Mengapa kaum wahabi atau salaf(i) belum dapat meyakini bahwa seorang muslim dapat seolah-olah melihat Allah swt ?
…أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ …
“…. hendaknya kamu menyembah Allah seakan–akan kamu melihat-Nya. Jika kamu tidak melihat-Nya, sesungguhnya Dia melihatmu .…” (H.R. Muslim)
Mereka berkeyakinan bahwa Allah swt menempati Arsy, sehingga mereka merasa Allah swt itu begitu "jauh"nya karena Arsy adalah tempat yang tinggi. Arsy (Bahasa Arab عَرْش, ‘Arasy) adalah makhluk tertinggi. Sehingga mereka mungkin sukar merasakan kedekatan dengan Allah swt.
Allah swt berfirman kepada Nabi-Nya, "Dan sujudlah dan dekatkanlah (dirimu kepada Tuhan)". (QS Al-'Alaq [96]:19 )
Allah ta'ala berfirman: “Dia (Allah) tidak menyerupai sesuatupun dari makhluk-Nya (baik dari satu segi maupun semua segi), dan tidak ada sesuatupun yang menyerupai-Nya”. (Q.S. as-Syura: 11)
Ayat ini adalah ayat yang paling jelas dalam al Qur'an yang menjelaskan bahwa Allah sama sekali tidak menyerupai makhluk-Nya.
Ulama Ahlussunnah menyatakan bahwa alam (makhluk Allah) terbagi atas dua bagian; yaitu benda dan sifat benda. Kemudian benda terbagi menjadi dua, yaitu benda yang tidak dapat terbagi lagi karena telah mencapai batas terkecil (para ulama menyebutnya dengan al Jawhar al Fard), dan benda yang dapat terbagi menjadi bagian-bagian (jisim).
Benda yang terakhir ini terbagi menjadi dua macam;
1. Benda Lathif: sesuatu yang tidak dapat dipegang oleh tangan, seperti cahaya, kegelapan, ruh, angin dan sebagainya.
2. Benda Katsif: sesuatu yang dapat dipegang oleh tangan seperti manusia, tanah, benda-benda padat dan lain sebagainya.
Adapun sifat-sifat benda adalah seperti bergerak, diam, berubah, bersemayam, berada di tempat dan arah, duduk, turun, naik dan sebagainya. Ayat di atas menjelaskan kepada kita bahwa Allah ta'ala tidak menyerupai makhluk-Nya, bukan merupakan al Jawhar al Fard, juga bukan benda Lathif atau benda Katsif. Dan Dia tidak boleh disifati dengan apapun dari sifat-sifat benda.
Ayat tersebut cukup untuk dijadikan sebagai dalil bahwa Allah ada tanpa tempat dan arah. Karena seandainya Allah mempunyai tempat dan arah, maka akan banyak yang serupa dengan-Nya. Karena dengan demikian berarti ia memiliki dimensi (panjang, lebar dan kedalaman). Sedangkan sesuatu yang demikian, maka ia adalah makhluk yang membutuhkan kepada yang menjadikannya dalam dimensi tersebut.
Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda: “Allah ada pada azal (keberadaan tanpa permulaan) dan belum ada sesuatupun selain-Nya”. (H.R. al Bukhari, al Bayhaqi dan Ibn al Jarud).
Makna hadits ini bahwa Allah ada pada azal (keberadaan tanpa permulaan), tidak ada sesuatu (selain-Nya) bersama-Nya. Pada azal belum ada angin, cahaya, kegelapan, 'Arsy, langit, manusia, jin, malaikat, waktu, tempat dan arah. Maka berarti Allah ada sebelum terciptanya tempat dan arah, maka Ia tidak membutuhkan kepada keduanya dan Ia tidak berubah dari semula, yakni tetap ada tanpa tempat dan arah, karena berubah adalah ciri dari sesuatu yang baru (makhluk).
Al Imam Sayyidina Ali -semoga Allah meridlainya- berkata yang maknanya: "Barang siapa beranggapan (berkeyakinan) bahwa Tuhan kita berukuran maka ia tidak mengetahui Tuhan yang wajib disembah (belum beriman kepada-Nya)" (diriwayatkan oleh Abu Nu'aym (W. 430 H) dalam Hilyah al Auliya', juz I hal. 72).
Maksud perkataan sayyidina Ali tersebut adalah sesungguhnya berkeyakinan bahwa Allah adalah benda yang kecil atau berkeyakinan bahwa Dia memiliki bentuk yang meluas tidak berpenghabisan merupakan kekufuran.
Semua bentuk baik Lathif maupun Katsif, kecil ataupun besar memiliki tempat dan arah serta ukuran. Sedangkan Allah bukanlah benda dan tidak disifati dengan sifat-sifat benda, karenanya ulama Ahlussunnah Wal Jama'ah mengatakan: "Allah ada tanpa tempat dan arah serta tidak mempunyai ukuran, besar maupun kecil".
Karena sesuatu yang memiliki tempat dan arah pastilah benda. Juga tidak boleh dikatakan tentang Allah bahwa tidak ada yang mengetahui tempat-Nya kecuali Dia. Adapun tentang benda Katsif bahwa ia mempunyai tempat, hal ini jelas sekali. Dan mengenai benda lathif bahwa ia mempunyai tempat, penjelasannya adalah bahwa ruang kosong yang diisi oleh benda lathif, itu adalah tempatnya. Karena definisi tempat adalah ruang kosong yang diisi oleh suatu benda.
Al Imam al Bayhaqi (W. 458 H) dalam kitabnya al Asma wa ash-Shifat, hlm. 506, mengatakan: "Sebagian sahabat kami dalam menafikan tempat bagi Allah mengambil dalil dari sabda Rasulullah shalllallahu 'alayhi wa sallam:
Maknanya: "Engkau azh-Zhahir (yang segala sesuatu menunjukkan akan ada-Nya), tidak ada sesuatu di atas-Mu dan Engkaulah al Bathin (yang tidak dapat dibayangkan) tidak ada sesuatu di bawah-Mu" (H.R. Muslim dan lainnya).
Jika tidak ada sesuatu di atas-Nya dan tidak ada sesuatu di bawah-Nya berarti Dia tidak bertempat".
Allah tidak memerlukan sesuatu dari semesta alam ini termasuk tempat, sebagaimana firman Allah swt yang artinya
“Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (QS Al Ankabut [29]:6 )
Wassalam
Zon di Jonggol, Kab Bogor, 16830
Kamis, 16 September 2010
Minggu, 12 September 2010
Kolaborasi
“Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik” (Al Maaidah: 82).
Kolaborasi dengan mereka yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang beriman
Sumber tulisan : klik di sini
Saran dan Kesan admin blog terhadap buku API SEJARAH,
Bacalah buku API SEJARAH, Ahmad Mansur Suryanegara, Penerbit Salamadani. Telah terbit dalam dua jilid.
Buku ini mengungkapkan sejarah bagaimana besarnya peran Ulama dan Umat Islam untuk negeri tercinta ini.
Buku ini mengungkapkan sejarah ulama-ulama kita menerima pengajaran langsung dari zaman salafush sholeh yang kemudian mereka menyiarkan melalui pondok-pondok pesantren lengkap dengan tarekat/manhaj masing-masing sehingga sejak dahulu rakyat negeri ini terkenal dengan keramah-tamahan dan berakhlakul karimah, kesadaran dan perbuatan/perilaku secara sadar dan mengingat Allah swt, muslim-muslim yang sholeh (ibaadillaahish shoolihiin).
Buku ini menjelaskan tentang modernisasi agama yang menerima "konsep-konsep" dari mereka yang mempunyai rasa permusuhan terhadap orang-orang beriman, dan pada akhirnya justru mendangkalkan ajaran agama Islam.
Buku ini mengungkapkan bagaimana berbagai pihak yang mempunyai rasa permusuhan terhadap orang beriman-beriman, mereka berupaya memutar balikkan fakta.
Buku ini wajib dimiliki oleh Sekolah Islam, Madrasah, Pondok Pesantren dan Lembaga-lembaga Islam lainnya.
Wassalam
Kolaborasi dengan mereka yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang beriman
Sumber tulisan : klik di sini
Ada banyak hal yang menarik dan luar biasa dari buku Api Sejarah karya Dr. Ahmad Mansur Suryanegara yang menggoncangkan kemapamanan manipulasi sejarah Islam selama ini. Namun saat ini yang paling menarik perhatian penulis dari buku itu adalah penyebutan Saudi dan Wahabi dalam kaitannya dengan imperialisme dan kolonialisme Barat terhadap dunia Islam.
Pada beberapa tempat dalam bukunya, Ahamd Mansur Suryanegara menyebutkan Saudi dan Wahabi dengan;
Saudi wahabi berkolaborasi dengan Kerajaan Protestan Anglikan Inggirs untuk menggulingkan raja Husein dan putranya Raja Ali (Ahli sunnah wal jama’ah) yang mengangkat dirinya sebagai Khalifah setelah Sultan Turki Utsmani Abdul Majid diturunkan pada 3 Maret 1924.
Saudi wahabi bekerjasama dengan zionisme dan Kerajaan Protestan Anglikan Inggris menggulingkan Raja Husein yang mengklaim batas wilayah Arabia meliputi Palestina dan Syiria bekas wilayah Kesultanan Turki. Klaim atas kedua wilayah tersebut menjadikan Raja Husein dimakzulkan. Kelanjutan dari kerjasama tersebut, kerajaan Protestan Anglikan Inggris mengakui Abdul Aziz bin Saud, wahabi, sebagai Raja Kerajaan Saudi Arabia yang tidak mengklaim wilayah palestina dan Syiria sebagai wilayahnya. Hal ini memungkinkan berdirinya Negara Israel sesudah perang dunia II 1939-1945 M. Tepatnya 15 Mei 1948.
Wahabi di Nusantara pada saat meletusnya perang Padri 1821-1837 M mendapatkan bantuan dari Amerika karena sebelumnya sudah terjalin kontak dagang di antara mereka di Agam Sumatera Barat. Pemerintah kolonial Protestan Belanda dalam usahanya meniadakan pengaruh Amerika di Sumatera Barat, menggunakan potensi kaum adat melawan Wahabi dalam perang Padri yang berlangsung selama 17 tahun. Operasi serdadu Belanda di Sumatera barat, sepintas seperti hanya bertujuan menumpas perkembangan wahabisme. Namun, tujuan sebenarnya mengusir Amerika dan Inggris yang mengadakan kontak dagang dengan kaum Padri atau wahabi di Padang.
Inggris dan Amerika menggunakan potensi wahabisme untuk melumpuhkan kekhilafahan Turki yang Ahli sunnah wal jama’ah.
Proses tumbangnya kerajaan Arabia di bawah Raja Husein, diawali dengan timbulnya tuntutan rakyat Arabia, kemudian Raja Husein digantikan putranya Raja Ali. Keduanya ditumbangkan oleh serbuan Abdul Aziz bin Saud dari Kuwait, penganut wahabi ke Hijaz, Makkah, dan Madinah, pada 1343 H / 1925 M dengan bantuan Inggris dan Amerika. Dengan demikian berdirilah kerajaan Saudi Arabia dari wahabisme, 1343 H / 1925 M.
Wilayahnya atau kerajaannya disebut Saudi Arabia. Jadi penyebutan jazirah Arabia berubah menjadi jazirah Saudi Arabia sejak dikuasai Abdul Aziz bin Saud. Sebelum raja-raja wahabisme berkuasa hanya disebut sebagai jazirah Arab.
Tidak ada ulama dari kalangan wahabi Indonesia yang bekerjasama dengan penjajah Barat seperti ulama di Saudi Arabia, timur tengah, yang bekerjasama dengan Inggris dan Amerika. Ahli sunnah wal jama’ah dan wahabi di Indonesia, keduanya menentang imperialisme barat.
Itulah kutipan-kutipan dari buku Api Sejarah karya Ahmad Mansur Suryanegara terkait hubungan Saudi Arabia dengan imperialisme Barat di awal berdirinya.
Dua kesimpulan penulis dari data-data di atas adalah; pertama, Ahmad Mansur Suryanegara bisa jadi beranggapan wahabisme Saudi adalah pengkhianat (pemberontak) terhadap kekhilafahan Turki Utsmaniyah, dan kedua wahabisme Saudi telah bekerjasama dengan Inggris dan Amerika memberikan tanah Palestina ke zionis Yahudi.
Kaitan dengan hal itu Rizky Ridyasmara menulis di eramuslim.com tentang peran “Lawrence of Arabia” dibalik berdirinya kerajaan Saudi. Berikut kutipannya,
sebuah film yang dirilis tahun 1962 berjudul ‘Lawrence of Arabia’ yang banyak mendapatkan penghargaan internasional, dikisahkan tentang peranan seorang letnan dari pasukan Inggris bernama lengkap Thomas Edward Lawrence, anak buah dari Jenderal Allenby (jenderal ini ketika merebut Yerusalem menginjakkan kakinya di atas makam Salahuddin Al-Ayyubi dan dengan lantang berkata, “Hai Saladin, hari ini telah kubalaskan dendam kaumku dan telah berakhir Perang Salib dengan kemenangan kami!”).
Film ini memang agak kontroversial, ada yang membenarkan namun ada juga yang menampiknya. Namun produser mengaku bahwa film ini diangkat dari kejadian nyata, yang bertutur dengan jujur tentang siapa yang berada di balik berdirinya Kerajaan Saudi Arabia.
Konon kala itu Jazirah Arab merupakan bagian dari wilayah kekuasaan Kekhalifahan Turki Utsmaniyah, sebuah kekhalifahan umat Islam dunia yang wilayahnya sampai ke Aceh. Lalu dengan bantuan Lawrence dan jaringannya, suatu suku atau klan melakukan pemberontakan (bughot) terhadap Kekhalifahan Turki Utsmaniyah dan mendirikan kerajaan yang terpisah, lepas, dari wilayah kekhalifahan Islam itu.
Bahkan di film itu digambarkan bahwa klan Saud dengan bantuan Lawrence mendirikan kerajaan sendiri yang terpisah dari khilafah Turki Utsmani. Sejarahwan Inggris, Martin Gilbert, di dalam tulisannya “Lawrence of Arabia was a Zionist” seperti yang dimuat di Jerusalem Post edisi 22 Februari 2007, menyebut Lawrence sebagai agen Zionisme.
Sejarah pun menyatakan, hancurnya Kekhalifahan Turki Utsmani ini pada tahun 1924 merupakan akibat dari infiltrasi Zonisme setelah Sultan Mahmud II menolak keinginan Theodore Hertzl untuk menyerahkan wilayah Palestina untuk bangsa Zionis-Yahudi. Operasi penghancuran Kekhalifahan Turki Utsmani dilakukan Zionis bersamaan waktunya dengan mendukung pembrontakan Klan Saud terhadap Kekalifahan Utsmaniyah, lewat Lawrence of Arabia.
Entah apa yang terjadi, namun hingga detik ini, Kerajaan Saudi Arabia, walau Makkah al-Mukaramah dan Madinah ada di dalam wilayahnya, tetap menjadi sekutu terdekat Amerika Serikat. Mereka tetap menjadi sahabat yang manis bagi Amerika.
Selain film ‘Lawrence of Arabia’, ada beberapa buku yang bisa menggambarkan hal ini yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Antara lain:
* Wa’du Kissinger (Belitan Amerika di Tanah Suci, Membongkar Strategi AS Menguasai Timur Tengah, karya DR. Safar Al-Hawali—mantan Dekan Fakultas Akidah Universitas Ummul Quro Makkah, yang dipecat dan ditahan setelah menulis buku ini, yang edisi Indonesianya diterbitkan Jazera, 2005)
* Dinasti Bush Dinasti Saud, Hubungan Rahasia Antara Dua Dinasti Terkuat Dunia (Craig Unger, 2004, edisi Indonesianya diterbitkan oleh Diwan, 2006)
* Timur Tengah di Tengah Kancah Dunia (George Lenczowski, 1992)
* History oh the Arabs (Philip K. Hitti, 2006)
Sebab itu, banyak kalangan yang berasumsi bawah berdirinya Kerajaan Saudi Arabia adalah akibat "pemberontakan" terhadap Kekhalifahan Islam Turki Utsmani dan diback-up oleh Lawrence, seorang agen Zionis dan bawahan Jenderal Allenby yang sangat Islamofobia. Mungkin realitas ini juga yang sering dijadikan alasan, mengapa Arab Saudi sampai sekarang kurang perannya sebagai pelindung utama bagi kekuatan Dunia Islam.
Republika (27/12/2009) menulis dalam rubrik Islam Digest terkait Saudi dan Wahabi sebagai berikut,
Abdullah Mohammad Sindi, seorang professor Hubungan Internasional berkebangsaan Saudi-Amerika, dalam artikelnya yang bertajuk Britain and the Rise of Wahhabism and the House of Saud, menyebutkan, pemerintah kerajaan Inggris turut andil dalam membidani kelahiran gerakan Wahabi.
Menurutnya, Inggrislah yang telah merekayasa Abdul Wahhab sebagai imam dan pendiri gerakan Wahabi, untuk tujuan menghancurkan Islam dari dalam dan meruntuhkan Daulah Turki Utsmani.
Seluk beluk tentang konspirasi Inggris dengan Abdul Wahhab, papar Prof Sindi, tertulis dalam buku memoir Hempher: The British Spy to the Midle East. Dalam karya tersebut, sebagaimana dikutip Nur Khalik Ridwan dalam buku Doktrin Wahabi dan benih-Benih Radikalisme Islam, Hempher menyebut sang pendiri Wahabi sebagai asuhan dari mata-mata Inggris.
Hempher dalam memoir itu, menyebut dirinya sebagai guru Abdul Wahhab, sang pendiri sekaligus ideolog Wahabi. Guna memudahkan tugasnya sebagai seorang mata-mata Inggris, menurut Prof Sindi, Hempher berpura-pura menjadi seorang Muslim dan memakai nama Muhammad.
Dengan cara yang licik, Hempher mendekati Abdul Wahhab dalam waktu yang relatif lama. Menurut Prof Sindi, Hempher telah memberi Abdul Wahhab uang dan hadiah-hadiah lainnya, mencuci otaknya dengan meyakinkannya bahwa orang-orang Islam mesti dibunuh, karena mereka telah melakukan penyimpangan yang berbahaya.
Mereka (kaum Muslim) telah keluar dari prinsip-prinsip Islam yang mendasar. Mereka semua telah melakukan perbuatan-perbuatan bid’ah dan syirik. Hempher juga membuat sebuah mimpi liar, dan mengatakan bahwa dia bermimpi Nabi Muhammad SAW mencium kening Abdul Wahhab.
Berdasarkan versi itu, Abdul Wahhab menjadi terobsesi dan merasa bertanggung jawab untuk melahirkan suatu aliran baru di dalam Islam, yang bertujuan memurnikan dan mereformasi Islam, aliran ini lalu menyerang dan memberantas semua adat kebiasaan buruk yang terdapat dalam masyarakat Arab.
Menurut Wahabi orang yang menyembah selain Allah SWT telah musyrik dan boleh dibunuh. Wahabi pun dipandang sebagai salah satu aliran yang menumbuhkan benih-benih radikalisme dalam Islam.
Benarkah semua itu?
Karena hal di atas jelas dibantah dengan sangat dahsyat oleh pihak yang berseberangan.
Nampaknya masih perlu penelitian sejarah yang lebih teliti dan akurat.
Penulis sendiri belum bisa mengambil kesimpulan dan pendapat mana yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Wallahu A’lam
Saran dan Kesan admin blog terhadap buku API SEJARAH,
Bacalah buku API SEJARAH, Ahmad Mansur Suryanegara, Penerbit Salamadani. Telah terbit dalam dua jilid.
Buku ini mengungkapkan sejarah bagaimana besarnya peran Ulama dan Umat Islam untuk negeri tercinta ini.
Buku ini mengungkapkan sejarah ulama-ulama kita menerima pengajaran langsung dari zaman salafush sholeh yang kemudian mereka menyiarkan melalui pondok-pondok pesantren lengkap dengan tarekat/manhaj masing-masing sehingga sejak dahulu rakyat negeri ini terkenal dengan keramah-tamahan dan berakhlakul karimah, kesadaran dan perbuatan/perilaku secara sadar dan mengingat Allah swt, muslim-muslim yang sholeh (ibaadillaahish shoolihiin).
Buku ini menjelaskan tentang modernisasi agama yang menerima "konsep-konsep" dari mereka yang mempunyai rasa permusuhan terhadap orang-orang beriman, dan pada akhirnya justru mendangkalkan ajaran agama Islam.
Buku ini mengungkapkan bagaimana berbagai pihak yang mempunyai rasa permusuhan terhadap orang beriman-beriman, mereka berupaya memutar balikkan fakta.
Buku ini wajib dimiliki oleh Sekolah Islam, Madrasah, Pondok Pesantren dan Lembaga-lembaga Islam lainnya.
Wassalam
Kamis, 09 September 2010
Pakailah baju baru
TAQQOBALAHHU MINNAA WA MINKUM
Minal Aidzin Wal Faidzin
SELAMAT HARI RAYA IEDUL FITHRI
MOHON MAAF SEMUA SALAH & KHILAF DARI KAMI.
Hakikat puasa adalah menahan hawa nafsu dan menahan dari segala kecenderungan yang rendah dan pikiran yang bersifat duniawi, serta memalingkan diri dari segala sesuatu selain Allah swt.
Semoga kita semua dapat mengambil pelajaran dari puasa Ramadhan kali ini sehingga mendapati baju baru sebagai pakaian ruhani dengan akhlakul karimah yakni kesadaran atau berbuat dan berperilaku secara sadar dan selalu mengingat Allah swt.
Dengan akhlakul karimah ini mengantarkan kita dapat seolah-olah melihat Allah swt atau melihat Allah swt dengan hati (bashirah) kita. Sehingga kita mendapatkan kehidupan yang terpuji karena selalu bersama Allah swt.
Rasulullah SAW , ”Pakailah pakaian yang baru, hiduplah dengan terpuji, dan matilah dalam keadaan mati syahid” (HR.Ibnu Majah)
“Bagi orang yang berpuasa ada dua kegembiraan, yaitu kegembiraan ketika berbuka dan kegembiraan ketika bertemu dengan Tuhannya” (HR Bukhari).
Namun jika ibadah puasa kita belum mencapai tingkatan itu maka yakinlah bahwa Allah swt selalu melihat perbuatan dan perilaku kita semua. Berlatihlah dengan puasa sunnah senin – kamis, semoga dengan latihan itu, dengan hati dapat melihat Allah swt.
“Buatlah perut-perutmu lapar dan qalbu-qalbumu haus dan badan-badanmu telanjang, mudah-mudah an qalbu kalian bisa melihat Allah di dunia ini" (HR Bukhari).
Wassalam
Zon di Jonggol, Kab Bogor, 16830
Peta Perbuatan / Ibadah
Peta perbuatan/ibadah
Ibadah mahdah (ibadah ketaatan), ibadah wajib, ibadah yang ditetapkan oleh Allah swt yakni
• wajib dilakukan (perbuatan/ibadah yang hukumnya wajib)
• wajib dihindari (perbuatan/ibadah yang hukumnya haram, berupa yang dilarang dan diharamkan)
Ibadah ghairu mahdah (ibadah/amal kebaikan), ibadah boleh, ibadah yang didiamkan/dibolehkan oleh Allah swt yakni
• sebaiknya dilakukan (perbuatan/ibadah yang hukumnya boleh-dianjurkan / sunnah / mandub)
• sebaiknya dihindari (perbuatan/ibadah yang hukumnya boleh-boleh / mubah dan boleh-tidak disukai / makruh)
Dasar/Hujjah/Dalil peta perbuatan/ibadah
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi).
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS Al Baqarah [2]:277 )
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS Al Baqarah [2]:110 )
Tahapan perbuatan/ibadah adalah
1. Menjadi Muslim, mengucapkan syahadat, sholat, puasa, zakat dan haji.
2. Menjadi Mukmin, menjalankan perbuatan/ibadah yang wajib dijalankan dan wajib dihindari serta meyakini seluruh rukun iman (QS Lukman [31]:4)
3. Menjadi Muhsin (muhsinin), menjalankan perbuatan/ibadah yang boleh-dianjurkan (sunnah/mandub) dan berupaya menjauhi perbuatan boleh-boleh (mubah) , boleh-tidak disukai (makruh) (QS Lukman [31]:3)
Perkara baru / bid’ah
Sudah dijelaskan oleh Rasulullah saw bahwa perbuatan/ibadah yang baru (bid’ah) dan tertolak adalah "bid’ah dalam urusan kami".
“Barangsiapa yang menbuat-buat sesuatu dalam urusan kami ini maka sesuatu itu ditolak” (H.R Muslim – Lihat Syarah Muslim XII – hal 16)
Jelaslah yang tertolak adalah bid’ah dalam urusan kami. Urusan kami adalah segala sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah swt baik berupa kewajiban, larangan dan pengharaman.
Kewajiban adalah perbuatan/ibadah yang hukumnya wajib.
Larangan dan pengharaman adalah perbuatan/ibadah yang hukumnya haram
Jadi dapat kita pahami bahwa bid’ah yang tertolak (dholalah) adalah bid’ah pada perbuatan/ibadah yang wajib dilakukan dan yang wajib dihindari (ibadah wajib/ibadah mahdah)
Sedangkan bid’ah / perkara baru dalam hal perbuatan/ibadah yang Allah swt telah diamkan/bolehkan (ibadah ghairu mahdah) tentu dibolehkan. Segala sesuatu yang Allah swt telah diamkan/bolehkan tentu juga perkara baru/bid’ah, inovasi, kreatifitas dibolehkan asalkan tidak melanggar larangan dalam Al-Qur’an dan Hadits..
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:
Maknanya: “Barangsiapa yang memulai (merintis) dalam Islam sebuah perkara yang baik maka ia akan mendapatkan pahala perbuatan tersebut dan pahala orang yang mengikutinya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun”. (H.R. Muslim dalam Shahih-nya)
Imam as Syafii ra berkata “Apa yang baru terjadi dan menyalahi kitab al Quran atau sunnah Rasul atau ijma’ atau ucapan sahabat, maka hal itu adalah bid’ah yang dhalalah. Dan apa yang baru terjadi dari kebaikan dan tidak menyalahi sedikitpun dari hal tersebut, maka hal itu adalah bid’ah mahmudah (terpuji)”
Rasulullah saw mengatakan “perkara yang baik” dan Imam as Syafi’i mengatakan “apa yang baru terjadi dari kebaikan” maknanya adalah perkara baru dalam amal kebaikan / ibadah ghairu mahdah.
Mustahil Rasulullah saw menyatakan tertolak untuk perkara baru yang baik dalam perbuatan/ibadah yang telah Allah swt diamkan/bolehkan. Kita yakin bahwa Allah swt tidak lupa.
Hakikatnya seluruh perbuatan/ibadah selain ibadah mahdah (ibadah wajib) yang tidak melanggar larangan dalam Al-Qur’an dan Hadits merupakan perkara / perbuatan yang baik. Baik perkara/perbuatan itu timbulnya dahulu, kini, esok sampai akhir zaman. Inilah yang dinamakan menjadikan Al-Qur’an dan Hadits sebagai petunjuk hidup.
Masuk Surga tanpa hisab
Jika kita melaksanakan dan mentaati ibadah wajib / ibadah mahdah (memenuhi syarat sebagai orang beriman) dan mengerjakan amal kebaikan / ibadah ghairu mahdah maka sesuai janji Allah swt, kita akan dimasukkan kedalam surga tanpa di hisab atau tanpa dianiaya walau sedikitpun,
Janji Allah swt dalam firmanNya yang artinya.
“….Dan barangsiapa mengerjakan amal yang saleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia dalam keadaan beriman, maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rezki di dalamnya tanpa hisab. (QS Al Mu’min [40]:40 )
“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun”. (QS An Nisaa’ [4]:124
Wassalam
Zon di Jonggol, Kab Bogor 16830
Ibadah mahdah (ibadah ketaatan), ibadah wajib, ibadah yang ditetapkan oleh Allah swt yakni
• wajib dilakukan (perbuatan/ibadah yang hukumnya wajib)
• wajib dihindari (perbuatan/ibadah yang hukumnya haram, berupa yang dilarang dan diharamkan)
Ibadah ghairu mahdah (ibadah/amal kebaikan), ibadah boleh, ibadah yang didiamkan/dibolehkan oleh Allah swt yakni
• sebaiknya dilakukan (perbuatan/ibadah yang hukumnya boleh-dianjurkan / sunnah / mandub)
• sebaiknya dihindari (perbuatan/ibadah yang hukumnya boleh-boleh / mubah dan boleh-tidak disukai / makruh)
Dasar/Hujjah/Dalil peta perbuatan/ibadah
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi).
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS Al Baqarah [2]:277 )
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS Al Baqarah [2]:110 )
Tahapan perbuatan/ibadah adalah
1. Menjadi Muslim, mengucapkan syahadat, sholat, puasa, zakat dan haji.
2. Menjadi Mukmin, menjalankan perbuatan/ibadah yang wajib dijalankan dan wajib dihindari serta meyakini seluruh rukun iman (QS Lukman [31]:4)
3. Menjadi Muhsin (muhsinin), menjalankan perbuatan/ibadah yang boleh-dianjurkan (sunnah/mandub) dan berupaya menjauhi perbuatan boleh-boleh (mubah) , boleh-tidak disukai (makruh) (QS Lukman [31]:3)
Perkara baru / bid’ah
Sudah dijelaskan oleh Rasulullah saw bahwa perbuatan/ibadah yang baru (bid’ah) dan tertolak adalah "bid’ah dalam urusan kami".
“Barangsiapa yang menbuat-buat sesuatu dalam urusan kami ini maka sesuatu itu ditolak” (H.R Muslim – Lihat Syarah Muslim XII – hal 16)
Jelaslah yang tertolak adalah bid’ah dalam urusan kami. Urusan kami adalah segala sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah swt baik berupa kewajiban, larangan dan pengharaman.
Kewajiban adalah perbuatan/ibadah yang hukumnya wajib.
Larangan dan pengharaman adalah perbuatan/ibadah yang hukumnya haram
Jadi dapat kita pahami bahwa bid’ah yang tertolak (dholalah) adalah bid’ah pada perbuatan/ibadah yang wajib dilakukan dan yang wajib dihindari (ibadah wajib/ibadah mahdah)
Sedangkan bid’ah / perkara baru dalam hal perbuatan/ibadah yang Allah swt telah diamkan/bolehkan (ibadah ghairu mahdah) tentu dibolehkan. Segala sesuatu yang Allah swt telah diamkan/bolehkan tentu juga perkara baru/bid’ah, inovasi, kreatifitas dibolehkan asalkan tidak melanggar larangan dalam Al-Qur’an dan Hadits..
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:
Maknanya: “Barangsiapa yang memulai (merintis) dalam Islam sebuah perkara yang baik maka ia akan mendapatkan pahala perbuatan tersebut dan pahala orang yang mengikutinya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun”. (H.R. Muslim dalam Shahih-nya)
Imam as Syafii ra berkata “Apa yang baru terjadi dan menyalahi kitab al Quran atau sunnah Rasul atau ijma’ atau ucapan sahabat, maka hal itu adalah bid’ah yang dhalalah. Dan apa yang baru terjadi dari kebaikan dan tidak menyalahi sedikitpun dari hal tersebut, maka hal itu adalah bid’ah mahmudah (terpuji)”
Rasulullah saw mengatakan “perkara yang baik” dan Imam as Syafi’i mengatakan “apa yang baru terjadi dari kebaikan” maknanya adalah perkara baru dalam amal kebaikan / ibadah ghairu mahdah.
Mustahil Rasulullah saw menyatakan tertolak untuk perkara baru yang baik dalam perbuatan/ibadah yang telah Allah swt diamkan/bolehkan. Kita yakin bahwa Allah swt tidak lupa.
Hakikatnya seluruh perbuatan/ibadah selain ibadah mahdah (ibadah wajib) yang tidak melanggar larangan dalam Al-Qur’an dan Hadits merupakan perkara / perbuatan yang baik. Baik perkara/perbuatan itu timbulnya dahulu, kini, esok sampai akhir zaman. Inilah yang dinamakan menjadikan Al-Qur’an dan Hadits sebagai petunjuk hidup.
Masuk Surga tanpa hisab
Jika kita melaksanakan dan mentaati ibadah wajib / ibadah mahdah (memenuhi syarat sebagai orang beriman) dan mengerjakan amal kebaikan / ibadah ghairu mahdah maka sesuai janji Allah swt, kita akan dimasukkan kedalam surga tanpa di hisab atau tanpa dianiaya walau sedikitpun,
Janji Allah swt dalam firmanNya yang artinya.
“….Dan barangsiapa mengerjakan amal yang saleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia dalam keadaan beriman, maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rezki di dalamnya tanpa hisab. (QS Al Mu’min [40]:40 )
“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun”. (QS An Nisaa’ [4]:124
Wassalam
Zon di Jonggol, Kab Bogor 16830
Rabu, 08 September 2010
Ibadah Ketaatan dan Kebaikan
Bagi seorang muslim yang telah mengaku sebagai hamba Allah, muslim yang telah bersyahadat maka seluruh perbuatan di alam dunia adalah ibadah yang wajib ditujukan kepada Allah swt.
Perbuatan = Ibadah
Perbuatan = Perilaku, Akhlak, Hati, Pikiran
Perbuatan = Aktivitias lahiriah (jasmani) atau Aktivitas bathiniah (ruhani)
Hakekat manusia diciptakan di dunia ini adalah untuk beribadah kepada Allah, sesuai dengan firman Allah yang artinya,
“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku” (QS adz Dzariyat [51]:56 )
Oleh karenanya segala bentuk perilaku / perbuatan, akhlak, hati, pikiran, semuanya, seharusnyalah untuk beribadah kepada-Nya.
Ibadah terbagi dalam dua bagian yakni Ibadah Mahdah (ibadah khusus) dan Ibadah Ghairu Mahdah (ibadah umum). Pembagian Ibadah Mahdah dan Ibadah Ghairu Mahdah terjadi perbedaan pendapat diantara ulama dan sebagian ulama mendangkalkan makna ibadah ghairu mahdah hanyalah untuk urusan muamalah atau adat atau kebiasaan atau ‘urf atau Hablumminannas, hubungan antar manusia.
Pendangkalan makna ini merupakan kesalahpahaman karena hakikatnya Ibadah Ghairu Mahdah ditujukan kepada Allah swt , ibadah mengikuti anjuran, seperti contoh akan sedikit kita bahas tentang ibadah bekerja atau mencari rezeki.
Mencari rezeki adalah sebagaimana anjuran Rasulullah saw sehingga mengerjakan perbuatan/ibadah yang semula hukumnya mubah(boleh) maka karena perbuatan ini dilakukan dengan mengingat Allah swt dan merupakan anjuran maka akan mendapatkan pahala bagi yang melakukannya.
Rasulullah SAW bersabda, “karena itu, bertakwalah kepada Allah, dan mintalah (atau carilah) rezeki dengan cara yang baik.”
Hakikatnya segala kebutuhan orang-orang beriman telah dicukupi oleh Allah swt sebagaimana firman Allah yang artinya,
“Siapa yang bertawakal kepada Allah, Dia akan mencukupinya” (QS Al Thalaq : 3)
Rasulullah SAW, membolehkan kita berusaha mencari rezeki. Seandainya usaha atau bekerja bertentangan dengan tawakal, tentu Rasulullah akan melarangnya.
Rasulullah SAW tidak mengatakan, “Jangan mencari rezeki,” namun, “Carilah rezeki dengan cara yang baik.”
Nabi Muhammad SAW membolehkan kita mencari rezeki, karena itu merupakan bagian dari usaha.
Nabi Muhammad SAW bersabda “ Makanan yang paling halal dimakan seseorang adalah yang merupakan hasil usahanya sendiri”
Allah swt berfirman yang artinya,
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”. (QS Al Jumu'ah [62]:10 )
Intinya ibadah/perbuatan mencari rezeki / bekerja adalah mengharapkan karunia Allah swt dan dilakukan dengan selalu mengingat Allah swt.
Ibadah mahdah adalah ibadah ketaatan yang merupakan ibadah yang disyaratkan bagi orang beriman (mukmin), baik mereka tidak menginginkan atau membutuhkan untuk melaksanakannya namun sebuah keharusan atau ibadah wajib.
Ibadah ghairu mahdah adalah ibadah kebaikan yang merupakan ibadah yang dilakukan bagi muslim yang ingin mencapai tingkatan ihsan, muhsinin atau muslim yang sholeh (ibaadillaahish shoolihiin), mereka melaksanakan perbuatan/ibadah atas kesadaran, keinginan dan kebutuhan sendiri atau ibadah sukarela.
Jadi perbedaan batasan ibadah mahdah dan ibadah ghairu mahdah terletak kepada ibadah ketaatan (ibadah wajib) dan ibadah kebaikan (ibadah sukarela).
Ibadah mahdah adalah ibadah yang sudah ada rukun, aturan dan contoh dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang wajib kita ikuti seperti sholat, puasa, zakat, haji, umroh dll
Ibadah mahdah adalah ibadah yang telah ditetapkan oleh Allah swt dan disampaikan oleh Rasulullah saw, dengan rinci dan sejelas-jelasnya dan Allah swt tidak lupa !
“Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu.” (QS al-An’am: 119)
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (QS an-Nahl [16]:116 )
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Tidak tertinggal sedikitpun (dari perkataan atau perbuatan) yang (bisa) mendekatkan kamu dari surga dan menjauhkanmu dari neraka melainkan (semuanya) telah dijelaskan bagimu (dalam agama Islam ini)” (HR Ath Thabraani dalam Al Mu’jamul Kabiir no. 1647)
Perkataan atau perbuatan yang mendekatkan kamu dari surga = kewajiban, menjauhkanmu dari neraka = larangan.
Jadi seluruh kewajiban, larangan, pengharaman sudah ditetapkan dan dijelaskan sejelas-jelasnya, Allah tidak lupa!, selebihnya Allah ta’ala diamkan atau bolehkan (mubah) sebagai tanda kasihNya kepada hambaNya.
Sehingga bid’ah dalam hal ibadah mahdah adalah bid’ah dholalah , yang tertolak. Ibadah mahdah inilah yang dalam hadits disebutkan sebagai “urusan kami” atau “dalam agama” atau “dalam Islam”
“Barangsiapa yang menbuat-buat sesuatu dalam urusan kami ini maka sesuatu itu ditolak” (H.R Muslim – Lihat Syarah Muslim XII – hal 16)
Al-Imam Malik bin Anas rahimahullah mengatakan: “Barangsiapa yang berbuat satu kebid’ahan di dalam Islam dan dia menganggapnya baik, berarti dia telah menuduh Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengkhianati risalah. Karena Allah azza wajalla telah menyatakan: “Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian. Dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku kepada kalian. Dan Aku ridha Islam menjadi agama kalian.” (Al- Maidah: 3)
Ibadah ghairu mahdah adalah ibadah yang beberapa dicontohkan oleh Rasulullah saw dan dianjurkan untuk mengikuti , namun sebagian lagi diserahkan kepada manusia sesuai keinginan, kebutuhan, teknologi atau zaman asalkan tidak ada larangan dalam Al-Qur’an dan hadits, seperti bersedekah, berdoa, berdzikir, bersholawat, bekerja, makan, minum, jima’, menggunakan safety belt, menggunakan helm, menggunakan rem kendaraan dll
Ibadah ghairu mahdah adalah ibadah yang boleh (mubah) dilakukan oleh muslim dan karena ibadah tersebut dilakukan untuk memenuhi anjuran maka mereka yang melaksanakan dengan mengingat Allah swt, akan mendapatkan pahala / kebaikan.
Bid’ah dalam ibadah ghairu mahdah adalah yang dimaksud bid’ah hasanah atau bid’ah mahmudah.
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam telah bersabda:
Maknanya: “Barangsiapa yang memulai (merintis) dalam Islam sebuah perkara yang baik maka ia akan mendapatkan pahala perbuatan tersebut dan pahala orang yang mengikutinya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun”. (H.R. Muslim dalam Shahih-nya)
Pendapat Imam Syafi’i –semoga Allah meridlainya-
“Perkara-perkara yang baru (al muhdats) terbagi dua, Pertama : perkara baru yang bertentangan dengan kitab, sunnah, atsar para sahabat dan ijma’, ini adalah bid’ah dlalalah, kedua: perkara baru yang baik dan tidak bertentangan dengan salah satu dari hal-hal di atas, maka ini adalah perkara baru yang tidak tercela” (Diriwayatkan oleh al Hafizh al Bayhaqi dalam kitabnya “Manaqib asy-Syafi’i”, Juz I, h. 469)
Sebagai contoh anjuran untuk bersholawat bagi Rasulullah saw.
“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bersholawat untuk nabi. Hai orang-orang yang beriman, bersholawatlah kamu untuk nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (Al-Ahzab: 56)
Nabi Muhammad SAW bersabda " Siapa yang bersholawat kepadaku sekali, maka Allah SWT akan bersholawat kepadanya sepuluh kali" (hadits riwayat Muslim)
Imam Ahmad, Imam al-Hakim dan Imam al Baihaqi, meriwayatkan dari Sayyidina Umat bin Khatab R.A. yang berkata " Ya Rasulullah, apakah baik jika sepertiga dari doa-doaku berisi sholawat atasmu", Rasulullah menjawab " jika engkau tambah itu lebih baik" Umar berkata "aku jadikan dua pertiga ", beliau menjawab "jika engkau tambah itu lebih baik", Umat berkata "demi bapakku, engkau dan ibuku ya Rasulullah, aku jadikan doa-doaku semuanya berisi sholawat kepadamu". Rasulullah berkata "jika demikian, Allah SWT akan mencukupi urusan dunia dan akhiratmu". (tersebut dalam kitab "bahrul Anwar")
Hadits ini telah menguraiakan bahwa berdoa, berdzikir, bersholawat dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan kita (ibadah kebaikan) asalkan matan/kandungannya tidak ada menyalahi Al-Quran dan Hadits termasuk tidak menyalahi adab berdoa, berdzikir, bersholawat.
Untuk bersholawat dianjurkan untuk mengikuti yang telah dicontohkan Rasulullah saw seperti sholawat Ibrahimiyah, bacaan sholawat ketika kita sholat, atau paling singkatnya, “Allahumma Sholli 'Ala Muhammad” atau “shallallahu ‘alaihi wasallam” . Namun tidak ada larangan jika kita mengucapkan sholawat menurut keinginan dan kebutuhan kita seperti contohnya sholawat ketika memulai pembicaraan di muka umum, “Sholawat dan salam kita haturkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam” atau mengucapkan sholawat badar atau sholawat nariyah dan sholawat lainnya sebagaimana yang dicontohkan oleh para ulama. Namun untuk sholawat badar dan sholawat nariyah sebagian ulama menganggap sebagai bid’ah dholalah dan sesat karena mereka salah memahami tentang tawasul.
Bagi orang awam, tawasul = perantara, makna tawasul adalah berdoa kepada Allah SWT melalui suatu perantara, baik perantara tersebut berupa amal baik kita ataupun melalui orang sholeh yang kita anggap mempunyai posisi lebih dekat kepada Allah SWT.
Sebenarnya, tawasul = penghormatan , makna tawasul adalah berdoa kepada Allah SWT dengan diiringi penghormatan kepada orang sholeh yang telah berjasa dalam pengajaran agama Islam dan diterima oleh kita.
Tawasul atau penghormatan itu sesungguhnya serupa ketika orang berbicara di podium yang diawali dengan penghormatan kepada orang-orang yang terkait.
Serupa juga ketika kita membuat tulisan / buku diawali pemanjatan syukur ke hadhirat Allah swt dan sholawat dan salam pada junjungan kita nabi Muhammad.SAW diikuti dengan penghormatan atau pengucapan terima kasih kepada berbagai pihak.
Orang yang bertawasul meyakini bahwa hanya Allah-lah yang akan mengabulkan semua doa. Sungguh seorang muslim akan selalu ingat kalimat syahadat dan firman Allah swt yang artinya, “Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan. (QS Al Fatihah [1]:5 )
Semoga kita dapat memahami perbedaan ibadah mahdah/ibadah khusus/ibadah ketaatan/ibadah wajib dengan ibadah ghairu mahdah/ibadah umum/ibadah kebaikan/ibadah sukarela.
Sebagian ulama berpendapat bahwa dapat digunakan hadits dhaif untuk landasan amal atau ibadah kebaikan namun tidak boleh untuk landasan ibadah mahdah atau syariat/hukum. Oleh karenanya untuk menentukan kewajiban, larangan dan pengharaman wajib berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits, sebagaimana yang telah saya sampaikan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/09/06/pengharaman-ibadah/
Pokok-pokok ajaran agama islam sebagaimana yang telah diajarkan malaikat Jibril yakni tentang Islam, Iman dan Ihsan. Pokok ajaran yang mengupas untuk menjadi orang-orang beriman adalah tentang Islam (rukun Islam/Fikih) dan tentang Iman (rukun iman/ushuluddin/aqidah) dan pokok ajaran yang mengupas untuk menjadi muslim yang ihsan (muhsinin) adalah tasawuf / akhlakul karimah yakni kesadaran atau perilaku/perbuatan secara sadar dan mengingat Allah swt.
Dalam Al-Qur’an, Allah swt telah menerangkan berulang-ulang bahwa bagi muslim yang menjalani ibadah ketaatan, ibadah mahdah (mukminin) dan ibadah kebaikan, ibadah ghairu mahdah (muhsinin) , maka mereka termasuk orang-orang yang sholeh dan mereka menempati surga di akhirat kelak
“Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal kebaikan/amal saleh benar-benar akan Kami masukkan mereka ke dalam (golongan) orang-orang yang saleh” (QS Al ankabut [29]:9 )
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal kebaikan/amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (QS Al Baqarah [2]:277 )
“Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Setiap mereka diberi rezki buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan : "Inilah yang pernah diberikan kepada kami dahulu." Mereka diberi buah-buahan yang serupa dan untuk mereka di dalamnya ada isteri-isteri yang suci dan mereka kekal di dalamnya” (QS Al Baqarah [2]:25 )
“Dan orang-orang yang beriman serta beramal saleh, mereka itu penghuni surga; mereka kekal di dalamnya”. (QS Al Baqarah [2]: 82 )
“Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang shaleh, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai; kekal mereka di dalamnya; mereka di dalamnya mempunyai isteri-isteri yang suci, dan Kami masukkan mereka ke tempat yang teduh lagi nyaman”. (QS An Nisaa’ [4]: 57)
"....Dan barangsiapa mengerjakan amal yang saleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia dalam keadaan beriman, maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rezki di dalamnya tanpa hisab. (QS Al Mu'min [40]:40 )
"Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun". (QS An Nisaa' [4]:124 )
Assalaamu’alaina wa’alaa ‘ibaadillaahish shoolihiin,
Semoga keselamatan bagi kami dan hamba-hamba Allah yang sholeh.
Hamba-hamba Allah yang sholeh adalah hamba-hamba Allah yang berakhlakul karimah, hamba-hamba Allah yang selalu dalam keadaan sadar atau berperilaku secara sadar dan mengingat Allah.
Wassalam
Zon di Jonggol, Kab Bogor 16830
Perbuatan = Ibadah
Perbuatan = Perilaku, Akhlak, Hati, Pikiran
Perbuatan = Aktivitias lahiriah (jasmani) atau Aktivitas bathiniah (ruhani)
Hakekat manusia diciptakan di dunia ini adalah untuk beribadah kepada Allah, sesuai dengan firman Allah yang artinya,
“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku” (QS adz Dzariyat [51]:56 )
Oleh karenanya segala bentuk perilaku / perbuatan, akhlak, hati, pikiran, semuanya, seharusnyalah untuk beribadah kepada-Nya.
Ibadah terbagi dalam dua bagian yakni Ibadah Mahdah (ibadah khusus) dan Ibadah Ghairu Mahdah (ibadah umum). Pembagian Ibadah Mahdah dan Ibadah Ghairu Mahdah terjadi perbedaan pendapat diantara ulama dan sebagian ulama mendangkalkan makna ibadah ghairu mahdah hanyalah untuk urusan muamalah atau adat atau kebiasaan atau ‘urf atau Hablumminannas, hubungan antar manusia.
Pendangkalan makna ini merupakan kesalahpahaman karena hakikatnya Ibadah Ghairu Mahdah ditujukan kepada Allah swt , ibadah mengikuti anjuran, seperti contoh akan sedikit kita bahas tentang ibadah bekerja atau mencari rezeki.
Mencari rezeki adalah sebagaimana anjuran Rasulullah saw sehingga mengerjakan perbuatan/ibadah yang semula hukumnya mubah(boleh) maka karena perbuatan ini dilakukan dengan mengingat Allah swt dan merupakan anjuran maka akan mendapatkan pahala bagi yang melakukannya.
Rasulullah SAW bersabda, “karena itu, bertakwalah kepada Allah, dan mintalah (atau carilah) rezeki dengan cara yang baik.”
Hakikatnya segala kebutuhan orang-orang beriman telah dicukupi oleh Allah swt sebagaimana firman Allah yang artinya,
“Siapa yang bertawakal kepada Allah, Dia akan mencukupinya” (QS Al Thalaq : 3)
Rasulullah SAW, membolehkan kita berusaha mencari rezeki. Seandainya usaha atau bekerja bertentangan dengan tawakal, tentu Rasulullah akan melarangnya.
Rasulullah SAW tidak mengatakan, “Jangan mencari rezeki,” namun, “Carilah rezeki dengan cara yang baik.”
Nabi Muhammad SAW membolehkan kita mencari rezeki, karena itu merupakan bagian dari usaha.
Nabi Muhammad SAW bersabda “ Makanan yang paling halal dimakan seseorang adalah yang merupakan hasil usahanya sendiri”
Allah swt berfirman yang artinya,
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”. (QS Al Jumu'ah [62]:10 )
Intinya ibadah/perbuatan mencari rezeki / bekerja adalah mengharapkan karunia Allah swt dan dilakukan dengan selalu mengingat Allah swt.
Ibadah mahdah adalah ibadah ketaatan yang merupakan ibadah yang disyaratkan bagi orang beriman (mukmin), baik mereka tidak menginginkan atau membutuhkan untuk melaksanakannya namun sebuah keharusan atau ibadah wajib.
Ibadah ghairu mahdah adalah ibadah kebaikan yang merupakan ibadah yang dilakukan bagi muslim yang ingin mencapai tingkatan ihsan, muhsinin atau muslim yang sholeh (ibaadillaahish shoolihiin), mereka melaksanakan perbuatan/ibadah atas kesadaran, keinginan dan kebutuhan sendiri atau ibadah sukarela.
Jadi perbedaan batasan ibadah mahdah dan ibadah ghairu mahdah terletak kepada ibadah ketaatan (ibadah wajib) dan ibadah kebaikan (ibadah sukarela).
Ibadah mahdah adalah ibadah yang sudah ada rukun, aturan dan contoh dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang wajib kita ikuti seperti sholat, puasa, zakat, haji, umroh dll
Ibadah mahdah adalah ibadah yang telah ditetapkan oleh Allah swt dan disampaikan oleh Rasulullah saw, dengan rinci dan sejelas-jelasnya dan Allah swt tidak lupa !
“Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu.” (QS al-An’am: 119)
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (QS an-Nahl [16]:116 )
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Tidak tertinggal sedikitpun (dari perkataan atau perbuatan) yang (bisa) mendekatkan kamu dari surga dan menjauhkanmu dari neraka melainkan (semuanya) telah dijelaskan bagimu (dalam agama Islam ini)” (HR Ath Thabraani dalam Al Mu’jamul Kabiir no. 1647)
Perkataan atau perbuatan yang mendekatkan kamu dari surga = kewajiban, menjauhkanmu dari neraka = larangan.
Jadi seluruh kewajiban, larangan, pengharaman sudah ditetapkan dan dijelaskan sejelas-jelasnya, Allah tidak lupa!, selebihnya Allah ta’ala diamkan atau bolehkan (mubah) sebagai tanda kasihNya kepada hambaNya.
Sehingga bid’ah dalam hal ibadah mahdah adalah bid’ah dholalah , yang tertolak. Ibadah mahdah inilah yang dalam hadits disebutkan sebagai “urusan kami” atau “dalam agama” atau “dalam Islam”
“Barangsiapa yang menbuat-buat sesuatu dalam urusan kami ini maka sesuatu itu ditolak” (H.R Muslim – Lihat Syarah Muslim XII – hal 16)
Al-Imam Malik bin Anas rahimahullah mengatakan: “Barangsiapa yang berbuat satu kebid’ahan di dalam Islam dan dia menganggapnya baik, berarti dia telah menuduh Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengkhianati risalah. Karena Allah azza wajalla telah menyatakan: “Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian. Dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku kepada kalian. Dan Aku ridha Islam menjadi agama kalian.” (Al- Maidah: 3)
Ibadah ghairu mahdah adalah ibadah yang beberapa dicontohkan oleh Rasulullah saw dan dianjurkan untuk mengikuti , namun sebagian lagi diserahkan kepada manusia sesuai keinginan, kebutuhan, teknologi atau zaman asalkan tidak ada larangan dalam Al-Qur’an dan hadits, seperti bersedekah, berdoa, berdzikir, bersholawat, bekerja, makan, minum, jima’, menggunakan safety belt, menggunakan helm, menggunakan rem kendaraan dll
Ibadah ghairu mahdah adalah ibadah yang boleh (mubah) dilakukan oleh muslim dan karena ibadah tersebut dilakukan untuk memenuhi anjuran maka mereka yang melaksanakan dengan mengingat Allah swt, akan mendapatkan pahala / kebaikan.
Bid’ah dalam ibadah ghairu mahdah adalah yang dimaksud bid’ah hasanah atau bid’ah mahmudah.
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam telah bersabda:
Maknanya: “Barangsiapa yang memulai (merintis) dalam Islam sebuah perkara yang baik maka ia akan mendapatkan pahala perbuatan tersebut dan pahala orang yang mengikutinya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun”. (H.R. Muslim dalam Shahih-nya)
Pendapat Imam Syafi’i –semoga Allah meridlainya-
“Perkara-perkara yang baru (al muhdats) terbagi dua, Pertama : perkara baru yang bertentangan dengan kitab, sunnah, atsar para sahabat dan ijma’, ini adalah bid’ah dlalalah, kedua: perkara baru yang baik dan tidak bertentangan dengan salah satu dari hal-hal di atas, maka ini adalah perkara baru yang tidak tercela” (Diriwayatkan oleh al Hafizh al Bayhaqi dalam kitabnya “Manaqib asy-Syafi’i”, Juz I, h. 469)
Sebagai contoh anjuran untuk bersholawat bagi Rasulullah saw.
“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bersholawat untuk nabi. Hai orang-orang yang beriman, bersholawatlah kamu untuk nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (Al-Ahzab: 56)
Nabi Muhammad SAW bersabda " Siapa yang bersholawat kepadaku sekali, maka Allah SWT akan bersholawat kepadanya sepuluh kali" (hadits riwayat Muslim)
Imam Ahmad, Imam al-Hakim dan Imam al Baihaqi, meriwayatkan dari Sayyidina Umat bin Khatab R.A. yang berkata " Ya Rasulullah, apakah baik jika sepertiga dari doa-doaku berisi sholawat atasmu", Rasulullah menjawab " jika engkau tambah itu lebih baik" Umar berkata "aku jadikan dua pertiga ", beliau menjawab "jika engkau tambah itu lebih baik", Umat berkata "demi bapakku, engkau dan ibuku ya Rasulullah, aku jadikan doa-doaku semuanya berisi sholawat kepadamu". Rasulullah berkata "jika demikian, Allah SWT akan mencukupi urusan dunia dan akhiratmu". (tersebut dalam kitab "bahrul Anwar")
Hadits ini telah menguraiakan bahwa berdoa, berdzikir, bersholawat dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan kita (ibadah kebaikan) asalkan matan/kandungannya tidak ada menyalahi Al-Quran dan Hadits termasuk tidak menyalahi adab berdoa, berdzikir, bersholawat.
Untuk bersholawat dianjurkan untuk mengikuti yang telah dicontohkan Rasulullah saw seperti sholawat Ibrahimiyah, bacaan sholawat ketika kita sholat, atau paling singkatnya, “Allahumma Sholli 'Ala Muhammad” atau “shallallahu ‘alaihi wasallam” . Namun tidak ada larangan jika kita mengucapkan sholawat menurut keinginan dan kebutuhan kita seperti contohnya sholawat ketika memulai pembicaraan di muka umum, “Sholawat dan salam kita haturkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam” atau mengucapkan sholawat badar atau sholawat nariyah dan sholawat lainnya sebagaimana yang dicontohkan oleh para ulama. Namun untuk sholawat badar dan sholawat nariyah sebagian ulama menganggap sebagai bid’ah dholalah dan sesat karena mereka salah memahami tentang tawasul.
Bagi orang awam, tawasul = perantara, makna tawasul adalah berdoa kepada Allah SWT melalui suatu perantara, baik perantara tersebut berupa amal baik kita ataupun melalui orang sholeh yang kita anggap mempunyai posisi lebih dekat kepada Allah SWT.
Sebenarnya, tawasul = penghormatan , makna tawasul adalah berdoa kepada Allah SWT dengan diiringi penghormatan kepada orang sholeh yang telah berjasa dalam pengajaran agama Islam dan diterima oleh kita.
Tawasul atau penghormatan itu sesungguhnya serupa ketika orang berbicara di podium yang diawali dengan penghormatan kepada orang-orang yang terkait.
Serupa juga ketika kita membuat tulisan / buku diawali pemanjatan syukur ke hadhirat Allah swt dan sholawat dan salam pada junjungan kita nabi Muhammad.SAW diikuti dengan penghormatan atau pengucapan terima kasih kepada berbagai pihak.
Orang yang bertawasul meyakini bahwa hanya Allah-lah yang akan mengabulkan semua doa. Sungguh seorang muslim akan selalu ingat kalimat syahadat dan firman Allah swt yang artinya, “Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan. (QS Al Fatihah [1]:5 )
Semoga kita dapat memahami perbedaan ibadah mahdah/ibadah khusus/ibadah ketaatan/ibadah wajib dengan ibadah ghairu mahdah/ibadah umum/ibadah kebaikan/ibadah sukarela.
Sebagian ulama berpendapat bahwa dapat digunakan hadits dhaif untuk landasan amal atau ibadah kebaikan namun tidak boleh untuk landasan ibadah mahdah atau syariat/hukum. Oleh karenanya untuk menentukan kewajiban, larangan dan pengharaman wajib berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits, sebagaimana yang telah saya sampaikan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/09/06/pengharaman-ibadah/
Pokok-pokok ajaran agama islam sebagaimana yang telah diajarkan malaikat Jibril yakni tentang Islam, Iman dan Ihsan. Pokok ajaran yang mengupas untuk menjadi orang-orang beriman adalah tentang Islam (rukun Islam/Fikih) dan tentang Iman (rukun iman/ushuluddin/aqidah) dan pokok ajaran yang mengupas untuk menjadi muslim yang ihsan (muhsinin) adalah tasawuf / akhlakul karimah yakni kesadaran atau perilaku/perbuatan secara sadar dan mengingat Allah swt.
Dalam Al-Qur’an, Allah swt telah menerangkan berulang-ulang bahwa bagi muslim yang menjalani ibadah ketaatan, ibadah mahdah (mukminin) dan ibadah kebaikan, ibadah ghairu mahdah (muhsinin) , maka mereka termasuk orang-orang yang sholeh dan mereka menempati surga di akhirat kelak
“Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal kebaikan/amal saleh benar-benar akan Kami masukkan mereka ke dalam (golongan) orang-orang yang saleh” (QS Al ankabut [29]:9 )
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal kebaikan/amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (QS Al Baqarah [2]:277 )
“Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Setiap mereka diberi rezki buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan : "Inilah yang pernah diberikan kepada kami dahulu." Mereka diberi buah-buahan yang serupa dan untuk mereka di dalamnya ada isteri-isteri yang suci dan mereka kekal di dalamnya” (QS Al Baqarah [2]:25 )
“Dan orang-orang yang beriman serta beramal saleh, mereka itu penghuni surga; mereka kekal di dalamnya”. (QS Al Baqarah [2]: 82 )
“Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang shaleh, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai; kekal mereka di dalamnya; mereka di dalamnya mempunyai isteri-isteri yang suci, dan Kami masukkan mereka ke tempat yang teduh lagi nyaman”. (QS An Nisaa’ [4]: 57)
"....Dan barangsiapa mengerjakan amal yang saleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia dalam keadaan beriman, maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rezki di dalamnya tanpa hisab. (QS Al Mu'min [40]:40 )
"Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun". (QS An Nisaa' [4]:124 )
Assalaamu’alaina wa’alaa ‘ibaadillaahish shoolihiin,
Semoga keselamatan bagi kami dan hamba-hamba Allah yang sholeh.
Hamba-hamba Allah yang sholeh adalah hamba-hamba Allah yang berakhlakul karimah, hamba-hamba Allah yang selalu dalam keadaan sadar atau berperilaku secara sadar dan mengingat Allah.
Wassalam
Zon di Jonggol, Kab Bogor 16830
Label:
Berbuat baik,
beriman,
fikih,
Ihsan,
Iman,
Islam,
Tasawuf,
Umum,
ushuluddin
Senin, 06 September 2010
Pengharaman Ibadah
Pelarangan dan Pengharaman sebuah perbuatan/ibadah seorang muslim yang perlu diingat selalu adalah,
1. Pelarangan dan Pengharaman sebuah perbuatan/ibadah seorang muslim mutlak berlandaskan Al-Qur'an dan Hadits, karena semua itu merupakan hak Allah ta'ala. Fatwa Ulama tentang pelarangan, kewajiban dan pengharaman, mutlak diikuti dengan dalil/hujjah dari Al-Qur'an dan Hadits
2. Melarang dan mengharamkan sebuah perbuatan/ibadah seorang muslim tidak boleh hanya berlandaskan sebuah kaidah buatan manusia yang keliru bahwa ""Hukum asal ibadah adalah bathil/haram/terlarang kecuali ada dalil yang memerintahkan"
Kaidah yang selama ini dipegangi oleh sebagian ulama bahwa "Hukum asal ibadah adalah bathil/haram/terlarang kecuali ada dalil yang memerintahkan" adalah sebuah kekeliruan dan tidak ada landasan dalam Al-Qur'an dan Hadits.
Bagaimana bisa dikatakan hukum Ibadah itu asalnya bathil/haram/terlarang padahal sejak awalpun Allah ta'ala telah memerinci kewajiban, larangan dan pengharaman dan Allah tidak lupa ! Rasulullah saw pun telah mengatakan bahwa semua telah dijelaskan untuk kita.
“Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu.” (QS al-An’am: 119)
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung." (QS an-Nahl [16]:116 )
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Tidak tertinggal sedikitpun (dari perkataan atau perbuatan) yang (bisa) mendekatkan kamu dari surga dan menjauhkanmu dari neraka melainkan (semuanya) telah dijelaskan bagimu (dalam agama Islam ini)” (HR Ath Thabraani dalam Al Mu’jamul Kabiir no. 1647)
Perkataan atau perbuatan yang mendekatkan kamu dari surga = kewajiban, menjauhkanmu dari neraka = larangan.
Jadi seluruh kewajiban, larangan, pengharaman sudah ditetapkan dan dijelaskan sejelas-jelasnya, Allah tidak lupa!, selebihnya Allah ta'ala diamkan atau bolehkan (mubah) sebagai tanda kasihNya kepada hambaNya.
Sebagian ulama berpendapat bahwa kaidah "hukum asal ibadah adalah bathil/haram/terlarang kecuali ada dalil yang memerintahkan" berlandaskan hadits berikut,
Dari Ummul Mu'minin, Ummu 'Abdillaah, 'Aisyaah rodhiallaahu'anhaa, berkata: Rosulullaah Shallallaahu'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang mengada-ada dalam urusan kami ini yang bukan berasal darinya, maka tertolak." [Riwayat Bukhori dan Muslim]
Hadits itu tidak menerangkan bahwa semua ibadah hukum asalnya adalah haram/bathil/terlarang. Hadits itu menerangkan yang tertolak/terlarang adalah bid'ah dalam urusan kami (ibadah mahdah) .
"Urusan kami" adalah urusan yang semuanya dijelaskan oleh Rasulullah dalam hadits berikut.
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
“Dalam urusan kami”, yakni apa-apa yang telah Allah ta’ala tetapkan seluruh kewajiban, seluruh yang telah dilarang/diharamkan dan sisanya adalah di diamkan (boleh/mubah) dan Allah ta’ala tidak lupa.
“Dalam urusan kami” inilah yang dimaksud “ibadah mahdah” sedangkan ibadah ghairu mahdah boleh kita berinovasi, berkreasi, menyesuaikan dengan kepentingan atau kebutuhan, bolehlah melakukan perbuatan / ibadah walaupun tidak dicontohkan oleh Rasulullah saw, asalkan tidak melanggar dalil yang melarangnya yang tercantum dalam Al-Qur'an dan Hadits. Bid'ah dalam ibadah ghairu mahdah inilah yang dinamakan bid'ah hasanah atau bid'ah mahmudah.
Sebagaimana yang disampaikan Imam as Syafii ra “Apa yang baru terjadi dan menyalahi kitab al Quran atau sunnah Rasul atau ijma’ atau ucapan sahabat, maka hal itu adalah bid’ah yang dhalalah. Dan apa yang baru terjadi dari kebaikan dan tidak menyalahi sedikitpun dari hal tersebut, maka hal itu adalah bid’ah mahmudah (terpuji)“.
atau sebagaimana Rasulullah saw telah bersabda:
Maknanya: “Barangsiapa yang memulai (merintis) dalam Islam sebuah perkara yang baik maka ia akan mendapatkan pahala perbuatan tersebut dan pahala orang yang mengikutinya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun”. (H.R. Muslim dalam Shahih-nya)
Prinsipnya adalah tiada lagi yang terlahir sebagai sebuah larangan/haram/bathil selain yang Allah ta’ala telah tetapkan dan Allah tidak lupa !
Kaidah yang benar adalah,
“Hukum asal (segala sesuatu) yang dilarang (tahriim) jika ada dalil yang menegaskan (‘ibahah)”
Kaidah ini sesuai dengan firman Allah yang artinya,“Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu.” (al-An’am: 119)
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (QS an-Nahl [16]:116 )
“Segala sesutu tidak boleh dianggap sebagai syari’at kecuali dengan adanya dalil dari al-Kitab atau as-Sunnah“,
Ini selaras dengan hadits Nabi saw,
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
atau kaidah yang telah saya sampaikan
“Hukum asal ibadah/perbuatan adalah mubah(boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya atau mengaturnya“
Selengkapnya adalah
Hukum asal perbuatan / ibadah manusia adalah mubah (boleh) namun jika mereka mengingat Allah, memandang Allah, mengaku sebagai hamba Allah, merujuk kepada petunjukNya (al-Quran dan Hadits) akan berubah hukumnya sesuai petunjukNya yakni bisa berubah menjadi haram (larangan) atau wajib, atau sunnah atau makruh atau syubhat atau pula tetap sebagai mubah.
Kaidah ini telah diuraikan dalam tiga tulisan pada
3. Mengikuti pelarangan dan pengharaman ulama tanpa diikuti dalil/hujjah dari Al-Qur'an dan Hadits merupakan sebuah kesesatan yang nyata karena menghamba kepada selain Allah swt sebagaimana yang diuraikan berikut ini
Wassalam
1. Pelarangan dan Pengharaman sebuah perbuatan/ibadah seorang muslim mutlak berlandaskan Al-Qur'an dan Hadits, karena semua itu merupakan hak Allah ta'ala. Fatwa Ulama tentang pelarangan, kewajiban dan pengharaman, mutlak diikuti dengan dalil/hujjah dari Al-Qur'an dan Hadits
2. Melarang dan mengharamkan sebuah perbuatan/ibadah seorang muslim tidak boleh hanya berlandaskan sebuah kaidah buatan manusia yang keliru bahwa ""Hukum asal ibadah adalah bathil/haram/terlarang kecuali ada dalil yang memerintahkan"
Kaidah yang selama ini dipegangi oleh sebagian ulama bahwa "Hukum asal ibadah adalah bathil/haram/terlarang kecuali ada dalil yang memerintahkan" adalah sebuah kekeliruan dan tidak ada landasan dalam Al-Qur'an dan Hadits.
Bagaimana bisa dikatakan hukum Ibadah itu asalnya bathil/haram/terlarang padahal sejak awalpun Allah ta'ala telah memerinci kewajiban, larangan dan pengharaman dan Allah tidak lupa ! Rasulullah saw pun telah mengatakan bahwa semua telah dijelaskan untuk kita.
“Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu.” (QS al-An’am: 119)
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung." (QS an-Nahl [16]:116 )
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Tidak tertinggal sedikitpun (dari perkataan atau perbuatan) yang (bisa) mendekatkan kamu dari surga dan menjauhkanmu dari neraka melainkan (semuanya) telah dijelaskan bagimu (dalam agama Islam ini)” (HR Ath Thabraani dalam Al Mu’jamul Kabiir no. 1647)
Perkataan atau perbuatan yang mendekatkan kamu dari surga = kewajiban, menjauhkanmu dari neraka = larangan.
Jadi seluruh kewajiban, larangan, pengharaman sudah ditetapkan dan dijelaskan sejelas-jelasnya, Allah tidak lupa!, selebihnya Allah ta'ala diamkan atau bolehkan (mubah) sebagai tanda kasihNya kepada hambaNya.
Sebagian ulama berpendapat bahwa kaidah "hukum asal ibadah adalah bathil/haram/terlarang kecuali ada dalil yang memerintahkan" berlandaskan hadits berikut,
Dari Ummul Mu'minin, Ummu 'Abdillaah, 'Aisyaah rodhiallaahu'anhaa, berkata: Rosulullaah Shallallaahu'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang mengada-ada dalam urusan kami ini yang bukan berasal darinya, maka tertolak." [Riwayat Bukhori dan Muslim]
Hadits itu tidak menerangkan bahwa semua ibadah hukum asalnya adalah haram/bathil/terlarang. Hadits itu menerangkan yang tertolak/terlarang adalah bid'ah dalam urusan kami (ibadah mahdah) .
"Urusan kami" adalah urusan yang semuanya dijelaskan oleh Rasulullah dalam hadits berikut.
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
“Dalam urusan kami”, yakni apa-apa yang telah Allah ta’ala tetapkan seluruh kewajiban, seluruh yang telah dilarang/diharamkan dan sisanya adalah di diamkan (boleh/mubah) dan Allah ta’ala tidak lupa.
“Dalam urusan kami” inilah yang dimaksud “ibadah mahdah” sedangkan ibadah ghairu mahdah boleh kita berinovasi, berkreasi, menyesuaikan dengan kepentingan atau kebutuhan, bolehlah melakukan perbuatan / ibadah walaupun tidak dicontohkan oleh Rasulullah saw, asalkan tidak melanggar dalil yang melarangnya yang tercantum dalam Al-Qur'an dan Hadits. Bid'ah dalam ibadah ghairu mahdah inilah yang dinamakan bid'ah hasanah atau bid'ah mahmudah.
Sebagaimana yang disampaikan Imam as Syafii ra “Apa yang baru terjadi dan menyalahi kitab al Quran atau sunnah Rasul atau ijma’ atau ucapan sahabat, maka hal itu adalah bid’ah yang dhalalah. Dan apa yang baru terjadi dari kebaikan dan tidak menyalahi sedikitpun dari hal tersebut, maka hal itu adalah bid’ah mahmudah (terpuji)“.
atau sebagaimana Rasulullah saw telah bersabda:
Maknanya: “Barangsiapa yang memulai (merintis) dalam Islam sebuah perkara yang baik maka ia akan mendapatkan pahala perbuatan tersebut dan pahala orang yang mengikutinya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun”. (H.R. Muslim dalam Shahih-nya)
Prinsipnya adalah tiada lagi yang terlahir sebagai sebuah larangan/haram/bathil selain yang Allah ta’ala telah tetapkan dan Allah tidak lupa !
Kaidah yang benar adalah,
“Hukum asal (segala sesuatu) yang dilarang (tahriim) jika ada dalil yang menegaskan (‘ibahah)”
Kaidah ini sesuai dengan firman Allah yang artinya,“Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu.” (al-An’am: 119)
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (QS an-Nahl [16]:116 )
“Segala sesutu tidak boleh dianggap sebagai syari’at kecuali dengan adanya dalil dari al-Kitab atau as-Sunnah“,
Ini selaras dengan hadits Nabi saw,
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
atau kaidah yang telah saya sampaikan
“Hukum asal ibadah/perbuatan adalah mubah(boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya atau mengaturnya“
Selengkapnya adalah
Hukum asal perbuatan / ibadah manusia adalah mubah (boleh) namun jika mereka mengingat Allah, memandang Allah, mengaku sebagai hamba Allah, merujuk kepada petunjukNya (al-Quran dan Hadits) akan berubah hukumnya sesuai petunjukNya yakni bisa berubah menjadi haram (larangan) atau wajib, atau sunnah atau makruh atau syubhat atau pula tetap sebagai mubah.
Kaidah ini telah diuraikan dalam tiga tulisan pada
- http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/08/19/kesalahpahaman-tentang-ibadah/
- http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/08/27/ibadah-dan-bidah/
- http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/09/01/kegemparan-sebuah-kaidah/
3. Mengikuti pelarangan dan pengharaman ulama tanpa diikuti dalil/hujjah dari Al-Qur'an dan Hadits merupakan sebuah kesesatan yang nyata karena menghamba kepada selain Allah swt sebagaimana yang diuraikan berikut ini
Al-Quran telah mengecap ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) yang telah memberikan kekuasaan kepada para pastor dan pendeta untuk menetapkan halal dan haram, kewajiban dan larangan dengan firmannya sebagai berikut: "Mereka itu telah menjadikan para pastor dan pendetanya sebagai tuhan selain Allah; dan begitu juga Isa bin Maryam (telah dituhankan), padahal mereka tidak diperintah melainkan supaya hanya berbakti kepada Allah Tuhan yang Esa, tiada Tuhan melainkan Dia, maha suci Allah dari apa-apa yang mereka sekutukan." (at-Taubah: 31)
'Adi bin Hatim pada suatu ketika pernah datang ke tempat Rasulullah --pada waktu itu dia lebih dekat pada Nasrani sebelum ia masuk Islam-- setelah dia mendengar ayat tersebut, kemudian ia berkata: Ya Rasulullah Sesungguhnya mereka itu tidak menyembah para pastor dan pendeta itu.
Maka jawab Nabi s.a.w.: "Betul! Tetapi mereka (para pastor dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka." (Riwayat Tarmizi)
Wassalam
Rabu, 01 September 2010
Kegemparan sebuah kaidah
Gempar, pelurusan sebuah kaidah yang disalah pahami selama ini.
Kegemparan terjadi setelah kami menyampaikan kaidah, bahwa, "Hukum asal ibadah/perbuatan adalah mubah(boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya atau mengaturnya"
Kaidah ini bersumber dari kaidah pendapat imam Syafi’i ra
أصل في الأشياء الإباحة
(al-Ashlu fil asya’ al-ibahah), “hukum asal segala sesuatu adalah boleh”
Segala sesuatu termasuk perbuatan / ibadah.
Kita yang mengaku sebagai hamba Allah, maka seluruh perbuatan kita adalah ibadah yang ditujukan kepada Allah.
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
Sedangkan bagaimana dengan kaidah ini bisa dikatakan benar, bahwa "Hukum asal ibadah/perbuatan adalah bathil/haram/terlarang kecuali ada dalil yang memerintahkan"
Padahal sejak awalpun Allah ta'ala telah menjelaskan dengan sejelas-jelasnya yang mana bathil/haram/terlarang sebagaimana firmanNya yang artinya,
“Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu.” (QS al-An’am: 119)
Sedangkan yang selainnya adalah kewajiban, dan selebihnya Allah ta'ala "diamkan" atau maknanya dibolehkan (mubah) sebagaimana hadits sebelumnya.
atau hadits berikut yang menyampaikan bahwa kewajiban dan larangan telah dijelaskan dan tidak tertinggal sedikitpun.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Tidak tertinggal sedikitpun (dari perkataan atau perbuatan) yang (bisa) mendekatkan kamu dari surga dan menjauhkanmu dari neraka melainkan (semuanya) telah dijelaskan bagimu (dalam agama Islam ini)” (HR Ath Thabraani dalam Al Mu’jamul Kabiir no. 1647 dan dinyatakan Shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1803)
Perkataan atau perbuatan yang mendekatkan kamu dari surga = kewajiban, menjauhkanmu dari neraka = larangan.
Tiada lagi yang terlahir sebuah larangan/haram/bathil selain yang Allah ta’ala telah tetapkan.
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (QS an-Nahl [16]:116 )
Kaidah "Hukum asal ibadah/perbuatan adalah bathil/haram/terlarang kecuali ada dalil yang memerintahkan", yang selama ini disampaikan oleh sebagian ulama berhujjah pada
"Barang siapa yang membuat hal yang baru dalam urusan kami ini sesuatu yang tidak ada didalamnya, maka ia tertolak." (Bukhari Muslim)
Rasulullah saw sudah menegaskan dan menjelaskan dengan kalimat "dalam urusan kami", yakni apa-apa yang telah Allah ta'ala tetapkan seluruh kewajiban, seluruh yang telah dilarang/diharamkan dan sisanya adalah di diamkan (boleh/mubah) dan Allah ta'ala tidak lupa. "Dalam urusan kami" inilah yang dimaksud "ibadah mahdah" sedangkan ibadah ghairu mahdah boleh kita berinovasi, berkreasi, menyesuaikan dengan kepentingan atau kebutuhan asalkan tidak melanggar dalil yang melarangnya.
Kaidah yang benar dan mendekati kaidah yang salah paham itu adalah,
“Hukum asal (segala sesuatu) yang dilarang (tahriim) jika ada dalil yang menegaskan (‘ibahah)”
Kaidah ini sesuai dengan firman Allah yang artinya,“Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu.” (al-An’am: 119)
Kaidah lain yang benar adalah
“Segala sesutu tidak boleh dianggap sebagai syari’at kecuali dengan adanya dalil dari al-Kitab atau as-Sunnah“,
Ini selaras dengan hadits Nabi saw,
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
Lalu timbul pertanyaan bahwa kalau berpegang pada kaidah yang telah kami sampaikan, “Hukum asal ibadah/perbuatan adalah mubah(boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya atau mengaturnya” akan mempersubur amalan / perbuatan bid'ah.
Benar, bahwa kaidah yang kami sampaikan akan menumbuh subur bid'ah hasanah atau bid’ah mahmudah (terpuji) sebagaimana yang disampaikan Imam as Syafii ra “Apa yang baru terjadi dan menyalahi kitab al Quran atau sunnah Rasul atau ijma’ atau ucapan sahabat, maka hal itu adalah bid’ah yang dhalalah. Dan apa yang baru terjadi dari kebaikan dan tidak menyalahi sedikitpun dari hal tersebut, maka hal itu adalah bid’ah mahmudah (terpuji)".
Tentang bid'ah selengkapnya , silahkan baca tulisan pada
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/09/01/2010/04/20/bidah/
Marilah umat Islam menggalakan bid'ah mahmudah , bid'ah hasanah seperti peneliti-peneliti muslim yang menghasilkan sesuatu yang berguna bagi peradaban Islam baik dibidang science atau sosial atau pemikiran, dan perbuatan baik lainnya, tentu asalkan tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadits.
Sebagai contoh, rumusan/pengajaran tentang sifatNya yang digali dari Al-Qur’an dan Hadits oleh Imam Asy'ari dan Imam Maturidi ~semoga beliau berdua diridhoi Allah ~,
20 sifat yang wajib (mesti ada) pada Allah
20 sifat yang mustahil (tidak mungkin ada ) pada Allah dan
1 sifat yang harus (boleh ada – boleh tidak) pada Allah.
Rumusan/pengajaran ini bermanfaat sekali bagi umat Islam, Insyaallah pahala mereka terima terus menerus walaupun mereka telah wafat. Inilah sejatinya yang disebut orang tua kita dahulu sebagai "panjang umur". Banyak yang belum tahu makna "panjang umur".
"Panjang umur" artinya walaupun kita sudah wafat namun pahala atas perbuatan/ibadah kita di dunia masih terus mengalir dan umumnya perbuatan/ibadah itu adalah yang termasuk ibadah ghairu mahdah atau bid'ah hasanah atau bid'ah mahmudah. Orang-orang yang telah berkreasi, berinovasi atau ahlul bid’ah hasanah atau ahlul bid’ah mahmudah.
Sedangkan perbuatan/ibadah mahdah hanya diupayakan dan berlaku ketika kita di alam dunia, setelah kita wafat, terhenti/selesai sampai batas kita menghembuskan nafas terakhir.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:
Maknanya: “Barangsiapa yang memulai (merintis) dalam Islam sebuah perkara yang baik maka ia akan mendapatkan pahala perbuatan tersebut dan pahala orang yang mengikutinya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun”. (H.R. Muslim dalam Shahih-nya)
Kaidah selengkapnya
Hukum asal perbuatan / ibadah manusia adalah mubah (boleh) namun jika mereka mengingat Allah, memandang Allah, mengaku sebagai hamba Allah, merujuk kepada petunjukNya (al-Quran dan Hadits) akan berubah hukumnya sesuai petunjukNya yakni bisa berubah menjadi haram (larangan) atau wajib, atau sunnah atau makruh atau syubhat atau pula tetap sebagai mubah.
Allah ta’ala telah “membolehkan” manusia melakukan perbuatan di muka bumi semenjak Dia memutuskan menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi. Kemudian bagi manusia yang mengaku sebagai hamba Allah, maka perbuatan mereka (setelah pengakuan) harus merujuk petunjukNya (al-Qur’an dan Hadits) dimana hukum awalnya mubah(boleh) berubah hukumnya sesuai petunjukNya yakni bisa berubah menjadi haram atau wajib, atau sunnah atau makruh atau syubhat atau pula tetap sebagai mubah.
Siapapun manusia di dunia ini boleh melakukan perbuatan apapun di dunia ini. Allah ta’ala akan penuhi balasan/hasil perbuatan mereka di dunia dan tidak akan dirugikan sedikitpun.
Namun Allah telah menyampaikan kepada manusia yang artinya,
“Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, maka Kami penuhi balasan pekerjaan-pekerjaannya di dunia dan mereka tidak akan dirugikan sedikitpun. Tetapi di akhirat tidak ada bagi mereka bagian selain neraka. Dan sia-sialah apa-apa yang mereka perbuat di dunia dan batallah apa-apa yang mereka amalkan”. (QS. Hud : 15-16)
Selengkapnya silahkan baca tulisan pada
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/08/27/ibadah-dan-bidah/
Wassalam
Zon di Jonggol, Kab Bogor, 16830
Kegemparan terjadi setelah kami menyampaikan kaidah, bahwa, "Hukum asal ibadah/perbuatan adalah mubah(boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya atau mengaturnya"
Kaidah ini bersumber dari kaidah pendapat imam Syafi’i ra
أصل في الأشياء الإباحة
(al-Ashlu fil asya’ al-ibahah), “hukum asal segala sesuatu adalah boleh”
Segala sesuatu termasuk perbuatan / ibadah.
Kita yang mengaku sebagai hamba Allah, maka seluruh perbuatan kita adalah ibadah yang ditujukan kepada Allah.
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
Sedangkan bagaimana dengan kaidah ini bisa dikatakan benar, bahwa "Hukum asal ibadah/perbuatan adalah bathil/haram/terlarang kecuali ada dalil yang memerintahkan"
Padahal sejak awalpun Allah ta'ala telah menjelaskan dengan sejelas-jelasnya yang mana bathil/haram/terlarang sebagaimana firmanNya yang artinya,
“Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu.” (QS al-An’am: 119)
Sedangkan yang selainnya adalah kewajiban, dan selebihnya Allah ta'ala "diamkan" atau maknanya dibolehkan (mubah) sebagaimana hadits sebelumnya.
atau hadits berikut yang menyampaikan bahwa kewajiban dan larangan telah dijelaskan dan tidak tertinggal sedikitpun.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Tidak tertinggal sedikitpun (dari perkataan atau perbuatan) yang (bisa) mendekatkan kamu dari surga dan menjauhkanmu dari neraka melainkan (semuanya) telah dijelaskan bagimu (dalam agama Islam ini)” (HR Ath Thabraani dalam Al Mu’jamul Kabiir no. 1647 dan dinyatakan Shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1803)
Perkataan atau perbuatan yang mendekatkan kamu dari surga = kewajiban, menjauhkanmu dari neraka = larangan.
Tiada lagi yang terlahir sebuah larangan/haram/bathil selain yang Allah ta’ala telah tetapkan.
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (QS an-Nahl [16]:116 )
Kaidah "Hukum asal ibadah/perbuatan adalah bathil/haram/terlarang kecuali ada dalil yang memerintahkan", yang selama ini disampaikan oleh sebagian ulama berhujjah pada
"Barang siapa yang membuat hal yang baru dalam urusan kami ini sesuatu yang tidak ada didalamnya, maka ia tertolak." (Bukhari Muslim)
Rasulullah saw sudah menegaskan dan menjelaskan dengan kalimat "dalam urusan kami", yakni apa-apa yang telah Allah ta'ala tetapkan seluruh kewajiban, seluruh yang telah dilarang/diharamkan dan sisanya adalah di diamkan (boleh/mubah) dan Allah ta'ala tidak lupa. "Dalam urusan kami" inilah yang dimaksud "ibadah mahdah" sedangkan ibadah ghairu mahdah boleh kita berinovasi, berkreasi, menyesuaikan dengan kepentingan atau kebutuhan asalkan tidak melanggar dalil yang melarangnya.
Kaidah yang benar dan mendekati kaidah yang salah paham itu adalah,
“Hukum asal (segala sesuatu) yang dilarang (tahriim) jika ada dalil yang menegaskan (‘ibahah)”
Kaidah ini sesuai dengan firman Allah yang artinya,“Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu.” (al-An’am: 119)
Kaidah lain yang benar adalah
“Segala sesutu tidak boleh dianggap sebagai syari’at kecuali dengan adanya dalil dari al-Kitab atau as-Sunnah“,
Ini selaras dengan hadits Nabi saw,
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
Lalu timbul pertanyaan bahwa kalau berpegang pada kaidah yang telah kami sampaikan, “Hukum asal ibadah/perbuatan adalah mubah(boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya atau mengaturnya” akan mempersubur amalan / perbuatan bid'ah.
Benar, bahwa kaidah yang kami sampaikan akan menumbuh subur bid'ah hasanah atau bid’ah mahmudah (terpuji) sebagaimana yang disampaikan Imam as Syafii ra “Apa yang baru terjadi dan menyalahi kitab al Quran atau sunnah Rasul atau ijma’ atau ucapan sahabat, maka hal itu adalah bid’ah yang dhalalah. Dan apa yang baru terjadi dari kebaikan dan tidak menyalahi sedikitpun dari hal tersebut, maka hal itu adalah bid’ah mahmudah (terpuji)".
Tentang bid'ah selengkapnya , silahkan baca tulisan pada
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/09/01/2010/04/20/bidah/
Marilah umat Islam menggalakan bid'ah mahmudah , bid'ah hasanah seperti peneliti-peneliti muslim yang menghasilkan sesuatu yang berguna bagi peradaban Islam baik dibidang science atau sosial atau pemikiran, dan perbuatan baik lainnya, tentu asalkan tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadits.
Sebagai contoh, rumusan/pengajaran tentang sifatNya yang digali dari Al-Qur’an dan Hadits oleh Imam Asy'ari dan Imam Maturidi ~semoga beliau berdua diridhoi Allah ~,
20 sifat yang wajib (mesti ada) pada Allah
20 sifat yang mustahil (tidak mungkin ada ) pada Allah dan
1 sifat yang harus (boleh ada – boleh tidak) pada Allah.
Rumusan/pengajaran ini bermanfaat sekali bagi umat Islam, Insyaallah pahala mereka terima terus menerus walaupun mereka telah wafat. Inilah sejatinya yang disebut orang tua kita dahulu sebagai "panjang umur". Banyak yang belum tahu makna "panjang umur".
"Panjang umur" artinya walaupun kita sudah wafat namun pahala atas perbuatan/ibadah kita di dunia masih terus mengalir dan umumnya perbuatan/ibadah itu adalah yang termasuk ibadah ghairu mahdah atau bid'ah hasanah atau bid'ah mahmudah. Orang-orang yang telah berkreasi, berinovasi atau ahlul bid’ah hasanah atau ahlul bid’ah mahmudah.
Sedangkan perbuatan/ibadah mahdah hanya diupayakan dan berlaku ketika kita di alam dunia, setelah kita wafat, terhenti/selesai sampai batas kita menghembuskan nafas terakhir.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:
Maknanya: “Barangsiapa yang memulai (merintis) dalam Islam sebuah perkara yang baik maka ia akan mendapatkan pahala perbuatan tersebut dan pahala orang yang mengikutinya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun”. (H.R. Muslim dalam Shahih-nya)
Kaidah selengkapnya
Hukum asal perbuatan / ibadah manusia adalah mubah (boleh) namun jika mereka mengingat Allah, memandang Allah, mengaku sebagai hamba Allah, merujuk kepada petunjukNya (al-Quran dan Hadits) akan berubah hukumnya sesuai petunjukNya yakni bisa berubah menjadi haram (larangan) atau wajib, atau sunnah atau makruh atau syubhat atau pula tetap sebagai mubah.
Allah ta’ala telah “membolehkan” manusia melakukan perbuatan di muka bumi semenjak Dia memutuskan menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi. Kemudian bagi manusia yang mengaku sebagai hamba Allah, maka perbuatan mereka (setelah pengakuan) harus merujuk petunjukNya (al-Qur’an dan Hadits) dimana hukum awalnya mubah(boleh) berubah hukumnya sesuai petunjukNya yakni bisa berubah menjadi haram atau wajib, atau sunnah atau makruh atau syubhat atau pula tetap sebagai mubah.
Siapapun manusia di dunia ini boleh melakukan perbuatan apapun di dunia ini. Allah ta’ala akan penuhi balasan/hasil perbuatan mereka di dunia dan tidak akan dirugikan sedikitpun.
Namun Allah telah menyampaikan kepada manusia yang artinya,
“Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, maka Kami penuhi balasan pekerjaan-pekerjaannya di dunia dan mereka tidak akan dirugikan sedikitpun. Tetapi di akhirat tidak ada bagi mereka bagian selain neraka. Dan sia-sialah apa-apa yang mereka perbuat di dunia dan batallah apa-apa yang mereka amalkan”. (QS. Hud : 15-16)
Selengkapnya silahkan baca tulisan pada
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/08/27/ibadah-dan-bidah/
Wassalam
Zon di Jonggol, Kab Bogor, 16830
Langganan:
Postingan (Atom)