Memahami bid'ah secara praktis
Kullu bid’atin dlalalah atau kebanyakan (sebagian besar) bid'ah dlalalah adalah sesuatu yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah, Sahabat, Tabi'in, Tabi'it tabi'in dalam urusan kami atau dalam syariat atau dalam syarat atau dalam sesuatu yang telah disyaratkan/ditetapkan oleh Allah ta'ala baik dalam perkara yang hukumnya wajib maupun perkara hukumnya haram.
Jadi tidak boleh mengatakan sesuatu itu hukumnya haram atau hukumnya wajib kecuali apa yang telah ditetapkan oleh Allah ta'ala dan Allah ta'ala tidaklah lupa.
Pada masa kini ada fatwa ulama (hasil kesepakatan banyak ulama) untuk sesuatu yang baru dan hukumnya haram berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits atau "turunan" dari sesuatu yang hukumnya haram pula.
Landasan pendapat kami ini adalah
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi).
Sedangkan bid'ah untuk perkara/perbuatan yang "telah Allah ta'ala diamkan" adalah baik atau amal baik atau amal kebaikan atau amal sholeh selama tidak melanggar Al-Qur'an dan Hadits.
Contoh Sholawat, sholawat adalah perkara/perbuatan yang tidak ditetapkan oleh Allah ta'ala atau bukan perkara yang hukumnya wajib.
Jadi sholawat termasuk perkara/perbuatan yang "telah Allah ta'ala diamkan" artinya jika dilakukan/dibacakan, kita akan mendapatkan pahala dan tidak dilakukan oleh kita maka Allah ta'ala akan diamkan.
Oleh karenanya sholawat bukan perkara hukumnya wajib sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah namun dibolehkan kita bersholawat sesuai dengan keinginan kita asalkan matan/isi sholawat tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadits.
Buktinya banyak sekali macam sholawat yang dapat kita temukan seperti sholawat imam Syafi'i ~ rahimullah, sholat imam sayyidina Ali ~ ra, sholawat Nariyah, sholawat Badar dll.
Bahkan kita tidak disadari sering bersholawat dengan bahasa kita sendiri seperti "sholawat dan salam kita sampaikan kepada junjungan kita Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam"
Uraian selengkapnya silahkan baca tulisan pada
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/09/09/peta-perbuatan-ibadah/
Contoh bid'ah yang lain yang baik atau hasanah adalah pemahaman tentang sifat Allah dengan pemahan sifat 20 Allah karya Imam Asy'ari dan Imam Ma'turidi, pemahaman mereka tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadits karena kita paham bahwa mereka menggali dan menyiarkan pemahaman tentang sifat Allah berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits
Contoh pemahaman bid'ah yang keliru , salah satunya apa yang dipahami oleh Syaikh Al Albani bahwa menurut pemahaman dia, semua orang haram hukumnya merujuk kepada ilmu fiqih dan pendapat para ulama. Setiap orang wajib langsung merujuk kepada Al-Quran dan As-Sunnah. Dan untuk memahaminya, tidak dibutuhkan ilmu dan metodologi apa pun. Keberadaan mazhab-mazhab itu dianggap oleh Al-Albani sebagai bid’ah yang harus dihancurkan, karena semata-mata buatan manusia.
Padahal kita semua paham bahwa Ilmu fiqih dan mazhab pada ulama yang ada itu bukan didirikan untuk menyelewengkan umat Islam dari Al-Quran dan As-Sunnah. Justru ilmu fiqih itu sangat diperlukan sebagai metodologi yang istimewa dalam memahami Quran dan Sunnah dan imam madzhab yang empat itu menggali semuanya berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits atau Istinbatul ahkam. Selengkapnya silahkan baca tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2011/01/18/paham-anti-mazhab/
Jadi kita harus bisa membedakan antara
Berpendapat berdasarkan akal (ro'yu)
dengan
Berpendapat menggunakan akal berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits
Berpendapat berdasarkan akal adalah sebagaimana yang dicontohkan oleh kaum non muslim mencari atau mengenal tuhan dengan akal mereka
Berpendapat menggunakan akal berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits adalah sebagaimana yang dicontohkan oleh Imam Madzhab yang empat dengan uraian tentang fiqih , Imam Asy'ari dan Imam Maturidi dengan uraian tentang sifat 20 Allah ta'ala, fatwa ulama (hasil kesepakatan banyak ulama), dll
Wassalam
Zon di Jonggol, Kab Bogor 16830
Tampilkan postingan dengan label dholalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dholalah. Tampilkan semua postingan
Kamis, 10 Februari 2011
Jumat, 27 Agustus 2010
Ibadah dan Bid'ah
Ibadah berasal dari bahasa Arab abada, ya’budu artinya menyembah, menghamba, mengabdi, tunduk.
Jika dikatakan ibadah kepada Allah swt berarti perbuatan / ibadah / menyembah yang ditujukan kepada Allah swt .
Kesalahpahaman kaidah yang didefinisikan oleh sebagian ulama, inilah yang harus diluruskan.
Hukum asal ibadah/perbuatan adalah haram kecuali ada dalil yang memerintahkan
Yang benar adalah
Hukum asal ibadah/perbuatan adalah mubah(boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya atau mengaturnya
Kaidah ini bersumber dari kaidah pendapat imam Syafi'i ra
(al-Ashlu fil asya’ al-ibahah), "hukum asal segala sesuatu adalah boleh"
Segala sesuatu termasuk perbuatan / ibadah
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
Coba saya jelaskan hukum / kaidah ini dengan menjadikan formula.
Allah ta’ala telah “membolehkan” manusia melakukan perbuatan di muka bumi semenjak Dia memutuskan menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi. Kemudian bagi manusia yang mengaku sebagai hamba Allah, maka perbuatan mereka (setelah pengakuan) harus merujuk petunjukNya (al-Qur'an dan Hadits) dimana hukum awalnya mubah(boleh) berubah hukumnya sesuai petunjukNya yakni bisa berubah menjadi haram atau wajib, atau sunnah atau makruh atau syubhat atau pula tetap sebagai mubah.
Siapapun manusia di dunia ini boleh melakukan perbuatan apapun di dunia ini. Allah ta'ala akan penuhi balasan/hasil perbuatan mereka di dunia dan tidak akan dirugikan sedikitpun.
Namun Allah telah menyampaikan kepada manusia yang artinya,
“Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, maka Kami penuhi balasan pekerjaan-pekerjaannya di dunia dan mereka tidak akan dirugikan sedikitpun. Tetapi di akhirat tidak ada bagi mereka bagian selain neraka. Dan sia-sialah apa-apa yang mereka perbuat di dunia dan batallah apa-apa yang mereka amalkan”. (QS. Hud : 15-16)
Seorang muslim seluruh perbuatannya hanya terbagi dalam 2 kategori , ibadah mahdah atau ibadah ghairu mahdah.
Ibadah mahdah adalah
Ibadah yang syarat rukunnya telah ditetapkan sesuai dengan syariat.
Ibadah yang tatacaranya diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah sangat jelas, dan bersifat pasti/mutlak. seperti puasa, zakat, sholat haji dan lain2.
Aturan atau petunjukNya yang disampaikan Rasulullah saw inilah yang disebut “urusan kami”, sebagaimana Nabi Muhammad Saw bersabda yang artinya
“Barangsiapa yang menbuat-buat sesuatu dalam urusan kami ini maka sesuatu itu ditolak” (H.R Muslim – Lihat Syarah Muslim XII – hal 16)
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
"Apa saja yang Allah halalkan dalam kitabNya, maka dia adalah halal, dan apa saja yang Ia haramkan, maka dia itu adalah haram; sedang apa yang Ia diamkannya, maka dia itu dibolehkan (ma'fu). Oleh karena itu terimalah dari Allah kemaafannya itu, sebab sesungguhnya Allah tidak bakal lupa sedikitpun." Kemudian Rasulullah membaca ayat: dan Tuhanmu tidak lupa." (Riwayat Hakim dan Bazzar)
"Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu." (QS al-An'am: 119)
"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (QS an-Nahl [16]:116 )
Kalau perbuatan/ibadah tersebut tidak termasuk ibadah mahdah maka perbuatan tersebut akan masuk ibadah ghairu mahdah yang didalamnya bisa didapati bid’ah hasanah seperti contoh saya berdakwah lewat internet yang mana tidak pernah dicontohkan sebelumnya oleh Rasulullah saw. Saya yakin bahwa perbuatan/ibadah berdakwah lewat internet akan sampai (wushul) kepada Allah.
Rujukan Bid'ah hasanah (bidang ibadah ghairu mahdah)
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam telah bersabda:
Maknanya: “Barangsiapa yang memulai (merintis) dalam Islam sebuah perkara yang baik maka ia akan mendapatkan pahala perbuatan tersebut dan pahala orang yang mengikutinya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun”. (H.R. Muslim dalam Shahih-nya)
Pendapat Imam Syafi’i –semoga Allah meridlainya-
“Perkara-perkara yang baru (al muhdats) terbagi dua, Pertama : perkara baru yang bertentangan dengan kitab, sunnah, atsar para sahabat dan ijma’, ini adalah bid’ah dlalalah, kedua: perkara baru yang baik dan tidak bertentangan dengan salah satu dari hal-hal di atas, maka ini adalah perkara baru yang tidak tercela” (Diriwayatkan oleh al Hafizh al Bayhaqi dalam kitabnya “Manaqib asy-Syafi’i”, Juz I, h. 469)
Kalau bid’ah dalam ibadah mahdah itu sudah jelas bid’ah dholalah akan tertolak
Bagi seorang muslim seluruh perbuatan , seluruh aktivitas baik ruhani maupun jasmani adalah ibadah dan wajib ditujukan kepada Allah.
Begitulah ketaatan seorang muslim pada firman Allah yang artinya,
“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku” (QS adz Dzariyat [51] : 56 )
Tulisan yang lebih lengkap silahkan baca pada
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/08/19/kesalahpahaman-tentang-ibadah/
Tulisan tentang dalil bid'ah, silahkan baca pada
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/04/20/2010/04/20/bidah/
Kaidah "Hukum asal ibadah adalah haram kecuali ada dalil yang memerintahkan" merupakan sebuah kesalahpahaman yang berlarut-larut dan tanpa dalil / hujjah yang kuat serta tidak ada yang diharamkan/dilarang kecuali Allah ta'ala yang mengharamkan/melarangnya.
Nash-nash Al-Qur'an atau Hadits yang berisi larangan adalah rinci, jelas, ada batasan/terukur, dan muhkamat. Salah memaknai ini ditengarai sebagai pembenaran kesalahpahaman mereka yang lain yakni tentang bid'ah.
Ada kaidah yang benar dan mendekati kalimat itu adalah,
"Hukum asal (segala sesuatu) yang dilarang (tahriim) jika ada dalil yang menegaskan (‘ibahah)”
Kaidah ini sesuai dengan firman Allah yang artinya,“Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu.” (al-An’am: 119)
Kaidah lain yang benar adalah
“Segala sesutu tidak boleh dianggap sebagai syari’at kecuali dengan adanya dalil dari al-Kitab atau as-Sunnah“,
Ini selaras dengan hadits Nabi saw,
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
Wassalam
Zon di Jonggol, Kab Bogor 16830
Jika dikatakan ibadah kepada Allah swt berarti perbuatan / ibadah / menyembah yang ditujukan kepada Allah swt .
Kesalahpahaman kaidah yang didefinisikan oleh sebagian ulama, inilah yang harus diluruskan.
Hukum asal ibadah/perbuatan adalah haram kecuali ada dalil yang memerintahkan
Yang benar adalah
Hukum asal ibadah/perbuatan adalah mubah(boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya atau mengaturnya
Kaidah ini bersumber dari kaidah pendapat imam Syafi'i ra
أصل في الأشياء الإباحة
(al-Ashlu fil asya’ al-ibahah), "hukum asal segala sesuatu adalah boleh"
Segala sesuatu termasuk perbuatan / ibadah
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
Coba saya jelaskan hukum / kaidah ini dengan menjadikan formula.
Hukum asal ibadah/perbuatan adalah mubah(boleh),
Kita formulakan sebagai nilai awal/asal ibadah/perbuatan = 0 (mubah/boleh)
Rumus/formula yang berlaku adalah atas petunjukNya (al Qur'an dan Hadits) ,
melakukan perbuatan/ibadah yang dilarang bernilai = -X ,
melakukan perbuatan/ibadah yang merupakan kewajiban bernilai +X
Jadi aneh kalau hukum asal ibadah/perbuatan adalah haram atau mempunyai nilai -X
Allah ta’ala telah “membolehkan” manusia melakukan perbuatan di muka bumi semenjak Dia memutuskan menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi. Kemudian bagi manusia yang mengaku sebagai hamba Allah, maka perbuatan mereka (setelah pengakuan) harus merujuk petunjukNya (al-Qur'an dan Hadits) dimana hukum awalnya mubah(boleh) berubah hukumnya sesuai petunjukNya yakni bisa berubah menjadi haram atau wajib, atau sunnah atau makruh atau syubhat atau pula tetap sebagai mubah.
Siapapun manusia di dunia ini boleh melakukan perbuatan apapun di dunia ini. Allah ta'ala akan penuhi balasan/hasil perbuatan mereka di dunia dan tidak akan dirugikan sedikitpun.
Namun Allah telah menyampaikan kepada manusia yang artinya,
“Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, maka Kami penuhi balasan pekerjaan-pekerjaannya di dunia dan mereka tidak akan dirugikan sedikitpun. Tetapi di akhirat tidak ada bagi mereka bagian selain neraka. Dan sia-sialah apa-apa yang mereka perbuat di dunia dan batallah apa-apa yang mereka amalkan”. (QS. Hud : 15-16)
Seorang muslim seluruh perbuatannya hanya terbagi dalam 2 kategori , ibadah mahdah atau ibadah ghairu mahdah.
Ibadah mahdah adalah
Ibadah yang syarat rukunnya telah ditetapkan sesuai dengan syariat.
Ibadah yang tatacaranya diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah sangat jelas, dan bersifat pasti/mutlak. seperti puasa, zakat, sholat haji dan lain2.
Aturan atau petunjukNya yang disampaikan Rasulullah saw inilah yang disebut “urusan kami”, sebagaimana Nabi Muhammad Saw bersabda yang artinya
“Barangsiapa yang menbuat-buat sesuatu dalam urusan kami ini maka sesuatu itu ditolak” (H.R Muslim – Lihat Syarah Muslim XII – hal 16)
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
"Apa saja yang Allah halalkan dalam kitabNya, maka dia adalah halal, dan apa saja yang Ia haramkan, maka dia itu adalah haram; sedang apa yang Ia diamkannya, maka dia itu dibolehkan (ma'fu). Oleh karena itu terimalah dari Allah kemaafannya itu, sebab sesungguhnya Allah tidak bakal lupa sedikitpun." Kemudian Rasulullah membaca ayat: dan Tuhanmu tidak lupa." (Riwayat Hakim dan Bazzar)
"Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu." (QS al-An'am: 119)
"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (QS an-Nahl [16]:116 )
Kalau perbuatan/ibadah tersebut tidak termasuk ibadah mahdah maka perbuatan tersebut akan masuk ibadah ghairu mahdah yang didalamnya bisa didapati bid’ah hasanah seperti contoh saya berdakwah lewat internet yang mana tidak pernah dicontohkan sebelumnya oleh Rasulullah saw. Saya yakin bahwa perbuatan/ibadah berdakwah lewat internet akan sampai (wushul) kepada Allah.
Rujukan Bid'ah hasanah (bidang ibadah ghairu mahdah)
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam telah bersabda:
Maknanya: “Barangsiapa yang memulai (merintis) dalam Islam sebuah perkara yang baik maka ia akan mendapatkan pahala perbuatan tersebut dan pahala orang yang mengikutinya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun”. (H.R. Muslim dalam Shahih-nya)
Pendapat Imam Syafi’i –semoga Allah meridlainya-
“Perkara-perkara yang baru (al muhdats) terbagi dua, Pertama : perkara baru yang bertentangan dengan kitab, sunnah, atsar para sahabat dan ijma’, ini adalah bid’ah dlalalah, kedua: perkara baru yang baik dan tidak bertentangan dengan salah satu dari hal-hal di atas, maka ini adalah perkara baru yang tidak tercela” (Diriwayatkan oleh al Hafizh al Bayhaqi dalam kitabnya “Manaqib asy-Syafi’i”, Juz I, h. 469)
Kalau bid’ah dalam ibadah mahdah itu sudah jelas bid’ah dholalah akan tertolak
Bagi seorang muslim seluruh perbuatan , seluruh aktivitas baik ruhani maupun jasmani adalah ibadah dan wajib ditujukan kepada Allah.
Begitulah ketaatan seorang muslim pada firman Allah yang artinya,
“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku” (QS adz Dzariyat [51] : 56 )
Tulisan yang lebih lengkap silahkan baca pada
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/08/19/kesalahpahaman-tentang-ibadah/
Tulisan tentang dalil bid'ah, silahkan baca pada
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/04/20/2010/04/20/bidah/
Kaidah "Hukum asal ibadah adalah haram kecuali ada dalil yang memerintahkan" merupakan sebuah kesalahpahaman yang berlarut-larut dan tanpa dalil / hujjah yang kuat serta tidak ada yang diharamkan/dilarang kecuali Allah ta'ala yang mengharamkan/melarangnya.
Nash-nash Al-Qur'an atau Hadits yang berisi larangan adalah rinci, jelas, ada batasan/terukur, dan muhkamat. Salah memaknai ini ditengarai sebagai pembenaran kesalahpahaman mereka yang lain yakni tentang bid'ah.
Ada kaidah yang benar dan mendekati kalimat itu adalah,
"Hukum asal (segala sesuatu) yang dilarang (tahriim) jika ada dalil yang menegaskan (‘ibahah)”
Kaidah ini sesuai dengan firman Allah yang artinya,“Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu.” (al-An’am: 119)
Kaidah lain yang benar adalah
“Segala sesutu tidak boleh dianggap sebagai syari’at kecuali dengan adanya dalil dari al-Kitab atau as-Sunnah“,
Ini selaras dengan hadits Nabi saw,
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
Wassalam
Zon di Jonggol, Kab Bogor 16830
Selasa, 20 April 2010
Semua Ibadah
Ketika saya membuat tulisan hati-hati dalam memahami bid'ah , saya ada menggunakan kata ghairu mahdah artinya ibadah umum.
Lalu ada yang bertanya, apakah ada beda atau sama antara " ibadah" dan bernilai "ibadah"? atau adapula yang menyatakan ibadah itu adalah yang dengan niat.
Merujuk kepada tujuan hidup kita sesuai keinginan Allah yang diuraikan dalam firmanNya yang artinnya,
"Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku" (Az Zariyat : 56)
"Beribadahlah kepada Tuhanmu sampai kematian menjemputmu" (al Hijr: 99)
Maka seluruh perbuatan kita di dunia adalah dalam rangka ibadah!
Ada mahdah (ibadah khusus) dan ghairu mahdah (ibadah umum).
Ibadah khusus yang sudah ada rukun, aturan dan contoh dari Rasulullah yang "wajib" kita ikuti seperti sholat, puasa, zakat, naik haji inilah yang disebut "urusan kami" atau "urusan dalam Islam"
Ibadah umum beberapa dicontohkan oleh Rasulullah dan disunahkan untuk mengikuti , namun sebagian lagi diserahkan kepada manusia sesuai keinginan, teknologi atau zaman.
Ibadah umum seperti bekerja, berdoa/berzikir, berjama'ah, sedekah, infaq, belajar / menuntut ilmu, metode pengajaran, berpolitik, menggunakan safety belt ketika berkendara mobil, menggunakan pedal rem ketika menjalankan kendaraan, menggunakan helm ketika berkendara motor, berangkat naik haji menggunakan sarana transportasi yang lebih baik seperti dengan pesawat terbang. Yang perlu diingat bahwa "semua yang diserahkan kepada manusia" itu tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah. Inilah yang disebut dengan mengikuti petunjuk Allah atau pegangan hidup manusia mengarungi dunia yakni Al-Quran dan Hadits.
Ibadah umum, berdoa/berzikir, disunnahkan mengikuti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW namun boleh dilakukan sesuai kebutuhan/keinginan (tidak sesuai yang dicontohkan) namun biasanya mengikuti sunnah adab berdoa.
Bid'ah dholalah / terlarang adalah pada "urusan kami" atau "urusan dalam Islam" karena Islam sudah sempurna.
Kenapa sebelumnya saya menjelaskan "tujuan hidup" agar kita tidak lagi melakukan perbuatan yang bukan ibadah atau tidak ada niat.
Sehingga umat muslim yang tahu "tujuan hidup" InsyaAllah tidak akan korupsi, berbohong, memaki-maki, menuruti hawa nafsu dll yang dilarang oleh Allah.
Juga akan menjaga adab selalu "di hadapan Allah", setiap detik, setiap saat. Itulah yang saya sebut menjadi muslim yang terbaik.
Silahkan lihat tulisan saya di http://mutiarazuhud.wordpress.com/20...uslim-terbaik/
Muslim terbaik adalah seorang yang sampai pada tingkatan seolah-olah melihat Allah atau paling tidak seorang yang yakin bahwa segala perbuatannya dilihat Allah maka tentu akan terdorong melakukan perintahNya dan menjauhi laranganNya.
Inilah sesungguhnya bentuk ketaqwaan kepada Allah yang menentukan tingkat/ukuran kemuliaan seorang muslim di hadapan Allah.
Sesuai firman Allah, “Sesungguhnya yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa” (QS. Al-Hujurat: 13)
Nah sebagian muslim tidak menyadari bahwa mereka hidup di dunia ini "di hadapan Allah".
Mereka pahami "di hadapan Allah" adalah sewaktu diakhirat saja.
Ini kekeliruan besar! karena kita pahami bahwa Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat dan Maha Mengetahui.
Bayangkan sekarang, apa yang bisa kita "sembunyikan" di hadapan Allah ?
Lalu ada yang bertanya, apakah ada beda atau sama antara " ibadah" dan bernilai "ibadah"? atau adapula yang menyatakan ibadah itu adalah yang dengan niat.
Merujuk kepada tujuan hidup kita sesuai keinginan Allah yang diuraikan dalam firmanNya yang artinnya,
"Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku" (Az Zariyat : 56)
"Beribadahlah kepada Tuhanmu sampai kematian menjemputmu" (al Hijr: 99)
Maka seluruh perbuatan kita di dunia adalah dalam rangka ibadah!
Ada mahdah (ibadah khusus) dan ghairu mahdah (ibadah umum).
Ibadah khusus yang sudah ada rukun, aturan dan contoh dari Rasulullah yang "wajib" kita ikuti seperti sholat, puasa, zakat, naik haji inilah yang disebut "urusan kami" atau "urusan dalam Islam"
Ibadah umum beberapa dicontohkan oleh Rasulullah dan disunahkan untuk mengikuti , namun sebagian lagi diserahkan kepada manusia sesuai keinginan, teknologi atau zaman.
Ibadah umum seperti bekerja, berdoa/berzikir, berjama'ah, sedekah, infaq, belajar / menuntut ilmu, metode pengajaran, berpolitik, menggunakan safety belt ketika berkendara mobil, menggunakan pedal rem ketika menjalankan kendaraan, menggunakan helm ketika berkendara motor, berangkat naik haji menggunakan sarana transportasi yang lebih baik seperti dengan pesawat terbang. Yang perlu diingat bahwa "semua yang diserahkan kepada manusia" itu tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah. Inilah yang disebut dengan mengikuti petunjuk Allah atau pegangan hidup manusia mengarungi dunia yakni Al-Quran dan Hadits.
Ibadah umum, berdoa/berzikir, disunnahkan mengikuti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW namun boleh dilakukan sesuai kebutuhan/keinginan (tidak sesuai yang dicontohkan) namun biasanya mengikuti sunnah adab berdoa.
Bid'ah dholalah / terlarang adalah pada "urusan kami" atau "urusan dalam Islam" karena Islam sudah sempurna.
Kenapa sebelumnya saya menjelaskan "tujuan hidup" agar kita tidak lagi melakukan perbuatan yang bukan ibadah atau tidak ada niat.
Sehingga umat muslim yang tahu "tujuan hidup" InsyaAllah tidak akan korupsi, berbohong, memaki-maki, menuruti hawa nafsu dll yang dilarang oleh Allah.
Juga akan menjaga adab selalu "di hadapan Allah", setiap detik, setiap saat. Itulah yang saya sebut menjadi muslim yang terbaik.
Silahkan lihat tulisan saya di http://mutiarazuhud.wordpress.com/20...uslim-terbaik/
Muslim terbaik adalah seorang yang sampai pada tingkatan seolah-olah melihat Allah atau paling tidak seorang yang yakin bahwa segala perbuatannya dilihat Allah maka tentu akan terdorong melakukan perintahNya dan menjauhi laranganNya.
Inilah sesungguhnya bentuk ketaqwaan kepada Allah yang menentukan tingkat/ukuran kemuliaan seorang muslim di hadapan Allah.
Sesuai firman Allah, “Sesungguhnya yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa” (QS. Al-Hujurat: 13)
Nah sebagian muslim tidak menyadari bahwa mereka hidup di dunia ini "di hadapan Allah".
Mereka pahami "di hadapan Allah" adalah sewaktu diakhirat saja.
Ini kekeliruan besar! karena kita pahami bahwa Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat dan Maha Mengetahui.
Bayangkan sekarang, apa yang bisa kita "sembunyikan" di hadapan Allah ?
Dalil Bid'ah
Mengambil Pelajaran dari Dalil Tentang Bid'ah
Ketika saya membuat tulisan hati-hati dalam memahami bid'ah
Banyak yang memberikan tanggapan dengan memberikan dalil-dalil banyak sekali tentang "bid'ah", mungkin maksudnya agar saya lebih memahaminya.
Mereka (yang memberikan dalil-dalil) tidak melakukan langkah berikutnya, cukup berpuas diri pada dalil-dalil semata.
Langkah berikutnya adalah "mengambil pelajaran" dari semua dalil-dalil berhubungan dengan bid'ah, sebagaimana firman Allah yang artinya,
"Allah menganugerahkan al hikmah (kefahaman yang dalam tentang Al Qur'an dan As Sunnah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari firman Allah). (Al Baqarah : 269)
Semoga kita diberikan anugerah hikmah oleh Allah yang Maha Penyayang,
Jika tidak kita dapatkan anugerah hikmah, maka bisa saja termasuk yang disebut "Iman mereka tidak melampaui kerongkongan mereka". Naudzubillah min zalik.
Marilah kita mengambil pelajaran atau memaknai atau menta'wilkan.
Siapa yang menta'wilkan Al-Quran dan sunnah, silahkan lihat tulisan sebelumnya http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/04/12/tawil/
Urutan pertama adalah cari dalil yang bersifat umum (prinsip/dalil umum) biasanya mengandung kata "sekalian" atau "setiap"
Diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, Rasulullah menerangkan sbb:
"Jauhilah olehmu sesuatu yang diada-adakan karena yang diada-adakan itu bid'ah dan sekalian bid'ah adalah dholalah (sesat)"
Ada hadits-hadits yang senada dengan ini.
"Sekalian bid'ah" diterangkan atau dikhususkan oleh hadits-hadits lainnya seperti:
Al-Imam Malik bin Anas rahimahullah mengatakan: "Barangsiapa yang berbuat satu kebid'ahan di dalam Islam dan dia menganggapnya baik, berarti dia telah menuduh Rasulullah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam telah mengkhianati risalah. Karena Allah azza wajalla telah menyatakan: "Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian. Dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku kepada kalian. Dan Aku ridha Islam menjadi agama kalian." (Al- Maidah: 3)
Nabi Muhammad Saw bersabda yang artinya
"Barangsiapa yang menbuat-buat sesuatu dalam urusan kami ini maka sesuatu itu ditolak" (H.R Muslim – Lihat Syarah Muslim XII – hal 16)
Arti kata-kata "kebid'ahan di dalam Islam" , “dalam urusan kami” ialah urusan keagamaan, karena Nabi Muhammad Saw, diutus Allah untuk menyampaikan agama. Maka dari hadist-hadits ini dapat diambil pengertian bahwa kalau dalam urusan keduniaan atau ghairu mahdah boleh saja diadakan asal tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits.
Sehingga sebagian ulama memaknai bahwa bid'ah yang bukan dalam Islam atau bukan urusan keagamaan, yang tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadits, tidak menentang perbuatan-perbuatan Sahabat Nabi, dan tidak menentang Ijma maka dikategorikan bid'ah hasanah.
Imam as Syafii ra berkata “Apa yang baru terjadi dan menyalahi kitab al Quran atau sunnah Rasul atau ijma’ atau ucapan sahabat, maka hal itu adalah bid’ah yang dlalalah. Dan apa yang baru terjadi dari kebaikan dan tidak menyalahi sedikitpun dari hal tersebut, maka hal itu adalah bid’ah mahmudah (terpuji).
Hadist Nabi yang menyatakan bahwa setiap bid’ah itu adalah sesat, adalah masih dapat menerima pengecualian, karena lafadz kullu bid’atin adalah isim yang dimudlafkan kepada isim nakirah, sehingga dlalalah-nya adalah bersifat ‘am (umum). Sedangkan setiap hal yang bersifat umum pastilah menerima pengecualian. Untuk itulah dijelaskan oleh hadits yang lain dengan istilah "di dalam Islam" atau "urusan kami".
Wassalam
Langganan:
Postingan (Atom)