Kamis, 09 September 2010

Peta Perbuatan / Ibadah

Peta perbuatan/ibadah

Ibadah mahdah (ibadah ketaatan), ibadah wajib, ibadah yang ditetapkan oleh Allah swt yakni
wajib dilakukan (perbuatan/ibadah yang hukumnya wajib)
wajib dihindari (perbuatan/ibadah yang hukumnya haram, berupa yang dilarang dan diharamkan)

Ibadah ghairu mahdah (ibadah/amal kebaikan), ibadah boleh, ibadah yang didiamkan/dibolehkan oleh Allah swt yakni
sebaiknya dilakukan (perbuatan/ibadah yang hukumnya boleh-dianjurkan / sunnah / mandub)
sebaiknya dihindari (perbuatan/ibadah yang hukumnya boleh-boleh / mubah dan boleh-tidak disukai / makruh)

Dasar/Hujjah/Dalil peta perbuatan/ibadah

Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi).

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS Al Baqarah [2]:277 )

Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS Al Baqarah [2]:110 )

Tahapan perbuatan/ibadah adalah

1. Menjadi Muslim, mengucapkan syahadat, sholat, puasa, zakat dan haji.
2. Menjadi Mukmin, menjalankan perbuatan/ibadah yang wajib dijalankan dan wajib dihindari serta meyakini seluruh rukun iman (QS Lukman [31]:4)
3. Menjadi Muhsin (muhsinin), menjalankan perbuatan/ibadah yang boleh-dianjurkan (sunnah/mandub) dan berupaya menjauhi perbuatan boleh-boleh (mubah) , boleh-tidak disukai (makruh) (QS Lukman [31]:3)

Perkara baru / bid’ah



Sudah dijelaskan oleh Rasulullah saw bahwa perbuatan/ibadah yang baru (bid’ah) dan tertolak adalah "bid’ah dalam urusan kami".

Barangsiapa yang menbuat-buat sesuatu dalam urusan kami ini maka sesuatu itu ditolak” (H.R Muslim – Lihat Syarah Muslim XII – hal 16)

Jelaslah yang tertolak adalah bid’ah dalam urusan kami. Urusan kami adalah segala sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah swt baik berupa kewajiban, larangan dan pengharaman.

Kewajiban adalah perbuatan/ibadah yang hukumnya wajib.
Larangan dan pengharaman adalah perbuatan/ibadah yang hukumnya haram

Jadi dapat kita pahami bahwa bid’ah yang tertolak (dholalah) adalah bid’ah pada perbuatan/ibadah yang wajib dilakukan dan yang wajib dihindari (ibadah wajib/ibadah mahdah)

Sedangkan bid’ah / perkara baru dalam hal perbuatan/ibadah yang Allah swt telah diamkan/bolehkan (ibadah ghairu mahdah)  tentu dibolehkan. Segala sesuatu yang Allah swt telah diamkan/bolehkan tentu juga perkara baru/bid’ah, inovasi, kreatifitas dibolehkan asalkan tidak melanggar larangan dalam Al-Qur’an dan Hadits..

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:

Maknanya: “Barangsiapa yang memulai (merintis) dalam Islam sebuah perkara yang baik maka ia akan mendapatkan pahala perbuatan tersebut dan pahala orang yang mengikutinya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun”. (H.R. Muslim dalam Shahih-nya)

Imam as Syafii ra berkata “Apa yang baru terjadi dan menyalahi kitab al Quran atau sunnah Rasul atau ijma’ atau ucapan sahabat, maka hal itu adalah bid’ah yang dhalalah. Dan apa yang baru terjadi dari kebaikan dan tidak menyalahi sedikitpun dari hal tersebut, maka hal itu adalah bid’ah mahmudah (terpuji)

Rasulullah saw mengatakan “perkara yang baik” dan  Imam as Syafi’i mengatakan “apa yang baru terjadi dari kebaikan” maknanya adalah perkara baru dalam  amal kebaikan / ibadah ghairu mahdah.

Mustahil Rasulullah saw menyatakan tertolak untuk perkara baru yang baik dalam perbuatan/ibadah yang telah Allah swt diamkan/bolehkan.  Kita yakin bahwa Allah swt tidak lupa.

Hakikatnya seluruh perbuatan/ibadah selain ibadah mahdah (ibadah wajib) yang tidak melanggar larangan dalam Al-Qur’an dan Hadits merupakan perkara / perbuatan yang baik.  Baik perkara/perbuatan itu timbulnya dahulu, kini, esok sampai akhir zaman. Inilah yang dinamakan menjadikan Al-Qur’an dan Hadits sebagai petunjuk hidup.

Masuk Surga tanpa hisab



Jika kita melaksanakan dan mentaati ibadah wajib  / ibadah mahdah (memenuhi syarat sebagai orang beriman)  dan  mengerjakan amal kebaikan / ibadah ghairu mahdah maka sesuai janji Allah swt, kita akan dimasukkan kedalam surga tanpa di hisab atau tanpa dianiaya walau sedikitpun,

Janji Allah swt dalam firmanNya yang artinya.

….Dan barangsiapa mengerjakan amal yang saleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia dalam keadaan beriman, maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rezki di dalamnya tanpa hisab. (QS Al Mu’min [40]:40 )

Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun”. (QS An Nisaa’ [4]:124



Wassalam

Zon di Jonggol, Kab Bogor 16830

3 komentar:

  1. [...] Uraian selengkapnya silahkan baca tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/09/09/peta-perbuatan-ibadah/ [...]

    BalasHapus
  2. [...] Uraian selengkapnya silahkan baca tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/09/09/peta-perbuatan-ibadah/ [...]

    BalasHapus