al-An'am: 119)
"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (QS an-Nahl [16]:116 )
Kalau perbuatan/ibadah tersebut tidak termasuk ibadah mahdah maka perbuatan tersebut akan masuk ibadah ghairu mahdah yang didalamnya bisa didapati bid’ah hasanah seperti contoh saya berdakwah lewat internet yang mana tidak pernah dicontohkan sebelumnya oleh Rasulullah saw. Saya yakin bahwa perbuatan/ibadah berdakwah lewat internet akan sampai (wushul) kepada Allah.
Rujukan Bid'ah hasanah (bidang ibadah ghairu mahdah)
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam telah bersabda:
Maknanya: “Barangsiapa yang memulai (merintis) dalam Islam sebuah perkara yang baik maka ia akan mendapatkan pahala perbuatan tersebut dan pahala orang yang mengikutinya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun”. (H.R. Muslim dalam Shahih-nya)
Pendapat Imam Syafi’i –semoga Allah meridlainya-
“Perkara-perkara yang baru (al muhdats) terbagi dua, Pertama : perkara baru yang bertentangan dengan kitab, sunnah, atsar para sahabat dan ijma’, ini adalah bid’ah dlalalah, kedua: perkara baru yang baik dan tidak bertentangan dengan salah satu dari hal-hal di atas, maka ini adalah perkara baru yang tidak tercela” (Diriwayatkan oleh al Hafizh al Bayhaqi dalam kitabnya “Manaqib asy-Syafi’i”, Juz I, h. 469)
Kalau bid’ah dalam ibadah mahdah itu sudah jelas bid’ah dholalah akan tertolak
Bagi seorang muslim seluruh perbuatan , seluruh aktivitas baik ruhani maupun jasmani adalah ibadah dan wajib ditujukan kepada Allah.
Begitulah ketaatan seorang muslim pada firman Allah yang artinya,
“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku” (QS adz Dzariyat [51] : 56 )
Tulisan yang lebih lengkap silahkan baca pada
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/08/19/kesalahpahaman-tentang-ibadah/
Tulisan tentang dalil bid'ah, silahkan baca pada
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/04/20/2010/04/20/bidah/
Kaidah "Hukum asal ibadah adalah haram kecuali ada dalil yang memerintahkan" merupakan sebuah kesalahpahaman yang berlarut-larut dan tanpa dalil / hujjah yang kuat serta tidak ada yang diharamkan/dilarang kecuali Allah ta'ala yang mengharamkan/melarangnya.
Nash-nash Al-Qur'an atau Hadits yang berisi larangan adalah rinci, jelas, ada batasan/terukur, dan muhkamat. Salah memaknai ini ditengarai sebagai pembenaran kesalahpahaman mereka yang lain yakni tentang bid'ah.
Ada kaidah yang benar dan mendekati kalimat itu adalah,
"Hukum asal (segala sesuatu) yang dilarang (tahriim) jika ada dalil yang menegaskan (‘ibahah)”
Kaidah ini sesuai dengan firman Allah yang artinya,“Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu.” (al-An’am: 119)
Kaidah lain yang benar adalah
“Segala sesutu tidak boleh dianggap sebagai syari’at kecuali dengan adanya dalil dari al-Kitab atau as-Sunnah“,
Ini selaras dengan hadits Nabi saw,
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
Wassalam
Zon di Jonggol, Kab Bogor 16830
Kamis, 19 Agustus 2010
Kesalahpahaman tentang Ibadah
Ibadah berasal dari bahasa Arab abada, ya’budu artinya menyembah, menghamba, mengabdi, tunduk.
Jika dikatakan ibadah kepada Allah swt berarti perbuatan / ibadah / menyembah yang ditujukan kepada Allah swt .
Salah satu kesalahpahaman lainya yang diyakini sebagian muslim, bahwa “hukum asal ibadah adalah terlarang” atau “hukum asal dalam ibadah adalah batil hingga terdapat dalil yang memerintahkan’.
Sebenarnya, hukum asal dari perbuatan/ibadah adalah mubah(boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya atau mengaturnya
Mereka salah paham tentang pengertian ibadah, sehingga mereka dapat menyerupai orang-orang non muslim bahwa perbuatan manusia ada yang merupakan urusan agama (ibadah) dan urusan dunia atau yang dikenal dengan sekulerisme..
Ibadah = Perbuatan = Perilaku, Akhlak, Hati dan Pikiran = Aktivitias lahiriah atau bathiniah = Aktivitas jasmani atau ruhani.
Hakekat manusia diciptakan di dunia ini adalah untuk beribadah kepada Allah, sesuai dengan firman Allah yang artinya,
“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku
(QS adz Dzariyat [51] : 56 )
Oleh karenanya segala bentuk perilaku / perbuatan, hati, pikiran, semuanya, seharusnyalah untuk beribadah kepada-Nya.
Ibadah terbagi dalam dua bagian yakni Ibadah Mahdah (ibadah khusus) dan Ibadah Ghairu Mahdah (ibadah umum).
Ibadah Mahdah (ibadah khusus) adalah ibadah yang sudah ada rukun, aturan dan contoh dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang “wajib” kita ikuti seperti sholat, puasa, zakat, naik haji, dll. Inilah yang disebut “urusan kami” atau “urusan dalam Islam“
Ibadah Ghairu Mahdah (ibadah umum) adalah ibadah selain ibadah mahdah, beberapa dicontohkan oleh Rasulullah saw dan disunahkan untuk mengikuti , namun sebagian lagi diserahkan kepada manusia sesuai keinginan, teknologi atau zaman asal tidak ada dalil yang mengharamkan atau melarangnya.
Jika kita akan melakukan perbuatan/ibadah yang belum yakin dalilnya atau yang tidak ada pengetahuannya maka berubah dari perkara mubah menjadi perkara syubhat dan sebaiknya ditinggalkan.
Ibadah Ghairu mahdah (ibadah umum) seperti bekerja, berdoa/berzikir, berjama’ah, sedekah, infaq, belajar / menuntut ilmu, metode pengajaran atau pemahaman, berpolitik, menggunakan safety belt ketika berkendara mobil, menggunakan pedal rem ketika menjalankan kendaraan, menggunakan helm ketika berkendara motor, berangkat naik haji menggunakan sarana transportasi yang lebih baik seperti dengan pesawat terbang, dll
Yang perlu diingat bahwa ibadah umum, “semua yang diserahkan kepada manusia” itu tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Inilah yang disebut dengan mengikuti petunjuk Allah atau pegangan hidup manusia mengarungi dunia yakni Al-Quran dan Hadits.
Ibadah umum, berdoa/berzikir, disunnahkan mengikuti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW namun boleh dilakukan sesuai kebutuhan/keinginan (tidak sesuai yang dicontohkan) namun biasanya mengikuti sunnah adab berdoa.
Jadi seluruh perbuatan muslim di dunia ini wajib dalam keadaan sadar dan dilakukan secara sadar dan mengingat Allah, inilah yang disebut dengan Akhlakul Karimah.
Alangkah ruginya muslim jika melakukan perbuatan tanpa mengingat Allah, karena dengan mengingat Allah menumbuhkan kesadaran pada realitas peran dan fungsi kita di dunia sebagai hamba Allah. Apakah masih perlu melakukan perbuatan tanpa mengingat Allah ?
Juga pada akhirnya ibadah /perbuatan dengan mengingat Allah itu adalah untuk kepentingan dan keselamatan kita sendiri.
Sungguh, Dia memerintahkan kita dan melarang kita atau menuntut kita taat kepada Nya bukan untuk kepentinganNya namun sejatinya tuntutanNya adalah untuk kepentingan dan keselamatan kita sendiri.
Allah ta’ala telah “membolehkan” manusia melakukan perbuatan di muka bumi semenjak Dia memutuskan menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi.
Jadi pada dasarnya atau pada awalnya , apapun perbuatan manusia adalah mubah atau dibolehkan.
Kemudian Allah ta'ala memberikan petunjukNya (al-Qur'an dan Hadits)
Wujud pengakuan kita sebagai hambaNya maka sebelum kita melakukan suatu perbuatan maka kita wajib mengingat Allah, memandang kepadaNya atau dengan kata lain adalah merujuk kepada petunjukNya (al-Qur'an dan Hadits)
Setelah kita merujuk kepada petunjukNya maka hukum itu dari awalnya/asalnya mubah berubah sesuai petunjukNya. Jika tidak ada perintahNya atau laranganNya ataupun sunnah maka hukumnya kembali kepada mubah, namun kalau kita ragu ataupun tidak ada pengetahuan atau keyakinan untuk runjukan / dalil / hujjah, maka dari mubah berubah menjadi syubhat, sebaiknya ditinggalkan.
Untuk soal ini ada satu Hadits yang menyatakan sebagai berikut:
“Apa saja yang Allah halalkan dalam kitabNya, maka dia adalah halal, dan apa saja yang Ia haramkan, maka dia itu adalah haram; sedang apa yang Ia diamkannya, maka dia itu dibolehkan (ma’fu). Oleh karena itu terimalah dari Allah kemaafannya itu, sebab sesungguhnya Allah tidak bakal lupa sedikitpun.” Kemudian Rasulullah membaca ayat: dan Tuhanmu tidak lupa. (Riwayat Hakim dan Bazzar)
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
Pokok dalam masalah ini tidak haram dan tidak terikat, kecuali sesuatu yang memang oleh syari’ sendiri telah diharamkan dan dikonkritkannya sesuai dengan firman Allah:
“Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu.” (al-An’am: 119)
Namun yang harus selalu kita ingat , jika kita ingin menjadi muslim yang terbaik, muslim yang ihsan, muslim yang sholeh, ibaadillaahish shoolihiin maka kita sepanjang kehidupan di dunia, tidak dapat hanya melakukan perbuatan yang dibolehkan saja , bagaimana dengan bekal persiapan kehidupan kita di akhirat kelak ? bagaimana kita dapat menuju keselamatan ?
Kesimpulan,
Hukum asal perbuatan / ibadah manusia di alam dunia adalah mubah (boleh) namun jika mereka mengingat Allah, memandang Allah, mengaku sebagai hamba Allah, merujuk kepada petunjukNya (al-Quran dan Hadits) akan berubah hukumnya sesuai petunjukNya yakni bisa berubah menjadi haram atau wajib, atau sunnah atau makruh atau syubhat atau pula tetap sebagai mubah.
Ibadah kepada Allah artinya perbuatan / ibadah yang ditujukan kepada Allah.
Bagaimana agar perbuatan / ibadah itu sampai kepada yang dituju yakni Allah ?
Ibadah / perbuatan itu harus merujuk kepada petunjukNya (Al-Qur'an dan Hadits) , Ibadah / perbuatan yang mengingat Allah, memandang Allah, ibadah/perbuatan yang merupakan perwujudan dari pengakuan sebagai hamba Allah.
Assalaamu’alaina wa’alaa ‘ibaadillaahish shoolihiin,
Semoga keselamatan bagi kami dan hamba-hamba Allah yang sholeh.
Hamba-hamba Allah yang sholeh adalah hamba-hamba Allah yang berakhlakul karimah, hamba-hamba Allah yang selalu dalam keadaan sadar atau berperilaku secara sadar dan mengingat Allah.
Wassalam
Zon di Jonggol, Kab Bogor, 16830
=======================================
Sungguh dengan pelurusan kesalahpahaman tentang ibadah, sekaligus dapat meluruskan kesalahpahaman-kesalahpahaman yang lain seperti kesalahpahaman tentang bid'ah
Sehingga seluruh umat Islam, salah satunya dapat memahami maulid nabi adalah termasuk ibadah ghairu mahdah dan merupakan bid'ah hasanah.
Dengan kesamaan pemahaman akan bisa kita akhiri "perdebatan", prasangka buruk dan penilaian/penjulukan negatif terhadap sesama muslim yang sesungguhnya adalah bersaudara. Dalam mimpi saya dengan meluruskan kesalahpahaman-kesalahpahaman ini akan tercipta ukhuwah islamiyah sehingga kita memiliki waktu dan energi untuk mewujudkan peradaban islam yang rahmatan lil alamin
Kesalapahaman-kesalahpahaman yang lain silahkan baca tulisan pada,
Ekstrem dalam Pemikiran Agama
Kesalahpahaman ini yang akibatnya cukup serius dan secara sistematis mereka masukkan dalam kurikulum pendidikan yang juga akibatnya secara tidak disadari bagi pemuda-pemudi negeri kita yang menimba ilmu di sana yang terkena pengaruh "kurikulum Wahhabi".
Perhatikan sekelumit tulisan Ekstrem dalam Pemikiran Agama yang merupakan makalah pidato Imam Ahlussunnah wal Jamaah Abad – 21, yakni Abuya Prof. DR. Assayyid Muhammad bin Alwi Almaliki Alhasani pada Pertemuan Nasional dan Dialog Pemikiran Kedua, 5 s.d. 9 Dzulqo’dah 1424 H, di Makkah al Mukarromah
Kesalahpahaman ini ada pula mengakibatkan sebagian dari mereka memiliki sifat kasar dan hati yang keras, sehingga mengingatkan saya kepada diwan (nasehat) Imam Syafe'i -semoga beliau dirahmati Allah- bahwa
"Orang yang hanya mempelajari ilmu fiqih tapi tidak mahu menjalani tasawuf, maka hatinya tidak dapat merasakan kelezatan takwa".
Juga perihal itu mengingatkan saya pada sebuah hadits berikut,
Diriwayatkan dari Uqbah bin Amr Abi Mas’ud ra, dia berkata: Rasulullah Saw menudingkan tangannya ke arah Yaman, dengan bersabda, “Iman yang kuat ada di sana (penduduk Yaman). Ketahuilah bahwa sifat kasar dan hati yang keras itu dimiliki oleh orang-orang yang sibuk mengurus onta dengan melalaikan agama (beliau sambil menuding ke arah timur) dan disanalah tempat munculnya dua tanduk setan”. ( H.R. Shahih Bukhari No. 3202)
Saya menduga bahwa kesalahpahaman-kesalahpahaman yang ada pada kaum Wahhabi, ada pula hasil "susupan" pemikiran dari orang-orang yang mempunyai rasa permusuhan kepada orang mukmin. Sebaiknya kita tetap mewaspadai yang dinamakan "teori konspirasi". Perhatikan landasan yang selalu mereka pegang antara lain
Protokol Zionis yang ketujuhbelas
…Kita telah lama menjaga dengan hati-hati upaya mendiskreditkan para rohaniawan non-Yahudi dalam rangka menghancurkan misi mereka, yang pada saat ini dapat secara serius menghalangi misi kita. Pengaruh mereka atas masyarakat mereka berkurang dari hari ke hari. Kebebasan hati nurani yang bebas dari faham agama telah dikumandangkan dimana-mana. Tinggal masalah waktu maka agama-agama itu akan bertumbangan..
Mendiskreditkan para rohaniawan non Yahudi artinya mendiskreditkan para ulama muslim / syaikh-syaikh. / imam-imam muslim
Kebebasan hati nurani yang bebas dari faham agama artinya mengkaburkan atau menghilangkan salah satu pokok ajaran agama Islam yakni tentang Ihsan / tentang hati (tazkkiyatun nafs) / ma'rifatullah / akhlakul karimah atau Tasawuf.
Silahkan baca tulisan saya lainnya pada
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/02/03/penghambaan-sesama-manusia/
dan
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/01/18/sekularisme-pluralisme-dan-liberalisme/
dan
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/02/23/bahaya-laten/
Selamat membaca dan memahami fakta yang sesungguhnya.
Jika dikatakan ibadah kepada Allah swt berarti perbuatan / ibadah / menyembah yang ditujukan kepada Allah swt .
Salah satu kesalahpahaman lainya yang diyakini sebagian muslim, bahwa “hukum asal ibadah adalah terlarang” atau “hukum asal dalam ibadah adalah batil hingga terdapat dalil yang memerintahkan’.
Sebenarnya, hukum asal dari perbuatan/ibadah adalah mubah(boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya atau mengaturnya
Mereka salah paham tentang pengertian ibadah, sehingga mereka dapat menyerupai orang-orang non muslim bahwa perbuatan manusia ada yang merupakan urusan agama (ibadah) dan urusan dunia atau yang dikenal dengan sekulerisme..
Ibadah = Perbuatan = Perilaku, Akhlak, Hati dan Pikiran = Aktivitias lahiriah atau bathiniah = Aktivitas jasmani atau ruhani.
Hakekat manusia diciptakan di dunia ini adalah untuk beribadah kepada Allah, sesuai dengan firman Allah yang artinya,
“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku
(QS adz Dzariyat [51] : 56 )
Oleh karenanya segala bentuk perilaku / perbuatan, hati, pikiran, semuanya, seharusnyalah untuk beribadah kepada-Nya.
Ibadah terbagi dalam dua bagian yakni Ibadah Mahdah (ibadah khusus) dan Ibadah Ghairu Mahdah (ibadah umum).
Ibadah Mahdah (ibadah khusus) adalah ibadah yang sudah ada rukun, aturan dan contoh dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang “wajib” kita ikuti seperti sholat, puasa, zakat, naik haji, dll. Inilah yang disebut “urusan kami” atau “urusan dalam Islam“
Ibadah Ghairu Mahdah (ibadah umum) adalah ibadah selain ibadah mahdah, beberapa dicontohkan oleh Rasulullah saw dan disunahkan untuk mengikuti , namun sebagian lagi diserahkan kepada manusia sesuai keinginan, teknologi atau zaman asal tidak ada dalil yang mengharamkan atau melarangnya.
Jika kita akan melakukan perbuatan/ibadah yang belum yakin dalilnya atau yang tidak ada pengetahuannya maka berubah dari perkara mubah menjadi perkara syubhat dan sebaiknya ditinggalkan.
Ibadah Ghairu mahdah (ibadah umum) seperti bekerja, berdoa/berzikir, berjama’ah, sedekah, infaq, belajar / menuntut ilmu, metode pengajaran atau pemahaman, berpolitik, menggunakan safety belt ketika berkendara mobil, menggunakan pedal rem ketika menjalankan kendaraan, menggunakan helm ketika berkendara motor, berangkat naik haji menggunakan sarana transportasi yang lebih baik seperti dengan pesawat terbang, dll
Yang perlu diingat bahwa ibadah umum, “semua yang diserahkan kepada manusia” itu tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Inilah yang disebut dengan mengikuti petunjuk Allah atau pegangan hidup manusia mengarungi dunia yakni Al-Quran dan Hadits.
Ibadah umum, berdoa/berzikir, disunnahkan mengikuti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW namun boleh dilakukan sesuai kebutuhan/keinginan (tidak sesuai yang dicontohkan) namun biasanya mengikuti sunnah adab berdoa.
Jadi seluruh perbuatan muslim di dunia ini wajib dalam keadaan sadar dan dilakukan secara sadar dan mengingat Allah, inilah yang disebut dengan Akhlakul Karimah.
Alangkah ruginya muslim jika melakukan perbuatan tanpa mengingat Allah, karena dengan mengingat Allah menumbuhkan kesadaran pada realitas peran dan fungsi kita di dunia sebagai hamba Allah. Apakah masih perlu melakukan perbuatan tanpa mengingat Allah ?
Juga pada akhirnya ibadah /perbuatan dengan mengingat Allah itu adalah untuk kepentingan dan keselamatan kita sendiri.
Sungguh, Dia memerintahkan kita dan melarang kita atau menuntut kita taat kepada Nya bukan untuk kepentinganNya namun sejatinya tuntutanNya adalah untuk kepentingan dan keselamatan kita sendiri.
Allah ta’ala telah “membolehkan” manusia melakukan perbuatan di muka bumi semenjak Dia memutuskan menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi.
Jadi pada dasarnya atau pada awalnya , apapun perbuatan manusia adalah mubah atau dibolehkan.
Kemudian Allah ta'ala memberikan petunjukNya (al-Qur'an dan Hadits)
Wujud pengakuan kita sebagai hambaNya maka sebelum kita melakukan suatu perbuatan maka kita wajib mengingat Allah, memandang kepadaNya atau dengan kata lain adalah merujuk kepada petunjukNya (al-Qur'an dan Hadits)
Setelah kita merujuk kepada petunjukNya maka hukum itu dari awalnya/asalnya mubah berubah sesuai petunjukNya. Jika tidak ada perintahNya atau laranganNya ataupun sunnah maka hukumnya kembali kepada mubah, namun kalau kita ragu ataupun tidak ada pengetahuan atau keyakinan untuk runjukan / dalil / hujjah, maka dari mubah berubah menjadi syubhat, sebaiknya ditinggalkan.
Untuk soal ini ada satu Hadits yang menyatakan sebagai berikut:
“Apa saja yang Allah halalkan dalam kitabNya, maka dia adalah halal, dan apa saja yang Ia haramkan, maka dia itu adalah haram; sedang apa yang Ia diamkannya, maka dia itu dibolehkan (ma’fu). Oleh karena itu terimalah dari Allah kemaafannya itu, sebab sesungguhnya Allah tidak bakal lupa sedikitpun.” Kemudian Rasulullah membaca ayat: dan Tuhanmu tidak lupa. (Riwayat Hakim dan Bazzar)
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
Pokok dalam masalah ini tidak haram dan tidak terikat, kecuali sesuatu yang memang oleh syari’ sendiri telah diharamkan dan dikonkritkannya sesuai dengan firman Allah:
“Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu.” (al-An’am: 119)
Namun yang harus selalu kita ingat , jika kita ingin menjadi muslim yang terbaik, muslim yang ihsan, muslim yang sholeh, ibaadillaahish shoolihiin maka kita sepanjang kehidupan di dunia, tidak dapat hanya melakukan perbuatan yang dibolehkan saja , bagaimana dengan bekal persiapan kehidupan kita di akhirat kelak ? bagaimana kita dapat menuju keselamatan ?
Kesimpulan,
Hukum asal perbuatan / ibadah manusia di alam dunia adalah mubah (boleh) namun jika mereka mengingat Allah, memandang Allah, mengaku sebagai hamba Allah, merujuk kepada petunjukNya (al-Quran dan Hadits) akan berubah hukumnya sesuai petunjukNya yakni bisa berubah menjadi haram atau wajib, atau sunnah atau makruh atau syubhat atau pula tetap sebagai mubah.
Ibadah kepada Allah artinya perbuatan / ibadah yang ditujukan kepada Allah.
Bagaimana agar perbuatan / ibadah itu sampai kepada yang dituju yakni Allah ?
Ibadah / perbuatan itu harus merujuk kepada petunjukNya (Al-Qur'an dan Hadits) , Ibadah / perbuatan yang mengingat Allah, memandang Allah, ibadah/perbuatan yang merupakan perwujudan dari pengakuan sebagai hamba Allah.
Assalaamu’alaina wa’alaa ‘ibaadillaahish shoolihiin,
Semoga keselamatan bagi kami dan hamba-hamba Allah yang sholeh.
Hamba-hamba Allah yang sholeh adalah hamba-hamba Allah yang berakhlakul karimah, hamba-hamba Allah yang selalu dalam keadaan sadar atau berperilaku secara sadar dan mengingat Allah.
Wassalam
Zon di Jonggol, Kab Bogor, 16830
=======================================
Sungguh dengan pelurusan kesalahpahaman tentang ibadah, sekaligus dapat meluruskan kesalahpahaman-kesalahpahaman yang lain seperti kesalahpahaman tentang bid'ah
Sehingga seluruh umat Islam, salah satunya dapat memahami maulid nabi adalah termasuk ibadah ghairu mahdah dan merupakan bid'ah hasanah.
Dengan kesamaan pemahaman akan bisa kita akhiri "perdebatan", prasangka buruk dan penilaian/penjulukan negatif terhadap sesama muslim yang sesungguhnya adalah bersaudara. Dalam mimpi saya dengan meluruskan kesalahpahaman-kesalahpahaman ini akan tercipta ukhuwah islamiyah sehingga kita memiliki waktu dan energi untuk mewujudkan peradaban islam yang rahmatan lil alamin
Kesalapahaman-kesalahpahaman yang lain silahkan baca tulisan pada,
Tentang Manhaj Salaf
Tentang Generasi Terbaik
Tentang Tasawuf
Tentang Ahlulkubur
Tentang Pujian Bagi Rasulullah
Tentang Berjama'ah
Tentang Ibadah
Tentang Generasi Terbaik
Tentang Tasawuf
Tentang Ahlulkubur
Tentang Pujian Bagi Rasulullah
Tentang Berjama'ah
Tentang Ibadah
Sedangkan kesalahpahaman yang mengakibatkan sikap ekstrem/ghuluw pada kaum Wahhabi silahkan baca tulisan pada
Ekstrem dalam Pemikiran Agama
Kesalahpahaman ini yang akibatnya cukup serius dan secara sistematis mereka masukkan dalam kurikulum pendidikan yang juga akibatnya secara tidak disadari bagi pemuda-pemudi negeri kita yang menimba ilmu di sana yang terkena pengaruh "kurikulum Wahhabi".
Perhatikan sekelumit tulisan Ekstrem dalam Pemikiran Agama yang merupakan makalah pidato Imam Ahlussunnah wal Jamaah Abad – 21, yakni Abuya Prof. DR. Assayyid Muhammad bin Alwi Almaliki Alhasani pada Pertemuan Nasional dan Dialog Pemikiran Kedua, 5 s.d. 9 Dzulqo’dah 1424 H, di Makkah al Mukarromah
Pembagian Klaim Syirik & Kufur kepada Kelompok–Kelompok Islam dalam Kurikulum Pembelajaran, dalam pertemuan dan kesempatan yang baik ini, saya ingin mengingatkan kepada Anda sekalian tentang sebagian kurikulum sekolah, khususnya materi tauhid.
Dalam materi tersebut terdapat pengafiran, tuduhan syirik dan sesat terhadap kelompok-kelompok Islam sebagaimana dalam kurikulum tauhid kelas tiga Tsanawiy (SLTP) cetakan tahun 1424 Hijriyyah yang berisi klaim dan pernyataan bahwa kelompok Shuufiyyah (aliran–aliran tashowwuf ) adalah syirik dan keluar dari agama.
Kesalahpahaman ini ada pula mengakibatkan sebagian dari mereka memiliki sifat kasar dan hati yang keras, sehingga mengingatkan saya kepada diwan (nasehat) Imam Syafe'i -semoga beliau dirahmati Allah- bahwa
"Orang yang hanya mempelajari ilmu fiqih tapi tidak mahu menjalani tasawuf, maka hatinya tidak dapat merasakan kelezatan takwa".
Juga perihal itu mengingatkan saya pada sebuah hadits berikut,
Diriwayatkan dari Uqbah bin Amr Abi Mas’ud ra, dia berkata: Rasulullah Saw menudingkan tangannya ke arah Yaman, dengan bersabda, “Iman yang kuat ada di sana (penduduk Yaman). Ketahuilah bahwa sifat kasar dan hati yang keras itu dimiliki oleh orang-orang yang sibuk mengurus onta dengan melalaikan agama (beliau sambil menuding ke arah timur) dan disanalah tempat munculnya dua tanduk setan”. ( H.R. Shahih Bukhari No. 3202)
Saya menduga bahwa kesalahpahaman-kesalahpahaman yang ada pada kaum Wahhabi, ada pula hasil "susupan" pemikiran dari orang-orang yang mempunyai rasa permusuhan kepada orang mukmin. Sebaiknya kita tetap mewaspadai yang dinamakan "teori konspirasi". Perhatikan landasan yang selalu mereka pegang antara lain
Protokol Zionis yang ketujuhbelas
…Kita telah lama menjaga dengan hati-hati upaya mendiskreditkan para rohaniawan non-Yahudi dalam rangka menghancurkan misi mereka, yang pada saat ini dapat secara serius menghalangi misi kita. Pengaruh mereka atas masyarakat mereka berkurang dari hari ke hari. Kebebasan hati nurani yang bebas dari faham agama telah dikumandangkan dimana-mana. Tinggal masalah waktu maka agama-agama itu akan bertumbangan..
Mendiskreditkan para rohaniawan non Yahudi artinya mendiskreditkan para ulama muslim / syaikh-syaikh. / imam-imam muslim
Kebebasan hati nurani yang bebas dari faham agama artinya mengkaburkan atau menghilangkan salah satu pokok ajaran agama Islam yakni tentang Ihsan / tentang hati (tazkkiyatun nafs) / ma'rifatullah / akhlakul karimah atau Tasawuf.
Silahkan baca tulisan saya lainnya pada
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/02/03/penghambaan-sesama-manusia/
dan
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/01/18/sekularisme-pluralisme-dan-liberalisme/
dan
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/02/23/bahaya-laten/
Selamat membaca dan memahami fakta yang sesungguhnya.
Rabu, 21 April 2010
Saudaraku Salafiyyah
Untuk saudaraku kaum salaf(i).
Beberapa tulisan di blog ini diperuntukan bagi saudara-saudaraku dari kaum Salaf(i) dengan maksud semoga mereka mendapatkan pelajaran sebagai bahan intropeksi diri / jama’ah. Juga diperuntukkan bagi umat muslim yang sedang menuntut ilmu atau sedang bingung memilih jama’ah / majlis / pengajian yang hendak diikuti. Untuk memilih dapat merujuk pada dua buah tulisan
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/04/12/pilih-jamaah/
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/04/18/firqah-masuk-surga/
Dalam seluruh tulisan harus dibedakan antara salaf dan salaf(i).
Asal muasalnya saya menulis tentang kaum Salaf(i) adalah dikarenakan kita jumpai sebagian muslim ketika memasuki bulan Rabiul Awwal dengan penuh amarah.
Sebab mereka menganggap ungkapan kecintaan kepada Rasulullah shallallah alayhi wa aalihi wa sallam di bulan Rabiul Awwal sebagai hal yang mungkar. Karena mereka beranggapan bahwa ungkapan cinta dan syukur atas kelahiran dan diutusnya Rasulullah shallallah alayhi wa aalihi wa sallam sebagai penambahan dalam agama ( bid’ah ) yang tidak pernah dicontohkan dan dilakukan oleh Rasulullah shallallah alayhi wa aalihi wa sallam.
Menurut meraka, setiap amaliyah yang tidak pernah dilakukan dan dicontohkan oleh Rasulullah shallallah alayhi wa aalihi wa sallam adalah bid’ah dan kesesatan.
Setelah saya telusuri, ternyata mereka sesungguhnya tidak memahami arti bid’ah. Silahkan merujuk tiga buah tulisan untuk memahami bid’ah.
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/04/18/memahami-bidah/
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/04/20/bidah/
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/04/20/semua-ibadah/
Saya maksudkan dengan kaum salaf(i) adalah sebatas mereka yang sepahaman dengan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab yang mengikuti pemahaman Syaikh Ibnu Taimiyah yang diikuti pula salah satunya adalah Syaikh Ibnu Qoyyim Al Jauzi.
Silahkan lihat tulisan
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/02/23/2010/02/21/salaf-ala-ibnu-taimiyah/
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/02/21/2010/02/10/ibnu-taimiyah/
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/02/21/2010/02/10/muhammad-bin-abdul-wahab/
Mereka ini saya sebut sebagai ulama salaf(i) , kita bedakan dengan ulama zaman salaf
Imam madzhab yang empat, lebih terdahulu (salaf) dibandingkan ketiga imam-imam salafi yang saya sebutkan.
Kita ketahui kehidupan empat imam madzhab adalah ketika dan dekat masa generasi salaf (sahabat, tabi'in, tabi,ut tabi'in) yakni
* Imam Hanafi (lahir 81H, wafat 150 H)
* Imam Malik bin Anas (lahir 83H, wafat 179 H)
* Imam Syafi’i (lahir 150 H, wafat 204 H)
* Imam Ahmad bin Hambal (lahir 162H, wafat 241 H)
Sedangkan Syaikh Ibnu Taimiyah (lahir 661 H, wafat 724 H) apalagi Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab (1115H – 1206H) waktunya lebih kebelakang dibandingkan empat imam madzhab.
Jadi aneh koq sekarang sebagian umat muslim lebih memilih imam-imam "yang berupaya kembali ke salaf" (salafi) di bandingkan "imam-imam yang sudah jelas lebih terdahulu (salaf)". Bahkan sebagian dari kaum Salaf(i) ada yang anti madzhab atau anti ilmu fiqh.
Kunci meluasnya pemahaman Syaikh Ibnu Taimiyah adalah apa yang diupayakan oleh Muhammad bin Abdul Wahab. Bagi saya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab adalah ulama yang pragmatis karena kita ketahui beliau “membantu” kekuasaan Muhammad bin Sa’ud (cikal bakal kerajaan Saudi).
Saat ini kita ketahui pemerintahan kerajaan Saudi Arabia berkehendak meluaskan pemahaman Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab yang kita kenal dengan Wahabi atau diluar negeri mereka diberi nama Salaf(i).
Sikap pragmatis dari Muhammad bin Abdul Wahab mengikat perjanjian dengan Muhammad bin Saud, seorang pemimpin suku di wilayah Najd. Sesuai kesepakatan, Ibnu Saud ditunjuk sebagai pengurus administrasi
politik sementara Ibnu Abdul Wahhab menjadi pemimpin spiritual. Sampai saat ini, gelar “keluarga kerajaan” negara Arab Saudi dipegang oleh keluarga Saud. Namun mufti umum tidak selalu dari keluarga Ibnu abdul wahhab misalnya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz.
Selengkapnya lihat tulisan
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/04/16/2010/04/16/waspada-salafiyyah/
Dari gerakan da’wah yang sepemahaman dengan Syaikh Ibnu Taimiyah ini terpecah menjadi dua bagian besar yang bertolak belakang yakni,
Kelompok pertama, Syaikh-syaikh yang menghasilkan pengikut Salaf(i) yang berkeras untuk berjihad, berperang melawan orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. Kelompok pertama yang sepemahaman sepert ini, contohnya Sayyid Qutb, Hasan al Banna atau bahkan Osama bin Laden
Kelompok kedua, Syaikh-syaikh yang menghasilkan pengikut Salaf(i) yang taat kepada penguasa muslim asalkan masih sholat walaupun bersekutu dengan orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. Kelompok kedua yang sepemahaman seperti ini, contohnya Imam bin Baz, al-Utsaimin dan al-Albani.
Selengkapnya lihat tulisan
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/04/14/potret-salafiyyah/
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/04/14/divide-et-impera/ (versi ringkasnya)
Pada masa proses kejatuhan khalifah Turki Ustmani, salah satu strategi Yahudi adalah dengan memisahkan Turki Utsmani dengan Arab. Dari sinilah lahir gerakan nasionalisme Arab. Jenderal Allenby mengirim seorang perwira Yahudi Inggris bernama Edward Terrence Lawrence ke Hijaz untuk menemui para pemimpin di sana. TE. Lawrence ini diterima dengan sangat baik dan seluruh hasutannya di makan mentah-mentah oleh tokoh-tokoh Hijaz. Maka orang-orang dari Hijaz ini kemudian membangkitkan nasionalisme Arab dan mengajak tokoh-tokoh pesisir Barat Saudi untuk berontak terhadap kekuasaan kekhalifahan Turki Utsmaniyah, dan setelah itu mendirikan Kerajaan Islam Saudi Arabia. Adalah hal yang aneh, gerakan Wahabi yang mengakui sebagai pengikut sunnah Rasulullah SAW ternyata mendukung pendirian kerajaan, monarkhi absolut, yang tidak dikenal dalam khasanah keislaman.
Selengkapnya silahkan lihat tulisan
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/02/23/2010/02/23/bahaya-laten/
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/02/23/2010/02/10/modernisasi-agama/
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/02/23/2010/02/12/tanggapan-modernisasi-agama/
Kalau kita lihat diskusi atau perdebatan, kaum Salaf(i) dengan kaum lainnya atau kaum Salaf(i) dengan Salaf(i) lainnya dapat terlihat mereka seperti “keras”. Setelah saya pelajari ternyata dalam pemahaman Salaf(i), mereka menolak ilmu tasawuf yang merupakan kelompok ajaran Islam seputar akhlak, hati, tazkiyatun nafs, ruhiyah dll.
Selengkap silahkan lihat tulisan
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/04/13/kelemahan-salafiyyah/
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/04/12/2010/04/12/ilmu-tasawuf/
Kalau kita mebandingkan pemahaman kaum Salaf(i) dengan kaum Ahlussunnah Wal Jama’ah ternyata banyak perbedaan. Silahkan lihat tulisan
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/04/12/2010/04/09/banyak-perbedaan/
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/04/12/2010/03/29/taqlid-dan-ittiba/
Metodologi pemahaman Syaikh Ibnu Taimiyah adalah secara tekstual atau harfiah bahkan sebagian menyebut ilmiah mungkin sering kita jumpai catatan kaki sebagai sumber dalil.
Syaikh Ibnu Taimiyah memaknai berlebihan bahwa akal tunduk kepada Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sampai ada kecederungan tidak menggunakan akal lagi untuk mempelajari / memaknai Al-Qur'an dan Sunnah. Padahal kita diperintahkan untuk mempergunakan akal untuk mempelajari sesuai firman Allah yang artinya,
“Allah menganugerahkan al hikmah (kefahaman yang dalam tentang Al Qur'an dan As Sunnah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari firman Allah).” (Al-Baqarah - 269)
Akal terlarang jika kita menggunakan untuk membuat dalil, aturan, hukum baru, karena agama Islam telah sempurna sedangkan mengambil pelajaran atau memaknainya harus dengan akal (inilah kelebihan mahluk manusia). Dari akal kemudian menuju ke hati sehingga kita mencapai yang kita kenal sebagai haqul yakin. Sehingga dari semula muslim menjadi mukmin dan dilanjuti mencapai ihsan (sempurna) atau seorang muhsin, ketika semua sudah mencapai hati, itulah yang dipaparkan dengan ihsan bahwa seolah-olah melihat Allah atau minimal, kita harus yakin bahwa Allah melihat kita. Ujung-ujungnya semua yang kita ingin tahu tentang hati, tazkiyatun nafs, ruhiyah asal kita mau mempelajari dan mengamalkan ilmu tasawuf.
Dalam urusan i’tiqad khususnya ayat-ayat mutasyaabihaat,
Aliran salaf adalah yang berserah diri, menghadapi ayat-ayat mutasyaabihaat mereka umumnya menyatakan "Kita tidak perlu tahu artinya ayat ini, serahkan kepada Allah apa artinya. Maha Suci Allah akan serupa dengan mahluk"
Sedangkan ulama salaf(i) (Syaikh Ibnu Taimiyah, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab dan sepemahaman) menghadapi ayat-ayat mutasyaabihaat mereka umumnya menyatakan "Tidak boleh dita'wilkan, artikanlah secara tekstual, lahiriah di langit, tangan, duduk, namun semuanya tidak serupa dengan mahluk"
Nah kaum Ahlussunnah Wal Jama'ah dalam metode mengajarkan dan menghadapi muslim-muslim yang tidak sepenuhnya berserah diri melakukan ta'wil.
Lalu siapa yang berhak menta'wilkan ?
Silahkan lihat http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/04/12/tawil/
Sedangkan untuk contoh tentang Allah turun ke langit dunia silahkan lihat tulisan
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/03/29/2010/04/10/allah-turun/
Ketika kehidupan Syaikh Ibnu Taimiyah, pendapat maupun fatwa beliau ditentang oleh jumhur ulama, bahkan beliau sampai dipenjara karena keganjilan (klo menurut kaum Salaf(i), beliau mempertahankan akidah). Sebenarnya beberapa ratus tahun kemudian pemahaman Syaik Ibnu Taimiyah sudah mulai ditinggalkan orang namun Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab yang mengangkat kembali bahkan lebih keras dan lebih ekstrim.
Demikianlah uraian perbedaan dan keganjilan pemahaman ulama-ulama kaum Salaf(i), bahkan beberapa info mengatakan pada akhirnya Ibnu Taimiyah bertobat atas pemahaman i’tiqad / akidah yang beliau sampaikan salah satunya dapat kita ketahui
http://www.indonesiaindonesia.com/f/50416-bukti-ibnu-taymiyah-al-bany-taubat/
Ibnu Taimiyah Tobat
Namun oleh ulama-ulama salaf(i) lainnya informasi ini dikesampingkan.
Wallahu a’lam
Beberapa tulisan di blog ini diperuntukan bagi saudara-saudaraku dari kaum Salaf(i) dengan maksud semoga mereka mendapatkan pelajaran sebagai bahan intropeksi diri / jama’ah. Juga diperuntukkan bagi umat muslim yang sedang menuntut ilmu atau sedang bingung memilih jama’ah / majlis / pengajian yang hendak diikuti. Untuk memilih dapat merujuk pada dua buah tulisan
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/04/12/pilih-jamaah/
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/04/18/firqah-masuk-surga/
Dalam seluruh tulisan harus dibedakan antara salaf dan salaf(i).
Asal muasalnya saya menulis tentang kaum Salaf(i) adalah dikarenakan kita jumpai sebagian muslim ketika memasuki bulan Rabiul Awwal dengan penuh amarah.
Sebab mereka menganggap ungkapan kecintaan kepada Rasulullah shallallah alayhi wa aalihi wa sallam di bulan Rabiul Awwal sebagai hal yang mungkar. Karena mereka beranggapan bahwa ungkapan cinta dan syukur atas kelahiran dan diutusnya Rasulullah shallallah alayhi wa aalihi wa sallam sebagai penambahan dalam agama ( bid’ah ) yang tidak pernah dicontohkan dan dilakukan oleh Rasulullah shallallah alayhi wa aalihi wa sallam.
Menurut meraka, setiap amaliyah yang tidak pernah dilakukan dan dicontohkan oleh Rasulullah shallallah alayhi wa aalihi wa sallam adalah bid’ah dan kesesatan.
Setelah saya telusuri, ternyata mereka sesungguhnya tidak memahami arti bid’ah. Silahkan merujuk tiga buah tulisan untuk memahami bid’ah.
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/04/18/memahami-bidah/
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/04/20/bidah/
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/04/20/semua-ibadah/
Saya maksudkan dengan kaum salaf(i) adalah sebatas mereka yang sepahaman dengan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab yang mengikuti pemahaman Syaikh Ibnu Taimiyah yang diikuti pula salah satunya adalah Syaikh Ibnu Qoyyim Al Jauzi.
Silahkan lihat tulisan
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/02/23/2010/02/21/salaf-ala-ibnu-taimiyah/
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/02/21/2010/02/10/ibnu-taimiyah/
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/02/21/2010/02/10/muhammad-bin-abdul-wahab/
Mereka ini saya sebut sebagai ulama salaf(i) , kita bedakan dengan ulama zaman salaf
Imam madzhab yang empat, lebih terdahulu (salaf) dibandingkan ketiga imam-imam salafi yang saya sebutkan.
Kita ketahui kehidupan empat imam madzhab adalah ketika dan dekat masa generasi salaf (sahabat, tabi'in, tabi,ut tabi'in) yakni
* Imam Hanafi (lahir 81H, wafat 150 H)
* Imam Malik bin Anas (lahir 83H, wafat 179 H)
* Imam Syafi’i (lahir 150 H, wafat 204 H)
* Imam Ahmad bin Hambal (lahir 162H, wafat 241 H)
Sedangkan Syaikh Ibnu Taimiyah (lahir 661 H, wafat 724 H) apalagi Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab (1115H – 1206H) waktunya lebih kebelakang dibandingkan empat imam madzhab.
Jadi aneh koq sekarang sebagian umat muslim lebih memilih imam-imam "yang berupaya kembali ke salaf" (salafi) di bandingkan "imam-imam yang sudah jelas lebih terdahulu (salaf)". Bahkan sebagian dari kaum Salaf(i) ada yang anti madzhab atau anti ilmu fiqh.
Kunci meluasnya pemahaman Syaikh Ibnu Taimiyah adalah apa yang diupayakan oleh Muhammad bin Abdul Wahab. Bagi saya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab adalah ulama yang pragmatis karena kita ketahui beliau “membantu” kekuasaan Muhammad bin Sa’ud (cikal bakal kerajaan Saudi).
Saat ini kita ketahui pemerintahan kerajaan Saudi Arabia berkehendak meluaskan pemahaman Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab yang kita kenal dengan Wahabi atau diluar negeri mereka diberi nama Salaf(i).
Sikap pragmatis dari Muhammad bin Abdul Wahab mengikat perjanjian dengan Muhammad bin Saud, seorang pemimpin suku di wilayah Najd. Sesuai kesepakatan, Ibnu Saud ditunjuk sebagai pengurus administrasi
politik sementara Ibnu Abdul Wahhab menjadi pemimpin spiritual. Sampai saat ini, gelar “keluarga kerajaan” negara Arab Saudi dipegang oleh keluarga Saud. Namun mufti umum tidak selalu dari keluarga Ibnu abdul wahhab misalnya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz.
Selengkapnya lihat tulisan
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/04/16/2010/04/16/waspada-salafiyyah/
Dari gerakan da’wah yang sepemahaman dengan Syaikh Ibnu Taimiyah ini terpecah menjadi dua bagian besar yang bertolak belakang yakni,
Kelompok pertama, Syaikh-syaikh yang menghasilkan pengikut Salaf(i) yang berkeras untuk berjihad, berperang melawan orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. Kelompok pertama yang sepemahaman sepert ini, contohnya Sayyid Qutb, Hasan al Banna atau bahkan Osama bin Laden
Kelompok kedua, Syaikh-syaikh yang menghasilkan pengikut Salaf(i) yang taat kepada penguasa muslim asalkan masih sholat walaupun bersekutu dengan orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. Kelompok kedua yang sepemahaman seperti ini, contohnya Imam bin Baz, al-Utsaimin dan al-Albani.
Selengkapnya lihat tulisan
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/04/14/potret-salafiyyah/
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/04/14/divide-et-impera/ (versi ringkasnya)
Pada masa proses kejatuhan khalifah Turki Ustmani, salah satu strategi Yahudi adalah dengan memisahkan Turki Utsmani dengan Arab. Dari sinilah lahir gerakan nasionalisme Arab. Jenderal Allenby mengirim seorang perwira Yahudi Inggris bernama Edward Terrence Lawrence ke Hijaz untuk menemui para pemimpin di sana. TE. Lawrence ini diterima dengan sangat baik dan seluruh hasutannya di makan mentah-mentah oleh tokoh-tokoh Hijaz. Maka orang-orang dari Hijaz ini kemudian membangkitkan nasionalisme Arab dan mengajak tokoh-tokoh pesisir Barat Saudi untuk berontak terhadap kekuasaan kekhalifahan Turki Utsmaniyah, dan setelah itu mendirikan Kerajaan Islam Saudi Arabia. Adalah hal yang aneh, gerakan Wahabi yang mengakui sebagai pengikut sunnah Rasulullah SAW ternyata mendukung pendirian kerajaan, monarkhi absolut, yang tidak dikenal dalam khasanah keislaman.
Selengkapnya silahkan lihat tulisan
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/02/23/2010/02/23/bahaya-laten/
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/02/23/2010/02/10/modernisasi-agama/
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/02/23/2010/02/12/tanggapan-modernisasi-agama/
Kalau kita lihat diskusi atau perdebatan, kaum Salaf(i) dengan kaum lainnya atau kaum Salaf(i) dengan Salaf(i) lainnya dapat terlihat mereka seperti “keras”. Setelah saya pelajari ternyata dalam pemahaman Salaf(i), mereka menolak ilmu tasawuf yang merupakan kelompok ajaran Islam seputar akhlak, hati, tazkiyatun nafs, ruhiyah dll.
Selengkap silahkan lihat tulisan
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/04/13/kelemahan-salafiyyah/
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/04/12/2010/04/12/ilmu-tasawuf/
Kalau kita mebandingkan pemahaman kaum Salaf(i) dengan kaum Ahlussunnah Wal Jama’ah ternyata banyak perbedaan. Silahkan lihat tulisan
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/04/12/2010/04/09/banyak-perbedaan/
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/04/12/2010/03/29/taqlid-dan-ittiba/
Metodologi pemahaman Syaikh Ibnu Taimiyah adalah secara tekstual atau harfiah bahkan sebagian menyebut ilmiah mungkin sering kita jumpai catatan kaki sebagai sumber dalil.
Syaikh Ibnu Taimiyah memaknai berlebihan bahwa akal tunduk kepada Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sampai ada kecederungan tidak menggunakan akal lagi untuk mempelajari / memaknai Al-Qur'an dan Sunnah. Padahal kita diperintahkan untuk mempergunakan akal untuk mempelajari sesuai firman Allah yang artinya,
“Allah menganugerahkan al hikmah (kefahaman yang dalam tentang Al Qur'an dan As Sunnah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari firman Allah).” (Al-Baqarah - 269)
Akal terlarang jika kita menggunakan untuk membuat dalil, aturan, hukum baru, karena agama Islam telah sempurna sedangkan mengambil pelajaran atau memaknainya harus dengan akal (inilah kelebihan mahluk manusia). Dari akal kemudian menuju ke hati sehingga kita mencapai yang kita kenal sebagai haqul yakin. Sehingga dari semula muslim menjadi mukmin dan dilanjuti mencapai ihsan (sempurna) atau seorang muhsin, ketika semua sudah mencapai hati, itulah yang dipaparkan dengan ihsan bahwa seolah-olah melihat Allah atau minimal, kita harus yakin bahwa Allah melihat kita. Ujung-ujungnya semua yang kita ingin tahu tentang hati, tazkiyatun nafs, ruhiyah asal kita mau mempelajari dan mengamalkan ilmu tasawuf.
Dalam urusan i’tiqad khususnya ayat-ayat mutasyaabihaat,
Aliran salaf adalah yang berserah diri, menghadapi ayat-ayat mutasyaabihaat mereka umumnya menyatakan "Kita tidak perlu tahu artinya ayat ini, serahkan kepada Allah apa artinya. Maha Suci Allah akan serupa dengan mahluk"
Sedangkan ulama salaf(i) (Syaikh Ibnu Taimiyah, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab dan sepemahaman) menghadapi ayat-ayat mutasyaabihaat mereka umumnya menyatakan "Tidak boleh dita'wilkan, artikanlah secara tekstual, lahiriah di langit, tangan, duduk, namun semuanya tidak serupa dengan mahluk"
Nah kaum Ahlussunnah Wal Jama'ah dalam metode mengajarkan dan menghadapi muslim-muslim yang tidak sepenuhnya berserah diri melakukan ta'wil.
Lalu siapa yang berhak menta'wilkan ?
Silahkan lihat http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/04/12/tawil/
Sedangkan untuk contoh tentang Allah turun ke langit dunia silahkan lihat tulisan
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/03/29/2010/04/10/allah-turun/
Ketika kehidupan Syaikh Ibnu Taimiyah, pendapat maupun fatwa beliau ditentang oleh jumhur ulama, bahkan beliau sampai dipenjara karena keganjilan (klo menurut kaum Salaf(i), beliau mempertahankan akidah). Sebenarnya beberapa ratus tahun kemudian pemahaman Syaik Ibnu Taimiyah sudah mulai ditinggalkan orang namun Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab yang mengangkat kembali bahkan lebih keras dan lebih ekstrim.
Demikianlah uraian perbedaan dan keganjilan pemahaman ulama-ulama kaum Salaf(i), bahkan beberapa info mengatakan pada akhirnya Ibnu Taimiyah bertobat atas pemahaman i’tiqad / akidah yang beliau sampaikan salah satunya dapat kita ketahui
http://www.indonesiaindonesia.com/f/50416-bukti-ibnu-taymiyah-al-bany-taubat/
Ibnu Taimiyah Tobat
Namun oleh ulama-ulama salaf(i) lainnya informasi ini dikesampingkan.
Wallahu a’lam
Selasa, 20 April 2010
Semua Ibadah
Ketika saya membuat tulisan hati-hati dalam memahami bid'ah , saya ada menggunakan kata ghairu mahdah artinya ibadah umum.
Lalu ada yang bertanya, apakah ada beda atau sama antara " ibadah" dan bernilai "ibadah"? atau adapula yang menyatakan ibadah itu adalah yang dengan niat.
Merujuk kepada tujuan hidup kita sesuai keinginan Allah yang diuraikan dalam firmanNya yang artinnya,
"Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku" (Az Zariyat : 56)
"Beribadahlah kepada Tuhanmu sampai kematian menjemputmu" (al Hijr: 99)
Maka seluruh perbuatan kita di dunia adalah dalam rangka ibadah!
Ada mahdah (ibadah khusus) dan ghairu mahdah (ibadah umum).
Ibadah khusus yang sudah ada rukun, aturan dan contoh dari Rasulullah yang "wajib" kita ikuti seperti sholat, puasa, zakat, naik haji inilah yang disebut "urusan kami" atau "urusan dalam Islam"
Ibadah umum beberapa dicontohkan oleh Rasulullah dan disunahkan untuk mengikuti , namun sebagian lagi diserahkan kepada manusia sesuai keinginan, teknologi atau zaman.
Ibadah umum seperti bekerja, berdoa/berzikir, berjama'ah, sedekah, infaq, belajar / menuntut ilmu, metode pengajaran, berpolitik, menggunakan safety belt ketika berkendara mobil, menggunakan pedal rem ketika menjalankan kendaraan, menggunakan helm ketika berkendara motor, berangkat naik haji menggunakan sarana transportasi yang lebih baik seperti dengan pesawat terbang. Yang perlu diingat bahwa "semua yang diserahkan kepada manusia" itu tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah. Inilah yang disebut dengan mengikuti petunjuk Allah atau pegangan hidup manusia mengarungi dunia yakni Al-Quran dan Hadits.
Ibadah umum, berdoa/berzikir, disunnahkan mengikuti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW namun boleh dilakukan sesuai kebutuhan/keinginan (tidak sesuai yang dicontohkan) namun biasanya mengikuti sunnah adab berdoa.
Bid'ah dholalah / terlarang adalah pada "urusan kami" atau "urusan dalam Islam" karena Islam sudah sempurna.
Kenapa sebelumnya saya menjelaskan "tujuan hidup" agar kita tidak lagi melakukan perbuatan yang bukan ibadah atau tidak ada niat.
Sehingga umat muslim yang tahu "tujuan hidup" InsyaAllah tidak akan korupsi, berbohong, memaki-maki, menuruti hawa nafsu dll yang dilarang oleh Allah.
Juga akan menjaga adab selalu "di hadapan Allah", setiap detik, setiap saat. Itulah yang saya sebut menjadi muslim yang terbaik.
Silahkan lihat tulisan saya di http://mutiarazuhud.wordpress.com/20...uslim-terbaik/
Muslim terbaik adalah seorang yang sampai pada tingkatan seolah-olah melihat Allah atau paling tidak seorang yang yakin bahwa segala perbuatannya dilihat Allah maka tentu akan terdorong melakukan perintahNya dan menjauhi laranganNya.
Inilah sesungguhnya bentuk ketaqwaan kepada Allah yang menentukan tingkat/ukuran kemuliaan seorang muslim di hadapan Allah.
Sesuai firman Allah, “Sesungguhnya yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa” (QS. Al-Hujurat: 13)
Nah sebagian muslim tidak menyadari bahwa mereka hidup di dunia ini "di hadapan Allah".
Mereka pahami "di hadapan Allah" adalah sewaktu diakhirat saja.
Ini kekeliruan besar! karena kita pahami bahwa Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat dan Maha Mengetahui.
Bayangkan sekarang, apa yang bisa kita "sembunyikan" di hadapan Allah ?
Lalu ada yang bertanya, apakah ada beda atau sama antara " ibadah" dan bernilai "ibadah"? atau adapula yang menyatakan ibadah itu adalah yang dengan niat.
Merujuk kepada tujuan hidup kita sesuai keinginan Allah yang diuraikan dalam firmanNya yang artinnya,
"Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku" (Az Zariyat : 56)
"Beribadahlah kepada Tuhanmu sampai kematian menjemputmu" (al Hijr: 99)
Maka seluruh perbuatan kita di dunia adalah dalam rangka ibadah!
Ada mahdah (ibadah khusus) dan ghairu mahdah (ibadah umum).
Ibadah khusus yang sudah ada rukun, aturan dan contoh dari Rasulullah yang "wajib" kita ikuti seperti sholat, puasa, zakat, naik haji inilah yang disebut "urusan kami" atau "urusan dalam Islam"
Ibadah umum beberapa dicontohkan oleh Rasulullah dan disunahkan untuk mengikuti , namun sebagian lagi diserahkan kepada manusia sesuai keinginan, teknologi atau zaman.
Ibadah umum seperti bekerja, berdoa/berzikir, berjama'ah, sedekah, infaq, belajar / menuntut ilmu, metode pengajaran, berpolitik, menggunakan safety belt ketika berkendara mobil, menggunakan pedal rem ketika menjalankan kendaraan, menggunakan helm ketika berkendara motor, berangkat naik haji menggunakan sarana transportasi yang lebih baik seperti dengan pesawat terbang. Yang perlu diingat bahwa "semua yang diserahkan kepada manusia" itu tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah. Inilah yang disebut dengan mengikuti petunjuk Allah atau pegangan hidup manusia mengarungi dunia yakni Al-Quran dan Hadits.
Ibadah umum, berdoa/berzikir, disunnahkan mengikuti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW namun boleh dilakukan sesuai kebutuhan/keinginan (tidak sesuai yang dicontohkan) namun biasanya mengikuti sunnah adab berdoa.
Bid'ah dholalah / terlarang adalah pada "urusan kami" atau "urusan dalam Islam" karena Islam sudah sempurna.
Kenapa sebelumnya saya menjelaskan "tujuan hidup" agar kita tidak lagi melakukan perbuatan yang bukan ibadah atau tidak ada niat.
Sehingga umat muslim yang tahu "tujuan hidup" InsyaAllah tidak akan korupsi, berbohong, memaki-maki, menuruti hawa nafsu dll yang dilarang oleh Allah.
Juga akan menjaga adab selalu "di hadapan Allah", setiap detik, setiap saat. Itulah yang saya sebut menjadi muslim yang terbaik.
Silahkan lihat tulisan saya di http://mutiarazuhud.wordpress.com/20...uslim-terbaik/
Muslim terbaik adalah seorang yang sampai pada tingkatan seolah-olah melihat Allah atau paling tidak seorang yang yakin bahwa segala perbuatannya dilihat Allah maka tentu akan terdorong melakukan perintahNya dan menjauhi laranganNya.
Inilah sesungguhnya bentuk ketaqwaan kepada Allah yang menentukan tingkat/ukuran kemuliaan seorang muslim di hadapan Allah.
Sesuai firman Allah, “Sesungguhnya yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa” (QS. Al-Hujurat: 13)
Nah sebagian muslim tidak menyadari bahwa mereka hidup di dunia ini "di hadapan Allah".
Mereka pahami "di hadapan Allah" adalah sewaktu diakhirat saja.
Ini kekeliruan besar! karena kita pahami bahwa Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat dan Maha Mengetahui.
Bayangkan sekarang, apa yang bisa kita "sembunyikan" di hadapan Allah ?
Minggu, 18 April 2010
Memahami bid'ah
Hati-hati memahami bid'ah
Kaum muda (yang baru berusaha memahami agama agar lebih baik) harus berhati-hati memahami bid'ah.
Saat ini ada sebagian muslim yakni kaum salaf(i) (beda dengan Salaf) sering menggunakan label "ahlul bid'ah" bagi saudara-saudara muslim lain diluar jama'ah mereka. Sampai-sampai mereka memutus silaturahmi, berlepas diri, meng-hajr (boikot/isolir) bahkan ada yang keji menganggap boleh dibunuh karena menganggap saudara muslimnya telah kafir. Naudzubillah min zalik.
Saat ini ada sebagian muslim "membiarkan" penderitaan saudara-saudara muslim kita di Palestina, Irak, Afghanistan, Somalia dan lain-lain hanya karena melabelkan mereka tidak melaksanakan keimanan sesuai syari'at atau melabeli sebagai kaum ahlul bid'ah.
Berhati-hatilah dan ingatlah Nabi Muhammad Saw bersabda yang artinya,
"Akan keluar suatu kaum akhir zaman, orang-orang muda berpaham jelek. Mereka banyak mengucapkanperkataan "Khairil Bariyah" (maksudnya firman-firman Allah yang dibawa Nabi). Iman mereka tidak melampaui kerongkongan mereka. Mereka keluar dari agama sebagai meluncurnya anak panah dari busurnya, Kalau orang-orang ini berjumpa denganmu lawanlah mereka" (Hadits sahih riwayat Imam Bukhari).
Kita harus pahami apa yang dimaksud bid'ah, Kalau salah memahaminya malah bisa menjurus seperti orang berpaham sekulerisme yang jelas-jelas telah disepakati para ulama sebagai paham terlarang.
Nabi Muhammad Saw bersabda yang artinya
"Barangsiapa yang menbuat-buat sesuatu dalam urusan kami ini maka sesuatu itu ditolak" (H.R Muslim – Lihat Syarah Muslim XII – hal 16)
Arti kata-kata “dalam urusan kami” ialah urusan keagamaan, karena Nabi Muhammad Saw, diutus Allah untuk menyampaikan agama. Maka dari hadist ini dapat diambil pengertian bahwa kalau dalam urusan keduniaan atau ghairu mahdah boleh saja diadakan asal tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits.
Hati-hati kalau kita menganggap ada perbuatan muslim didunia ini bukanlah ibadah
Allah berfirman yang artinya,
"Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku" (Az Zariyat : 56)
"Beribadahlah kepada Tuhanmu sampai kematian menjemputmu" (al Hijr : 99)
Apapun perbuatan kita di dunia ini sampai kematian menjemput, seluruhnya dalam rangka beribadah kepada Allah.
Hanya orang-orang yang berpaham sekularisme saja yang dapat memisahkan, ini urusan ibadah, ini urusan dunia (bukan ibadah)
Seperti contoh orang yang berslogan "Islam Yes, Partai Islam No". Ini sebuah kekeliruan yang besar !.
Berpartai haruslah merujuk kepada Al-Qur'an dan hadits sebagai petunjuk dan pegangan hidup kita.
Setiap perbuatan / ibadah / amaliyah kita di dunia harus merujuk kepada Al-Qur'an dan Hadits.
Jikalau perbuatan / ibadah / amaliyah itu tidak ada dicontohkan oleh Rasulullah, maka periksa apakah perbuatan / ibadah / amaliyah tersebut termasuk yang dilarang dalam Al-Qur'an dan Hadist.
Klo dilarang maka kita tinggalkan, klo tidak ada larangan maka boleh kita kerjakan dalam rangka mengabdi / beribadah kepada Allah inilah umumnya kita kenal sebagai ghairu mahdah atau ibadah bersifat umum.
Jadi apapun perbuatan / ibadah / amaliyah kita di dunia hanya bisa masuk kategori mahdah (ibadah) atau ghairu mahdah (ibadah umum).
Ada perbuatan yang sudah dicontohkan Rasulullah dan harus kita ikuti sedangkan yang tidak dicontohkan, boleh kita kerjakan jika tidak ada larangan dalam Al-Qur'an dan Hadits. Inilah yang Nabi Muhammad Saw sampaikan, “antum a’lamu bi umuri dunyakum” yang artinya, "Kalian lebih tahu dalam urusan dunia kalian" (Hadits Riwayat Muslim). Namun sekali lagi harus diingat semuanya merujuk pada Al-Qur'an dan Hadits sebagai petunjuk/pedoman bagi kita mengarungi dunia.
Untuk mengetahui cara "mengambil pelajaran" dari sekumpulan hadits tentang bid'ah, silahkan lanjut dengan membaca tulisan di http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/04/20/bidah/
Kaum muda (yang baru berusaha memahami agama agar lebih baik) harus berhati-hati memahami bid'ah.
Saat ini ada sebagian muslim yakni kaum salaf(i) (beda dengan Salaf) sering menggunakan label "ahlul bid'ah" bagi saudara-saudara muslim lain diluar jama'ah mereka. Sampai-sampai mereka memutus silaturahmi, berlepas diri, meng-hajr (boikot/isolir) bahkan ada yang keji menganggap boleh dibunuh karena menganggap saudara muslimnya telah kafir. Naudzubillah min zalik.
Saat ini ada sebagian muslim "membiarkan" penderitaan saudara-saudara muslim kita di Palestina, Irak, Afghanistan, Somalia dan lain-lain hanya karena melabelkan mereka tidak melaksanakan keimanan sesuai syari'at atau melabeli sebagai kaum ahlul bid'ah.
Berhati-hatilah dan ingatlah Nabi Muhammad Saw bersabda yang artinya,
"Akan keluar suatu kaum akhir zaman, orang-orang muda berpaham jelek. Mereka banyak mengucapkanperkataan "Khairil Bariyah" (maksudnya firman-firman Allah yang dibawa Nabi). Iman mereka tidak melampaui kerongkongan mereka. Mereka keluar dari agama sebagai meluncurnya anak panah dari busurnya, Kalau orang-orang ini berjumpa denganmu lawanlah mereka" (Hadits sahih riwayat Imam Bukhari).
Kita harus pahami apa yang dimaksud bid'ah, Kalau salah memahaminya malah bisa menjurus seperti orang berpaham sekulerisme yang jelas-jelas telah disepakati para ulama sebagai paham terlarang.
Nabi Muhammad Saw bersabda yang artinya
"Barangsiapa yang menbuat-buat sesuatu dalam urusan kami ini maka sesuatu itu ditolak" (H.R Muslim – Lihat Syarah Muslim XII – hal 16)
Arti kata-kata “dalam urusan kami” ialah urusan keagamaan, karena Nabi Muhammad Saw, diutus Allah untuk menyampaikan agama. Maka dari hadist ini dapat diambil pengertian bahwa kalau dalam urusan keduniaan atau ghairu mahdah boleh saja diadakan asal tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits.
Hati-hati kalau kita menganggap ada perbuatan muslim didunia ini bukanlah ibadah
Allah berfirman yang artinya,
"Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku" (Az Zariyat : 56)
"Beribadahlah kepada Tuhanmu sampai kematian menjemputmu" (al Hijr : 99)
Apapun perbuatan kita di dunia ini sampai kematian menjemput, seluruhnya dalam rangka beribadah kepada Allah.
Hanya orang-orang yang berpaham sekularisme saja yang dapat memisahkan, ini urusan ibadah, ini urusan dunia (bukan ibadah)
Seperti contoh orang yang berslogan "Islam Yes, Partai Islam No". Ini sebuah kekeliruan yang besar !.
Berpartai haruslah merujuk kepada Al-Qur'an dan hadits sebagai petunjuk dan pegangan hidup kita.
Setiap perbuatan / ibadah / amaliyah kita di dunia harus merujuk kepada Al-Qur'an dan Hadits.
Jikalau perbuatan / ibadah / amaliyah itu tidak ada dicontohkan oleh Rasulullah, maka periksa apakah perbuatan / ibadah / amaliyah tersebut termasuk yang dilarang dalam Al-Qur'an dan Hadist.
Klo dilarang maka kita tinggalkan, klo tidak ada larangan maka boleh kita kerjakan dalam rangka mengabdi / beribadah kepada Allah inilah umumnya kita kenal sebagai ghairu mahdah atau ibadah bersifat umum.
Jadi apapun perbuatan / ibadah / amaliyah kita di dunia hanya bisa masuk kategori mahdah (ibadah) atau ghairu mahdah (ibadah umum).
Ada perbuatan yang sudah dicontohkan Rasulullah dan harus kita ikuti sedangkan yang tidak dicontohkan, boleh kita kerjakan jika tidak ada larangan dalam Al-Qur'an dan Hadits. Inilah yang Nabi Muhammad Saw sampaikan, “antum a’lamu bi umuri dunyakum” yang artinya, "Kalian lebih tahu dalam urusan dunia kalian" (Hadits Riwayat Muslim). Namun sekali lagi harus diingat semuanya merujuk pada Al-Qur'an dan Hadits sebagai petunjuk/pedoman bagi kita mengarungi dunia.
Untuk mengetahui cara "mengambil pelajaran" dari sekumpulan hadits tentang bid'ah, silahkan lanjut dengan membaca tulisan di http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/04/20/bidah/
Label:
ahlul,
bid'ah,
contoh,
dicontohkan,
ibadah,
Islam,
Umum,
urusan dunia
Langganan:
Postingan (Atom)