Kegentingan PERPPU KPK
(Ayo dukung, ingatkan, desak KPK tuntaskan investigasi kasus Century)
Akhirnya apa yang saya tulis di
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2009/11/04/penegakan-hukum-dan-century/
dan
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2009/11/02/kpk-vs-polri-dan-kasus-century/
menjadi perhatian banyak pihak dan dukungan kian menguat.
Berita dukungan antara lain dapat dilihat di:
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/11/06/04003571/isu.beralih.ke.century
Marilah kita dukung dan mengingatkan KPK untuk lanjutkan mengusut tuntas kasus Bank Century, sambil pararel/bersamaan dengan menunggu audit BPK.
Kasus bailout bank Century ini menjadi persoalan besar karena pemerintah dalam hal ini LPS hanya meminta ijin kepada DPR untuk menalangi sebesar Rp 1,3 triliun sementara total yang dikeluarkan LPS menjadi sebesar Rp6,72 triliun. Selisih yang sangat besar ! dan kecil kemungkinan merupakan kebijakan yang diambil setingkat LPS.
Jika ada kekeliruan dalam pengambilan kebijakan pemerintah tersebut adalah terlampau riskan jika diusut hanya oleh lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, yang kita ketahui saat ini ketidak-percayaan masyarakat berdasarkan rekaman yang diperdengarkan pada siding MK.
Untuk itulah kita sangat mengharapkan sebuah lembaga independent seperti KPK untuk mengungkapkan kasus Century, walaupun saat ini makna independent KPK ada kemungkinan "dicederai" oleh PERPPU mengenai penunjukan pelaksana tugas pimpinan KPK.
Adakah kemungkinan Presiden merasakan "kegentingan" yang lain dalam mengeluarkan PERPPU KPK ?
Agak aneh memang melihat pimpinan KPK, Bibit & Chandra "disibukkan" oleh pihak kepolisian.
Maaf, pihak Kepolisian pun terlihat seperti tidak ikhlas jika Bibit & Chandra harus kembali bertugas di KPK. Hal ini bisa dilihat dari dakwaan yang berubah-ubah dan tidak jelas.
Hampir-hampir saja Bibit dan Chandra benar-benar tidak bisa kembali lagi bertugas di KPK, Alhamdulillah terbit putusan sela MK atas permohonan uji materi yang diajukan Chandra dan Bibit yang meminta agar pasal pemberhentian tetap tersebut dihapus.
Mereka menilai ketentuan itu bertentangan dengan konstitusi. "Pemberhentian tetap pimpinan KPK saat menjadi terdakwa melanggar azas proporsionalitas," kata Chandra di persidangan.
sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2009/10/26/brk,20091026-204603,id.html
Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dan Kapolri pun (yang jarang-jarang bersifat terbuka), pihak kepolisian seperti terlihat "memaksa" argumen/opini sehingga keliru.
Sebelumnya Kapolri mempersoalkan pencekalan Putronefo yang baru dilakukan pada September 2009. Padahal, Putronefo adalah dirut. Sedangkan Anggoro yang hanya sebagai komisaris telah dicekal sejak Agustus 2008. Namun, argumen Kapolri ini berubah setelah mengklarifikasi pencekalan Putronefo.
sumber : http://www.detiknews.com/read/2009/11/06/000202/1236242/10/anggota-fpks-persoalkan-klarifikasi-kapolri-soal-pencekalan-putronefo
Dalam rapat yang sama, kembali terlihat pemaksaan argumen/opini.
"Tidak pernah ada pencabutan kesaksian dari Ari Muladi," tegas Kapolri dalam rapat dengan Komisi III. Kapolri mengatakan apa yang disampaikan Ari Muladi dalam BAP masih sama dan tidak pernah dicabut. Keterangan Ari Muladi bahwa ia tidak mengenal pimpinan-pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap bohong.
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/11/05/23393546/ari.mulady.dianggap.bohong.kesaksian.awal.tetap.jadi.pegangan
Bantahan / penegasan Ari Muladi disiarkan secara eksclusive oleh MetroTV sekitar pukul 9 malam
Sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2009/11/11/104366/16/1/Ary_Muladi_Mengaku_tidak_Kenal_Ade_Chandra_maupun_Bibit
Jikalau KPK masih disibukkan oleh pihak kepolisian dan maaf, seperti "dibiarkan" oleh presiden karena beliau taat pada prinsip untuk tidak mencampuri proses hukum atau sesungguhnya beliau sangat menyetujui langkah kepolisian, maka harapan lainnya adalah dari kalangan DPR dengan segala mekanisme yang ada seperti hak angket.
Jikalau DPR pun mayoritas "mengamankan" kebijakan pemerintah dan tidak lagi merepresentasikan rakyat maka apakah mungkin terjadi rakyat menggelar kekuatannya (people power) ?
Tentu hal ini tidak kita inginkan karena bahaya bagi stabilitas politik dan
ekonomi.
Salam
Zon
Tampilkan postingan dengan label cicak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label cicak. Tampilkan semua postingan
Jumat, 06 November 2009
Rabu, 04 November 2009
Penegakan Hukum dan Century
Penegakan hukum dan Century
Keberhasilan polri menumpas orang-orang yang dilabeli "teroris" dengan "membunuh" mereka tanpa berikan kesempatan lagi memberikan pernyataan atau pembelaan diri dengan alasan tingkat bahaya yang tinggi, seketika sirna dengan ketidakpercayaan rakyat terhadap polri setelah mendengarkan rekaman yang diperdengarkan pada sidang MK.
Ketidakpercayaan rakyat akan penegakan hukum pada lembaga yang ada seperti kepolisian dan kejaksaan, sangat membahayakan, terlebih saat ini ada kasus Century, penyedot uang negara 6.7 Trilyun, kasus terbesar sejak era reformasi !
Pada saat keputusan bailout diambil, wapres saat itu, Jusuf Kalla dengan tegas menolak dan menyatakan bahwa masalah Century bukan masalah karena krisis tapi itu perampokan, kriminal. Namun akhirnya pihak lain yang memutuskan dengan alasan bahwa bailout Century harus dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih buruk ketimbang menutup bank itu. Selain karena bank itu bersifat sistemik, kasus bank Century juga terjadi pada saat puncak krisis keuangan global yang dampaknya sangat besar jika bank itu tidak diselamatkan pemerintah.
Kasus bailout bank Century ini menjadi persoalan besar karena pemerintah dalam hal ini LPS hanya meminta ijin kepada DPR untuk menalangi sebesar Rp 1,3 triliun sementara total yang dikeluarkan LPS menjadi sebesar Rp6,72 triliun.
Bailout bank Century kemungkinan dapat "menenangkan" nasabah bank Century, namun tidak akan mengatasi masalah yang dihadapi nasabah reksadana PT Antaboga Deltasekuritas. Nasabah reksadana "tertipu" seakan produk reksadana tsb merupakan produk perbankan. Penawaran transaksi penjualan pembelian produk tersebut (Reksa Century) hanya dilakukan melalui kantor cabang/cabang pembantu Bank Century dan dilakukan oleh karyawan/marketing bank tersebut tentunya atas sepengetahuan dan izin manajemen. Pengalihan dari simpanan deposito ke reksa dana atas dasar jaminan keamanan dari Bank Century (karena dijelaskan bahwa PT Antaboga adalah satu holding company dengan Bank Century). Atas dasar kepercayaan tersebut para nasabah sebagai orang awam dalam perbankan bersedia beralih ke produk reksa dana tersebut. Persoalan reksadana tidak termasuk wilayah pengawasan oleh Bank Indonesia, karena produk itu termasuk produk non bank yang menjadi wewenang penanganan dan pengawasan Bapepam-LK Depkeu. Tidak terawasinya penerbitan reksa dana Antaboga yang mengakibatkan kesulitan dana di Bank Century karena tidak menyatunya sistem pengawasan keuangan secara nasional sehingga produk non bank yang menyangkut praktek operasi perbankan tidak terawasi dengan baik. Kasus Century karena tidak adanya arsitektur keuangan nasional. Belum ada produk yang terkait produk bank dan non bank yang mengurusinya. Hal ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk perlindungan masyarakat terhadap produk non bank. Seharusnya setiap ada kejadian kerugian finansial pada masyarakat yang jumlahnya relatif besar atau masal maka ada pejabat pemerintah dibidang pengawasan yang bertanggung jawab dan kalau diperlukan mendapatkan hukuman. Sehingga pengawasan selanjutnya diharapkan lebih efektif karena efek jera.
Audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk penyelamatan Bank Century (Bank Mutiara saat ini) oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemungkinan tidak akan menyentuh sampai ke aliran dana. In vestigasi aliran dana merupakan "wewenang" PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan), sedangkan Undang-Undang PPATK pasal 26 huruf G menyatakan bahwa isi transkrip hanya bisa diserahkan kepada Kepolisian dan Kejaksaan. Dimana kedua lembaga ini yang kini diragukan penegakan hukumnya oleh rakyat.
Secara logika bahwa kecil kemungkinan keberhasilan pengungkapan kasus Century yang merupakan kebijakan pemerintah dilakukan oleh lembaga penegak hukum pemerintah.
Salah satu lembaga penegakan hukum yang independen dan saat ini dipercayai oleh rakyat adalah KPK yang sebenarnya sudah memulai penyelidikan pada bulan Juli 2009. Namun entah mengapa tiba-tiba KPK "disibukkan" oleh lembaga penegak hukum seperti kepolisian.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Pencegahan, Mochamad Jasin, menyatakan lembaganya sudah memegang indikasi jumlah kerugian negara dalam kasus Bank Century. Namun, komisi antikorupsi mengaku tak memiliki hak untuk mengumumkan berapa jumlah kerugian negara tersebut. Akibatnya, mereka belum bisa menyimpulkan sampai sejauh mana penyimpangan yang terjadi dalam kasus bank Century.
"Karena itu, kami belum bisa mendeteksi lebih jauh," kata Jasin di kantornya kemarin.
Kasus Century meruyak ke permukaan setelah dana talangan untuk bank tersebut meroket menjadi Rp 6, 7 triliun. Padahal, sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan mengaku hanya bakal menyuntikkan dana Rp 1,3 triliun. Berkaitan dengan kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit investigatif Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution mengakui lembaganya sudah menerima permintaan audit investigatif tersebut pada Juli lalu.
"Ada permintaan KPK, karena masalah ini telah menjadi masalah publik," kata Anwar, akhir pekan lalu Bila hasilnya sudah ada, Jasin menambahkan, lembaganya akan menindaklanjuti secara profesional hasil audit investigatif Badan Pemeriksa tersebut. "Kami masih menunggu. Apa pun hasilnya akan kita tindaklanjuti secara konsisten dan profesional," kata Jasin.
Menurut dia, KPK meminta Badan Pemeriksa melakukan general audit, mulai kebijakan operasional sampai aspek pengelolaan manajemen keuangan di Century. Jadi, audit tersebut tidak terbatas hanya pada nama-nama nasabah yang pernah terlibat dalam kisruh di Century ini. "Indikasi awal permintaan audit Bank Century berawal dari laporan masyarakat yang menduga ada penyimpangan," kata Jasin.
Sumber: http://www.kpk.go.id/modules/news/print.php?storyid=3318
Namun saat ini, sangat disayangkan bahwa presiden pun turut mengkhawatirkan kewenangan KPK dalam proses investigasi dimana diperlukan proses penyadapan sebagaimana pernyataan beliau pada 30 Oktober 2009
"Saya meminta Kapolri untuk mengusut secara tuntas rekaman itu. Seperti apa rekamannya, siapa yang bercakap-cakap dalam transkrip itu, apa rekaman itu mengarah pada persoalan Bibit dan Chandra. Buka, jelaskan, usut secara tuntas. Saya dirugikan. Sangat dirugikan," tegas SBY kepada para wartawan, Jumat (30/10) di Kantor Kepresidenan, Jakarta.
SBY menambahkan, setelah polisi mengetahui siapa yang bercakap-cakap dalam rekaman tersebut, mereka harus menyelidiki pihak yang menyadap percakapan tersebut. "Lihat, apakah itu sesuai dengan undang-undang. Bayangkan kalau di negeri ini semua orang yang punya uang membeli penyadap, dan menyadap semaunya. Maka akan ada lautan penyadapan. Ini melanggar hukum dan undang-undang. Kita harus tertibkan semuanya," ujarnya.
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/10/30/18074596/sby.saya.sangat.dirugikan
Presiden reaktif pada siapa yang menyadap bukan pada isi rekaman.
Semoga ini sekedar sikap reaktif presiden semata, dimana beliau sering meperlihatkan sikap reaktif sebagai contoh adalah pada saat masa kampanye dahulu sehingga terlihat seperti "berbalas pantun".
Penegakan hukum bukan saja menjadi tanggung jawab lembaga penegak hukum semata namun menjadi tanggung jawab Presiden pula sebagai pemimpin negeri. Lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan pada hakekatnya adalah para pembantu presiden untuk mewujudkan kepemimpinan negeri yang adil. Sebagai mana yang dicontohkan "the real president", Jusuf Kalla dalam hal penegakan hukum dengan memerintahkan Polri untuk segera menangkap pihak terkait dengan kasus bank Century dalam tempo 2 jam.
Presiden dapat memanggil kepolisian dan menanyakan bukti-bukti apa yang dimiliki kemudian berikan tenggat waktu agar kasus tidak menjadi berlarut-larut, dan dakwaan berubah-ubah yang justru menggangu kredibilitas kepolisian itu sendiri.
Jusuf Kalla, justru dapat mencontohkan penegakan hukum yang baik ketika Presiden berada di luar negeri.
Akhir September lalu, Jusuf Kalla memanggil Kapolri ketika presiden ada di luar ngeri. Waktu itu, Jusuf Kalla bicara ke Kapolri, bukti apa yang Polri punya. Kalau tak punya bukti yang cukup, SP3-kan perkara ini. Dan Kapolri dikasih waktu seminggu, dan kalau punya bukti hukum, langsung ke proses pengadilan.
sumber: http://www.tribunbatam.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=36914&Itemid=1122
Sayangnya pa' JK tidak lagi memiliki wewenang untuk menindak lanjuti karena Presiden telah kembali dari luar negeri.
Sekarang, apa fakta yang dimiliki kepolisian dalam sangkaan kepada pimpinan KPK non aktif. Salah satunya adalah penyalahgunaan wewenang pencabutan cekal terhadap Joko Tjandra pada kasus Artalyta Suryani.
Jawaban KPK adalah, "Keterlibatan yayasan ini dengan Joko Tjandra pertama kali diungkapkan pengacara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Achmad Rifai. Menurutnya, KPK menemukan bukti bahwa uang yang mengalir ke Artalyta Suryani bukan berasal dari Joko Tjandra. Padahal KPK sudah mencekal Joko Tjandra. Alasannya, mantan bos PT Era Giat Prima itu diduga mengalirkan uang ke Artalyta. Ternyata setelah diselidiki uang itu tidak mengalir ke Artalyta. Itu sebabnya pencekalan dicabut. "Pencabutan pencekalan sudah sesuai prosedur. Joker (Joko Tjandra-red) dipanggil ke KPK dua kali untuk dimintai keterangan, apakah benar telah memberikan uang kepada Arthalita Suryani untuk diberikan kepada Urip. Pemanggilan dilakukan pada 16 dan 23 April 2008, tapi Djoker tidak datang. Artinya sudah terjadi proses yang dilakukan KPK sebelum dilakukan pencekalan terhadap pihak yang berperkara, dalam hal ini Joker. Tujuan pemanggilan ini sendiri untuk mengklarifikasi apakah uang Arthalita Suryani itu dari Joker atau tidak. Tetapi dia tidak datang hingga keputusan cekal turun. Dalam persidangan, ternyata diperoleh bukti uang Joker tidak mengalir ke Arthalita. Itu terungkap dalam BAP atas nama Enang dan Viadi Sutoyo yang menjabat sebagai Dirut PT Mulia (anak PT Era Giat Prima). Joker memberikan uang senilai satu juta US dolar kepada Dirut PT Mulia Viadi Sutoyo dan Enang (kurir), untuk kemudian di serahkan lagi ke pihak lain, yakni Djoko Suyanto dari Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian," papar Achmad Rifai.
sumber: http://www.harian-global.com/index.php?option=com_content&view=article&id=19768:cicak-vs-buaya-dua-mantan-jenderal-terseret&catid=29:nasional&Itemid=54
Ketidaksengajaan fakta aliran dana dari Joko Tjandra kepada Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian (YKDK), justru menimbulkan keingintahuan masyarakat terhadap YKDK.
Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian (YKDK) yang disebut-sebut dalam BAP itu merupakan lembaga non profit yang bertujuan memberikan bantuan sosial kepada seniman dan olahragawan berjasa dan berprestasi yang kehidupannya kurang layak. YKDK juga memberi bantuan kepada kaum du’afa dan korban musibah bencana alam.
Seperti dikutip dari situs resminya www.ykdk.or.id, tercatat di jajaran Dewan Pembina, sejumlah tokoh penting. Terdapat nama Djoko Suyanto (mantan Panglima TNI), Purnomo Yusgiantoro (Menteri ESDM), Sutanto (mantan Kapolri) dan MS Hidayat (Ketua Kadin).
Sedangkan di jajaran pengurus eksekutif, YKDK dinahkodai oleh Arwin Rasyid (Presiden Direktur CIMB Bank Niaga). Bendahara Yayasan dipegang oleh adik kandung bekas juru bicara Deplu Marty Natalegawa, Dessi Natalegawa. Dessi juga merupakan mantan penasehat keuangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Sumber: http://www.inilah.com/berita/politik/2009/10/02/162382/ada-apa-joko-candra-dan-djoko-suyanto/
YKDK sangat dekat dengan lingkungan Presiden, sebagaimana petikan sambutan presiden RI dalam acara malam kesetiakawan dan kepedulian di grand ballroom garden, hotel dharmawangsa, jakarta, 29 Februari 2008
Saudara-saudara,
Apa yang kita selenggarakan malam ini, apa yang para pengusaha nasional dan dermawan lakukan untuk membantu mereka itu, inilah sesungguhnya nafas dari kesetiakawanan dan kepedulian yang menjadi tema dari malam amal malam hari ini. Dan diabadikan pula dalam yayasan yang alhamdulillah, telah dibentuk, yaitu Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian yang akan segera mengemban tugasnya.
Sumber: http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=1589&Itemid=26
Bagi saya pemasalahan sumbangan yayasan tidaklah menjadi permasalahan. Terlebih lagi tujuan pendirian yayasan ini adalah mulia sehingga tidak perlu ada "kekhawatiran" jika KPK atau rakyat mempertanyakan. Walaupun saya pribadi, merasa riskan jumlah donasi dari pengusaha seperti yang dicontohkan Tjoko Chandra sebesar USD 1 Juta. Mudah-mudahan pemberian tersebut adalah murni dengan rasa ikhlas tanpa "harapan" apapun terlebih lagi beberapa anggota dewan pembina YKDK, saat ini banyak tergabung dalam kementerian KIB II.
Fakta / sangkaan apalagi yang dapat dipergunakan oleh kepolisian untuk menghukum Bibit dan Chandra ?
Namun tampaknya kepolisian tetap melanjutkan perkara walaupun rakyat telah "mendengar" jelas isi rekaman yang pihak kepolisian masih meragukan keabsahannya. Alasan polisi untuk melanjutkan perkara adalah taat dan mengikuti prosedur hukum. Terlihat jelas bahwa kepolisian hanya sampai menjalankan hukum, bukannya menegakan hukum.
Begitu juga dengan pelepasan Anggodo oleh pihak kepolisian dengan alasan belum ada bukti untuk melakukan penahanan. Hal yang sangat menyakiti rakyat. Secara logika sederhana, bukankah Anggodo Widjojo, meminta maaf kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena telah menyebut namanya dalam beberapa percakapannya dengan sejumlah orang melalui pesawat telepon.
"Permohonan maaf saya kepada Bapak Presiden. Saya tidak bermaksud mencatut nama Presiden," kata Anggodo Widjojo, Selasa (3/11) di Jakarta.
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/11/03/21400953/anggodo.minta.maaf.atas.pencatutan.nama.presiden
Apakah Presiden SBY cukup menerima dengan permintaan maaf tsb dan tidak melanjutkan tuntutan hukum sebagaimana yang kita ketahui sebelumnya bahwa,
Presiden SBY sangat tidak nyaman dengan pencatutan namanya dalam kasus rekaman dugaan kriminalisasipimpinan KPK. SBY akan memberikan tindakan hukum karena pencatutan itu adalah bentuk serius dari pencemaran nama baik kepala negara dan pemerintahan.
"Tentu saja akan ada tindakan hukum. Sebab pencemaran nama baik Presiden adalah suatu hal yang serius," kata juru bicara kepresidenan Dino Patti Djalal kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/11/1009).
Sumber: http://www.detiknews.com/read/2009/11/03/120314/1233980/10/sby-akan-gunakan-jalur-hukum-soal-pencatutan-namanya
Kesimpulan adalah bahwa kepolisian dan kejaksaan bahkan presiden sekalipun beberapa kali berkata ikuti prosedur hukum, menunjukan bahwa mereka dan pemimpin hanya sekedar menjalankan hukum, belum lagi menegakan hukum. Bagaikan manusia hanya menjalankan/melakukan sholat, belum lagi mendirikan sholat.
salam
Keberhasilan polri menumpas orang-orang yang dilabeli "teroris" dengan "membunuh" mereka tanpa berikan kesempatan lagi memberikan pernyataan atau pembelaan diri dengan alasan tingkat bahaya yang tinggi, seketika sirna dengan ketidakpercayaan rakyat terhadap polri setelah mendengarkan rekaman yang diperdengarkan pada sidang MK.
Ketidakpercayaan rakyat akan penegakan hukum pada lembaga yang ada seperti kepolisian dan kejaksaan, sangat membahayakan, terlebih saat ini ada kasus Century, penyedot uang negara 6.7 Trilyun, kasus terbesar sejak era reformasi !
Pada saat keputusan bailout diambil, wapres saat itu, Jusuf Kalla dengan tegas menolak dan menyatakan bahwa masalah Century bukan masalah karena krisis tapi itu perampokan, kriminal. Namun akhirnya pihak lain yang memutuskan dengan alasan bahwa bailout Century harus dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih buruk ketimbang menutup bank itu. Selain karena bank itu bersifat sistemik, kasus bank Century juga terjadi pada saat puncak krisis keuangan global yang dampaknya sangat besar jika bank itu tidak diselamatkan pemerintah.
Kasus bailout bank Century ini menjadi persoalan besar karena pemerintah dalam hal ini LPS hanya meminta ijin kepada DPR untuk menalangi sebesar Rp 1,3 triliun sementara total yang dikeluarkan LPS menjadi sebesar Rp6,72 triliun.
Bailout bank Century kemungkinan dapat "menenangkan" nasabah bank Century, namun tidak akan mengatasi masalah yang dihadapi nasabah reksadana PT Antaboga Deltasekuritas. Nasabah reksadana "tertipu" seakan produk reksadana tsb merupakan produk perbankan. Penawaran transaksi penjualan pembelian produk tersebut (Reksa Century) hanya dilakukan melalui kantor cabang/cabang pembantu Bank Century dan dilakukan oleh karyawan/marketing bank tersebut tentunya atas sepengetahuan dan izin manajemen. Pengalihan dari simpanan deposito ke reksa dana atas dasar jaminan keamanan dari Bank Century (karena dijelaskan bahwa PT Antaboga adalah satu holding company dengan Bank Century). Atas dasar kepercayaan tersebut para nasabah sebagai orang awam dalam perbankan bersedia beralih ke produk reksa dana tersebut. Persoalan reksadana tidak termasuk wilayah pengawasan oleh Bank Indonesia, karena produk itu termasuk produk non bank yang menjadi wewenang penanganan dan pengawasan Bapepam-LK Depkeu. Tidak terawasinya penerbitan reksa dana Antaboga yang mengakibatkan kesulitan dana di Bank Century karena tidak menyatunya sistem pengawasan keuangan secara nasional sehingga produk non bank yang menyangkut praktek operasi perbankan tidak terawasi dengan baik. Kasus Century karena tidak adanya arsitektur keuangan nasional. Belum ada produk yang terkait produk bank dan non bank yang mengurusinya. Hal ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk perlindungan masyarakat terhadap produk non bank. Seharusnya setiap ada kejadian kerugian finansial pada masyarakat yang jumlahnya relatif besar atau masal maka ada pejabat pemerintah dibidang pengawasan yang bertanggung jawab dan kalau diperlukan mendapatkan hukuman. Sehingga pengawasan selanjutnya diharapkan lebih efektif karena efek jera.
Audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk penyelamatan Bank Century (Bank Mutiara saat ini) oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemungkinan tidak akan menyentuh sampai ke aliran dana. In vestigasi aliran dana merupakan "wewenang" PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan), sedangkan Undang-Undang PPATK pasal 26 huruf G menyatakan bahwa isi transkrip hanya bisa diserahkan kepada Kepolisian dan Kejaksaan. Dimana kedua lembaga ini yang kini diragukan penegakan hukumnya oleh rakyat.
Secara logika bahwa kecil kemungkinan keberhasilan pengungkapan kasus Century yang merupakan kebijakan pemerintah dilakukan oleh lembaga penegak hukum pemerintah.
Salah satu lembaga penegakan hukum yang independen dan saat ini dipercayai oleh rakyat adalah KPK yang sebenarnya sudah memulai penyelidikan pada bulan Juli 2009. Namun entah mengapa tiba-tiba KPK "disibukkan" oleh lembaga penegak hukum seperti kepolisian.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Pencegahan, Mochamad Jasin, menyatakan lembaganya sudah memegang indikasi jumlah kerugian negara dalam kasus Bank Century. Namun, komisi antikorupsi mengaku tak memiliki hak untuk mengumumkan berapa jumlah kerugian negara tersebut. Akibatnya, mereka belum bisa menyimpulkan sampai sejauh mana penyimpangan yang terjadi dalam kasus bank Century.
"Karena itu, kami belum bisa mendeteksi lebih jauh," kata Jasin di kantornya kemarin.
Kasus Century meruyak ke permukaan setelah dana talangan untuk bank tersebut meroket menjadi Rp 6, 7 triliun. Padahal, sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan mengaku hanya bakal menyuntikkan dana Rp 1,3 triliun. Berkaitan dengan kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit investigatif Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution mengakui lembaganya sudah menerima permintaan audit investigatif tersebut pada Juli lalu.
"Ada permintaan KPK, karena masalah ini telah menjadi masalah publik," kata Anwar, akhir pekan lalu Bila hasilnya sudah ada, Jasin menambahkan, lembaganya akan menindaklanjuti secara profesional hasil audit investigatif Badan Pemeriksa tersebut. "Kami masih menunggu. Apa pun hasilnya akan kita tindaklanjuti secara konsisten dan profesional," kata Jasin.
Menurut dia, KPK meminta Badan Pemeriksa melakukan general audit, mulai kebijakan operasional sampai aspek pengelolaan manajemen keuangan di Century. Jadi, audit tersebut tidak terbatas hanya pada nama-nama nasabah yang pernah terlibat dalam kisruh di Century ini. "Indikasi awal permintaan audit Bank Century berawal dari laporan masyarakat yang menduga ada penyimpangan," kata Jasin.
Sumber: http://www.kpk.go.id/modules/news/print.php?storyid=3318
Namun saat ini, sangat disayangkan bahwa presiden pun turut mengkhawatirkan kewenangan KPK dalam proses investigasi dimana diperlukan proses penyadapan sebagaimana pernyataan beliau pada 30 Oktober 2009
"Saya meminta Kapolri untuk mengusut secara tuntas rekaman itu. Seperti apa rekamannya, siapa yang bercakap-cakap dalam transkrip itu, apa rekaman itu mengarah pada persoalan Bibit dan Chandra. Buka, jelaskan, usut secara tuntas. Saya dirugikan. Sangat dirugikan," tegas SBY kepada para wartawan, Jumat (30/10) di Kantor Kepresidenan, Jakarta.
SBY menambahkan, setelah polisi mengetahui siapa yang bercakap-cakap dalam rekaman tersebut, mereka harus menyelidiki pihak yang menyadap percakapan tersebut. "Lihat, apakah itu sesuai dengan undang-undang. Bayangkan kalau di negeri ini semua orang yang punya uang membeli penyadap, dan menyadap semaunya. Maka akan ada lautan penyadapan. Ini melanggar hukum dan undang-undang. Kita harus tertibkan semuanya," ujarnya.
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/10/30/18074596/sby.saya.sangat.dirugikan
Presiden reaktif pada siapa yang menyadap bukan pada isi rekaman.
Semoga ini sekedar sikap reaktif presiden semata, dimana beliau sering meperlihatkan sikap reaktif sebagai contoh adalah pada saat masa kampanye dahulu sehingga terlihat seperti "berbalas pantun".
Penegakan hukum bukan saja menjadi tanggung jawab lembaga penegak hukum semata namun menjadi tanggung jawab Presiden pula sebagai pemimpin negeri. Lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan pada hakekatnya adalah para pembantu presiden untuk mewujudkan kepemimpinan negeri yang adil. Sebagai mana yang dicontohkan "the real president", Jusuf Kalla dalam hal penegakan hukum dengan memerintahkan Polri untuk segera menangkap pihak terkait dengan kasus bank Century dalam tempo 2 jam.
Presiden dapat memanggil kepolisian dan menanyakan bukti-bukti apa yang dimiliki kemudian berikan tenggat waktu agar kasus tidak menjadi berlarut-larut, dan dakwaan berubah-ubah yang justru menggangu kredibilitas kepolisian itu sendiri.
Jusuf Kalla, justru dapat mencontohkan penegakan hukum yang baik ketika Presiden berada di luar negeri.
Akhir September lalu, Jusuf Kalla memanggil Kapolri ketika presiden ada di luar ngeri. Waktu itu, Jusuf Kalla bicara ke Kapolri, bukti apa yang Polri punya. Kalau tak punya bukti yang cukup, SP3-kan perkara ini. Dan Kapolri dikasih waktu seminggu, dan kalau punya bukti hukum, langsung ke proses pengadilan.
sumber: http://www.tribunbatam.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=36914&Itemid=1122
Sayangnya pa' JK tidak lagi memiliki wewenang untuk menindak lanjuti karena Presiden telah kembali dari luar negeri.
Sekarang, apa fakta yang dimiliki kepolisian dalam sangkaan kepada pimpinan KPK non aktif. Salah satunya adalah penyalahgunaan wewenang pencabutan cekal terhadap Joko Tjandra pada kasus Artalyta Suryani.
Jawaban KPK adalah, "Keterlibatan yayasan ini dengan Joko Tjandra pertama kali diungkapkan pengacara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Achmad Rifai. Menurutnya, KPK menemukan bukti bahwa uang yang mengalir ke Artalyta Suryani bukan berasal dari Joko Tjandra. Padahal KPK sudah mencekal Joko Tjandra. Alasannya, mantan bos PT Era Giat Prima itu diduga mengalirkan uang ke Artalyta. Ternyata setelah diselidiki uang itu tidak mengalir ke Artalyta. Itu sebabnya pencekalan dicabut. "Pencabutan pencekalan sudah sesuai prosedur. Joker (Joko Tjandra-red) dipanggil ke KPK dua kali untuk dimintai keterangan, apakah benar telah memberikan uang kepada Arthalita Suryani untuk diberikan kepada Urip. Pemanggilan dilakukan pada 16 dan 23 April 2008, tapi Djoker tidak datang. Artinya sudah terjadi proses yang dilakukan KPK sebelum dilakukan pencekalan terhadap pihak yang berperkara, dalam hal ini Joker. Tujuan pemanggilan ini sendiri untuk mengklarifikasi apakah uang Arthalita Suryani itu dari Joker atau tidak. Tetapi dia tidak datang hingga keputusan cekal turun. Dalam persidangan, ternyata diperoleh bukti uang Joker tidak mengalir ke Arthalita. Itu terungkap dalam BAP atas nama Enang dan Viadi Sutoyo yang menjabat sebagai Dirut PT Mulia (anak PT Era Giat Prima). Joker memberikan uang senilai satu juta US dolar kepada Dirut PT Mulia Viadi Sutoyo dan Enang (kurir), untuk kemudian di serahkan lagi ke pihak lain, yakni Djoko Suyanto dari Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian," papar Achmad Rifai.
sumber: http://www.harian-global.com/index.php?option=com_content&view=article&id=19768:cicak-vs-buaya-dua-mantan-jenderal-terseret&catid=29:nasional&Itemid=54
Ketidaksengajaan fakta aliran dana dari Joko Tjandra kepada Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian (YKDK), justru menimbulkan keingintahuan masyarakat terhadap YKDK.
Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian (YKDK) yang disebut-sebut dalam BAP itu merupakan lembaga non profit yang bertujuan memberikan bantuan sosial kepada seniman dan olahragawan berjasa dan berprestasi yang kehidupannya kurang layak. YKDK juga memberi bantuan kepada kaum du’afa dan korban musibah bencana alam.
Seperti dikutip dari situs resminya www.ykdk.or.id, tercatat di jajaran Dewan Pembina, sejumlah tokoh penting. Terdapat nama Djoko Suyanto (mantan Panglima TNI), Purnomo Yusgiantoro (Menteri ESDM), Sutanto (mantan Kapolri) dan MS Hidayat (Ketua Kadin).
Sedangkan di jajaran pengurus eksekutif, YKDK dinahkodai oleh Arwin Rasyid (Presiden Direktur CIMB Bank Niaga). Bendahara Yayasan dipegang oleh adik kandung bekas juru bicara Deplu Marty Natalegawa, Dessi Natalegawa. Dessi juga merupakan mantan penasehat keuangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Sumber: http://www.inilah.com/berita/politik/2009/10/02/162382/ada-apa-joko-candra-dan-djoko-suyanto/
YKDK sangat dekat dengan lingkungan Presiden, sebagaimana petikan sambutan presiden RI dalam acara malam kesetiakawan dan kepedulian di grand ballroom garden, hotel dharmawangsa, jakarta, 29 Februari 2008
Saudara-saudara,
Apa yang kita selenggarakan malam ini, apa yang para pengusaha nasional dan dermawan lakukan untuk membantu mereka itu, inilah sesungguhnya nafas dari kesetiakawanan dan kepedulian yang menjadi tema dari malam amal malam hari ini. Dan diabadikan pula dalam yayasan yang alhamdulillah, telah dibentuk, yaitu Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian yang akan segera mengemban tugasnya.
Sumber: http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=1589&Itemid=26
Bagi saya pemasalahan sumbangan yayasan tidaklah menjadi permasalahan. Terlebih lagi tujuan pendirian yayasan ini adalah mulia sehingga tidak perlu ada "kekhawatiran" jika KPK atau rakyat mempertanyakan. Walaupun saya pribadi, merasa riskan jumlah donasi dari pengusaha seperti yang dicontohkan Tjoko Chandra sebesar USD 1 Juta. Mudah-mudahan pemberian tersebut adalah murni dengan rasa ikhlas tanpa "harapan" apapun terlebih lagi beberapa anggota dewan pembina YKDK, saat ini banyak tergabung dalam kementerian KIB II.
Fakta / sangkaan apalagi yang dapat dipergunakan oleh kepolisian untuk menghukum Bibit dan Chandra ?
Namun tampaknya kepolisian tetap melanjutkan perkara walaupun rakyat telah "mendengar" jelas isi rekaman yang pihak kepolisian masih meragukan keabsahannya. Alasan polisi untuk melanjutkan perkara adalah taat dan mengikuti prosedur hukum. Terlihat jelas bahwa kepolisian hanya sampai menjalankan hukum, bukannya menegakan hukum.
Begitu juga dengan pelepasan Anggodo oleh pihak kepolisian dengan alasan belum ada bukti untuk melakukan penahanan. Hal yang sangat menyakiti rakyat. Secara logika sederhana, bukankah Anggodo Widjojo, meminta maaf kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena telah menyebut namanya dalam beberapa percakapannya dengan sejumlah orang melalui pesawat telepon.
"Permohonan maaf saya kepada Bapak Presiden. Saya tidak bermaksud mencatut nama Presiden," kata Anggodo Widjojo, Selasa (3/11) di Jakarta.
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/11/03/21400953/anggodo.minta.maaf.atas.pencatutan.nama.presiden
Apakah Presiden SBY cukup menerima dengan permintaan maaf tsb dan tidak melanjutkan tuntutan hukum sebagaimana yang kita ketahui sebelumnya bahwa,
Presiden SBY sangat tidak nyaman dengan pencatutan namanya dalam kasus rekaman dugaan kriminalisasipimpinan KPK. SBY akan memberikan tindakan hukum karena pencatutan itu adalah bentuk serius dari pencemaran nama baik kepala negara dan pemerintahan.
"Tentu saja akan ada tindakan hukum. Sebab pencemaran nama baik Presiden adalah suatu hal yang serius," kata juru bicara kepresidenan Dino Patti Djalal kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/11/1009).
Sumber: http://www.detiknews.com/read/2009/11/03/120314/1233980/10/sby-akan-gunakan-jalur-hukum-soal-pencatutan-namanya
Kesimpulan adalah bahwa kepolisian dan kejaksaan bahkan presiden sekalipun beberapa kali berkata ikuti prosedur hukum, menunjukan bahwa mereka dan pemimpin hanya sekedar menjalankan hukum, belum lagi menegakan hukum. Bagaikan manusia hanya menjalankan/melakukan sholat, belum lagi mendirikan sholat.
salam
Senin, 02 November 2009
KPK vs Polri dan Kasus Century
KPK vs Polri dan Kasus Bank Century
Kasus KPK vs Polri, menurut pendapat dan analisa saya berdasarkan pemberitaan yang terkumpul dibawah ini, sesungguhnya berawal dari permintaan KPK pada Juli 2009 kepada BPK untuk mengaudit terhadap pengucuran dana kepada Bank Century !
Kita harus mewaspadai kemungkinan ada pihak yang ingin "menggagalkan" upaya selanjutnya dari KPK untuk mengungkap kasus Bank Century.
Pihak itu terlihat (ada kemungkinan) mengupayakan dengan "mencarikan" kasus yang melibatkan pimpinan KPK dan menjadikan tersangka sehingga dapat diberhentikan sementara dan selanjutnya meningkatkan menjadi status "terdakwa" sehingga dapat diberhentikan secara tetap.
Jusuf Kalla, menyatakan baru mendapat laporan pada 25 November. Laporan tidak mungkin dilakukan pada 22 November karena saat itu hari Sabtu. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Gubernur (Bank Indonesia), Boediono, melaporkan situasi Bank Century. "Saya langsung mengatakan masalah Century bukan masalah karena krisis tapi itu perampokan, kriminal karena pengendali bank ini merampok dana bank century dengan segala cara termasuk obligasi bodong yang dibawa ke luar negeri," ujarnya.
Dia pun menyarankan Robert Tantular (pemilik Bank Century) ditangkap. Sehingga, persoalan itu bisa diselesaikan melalui jalur hukum. Kalla meminta Boediono melaporkan kasus itu ke polisi.
"Saya bilang, Pak, penyelesaiannya yang harus ini orang (Robert Tantular) ditangkap dulu karena kriminal dan perampokan. Tapi jawaban BI (Bank Indonesia), ini tidak ada dasar hukumnya," tuturnya.
Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku terpaksa langsung menginstruksikan kepala kepolisian Republik Indonesia untuk menangkap Robert Tantular dan sejumlah direksi yang bertanggung jawab dalam waktu dua jam. Dia khawatir Robert Tantular dan direksi-direksi Bank Century melarikan diri bila tak ditangkap dalam waktu dua jam.
"Harus (ditangkap dalam dua jam) dan syukur polri pas dua jam ambil itu. Karena jam tujuh malam dia laporkan itu, jam empat (sore) Saya perintah. Jam tujuh (malam) Pak Kapolri bilang, sudah Pak, tangkap lima orang," katanya.
sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2009/08/31/brk,20090831-195376,id.html
Wakil Presiden pada waktu itu, Jusuf Kalla menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK harus disertai kesungguhan Polri untuk menyelesaikan penyidikan kasus hukum dua pimpinan KPK, yakni WakilKetua KPK Bibit Samad Riyanto, dan Ketua KPK Chandra M Hamzah. “Perppu harus tetap jalan, tapi Polri juga harus mempercepat penyidikan. Kalau Pak Bibit dan Pak Chandra tidak bersalah, kan otomatis aktif kembali,” katanya di Kantor Wakil Presiden Jumat (25/9).
Jika pada akhirnya Bibit dan Chandra dinyatakan tidak bersalah, maka tentu mereka berdua bersama dua pimpinan KPK lainnya yang bukan "penetapan" presiden akan dapat melanjutkan penyelidikan kasus Bank Century , penyedot uang negara 6.7 Trilyun, kasus terbesar sejak era reformasi !
Ratio kekuatan pimpinan KPK, 4 pimpinan lama dan 1 plt ketua KPK penetapan presiden untuk memutuskan kasus Bank Century tentu kita harapkan akan lebih adil.
Saya pribadi sampai saat ini masih mengkhawatirkan ratio kekuatan pimpinan KPK saat ini yakni, 2 pimpinan lama dan 3 plt pimpinan KPK berdasarkan penetapan presiden, karena masih adanya kemungkinan "kepentingan" pemerintah.
Pemerintah mengeluarkan Perppu tentang perubahan UU KPK pada 21 September 2009, Bersamaan dengan Keppres pemberhentian sementara Chandra dan Bibit dari jabatan pimpinan KPK. Perppu itu memberi kewenangan kepada Presiden Yudhoyono guna menunjuk langsung pelaksana tugas (plt) sementara pimpinan KPK apabila terjadi kekosongan pimpinan kurang dari tiga orang.
Alhamdulillah, keppres tentang pemberhentian tetap dua pimpinan KPK, belum dapat dilkeluarkan berdasarkan putusan sela MK.
Sampai saat ini saya belum melihat korelasi antara "kegentingan" yang dirasakan pemerintah pada saat mengeluarkan Perppu dan "unjuk kerja" KPK saat ini setelah penetapan plt, terlebih kelanjutan pengungkapan kasus Bank Century yang masih menunggu BPK yang belum juga "disegerakan".
Bukankah ini juga sebuah "kegentingan" yang bisa dirasakan rakyat tentang pertanggung jawaban pemerintah menggunakan uang negara sampai Rp. 6,7 Trilyun?
Mengapakah kepolisian lebih menyibukkan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang pimpinan KPK ?
Seberapa besarkah unjuk kerja kepolisian sampai saat ini dalam hal penegakan hukum khususnya kasus korupsi ?
Bukankah para koruptor berkeliaran di luar negeri tanpa dapat disentuh oleh kepolisian ?
Kenapakah koruptor kakap cenderung dapat dengan mudah melarikan diri ke luar negeri ?
Kita harus sadari bahwa Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1997 Tentang Kepolisian Negara, Bab II, Pasal 8, ayat 1.
Jadi prestasi Presiden dalam pemberantasan korupsi sesungguhnya harus dilihat dari prestasi Kepolisian dan Kejaksaan dalam hal penegakan hukum pemberantasan korupsi, bukannya pengakuan presiden terhadap prestasi kerja KPK.
Apakah ini termasuk pembohongan publik yang tanpa kita sadari ?
Wassalam
Zon Jonggol
Beberapa pemberitaan yang terkumpul dibawah ini berikut sumber berita
Kasus Bank Century merupakan skandal terbesar sejak reformasi. Apabila kasus Bank Bali merugikan uang negara di bawah Rp 1 triliun, kasus Bank Century menyedot uang negara sampai Rp 6,7 triliun.
Calon presiden di Konvensi Dewan Integritas Bangsa, Yuddy Chrisnandi, mengingatkan hal itu saat ditemui di kediamannya di Jakarta, Jumat (30/10). ”Ini jelas sebuah kejahatan pemerintah,” kata Yuddy.
Sebuah bank kecil, tetapi diberikan fasilitas mendapatkan dana penyehatan Rp 6,7 triliun, menurut Yuddy, jelas menunjukkan kejanggalan. Apalagi pemberian dana yang sangat besar itu pun dilakukan tanpa melalui sepengetahuan publik, yaitu melalui lembaga Dewan Perwakilan Rakyat.
Uang negara yang merupakan jerih payah seluruh rakyat tidak bisa serta-merta diserahkan pemerintah dengan cara seperti itu. Pemerintah berarti telah mengingkari adanya otoritas rakyat dan seolah-olah tidak ada rakyat.
Sejauh ini pemerintah tidak menunjukkan adanya itikad yang kuat untuk mengusut siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, bahkan cenderung menutup-nutupi.
”Ini sebuah skandal terbesar di era reformasi,” ujar Yuddy yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2004-2009.
Sumber :
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/10/31/03153618/skandal.terbesar.sejak.reformasi
Beberapa bagian dari testimoni Antasari Azhar.
Suatu ketika saya mendapat informasi dari seseporang, bahwa demi menjaga nama baik saya, dia ingin menyampaikan info bahwa kasus Masaro telah "diselesaikan" oleh oknum KPK dengan PT Masaro.
Selanjutnya pemberi info sanggup memberi kesempatan jika saya ingin mendapat testimoni dari Masaro
Karena pemilik PT Masaro, sdr Anggoro berada di Singapura, maka saya yang mendatangi untuk mendapatkan kepastian dengan dibekali alat perekam (tape recorder).
Karena rincian penyerahan dana ke oknum KPK, sdr Anggoro tidak dapat menjelaskan (ybs menyuruh sdr Toni & Ari), ketika berada di Malang, saya bertemu langsung dengan sdr Ari, di hotel Tugu, dan ybs merinci penyerahan dana (tidak terekam)
Sdr Ari menyatakan bahwa penyerahan dilakukan di Jakarta, beberapa kali dan berbeda tempat kepada pimpinan KPK (2 orang) dan staff sesuai dengan keterangan Anggoro.
Belakangan pemberi info menyampaikan bahwa ada penyerahan tahap-2 kepada salah satu pimpinan.
Demikian testimoni saya dan saya siap bersaksi seperti apa yg tertulis di dlm testimoni ini,
Jakarta , 16 Mei 09
Antasari Azhar.
Dugaan suap kepada oknum KPK yang tersanggah.
Bonaran Situmeang, pengacara Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, mengatakan dugaan suap kepada oknum di KPK berawal dari tawaran Ary Muladi dan Eddy Sumarsono yang mengaku sebagai orang suruhan KPK.
"Ary dan Eddy Sumarsono menawarkan bahwa persoalan Masaro dapat diselesaikan dengan memberikan `atensi` kepada pimpinan dan pejabat-pejabat KPK," kata Bonaran.
Bonaran menjelaskan, Anggoro merasa terpaksa menuruti tawaran kedua orang tersebut. Pada akhirnya, Anggoro Widjojo memberikan Rp5,15 miliar kepada kedua orang yang mengaku bisa `mengurus` kasus tersebut.
Menurut Bonaran, Anggoro memberikan uang itu dengan maksud KPK akan menghentikan pengusutan kasus Masaro dan mencabut status pencegahan Anggoro untuk ke luar negeri.
"Pada tanggal 9 Juni 2009, Ary melaporkan kepada Anggoro dan mengirimkan surat pencabutan pencekalan dari KPK," kata Bonaran.
KPK membantah keras. Sekjen KPK Bambang Sapto Pratomosunu menegaskan, nama Eddy Sumarsono dan Ary Muladi tidak tercantum dalam daftar nama pegawai KPK.
KPK membeberkan sejumlah bukti bahwa surat pencabutan pencegahan itu palsu. Hal itu diperkuat dengan pernyataan Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Departemen Hukum dan HAM, R. Muchdor yang menegaskan, status pencegahan Anggoro masih berlaku dan belum pernah dicabut.
Dalam surat pencabutan pencegahan palsu bernomor R-45/22/V/I/2009 tertanggal 5 Juni 2009 itu tertera nama dan tandatangan Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah.
Chandra membantah mendandatangani surat pencabutan pencegahan Anggoro. "Tanpa pemeriksaan ahlipun, bisa dilihat perbedaan tandatangannya," kata Chandra sambil membandingkan format surat palsu itu dan surat asli format KPK.
"Secara resmi kami sampaikan surat itu palsu," kata Chandra.
KPK telah mengirim surat ke Polri tentang temuan tersebut. Chandra meminta polisi menindaklanjuti surat KPK tersebut
Penangguhan penahanan Ary Muladi
Ary Muladi tersangka kasus dugaan pemerasan dan penggelapan uang milik Direktur PT Masaro, Anggoro Widjojo telah ditangguhkan penahanannya. Namun pihak kepolisian memastikan kasusnya tetap berjalan.
"Bukan berarti perkara ini berhenti, tidak. Ini jalan terus," kata Kapolri Jenderal Pol Bambang
Hendarso Danuri (BHD), usai menghadiri perayaan HUT Bhayangkari ke 57 di Wisma Bhayangkari, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2009).
Ary telah keluar dari tahanan sejak Jumat 16 Oktober. "Kejaksaan sampai H-4 masih berikan petunjuk P19 sehingga tentunya harus kita tangguhkan daripada dia bebas demi hukum," ujar BHD.
Menurut BHD kepolisian dalam memberikan penangguhan penahan terhadap Ary mengacu kepada UU no 8 tahun 1981 tentang pelimpahan berkas perkara kepada Kejaksaan.
Sumber:
http://www.detiknews.com/read/2009/10/19/165550/1224353/10/kapolri-perkara-ary-muladi-jalan-terus
Menurut sumber JPNN, kasus Ari Muladi tersebut sebenarnya sudah selesai. Aliran uang sebenarnya hanya berhenti di Ari Muladi saja. Buktinya, Ari disangka melanggar pasal penggelapan dalam KUH Pidana. “Aliran uang itu sebenarnya hanya ditangan Ari. Saya tidak tahu melalui siapa uang dari Ari sampai ke tangan pimpinan KPK,” jelasnya.
Sumber itu juga menyebutkan bahwa pimpinan KPK juga telah diperiksa dalam kasus itu. Polisi juga telah mengecek handphone beberapa pejabat KPK. Apakah mereka berada di tempat saat penyerahan uang tersebut. “Ternyata mereka tidak ada di tempat saat penyerahan uang itu,” jelasnya. Ari mengaku bahwa uang diserahkan kepada seorang berinisial ER. Dia mengaku bahwa ER seorang pegawai di KPK.
Kenyataannya, setelah ditunjukkan foto ER, Ari mengakui tak mengenal yang bersangkutan. Saat Idul Fitri lalu Bibit Samad Riyanto juga mengaku tak mengetahui ihwal penyerahan uang itu.
Polisi menyebut penyerahan dilakukan di Bellagio Residence tanggal 13 Agustus. “Namun saat itu, saya justru berada di Peru mengikuti konferensi antikorupsi,” jelasnya. Soal ini, Bibit juga telah menyerahkan bukti paspor kepada penyidik. Namun, skenario penyidikan berubah. Disebutkan Bibit tak menerima langsung uang itu namun melalui orang lain, yakni seorang pejabat KPK. “Nanti kalau skenario itu dipatahkan lagi, dicari lagi kesalahannya,” jelasnya.
Sementara itu tim pembela hukum KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan bahwa banyak distorsi dalam penyidikan polisi tersebut. “Polisi tidak pernah menyebutkan siapa yang menyerahkan uang ke Chandra (Chandra M Hamzah). Mengapa tahu-tahu disebutkan ada uang ke dia,” jelas Bambang.
Selain itu, kata Bambang, Kapolri menyebutkan bahwa Chandra meneken surat cekal karena belum menerima uang dari Anggoro. “Ini bukan hanya distorsi tapi manipulasi. Sebab dalam penyidikan apa yang dilakukan Chandra terkait penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Bambang menambahkan merujuk pernyataan Kapolri bahwa Antasari sudah pernah diperiksa dalam kasus ini. “Dalam kasus itu Antasari menjadi saksi mahkota, padahal dia menjadi tersangka. Apakah polisi tidak menelaah ada motif lain dalam kasus itu,” ucapnya.
Ringkasnya, mengapa polisi gampang sekali percaya kepada orang yang bermasalah.
Dalam penyidikan pimpinan KPK, tidak pernah ada pertanyaan soal penyuapan. Bambang khawatir bahwa telah terjadi rekayasa dalam penyidikan itu.
Sedangkan dalam pencabutan cekal Djoko Tjandra, menurut pengakuan Bibit, aliran dana itu tidak terkait dengan Artalyta Suryani. “Tidak ada kaitan dengan Artalyta sehingga dicabut cekalnya,” ujarnya. Bambang mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini telah melaporkan polisi ke Kompolnas. Sebab, usai penyidikan dua pimpinan, penyidik menahan berita acara pemeriksaan (BAP).
Sementara Wakil Ketua KPK M Jasin yang sebelumnya juga disebut-sebut menerima aliran dana enggan mengomentari kasus itu. “No comment,” jelasnya.
Ari Muladi: Surat Cekal Palsu Dibuat di Matraman
Tersangka kasus pemerasan Ari Muladi mengaku surat keterangan pencabutan cekal atas Direktur PT Masaro, Anggoro Widjojo dipalsukan.
Dalam keterangan berita acara pemeriksaan tersangka tertanggal 18 Agustus, Ari mengaku membuat surat pencabutan pencekalan dirinya pada 6 Juni 2009. Dalam proses pembuatan surat pencekalan itu nama Yulianto disebut-sebut sebagai orang yang menandatangani surat pencekalan dan mengaku kenal dengan orang dalam KPK.
"Yang membuat surat pencabutan pencekalan adalah saya sendiri. Dibuat di daerah Matraman dekat fly over Jalan Matraman tanggal 6 Juni 2009," kata Ari kepada penyidik di Jakarta.
Namun, dalam berita acara pemeriksaan lanjutan pada 26 Agustus 2009, Ari menuding Yulianto adalah orang yang membuat surat pencabutan pencekalan di daerah Matraman. Ia juga mengaku tidak mengetahui siapa yang menandatangani surat tersebut, karena Yulianto memberikan surat tersebut telah ditandatangani.
"Saya tidak membuat surat pencabutan cekal Anggoro Cs ke luar negeri, yang membuat adalah Yulianto.
Saya melihat proses pembuatan surat tersebut di Matraman," katanya dalam BAP.
Lebih lanjut, Ari mengaku tidak pernah memberikan uang yang diterima Anggodo Wijaja untuk diberikan kepada Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja, sekaligus membantah mengenalnya.
"Saya tidak pernah mendengar secara langsung dari Ade Rahardja bahwa KPK atau Ade Rahardja meminta sejumlah uang untuk pengurusan penyelesaian masalah PT Masaro Radiokom, kerena saya memang idak pernah berkomunikasi atau bertemu dengan saudara Ade Rahardja dalam rangka penyelesaian masalah PT Masaro Radiokom," katanya.
Sumber:
http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/10/20/339/267598/ari-muladi-surat-cekal-palsu-dibuat-di-matraman
Mengapa Yulianto Tak Juga Ditangkap?
Identitas maupun sosok Yulianto yang menurut pengakuan Ari Muladi sebagai perantara dirinya dalam memberi uang suap ke pimpinan KPK, hingga kini belum jelas.
Bahkan Ari mengaku hanya tahu bahwa Yulianto atau Anto itu adalah seorang pengusaha asal Surabaya. Ketidakjelasan identitas Yulianto ini menimbulkan anggapan bahwa polisi tidak perlu menghadirkan dia. Hal ini dinilai sebagai masalah baru oleh kuasa hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Bambang Widjojanto.
"Menurut Ari uang itu diserahkan kepada Yulianto. Yulianto itu sebenernya orang, jadi-jadian, atau hantu kita tak pernah tahu. Polisi tidak pernah merasa perlu menghadirkan Yulianto, itu masalah," ujar Bambang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/10/2009).
Bambang mengaku amat menyayangkan hal ini. "Yulianto tidak pernah ditangkap, apa perlu densus diturunkan untuk menangkap, nggak perlu kan," tandas dia.
Seperti diketahui, Ari menjadi tersangka karena diduga telah menggelapkan dana Anggoro sebesar Rp5,1 miliar. Awalnya Ari menyatakan uang itu digunakan untuk menyuap pimpinan KPK, guna "membebaskan" Anggoro yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pada proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
Namun belakangan, Ari mencabut pernyataannya itu. Dia mengaku uang itu tidak sampai ke pimpinan KPK, melainkan dia memberikan uang itu ke pengusaha asal Surabaya, Yulianto atau Anto yang mengaku kenal dekat dengan pimpinan KPK. Dengan harapan, Yulianto menyampaikan uang itu ke pimpinan KPK.
sumber:http://news.okezone.com/read/2009/10/29/339/270414/339/mengapa-yulianto-tak-juga-ditangkap
Pemberhentian sementara dua pimpinan KPK dan pengangkatan pelaksana tugas sementara pimpinan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seperti diakui oleh Ketua BPK Anwar Nasution, pada Juli 2009 meminta audit terhadap pengucuran dana kepada Bank Century. BPK, menurut Anwar, telah memulai audit pengucuran dana tersebut atas permintaan KPK bahkan sebelum DPR meributkan kasus tersebut dan meminta BPK untuk mengaudit.
Dari mulut Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, pada 9 September 2009 kemudian terucap bahwa KPK tengah menyelidiki keterlibatan seseorang berinisial SD dalam kasus pengucuran dana Bank Century. Inisial SD ini kemudian ditujukan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Susno Duadji, yang jelas ditolak mentah-mentah oleh perwira tinggi polisi tersebut.
Nama Susno muncul ketika nasabah besar Bank Century, Budi Sampurno, tidak bisa mencairkan uang miliknya senilai 18 juta dolar AS karena uang tersebut masuk ke kas Bank Century, bukan ke sertifikat deposito atas namanya.
Oleh Robert Tantular, uang milik Budi Sampurno itu dimasukkan ke kas valas Bank Century untuk menutupi penggelapan valas mulai Januari hingga Oktober 2008.
Bank Century baru mau mencairkan dana itu jika mendapatkan surat keterangan dari Mabes Polri. Untuk itu, Susno mengaku mengeluarkan surat ke Bank Century yang menyatakan dana milik Budi Sampurnotersebut tidak bermasalah.
Susno menyatakan surat tersebut bukan berisi perintah pencairan dana dan ia membantah menerima Rp10 miliar sebagai komisi karena telah membantu pencairan dana.
Di tengah riuh kasus Bank Century, Bareskrim Mabes Polri melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK atas dasar keterangan Ketua KPK non aktif Antasari Azhar, yang telah menjadi pesakitan dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pimpinan KPK.
Awalnya adalah tuduhan penerimaan suap dari Direktur Utama PT Masaro, Anggoro Widjojo, sebesar Rp5 miliar yang diterima oleh pimpinan KPK. Namun, tuduhan itu urung berlanjut karena kesaksian Ary Muladi sebagai perantara yang mengatakan uang suap itu “dimakannya” sendiri alias tidak sampai ke pimpinan KPK.
Namun, Bareskrim Mabes Polri tetap maju. Kali ini tuduhannya adalah penyalahgunaan wewenang atas pengeluaran surat cekal terhadap Anggoro Widjojo dan pengeluaran serta pencabutan surat cekal terhadap Direktur Utama PT Era Giat Prima, Djoko Tjandra.
Mabes Polri menuduh terjadi salah prosedur yang dilakukan oleh dua pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, karena surat cekal tersebut tidak dikeluarkan atas keputusan kolegial pimpinan KPK.
Tiga kali pemeriksaan, Chandra dan Hamzah langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri pada 16 September 2009. Menyusul rekan mereka, Antasari Azhar, UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK pun berlaku, yaitu apabila pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka, maka harus diberhentikan sementara.
Belum jelas unsur pidana apa yang dituduhkan oleh Mabes Polri kepada Chandra dan Bibit. Seperti penilaian Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, ia tidak melihat tindak pidana pada dugaan penyalahgunaan wewenang yang disangkakan kepada Chandra dan Bibit. Kalau pun terjadi kesalahan prosedur dalam pengeluaran surat cekal oleh KPK, Mahfud menyatakan, maka ranah yang tepat untuk memperkarakannya adalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau praperadilan yang harus diajukan oleh pihak yang dirugikan, yaitu Anggoro dan Djoko Tjandra yang saat ini statusnya masih buron.
Namun, status tersangka yang disandang oleh Chandra dan Bibit terlanjur menjadi genting di mata Presiden. Dengan alasan khawatir kerja KPK tidak efektif hanya dipimpin oleh dua pimpinan tersisa, yaitu M Jasin dan Haryono Umar, tongkat sakti kembali berayun.
Di tengah suasana libur Lebaran, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Perppu tentang perubahan UU KPK pada 21 September 2009, hanya berselang lima hari dari penetapan Chandra dan Bibit sebagai tersangka.
Bersamaan dengan terbitnya Perppu itu, ditandatangani juga Keppres pemberhentian sementara Chandra dan Bibit dari jabatan pimpinan KPK. Perppu itu memberi kewenangan kepada Presiden Yudhoyono guna menunjuk langsung pelaksana tugas (plt) sementara pimpinan KPK apabila terjadi kekosongan pimpinan kurang dari tiga orang.
Setelah perppu itu memancing kontroversi, akhirnya Presiden membentuk tim seleksi untuk menilai calon dianggap layak guna menduduki plt sementara pimpinan KPK dengan keputusan akhir tetap ditangan kepala negara. Tim terdiri atas Menko Polhukam Widodo AS, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta, anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution, praktisi hukum senior Todung Mulya Lubis, dan mantan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, itu diberi waktu bekerja selama sepekan guna menyodorkan tiga nama calon plt sementara pimpinan KPK kepada Presiden. Presiden ingin pada 2 Oktober 2009 tiga plt sementara pimpinan KPK yang ditunjuk sudah mengucapkan sumpah jabatan di hadapannya.
Belum selesai publik dibuat bingung oleh perkara pengucuran dana kepada Bank Century yang kini mulai redup dari pemberitaan, masyarakat kini kembali dibuat bertanya-tanya. Febri Diansyah dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan kepasifan Presiden Yudhoyono sebagai atasan Kapolri yang seharusnya memperjelas duduk perkara status tersangka Chandra dan Bibit.
“Apalagi, diketahui KPK sedang melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang petinggi Mabes Polri.
Sepatutnya dugaan konflik kepentingan ini merupakan alasan cukup untuk meragukan keseriusan dan motivasi di balik penetapan tersangka tersebut. Tapi, kenapa Presiden terlihat pasif?” katanya.
Seraya mengingatkan Presiden agar tidak tergoda menjadi penguasa absolut atas KPK yang merupakan komisi independen, ICW meminta Presiden melalui Polri untuk menghentikan proses kriminalisasi dua pimpinan KPK apabila dalam waktu dekat tidak ditemukan bukti kuat dalam perkara mereka yang mengarahkepada tindak pidana. Namun, tidak ada tanda-tanda kasus hukum Chandra dan Bibit ditinjau ulang. Pemerintah justru tancap gas mencari pengganti untuk keduanya. Bagi kekuasaan di atas sana, mengganti pimpinan KPK ternyata lebih genting.
Sumber: http://hariansib.com/?p=93813
Wapres Minta Selesaikan Status Bibit-Chandra
Di bagian lain, Wakil Presiden yang sekaligus Pejabat Presiden Jusuf Kalla menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK harus disertai kesungguhan Polri untuk menyelesaikan penyidikan kasus hukum dua pimpinan KPK, yakni Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto, dan Ketua KPK Chandra M Hamzah. “Perppu harus tetap jalan, tapi Polri juga harus mempercepat penyidikan. Kalau Pak Bibit dan Pak Chandra tidak bersalah, kan otomatis aktif kembali,” katanya di Kantor Wakil Presiden Jumat (25/9).
Dari dua langkah strategis tersebut, Kalla menilai penyidikan polisi yang paling penting. Polri harus segera menyelesaikan penyidikan sehingga status Bibit dan Chandra dapat klir. Percepatan penyidikan dinilai wakil presiden sebagai tuntutan masyarakat.
“Katakanlah, kalau kasus penyalahgunaan wewenang di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan, Red), berarti keduanya dapat aktif kembali, sehingga Perppu (pelaksana tugas pimpinan KPK) tidak diperlukan,” katanya.
“Namun, kalau memang ada tindak pidana, lantas (Bibit dan Chandra) ditetapkan sebagai terdakwa, dengan klir-nya status (Bibit-Chandra), DPR dapat segera memulai pemilihan pimpinan KPK yang baru,” lanjutnya.
Sumber:
http://www.riaupos.com/berita.php?act=full&id=3011&kat=13
Presiden belum dapat mengeluarkan kepres pemberhentian tetap dua pimpinan KPK.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan provisi (sela) yang diajukan oleh Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dalam permohonan pengujian Pasal 32 ayat (1) huruf c UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Pasal 32 ayat (1) huruf (c) UU KPK pada pokoknya mengatur bahwa pimpinan KPK diberhentikan tetap apabila menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana.
MK meminta Presiden agar tidak memberhentikan secara tetap kedua Pemohon apabila dalam penyelidikan
Polri terkait kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyuapan menjadikan kedua komisioner KPKtersebut sebagai terdakwa. Putusan sela tersebut dibacakan oleh 8 orang hakim MK dipimpin oleh Mahfud MD, Kamis (29/10).
Sumber:
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=3448
--------
News Update: 6 November 2009
Akhirnya apa yang saya tulis diatas menjadi perhatian banyak pihak. Marilah dukung KPK untuk lanjutkan mengusut tuntas kasus Bank Century, sambil pararel/bersamaan dengan menunggu audit BPK.
Juga mohon DPR sebagai perwakilan rakyat dapat menggunakan mekanisme yang ada untuk mendukung usut tuntas kasus Bank Century atau klo DPR tidak peduli maka rakyatlah yang bergerak.
News: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/11/06/04003571/isu.beralih.ke.century
Jumat, 6 November 2009 | 04:00 WIB
Jakarta, Kompas - Desakan masyarakat agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut tuntas kasus Bank Century kian menguat, baik di Jakarta maupun di daerah. Pengunjuk rasa meminta Badan Pemeriksa Keuangan segera menyelesaikan audit investigasinya.
Hampir semua pengunjuk rasa yang datang bergantian di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan kasus yang menimpa Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dengan masalah aliran dana ke Bank Century.
Rifki Arsilan, juru bicara Komunitas Mahasiswa Raya yang berunjuk rasa di Gedung KPK, Kamis (5/11), menuntut agar kasus Bank Century diusut tuntas. Kasus itu merupakan salah satu simpul penting yang menyebabkan terjadinya upaya pelemahan terhadap KPK.
Mario Sitompul, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Serikat Rakyat Miskin Indonesia, juga mendesak supaya KPK membongkar kasus Century. ”Selain mencuri uang rakyat triliunan rupiah, pengusutan tuntas terhadap kasus ini adalah juga untuk membongkar mafia peradilan,” kata dia.
Mario menambahkan, partai politik di DPR harus konsisten mendukung pengungkapan kasus Bank Century. ”Jika mereka tak memenuhi harapan ini, kami tidak akan memilih mereka lagi dalam pemilu. Parpol harus penuhi harapan rakyat,” katanya.
Kelompok Kerja Organisasi Kemasyarakatan Islam melalui ketuanya, Asri Harahap, mendesak agar BPK segera menyelesaikan audit investigasi Bank Centry sehingga kasus ini bisa segera ditangani KPK.
Ismed Hasan Putro, Ketua Masyarakat Profesional Madani, yang mendatangi KPK bersama sejumlah pengusaha, mendesak agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak lepas tangan sebelum rakyat menggelar kekuatannya (people power), yang sangat berbahaya bagi stabilitas politik dan ekonomi.
Dari Solo, Jawa Tengah, Kamis, dilaporkan, aktivis 1998 dan beberapa elemen masyarakat lainnya menuntut pengusutan tuntas kasus Bank Century. Aktivis itu berasal, antara lain, dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yaphi Solo dan menyuarakan tuntutannya di Markas Poltabes Surakarta, Kamis.
”Uang negara yang dirugikan dalam kasus Bank Century tidak main-main, Rp 6,7 triliun. Isu penahanan pimpinan KPK hanya untuk mengalihkan dari isu utama, yakni kasus Bank Century,” kata Winarso dari LBH Yaphi.
Di Jember, Jawa Timur, massa dari HMI beberapa perguruan tinggi negeri dan swasta di kabupaten itu berunjuk rasa. Mereka mensinyalir ada ”tangan gaib” yang ingin mengerdilkan institusi KPK. Unjuk rasa itu diikuti sekitar 100 orang di Gedung DPRD Jember, Kamis.
Di Yogyakarta, sekitar seratus orang dari berbagai organisasi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk KPK, Kamis, berunjuk rasa di depan Kantor Pos Besar Yogyakarta. Mereka kian prihatin dengan penegakan hukum yang terjadi saat ini.
Pengunjuk rasa juga meminta Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji mundur dari jabatannya karena dipandang tidak bisa melakukan penegakan hukum sesuai harapan rakyat.
Panggil Sekjen BPK
Secara terpisah, Kamis di Jakarta, Komisi XI DPR Bidang Keuangan dan Perbankan pada pekan depan akan memanggil Sekretaris Jenderal BPK Dharma Bakti untuk meminta klarifikasi terkait penyelesaian laporan audit investigasi dana talangan Bank Century. Setelah itu, Komisi XI DPR akan mengadakan rapat konsultasi dengan BPK untuk memastikan kapan laporan audit investigasi itu selesai.
Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis menandaskan, sebelum 5 Desember 2009 atau saat dimulainya masa reses, DPR harus mempunyai kesimpulan terkait laporan audit investigasi Bank Century.
Dalam catatan Kompas, BPK di bawah kepemimpinan Anwar Nasution menjanjikan laporan final audit investigasi Bank Century selesai sebelum berakhirnya masa jabatan BPK periode itu, yakni 19-20 Oktober. Namun, BPK baru di bawah pimpinan Hadi Purnomo menyatakan, laporan final audit investigasi Bank Century diupayakan selesai pada Desember 2009.
Di Jakarta, Kamis, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR, T Gayus Lumbuun, berjanji akan menyerahkan usulan penggunaan hak angket kasus Bank Century ke Badan Musyawarah DPR, Selasa depan. Persyaratan administrasi usulan itu lengkap sebab 26 anggota DPR dari enam fraksi sudah menandatanganinya. Di DPR saat ini terdapat sembilan fraksi.(EKI/SIR/WER/NWO/HAR/AIK)
Kasus KPK vs Polri, menurut pendapat dan analisa saya berdasarkan pemberitaan yang terkumpul dibawah ini, sesungguhnya berawal dari permintaan KPK pada Juli 2009 kepada BPK untuk mengaudit terhadap pengucuran dana kepada Bank Century !
Kita harus mewaspadai kemungkinan ada pihak yang ingin "menggagalkan" upaya selanjutnya dari KPK untuk mengungkap kasus Bank Century.
Pihak itu terlihat (ada kemungkinan) mengupayakan dengan "mencarikan" kasus yang melibatkan pimpinan KPK dan menjadikan tersangka sehingga dapat diberhentikan sementara dan selanjutnya meningkatkan menjadi status "terdakwa" sehingga dapat diberhentikan secara tetap.
Jusuf Kalla, menyatakan baru mendapat laporan pada 25 November. Laporan tidak mungkin dilakukan pada 22 November karena saat itu hari Sabtu. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Gubernur (Bank Indonesia), Boediono, melaporkan situasi Bank Century. "Saya langsung mengatakan masalah Century bukan masalah karena krisis tapi itu perampokan, kriminal karena pengendali bank ini merampok dana bank century dengan segala cara termasuk obligasi bodong yang dibawa ke luar negeri," ujarnya.
Dia pun menyarankan Robert Tantular (pemilik Bank Century) ditangkap. Sehingga, persoalan itu bisa diselesaikan melalui jalur hukum. Kalla meminta Boediono melaporkan kasus itu ke polisi.
"Saya bilang, Pak, penyelesaiannya yang harus ini orang (Robert Tantular) ditangkap dulu karena kriminal dan perampokan. Tapi jawaban BI (Bank Indonesia), ini tidak ada dasar hukumnya," tuturnya.
Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku terpaksa langsung menginstruksikan kepala kepolisian Republik Indonesia untuk menangkap Robert Tantular dan sejumlah direksi yang bertanggung jawab dalam waktu dua jam. Dia khawatir Robert Tantular dan direksi-direksi Bank Century melarikan diri bila tak ditangkap dalam waktu dua jam.
"Harus (ditangkap dalam dua jam) dan syukur polri pas dua jam ambil itu. Karena jam tujuh malam dia laporkan itu, jam empat (sore) Saya perintah. Jam tujuh (malam) Pak Kapolri bilang, sudah Pak, tangkap lima orang," katanya.
sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2009/08/31/brk,20090831-195376,id.html
Wakil Presiden pada waktu itu, Jusuf Kalla menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK harus disertai kesungguhan Polri untuk menyelesaikan penyidikan kasus hukum dua pimpinan KPK, yakni WakilKetua KPK Bibit Samad Riyanto, dan Ketua KPK Chandra M Hamzah. “Perppu harus tetap jalan, tapi Polri juga harus mempercepat penyidikan. Kalau Pak Bibit dan Pak Chandra tidak bersalah, kan otomatis aktif kembali,” katanya di Kantor Wakil Presiden Jumat (25/9).
Jika pada akhirnya Bibit dan Chandra dinyatakan tidak bersalah, maka tentu mereka berdua bersama dua pimpinan KPK lainnya yang bukan "penetapan" presiden akan dapat melanjutkan penyelidikan kasus Bank Century , penyedot uang negara 6.7 Trilyun, kasus terbesar sejak era reformasi !
Ratio kekuatan pimpinan KPK, 4 pimpinan lama dan 1 plt ketua KPK penetapan presiden untuk memutuskan kasus Bank Century tentu kita harapkan akan lebih adil.
Saya pribadi sampai saat ini masih mengkhawatirkan ratio kekuatan pimpinan KPK saat ini yakni, 2 pimpinan lama dan 3 plt pimpinan KPK berdasarkan penetapan presiden, karena masih adanya kemungkinan "kepentingan" pemerintah.
Pemerintah mengeluarkan Perppu tentang perubahan UU KPK pada 21 September 2009, Bersamaan dengan Keppres pemberhentian sementara Chandra dan Bibit dari jabatan pimpinan KPK. Perppu itu memberi kewenangan kepada Presiden Yudhoyono guna menunjuk langsung pelaksana tugas (plt) sementara pimpinan KPK apabila terjadi kekosongan pimpinan kurang dari tiga orang.
Alhamdulillah, keppres tentang pemberhentian tetap dua pimpinan KPK, belum dapat dilkeluarkan berdasarkan putusan sela MK.
Sampai saat ini saya belum melihat korelasi antara "kegentingan" yang dirasakan pemerintah pada saat mengeluarkan Perppu dan "unjuk kerja" KPK saat ini setelah penetapan plt, terlebih kelanjutan pengungkapan kasus Bank Century yang masih menunggu BPK yang belum juga "disegerakan".
Bukankah ini juga sebuah "kegentingan" yang bisa dirasakan rakyat tentang pertanggung jawaban pemerintah menggunakan uang negara sampai Rp. 6,7 Trilyun?
Mengapakah kepolisian lebih menyibukkan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang pimpinan KPK ?
Seberapa besarkah unjuk kerja kepolisian sampai saat ini dalam hal penegakan hukum khususnya kasus korupsi ?
Bukankah para koruptor berkeliaran di luar negeri tanpa dapat disentuh oleh kepolisian ?
Kenapakah koruptor kakap cenderung dapat dengan mudah melarikan diri ke luar negeri ?
Kita harus sadari bahwa Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1997 Tentang Kepolisian Negara, Bab II, Pasal 8, ayat 1.
Jadi prestasi Presiden dalam pemberantasan korupsi sesungguhnya harus dilihat dari prestasi Kepolisian dan Kejaksaan dalam hal penegakan hukum pemberantasan korupsi, bukannya pengakuan presiden terhadap prestasi kerja KPK.
Apakah ini termasuk pembohongan publik yang tanpa kita sadari ?
Wassalam
Zon Jonggol
Beberapa pemberitaan yang terkumpul dibawah ini berikut sumber berita
Kasus Bank Century merupakan skandal terbesar sejak reformasi. Apabila kasus Bank Bali merugikan uang negara di bawah Rp 1 triliun, kasus Bank Century menyedot uang negara sampai Rp 6,7 triliun.
Calon presiden di Konvensi Dewan Integritas Bangsa, Yuddy Chrisnandi, mengingatkan hal itu saat ditemui di kediamannya di Jakarta, Jumat (30/10). ”Ini jelas sebuah kejahatan pemerintah,” kata Yuddy.
Sebuah bank kecil, tetapi diberikan fasilitas mendapatkan dana penyehatan Rp 6,7 triliun, menurut Yuddy, jelas menunjukkan kejanggalan. Apalagi pemberian dana yang sangat besar itu pun dilakukan tanpa melalui sepengetahuan publik, yaitu melalui lembaga Dewan Perwakilan Rakyat.
Uang negara yang merupakan jerih payah seluruh rakyat tidak bisa serta-merta diserahkan pemerintah dengan cara seperti itu. Pemerintah berarti telah mengingkari adanya otoritas rakyat dan seolah-olah tidak ada rakyat.
Sejauh ini pemerintah tidak menunjukkan adanya itikad yang kuat untuk mengusut siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, bahkan cenderung menutup-nutupi.
”Ini sebuah skandal terbesar di era reformasi,” ujar Yuddy yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2004-2009.
Sumber :
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/10/31/03153618/skandal.terbesar.sejak.reformasi
Beberapa bagian dari testimoni Antasari Azhar.
Suatu ketika saya mendapat informasi dari seseporang, bahwa demi menjaga nama baik saya, dia ingin menyampaikan info bahwa kasus Masaro telah "diselesaikan" oleh oknum KPK dengan PT Masaro.
Selanjutnya pemberi info sanggup memberi kesempatan jika saya ingin mendapat testimoni dari Masaro
Karena pemilik PT Masaro, sdr Anggoro berada di Singapura, maka saya yang mendatangi untuk mendapatkan kepastian dengan dibekali alat perekam (tape recorder).
Karena rincian penyerahan dana ke oknum KPK, sdr Anggoro tidak dapat menjelaskan (ybs menyuruh sdr Toni & Ari), ketika berada di Malang, saya bertemu langsung dengan sdr Ari, di hotel Tugu, dan ybs merinci penyerahan dana (tidak terekam)
Sdr Ari menyatakan bahwa penyerahan dilakukan di Jakarta, beberapa kali dan berbeda tempat kepada pimpinan KPK (2 orang) dan staff sesuai dengan keterangan Anggoro.
Belakangan pemberi info menyampaikan bahwa ada penyerahan tahap-2 kepada salah satu pimpinan.
Demikian testimoni saya dan saya siap bersaksi seperti apa yg tertulis di dlm testimoni ini,
Jakarta , 16 Mei 09
Antasari Azhar.
Dugaan suap kepada oknum KPK yang tersanggah.
Bonaran Situmeang, pengacara Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, mengatakan dugaan suap kepada oknum di KPK berawal dari tawaran Ary Muladi dan Eddy Sumarsono yang mengaku sebagai orang suruhan KPK.
"Ary dan Eddy Sumarsono menawarkan bahwa persoalan Masaro dapat diselesaikan dengan memberikan `atensi` kepada pimpinan dan pejabat-pejabat KPK," kata Bonaran.
Bonaran menjelaskan, Anggoro merasa terpaksa menuruti tawaran kedua orang tersebut. Pada akhirnya, Anggoro Widjojo memberikan Rp5,15 miliar kepada kedua orang yang mengaku bisa `mengurus` kasus tersebut.
Menurut Bonaran, Anggoro memberikan uang itu dengan maksud KPK akan menghentikan pengusutan kasus Masaro dan mencabut status pencegahan Anggoro untuk ke luar negeri.
"Pada tanggal 9 Juni 2009, Ary melaporkan kepada Anggoro dan mengirimkan surat pencabutan pencekalan dari KPK," kata Bonaran.
KPK membantah keras. Sekjen KPK Bambang Sapto Pratomosunu menegaskan, nama Eddy Sumarsono dan Ary Muladi tidak tercantum dalam daftar nama pegawai KPK.
KPK membeberkan sejumlah bukti bahwa surat pencabutan pencegahan itu palsu. Hal itu diperkuat dengan pernyataan Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Departemen Hukum dan HAM, R. Muchdor yang menegaskan, status pencegahan Anggoro masih berlaku dan belum pernah dicabut.
Dalam surat pencabutan pencegahan palsu bernomor R-45/22/V/I/2009 tertanggal 5 Juni 2009 itu tertera nama dan tandatangan Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah.
Chandra membantah mendandatangani surat pencabutan pencegahan Anggoro. "Tanpa pemeriksaan ahlipun, bisa dilihat perbedaan tandatangannya," kata Chandra sambil membandingkan format surat palsu itu dan surat asli format KPK.
"Secara resmi kami sampaikan surat itu palsu," kata Chandra.
KPK telah mengirim surat ke Polri tentang temuan tersebut. Chandra meminta polisi menindaklanjuti surat KPK tersebut
Penangguhan penahanan Ary Muladi
Ary Muladi tersangka kasus dugaan pemerasan dan penggelapan uang milik Direktur PT Masaro, Anggoro Widjojo telah ditangguhkan penahanannya. Namun pihak kepolisian memastikan kasusnya tetap berjalan.
"Bukan berarti perkara ini berhenti, tidak. Ini jalan terus," kata Kapolri Jenderal Pol Bambang
Hendarso Danuri (BHD), usai menghadiri perayaan HUT Bhayangkari ke 57 di Wisma Bhayangkari, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2009).
Ary telah keluar dari tahanan sejak Jumat 16 Oktober. "Kejaksaan sampai H-4 masih berikan petunjuk P19 sehingga tentunya harus kita tangguhkan daripada dia bebas demi hukum," ujar BHD.
Menurut BHD kepolisian dalam memberikan penangguhan penahan terhadap Ary mengacu kepada UU no 8 tahun 1981 tentang pelimpahan berkas perkara kepada Kejaksaan.
Sumber:
http://www.detiknews.com/read/2009/10/19/165550/1224353/10/kapolri-perkara-ary-muladi-jalan-terus
Menurut sumber JPNN, kasus Ari Muladi tersebut sebenarnya sudah selesai. Aliran uang sebenarnya hanya berhenti di Ari Muladi saja. Buktinya, Ari disangka melanggar pasal penggelapan dalam KUH Pidana. “Aliran uang itu sebenarnya hanya ditangan Ari. Saya tidak tahu melalui siapa uang dari Ari sampai ke tangan pimpinan KPK,” jelasnya.
Sumber itu juga menyebutkan bahwa pimpinan KPK juga telah diperiksa dalam kasus itu. Polisi juga telah mengecek handphone beberapa pejabat KPK. Apakah mereka berada di tempat saat penyerahan uang tersebut. “Ternyata mereka tidak ada di tempat saat penyerahan uang itu,” jelasnya. Ari mengaku bahwa uang diserahkan kepada seorang berinisial ER. Dia mengaku bahwa ER seorang pegawai di KPK.
Kenyataannya, setelah ditunjukkan foto ER, Ari mengakui tak mengenal yang bersangkutan. Saat Idul Fitri lalu Bibit Samad Riyanto juga mengaku tak mengetahui ihwal penyerahan uang itu.
Polisi menyebut penyerahan dilakukan di Bellagio Residence tanggal 13 Agustus. “Namun saat itu, saya justru berada di Peru mengikuti konferensi antikorupsi,” jelasnya. Soal ini, Bibit juga telah menyerahkan bukti paspor kepada penyidik. Namun, skenario penyidikan berubah. Disebutkan Bibit tak menerima langsung uang itu namun melalui orang lain, yakni seorang pejabat KPK. “Nanti kalau skenario itu dipatahkan lagi, dicari lagi kesalahannya,” jelasnya.
Sementara itu tim pembela hukum KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan bahwa banyak distorsi dalam penyidikan polisi tersebut. “Polisi tidak pernah menyebutkan siapa yang menyerahkan uang ke Chandra (Chandra M Hamzah). Mengapa tahu-tahu disebutkan ada uang ke dia,” jelas Bambang.
Selain itu, kata Bambang, Kapolri menyebutkan bahwa Chandra meneken surat cekal karena belum menerima uang dari Anggoro. “Ini bukan hanya distorsi tapi manipulasi. Sebab dalam penyidikan apa yang dilakukan Chandra terkait penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Bambang menambahkan merujuk pernyataan Kapolri bahwa Antasari sudah pernah diperiksa dalam kasus ini. “Dalam kasus itu Antasari menjadi saksi mahkota, padahal dia menjadi tersangka. Apakah polisi tidak menelaah ada motif lain dalam kasus itu,” ucapnya.
Ringkasnya, mengapa polisi gampang sekali percaya kepada orang yang bermasalah.
Dalam penyidikan pimpinan KPK, tidak pernah ada pertanyaan soal penyuapan. Bambang khawatir bahwa telah terjadi rekayasa dalam penyidikan itu.
Sedangkan dalam pencabutan cekal Djoko Tjandra, menurut pengakuan Bibit, aliran dana itu tidak terkait dengan Artalyta Suryani. “Tidak ada kaitan dengan Artalyta sehingga dicabut cekalnya,” ujarnya. Bambang mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini telah melaporkan polisi ke Kompolnas. Sebab, usai penyidikan dua pimpinan, penyidik menahan berita acara pemeriksaan (BAP).
Sementara Wakil Ketua KPK M Jasin yang sebelumnya juga disebut-sebut menerima aliran dana enggan mengomentari kasus itu. “No comment,” jelasnya.
Ari Muladi: Surat Cekal Palsu Dibuat di Matraman
Tersangka kasus pemerasan Ari Muladi mengaku surat keterangan pencabutan cekal atas Direktur PT Masaro, Anggoro Widjojo dipalsukan.
Dalam keterangan berita acara pemeriksaan tersangka tertanggal 18 Agustus, Ari mengaku membuat surat pencabutan pencekalan dirinya pada 6 Juni 2009. Dalam proses pembuatan surat pencekalan itu nama Yulianto disebut-sebut sebagai orang yang menandatangani surat pencekalan dan mengaku kenal dengan orang dalam KPK.
"Yang membuat surat pencabutan pencekalan adalah saya sendiri. Dibuat di daerah Matraman dekat fly over Jalan Matraman tanggal 6 Juni 2009," kata Ari kepada penyidik di Jakarta.
Namun, dalam berita acara pemeriksaan lanjutan pada 26 Agustus 2009, Ari menuding Yulianto adalah orang yang membuat surat pencabutan pencekalan di daerah Matraman. Ia juga mengaku tidak mengetahui siapa yang menandatangani surat tersebut, karena Yulianto memberikan surat tersebut telah ditandatangani.
"Saya tidak membuat surat pencabutan cekal Anggoro Cs ke luar negeri, yang membuat adalah Yulianto.
Saya melihat proses pembuatan surat tersebut di Matraman," katanya dalam BAP.
Lebih lanjut, Ari mengaku tidak pernah memberikan uang yang diterima Anggodo Wijaja untuk diberikan kepada Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja, sekaligus membantah mengenalnya.
"Saya tidak pernah mendengar secara langsung dari Ade Rahardja bahwa KPK atau Ade Rahardja meminta sejumlah uang untuk pengurusan penyelesaian masalah PT Masaro Radiokom, kerena saya memang idak pernah berkomunikasi atau bertemu dengan saudara Ade Rahardja dalam rangka penyelesaian masalah PT Masaro Radiokom," katanya.
Sumber:
http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/10/20/339/267598/ari-muladi-surat-cekal-palsu-dibuat-di-matraman
Mengapa Yulianto Tak Juga Ditangkap?
Identitas maupun sosok Yulianto yang menurut pengakuan Ari Muladi sebagai perantara dirinya dalam memberi uang suap ke pimpinan KPK, hingga kini belum jelas.
Bahkan Ari mengaku hanya tahu bahwa Yulianto atau Anto itu adalah seorang pengusaha asal Surabaya. Ketidakjelasan identitas Yulianto ini menimbulkan anggapan bahwa polisi tidak perlu menghadirkan dia. Hal ini dinilai sebagai masalah baru oleh kuasa hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Bambang Widjojanto.
"Menurut Ari uang itu diserahkan kepada Yulianto. Yulianto itu sebenernya orang, jadi-jadian, atau hantu kita tak pernah tahu. Polisi tidak pernah merasa perlu menghadirkan Yulianto, itu masalah," ujar Bambang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/10/2009).
Bambang mengaku amat menyayangkan hal ini. "Yulianto tidak pernah ditangkap, apa perlu densus diturunkan untuk menangkap, nggak perlu kan," tandas dia.
Seperti diketahui, Ari menjadi tersangka karena diduga telah menggelapkan dana Anggoro sebesar Rp5,1 miliar. Awalnya Ari menyatakan uang itu digunakan untuk menyuap pimpinan KPK, guna "membebaskan" Anggoro yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pada proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
Namun belakangan, Ari mencabut pernyataannya itu. Dia mengaku uang itu tidak sampai ke pimpinan KPK, melainkan dia memberikan uang itu ke pengusaha asal Surabaya, Yulianto atau Anto yang mengaku kenal dekat dengan pimpinan KPK. Dengan harapan, Yulianto menyampaikan uang itu ke pimpinan KPK.
sumber:http://news.okezone.com/read/2009/10/29/339/270414/339/mengapa-yulianto-tak-juga-ditangkap
Pemberhentian sementara dua pimpinan KPK dan pengangkatan pelaksana tugas sementara pimpinan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seperti diakui oleh Ketua BPK Anwar Nasution, pada Juli 2009 meminta audit terhadap pengucuran dana kepada Bank Century. BPK, menurut Anwar, telah memulai audit pengucuran dana tersebut atas permintaan KPK bahkan sebelum DPR meributkan kasus tersebut dan meminta BPK untuk mengaudit.
Dari mulut Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, pada 9 September 2009 kemudian terucap bahwa KPK tengah menyelidiki keterlibatan seseorang berinisial SD dalam kasus pengucuran dana Bank Century. Inisial SD ini kemudian ditujukan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Susno Duadji, yang jelas ditolak mentah-mentah oleh perwira tinggi polisi tersebut.
Nama Susno muncul ketika nasabah besar Bank Century, Budi Sampurno, tidak bisa mencairkan uang miliknya senilai 18 juta dolar AS karena uang tersebut masuk ke kas Bank Century, bukan ke sertifikat deposito atas namanya.
Oleh Robert Tantular, uang milik Budi Sampurno itu dimasukkan ke kas valas Bank Century untuk menutupi penggelapan valas mulai Januari hingga Oktober 2008.
Bank Century baru mau mencairkan dana itu jika mendapatkan surat keterangan dari Mabes Polri. Untuk itu, Susno mengaku mengeluarkan surat ke Bank Century yang menyatakan dana milik Budi Sampurnotersebut tidak bermasalah.
Susno menyatakan surat tersebut bukan berisi perintah pencairan dana dan ia membantah menerima Rp10 miliar sebagai komisi karena telah membantu pencairan dana.
Di tengah riuh kasus Bank Century, Bareskrim Mabes Polri melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK atas dasar keterangan Ketua KPK non aktif Antasari Azhar, yang telah menjadi pesakitan dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pimpinan KPK.
Awalnya adalah tuduhan penerimaan suap dari Direktur Utama PT Masaro, Anggoro Widjojo, sebesar Rp5 miliar yang diterima oleh pimpinan KPK. Namun, tuduhan itu urung berlanjut karena kesaksian Ary Muladi sebagai perantara yang mengatakan uang suap itu “dimakannya” sendiri alias tidak sampai ke pimpinan KPK.
Namun, Bareskrim Mabes Polri tetap maju. Kali ini tuduhannya adalah penyalahgunaan wewenang atas pengeluaran surat cekal terhadap Anggoro Widjojo dan pengeluaran serta pencabutan surat cekal terhadap Direktur Utama PT Era Giat Prima, Djoko Tjandra.
Mabes Polri menuduh terjadi salah prosedur yang dilakukan oleh dua pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, karena surat cekal tersebut tidak dikeluarkan atas keputusan kolegial pimpinan KPK.
Tiga kali pemeriksaan, Chandra dan Hamzah langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri pada 16 September 2009. Menyusul rekan mereka, Antasari Azhar, UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK pun berlaku, yaitu apabila pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka, maka harus diberhentikan sementara.
Belum jelas unsur pidana apa yang dituduhkan oleh Mabes Polri kepada Chandra dan Bibit. Seperti penilaian Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, ia tidak melihat tindak pidana pada dugaan penyalahgunaan wewenang yang disangkakan kepada Chandra dan Bibit. Kalau pun terjadi kesalahan prosedur dalam pengeluaran surat cekal oleh KPK, Mahfud menyatakan, maka ranah yang tepat untuk memperkarakannya adalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau praperadilan yang harus diajukan oleh pihak yang dirugikan, yaitu Anggoro dan Djoko Tjandra yang saat ini statusnya masih buron.
Namun, status tersangka yang disandang oleh Chandra dan Bibit terlanjur menjadi genting di mata Presiden. Dengan alasan khawatir kerja KPK tidak efektif hanya dipimpin oleh dua pimpinan tersisa, yaitu M Jasin dan Haryono Umar, tongkat sakti kembali berayun.
Di tengah suasana libur Lebaran, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Perppu tentang perubahan UU KPK pada 21 September 2009, hanya berselang lima hari dari penetapan Chandra dan Bibit sebagai tersangka.
Bersamaan dengan terbitnya Perppu itu, ditandatangani juga Keppres pemberhentian sementara Chandra dan Bibit dari jabatan pimpinan KPK. Perppu itu memberi kewenangan kepada Presiden Yudhoyono guna menunjuk langsung pelaksana tugas (plt) sementara pimpinan KPK apabila terjadi kekosongan pimpinan kurang dari tiga orang.
Setelah perppu itu memancing kontroversi, akhirnya Presiden membentuk tim seleksi untuk menilai calon dianggap layak guna menduduki plt sementara pimpinan KPK dengan keputusan akhir tetap ditangan kepala negara. Tim terdiri atas Menko Polhukam Widodo AS, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta, anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution, praktisi hukum senior Todung Mulya Lubis, dan mantan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, itu diberi waktu bekerja selama sepekan guna menyodorkan tiga nama calon plt sementara pimpinan KPK kepada Presiden. Presiden ingin pada 2 Oktober 2009 tiga plt sementara pimpinan KPK yang ditunjuk sudah mengucapkan sumpah jabatan di hadapannya.
Belum selesai publik dibuat bingung oleh perkara pengucuran dana kepada Bank Century yang kini mulai redup dari pemberitaan, masyarakat kini kembali dibuat bertanya-tanya. Febri Diansyah dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan kepasifan Presiden Yudhoyono sebagai atasan Kapolri yang seharusnya memperjelas duduk perkara status tersangka Chandra dan Bibit.
“Apalagi, diketahui KPK sedang melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang petinggi Mabes Polri.
Sepatutnya dugaan konflik kepentingan ini merupakan alasan cukup untuk meragukan keseriusan dan motivasi di balik penetapan tersangka tersebut. Tapi, kenapa Presiden terlihat pasif?” katanya.
Seraya mengingatkan Presiden agar tidak tergoda menjadi penguasa absolut atas KPK yang merupakan komisi independen, ICW meminta Presiden melalui Polri untuk menghentikan proses kriminalisasi dua pimpinan KPK apabila dalam waktu dekat tidak ditemukan bukti kuat dalam perkara mereka yang mengarahkepada tindak pidana. Namun, tidak ada tanda-tanda kasus hukum Chandra dan Bibit ditinjau ulang. Pemerintah justru tancap gas mencari pengganti untuk keduanya. Bagi kekuasaan di atas sana, mengganti pimpinan KPK ternyata lebih genting.
Sumber: http://hariansib.com/?p=93813
Wapres Minta Selesaikan Status Bibit-Chandra
Di bagian lain, Wakil Presiden yang sekaligus Pejabat Presiden Jusuf Kalla menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK harus disertai kesungguhan Polri untuk menyelesaikan penyidikan kasus hukum dua pimpinan KPK, yakni Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto, dan Ketua KPK Chandra M Hamzah. “Perppu harus tetap jalan, tapi Polri juga harus mempercepat penyidikan. Kalau Pak Bibit dan Pak Chandra tidak bersalah, kan otomatis aktif kembali,” katanya di Kantor Wakil Presiden Jumat (25/9).
Dari dua langkah strategis tersebut, Kalla menilai penyidikan polisi yang paling penting. Polri harus segera menyelesaikan penyidikan sehingga status Bibit dan Chandra dapat klir. Percepatan penyidikan dinilai wakil presiden sebagai tuntutan masyarakat.
“Katakanlah, kalau kasus penyalahgunaan wewenang di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan, Red), berarti keduanya dapat aktif kembali, sehingga Perppu (pelaksana tugas pimpinan KPK) tidak diperlukan,” katanya.
“Namun, kalau memang ada tindak pidana, lantas (Bibit dan Chandra) ditetapkan sebagai terdakwa, dengan klir-nya status (Bibit-Chandra), DPR dapat segera memulai pemilihan pimpinan KPK yang baru,” lanjutnya.
Sumber:
http://www.riaupos.com/berita.php?act=full&id=3011&kat=13
Presiden belum dapat mengeluarkan kepres pemberhentian tetap dua pimpinan KPK.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan provisi (sela) yang diajukan oleh Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dalam permohonan pengujian Pasal 32 ayat (1) huruf c UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Pasal 32 ayat (1) huruf (c) UU KPK pada pokoknya mengatur bahwa pimpinan KPK diberhentikan tetap apabila menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana.
MK meminta Presiden agar tidak memberhentikan secara tetap kedua Pemohon apabila dalam penyelidikan
Polri terkait kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyuapan menjadikan kedua komisioner KPKtersebut sebagai terdakwa. Putusan sela tersebut dibacakan oleh 8 orang hakim MK dipimpin oleh Mahfud MD, Kamis (29/10).
Sumber:
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=3448
--------
News Update: 6 November 2009
Akhirnya apa yang saya tulis diatas menjadi perhatian banyak pihak. Marilah dukung KPK untuk lanjutkan mengusut tuntas kasus Bank Century, sambil pararel/bersamaan dengan menunggu audit BPK.
Juga mohon DPR sebagai perwakilan rakyat dapat menggunakan mekanisme yang ada untuk mendukung usut tuntas kasus Bank Century atau klo DPR tidak peduli maka rakyatlah yang bergerak.
News: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/11/06/04003571/isu.beralih.ke.century
Isu Beralih ke Century
Klarifikasi Audit, Komisi XI DPR Panggil Sekjen BPK
Jumat, 6 November 2009 | 04:00 WIB
Jakarta, Kompas - Desakan masyarakat agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut tuntas kasus Bank Century kian menguat, baik di Jakarta maupun di daerah. Pengunjuk rasa meminta Badan Pemeriksa Keuangan segera menyelesaikan audit investigasinya.
Hampir semua pengunjuk rasa yang datang bergantian di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan kasus yang menimpa Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dengan masalah aliran dana ke Bank Century.
Rifki Arsilan, juru bicara Komunitas Mahasiswa Raya yang berunjuk rasa di Gedung KPK, Kamis (5/11), menuntut agar kasus Bank Century diusut tuntas. Kasus itu merupakan salah satu simpul penting yang menyebabkan terjadinya upaya pelemahan terhadap KPK.
Mario Sitompul, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Serikat Rakyat Miskin Indonesia, juga mendesak supaya KPK membongkar kasus Century. ”Selain mencuri uang rakyat triliunan rupiah, pengusutan tuntas terhadap kasus ini adalah juga untuk membongkar mafia peradilan,” kata dia.
Mario menambahkan, partai politik di DPR harus konsisten mendukung pengungkapan kasus Bank Century. ”Jika mereka tak memenuhi harapan ini, kami tidak akan memilih mereka lagi dalam pemilu. Parpol harus penuhi harapan rakyat,” katanya.
Kelompok Kerja Organisasi Kemasyarakatan Islam melalui ketuanya, Asri Harahap, mendesak agar BPK segera menyelesaikan audit investigasi Bank Centry sehingga kasus ini bisa segera ditangani KPK.
Ismed Hasan Putro, Ketua Masyarakat Profesional Madani, yang mendatangi KPK bersama sejumlah pengusaha, mendesak agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak lepas tangan sebelum rakyat menggelar kekuatannya (people power), yang sangat berbahaya bagi stabilitas politik dan ekonomi.
Dari Solo, Jawa Tengah, Kamis, dilaporkan, aktivis 1998 dan beberapa elemen masyarakat lainnya menuntut pengusutan tuntas kasus Bank Century. Aktivis itu berasal, antara lain, dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yaphi Solo dan menyuarakan tuntutannya di Markas Poltabes Surakarta, Kamis.
”Uang negara yang dirugikan dalam kasus Bank Century tidak main-main, Rp 6,7 triliun. Isu penahanan pimpinan KPK hanya untuk mengalihkan dari isu utama, yakni kasus Bank Century,” kata Winarso dari LBH Yaphi.
Di Jember, Jawa Timur, massa dari HMI beberapa perguruan tinggi negeri dan swasta di kabupaten itu berunjuk rasa. Mereka mensinyalir ada ”tangan gaib” yang ingin mengerdilkan institusi KPK. Unjuk rasa itu diikuti sekitar 100 orang di Gedung DPRD Jember, Kamis.
Di Yogyakarta, sekitar seratus orang dari berbagai organisasi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk KPK, Kamis, berunjuk rasa di depan Kantor Pos Besar Yogyakarta. Mereka kian prihatin dengan penegakan hukum yang terjadi saat ini.
Pengunjuk rasa juga meminta Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji mundur dari jabatannya karena dipandang tidak bisa melakukan penegakan hukum sesuai harapan rakyat.
Panggil Sekjen BPK
Secara terpisah, Kamis di Jakarta, Komisi XI DPR Bidang Keuangan dan Perbankan pada pekan depan akan memanggil Sekretaris Jenderal BPK Dharma Bakti untuk meminta klarifikasi terkait penyelesaian laporan audit investigasi dana talangan Bank Century. Setelah itu, Komisi XI DPR akan mengadakan rapat konsultasi dengan BPK untuk memastikan kapan laporan audit investigasi itu selesai.
Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis menandaskan, sebelum 5 Desember 2009 atau saat dimulainya masa reses, DPR harus mempunyai kesimpulan terkait laporan audit investigasi Bank Century.
Dalam catatan Kompas, BPK di bawah kepemimpinan Anwar Nasution menjanjikan laporan final audit investigasi Bank Century selesai sebelum berakhirnya masa jabatan BPK periode itu, yakni 19-20 Oktober. Namun, BPK baru di bawah pimpinan Hadi Purnomo menyatakan, laporan final audit investigasi Bank Century diupayakan selesai pada Desember 2009.
Di Jakarta, Kamis, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR, T Gayus Lumbuun, berjanji akan menyerahkan usulan penggunaan hak angket kasus Bank Century ke Badan Musyawarah DPR, Selasa depan. Persyaratan administrasi usulan itu lengkap sebab 26 anggota DPR dari enam fraksi sudah menandatanganinya. Di DPR saat ini terdapat sembilan fraksi.(EKI/SIR/WER/NWO/HAR/AIK)
Langganan:
Postingan (Atom)