Kamis, 07 Oktober 2010

Maulid Nabi saw

Tidak ada larangan bagi kaum Muslim melakukan Maulid Nabi saw


Ada sebagian ulama melarang kaum muslim melakukan peringatan Maulid Nabi saw semata-mata dengan sebuah kaidah yang membawa malapetaka yakni “Hukum asal ibadah adalah bathil/haram/terlarang kecuali ada dalil yang memerintahkan” Kaidah ini tidak pernah diketahui siapa pencetusnya pertama kali.

Perihal yang terlarang jika melarang perbuatan/ibadah kaum muslim lainnya hanya dengan sebuah kaidah buatan manusia tanpa dalil/hujjah dalam Al-Qur'an dan Hadits karena kita sudah ketahui bahwa larangan/batas dan pengharaman bagi kaum muslim adalah merupakan hak Allah swt.

Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi).

Ada pula sebagaian ulama melarang perbuatan/ibadah peringatan Maulid Nabi saw dengan memahami perbuatan itu merupakan bid'ah dalam agama dan mereka menyatakan sebagai perbuatan/ibadah yang sesat/tertolak, berpegang pada dalil/hujjah salah satunya

Diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, Rasulullah menerangkan sbb: “Jauhilah olehmu sesuatu yang diada-adakan karena yang diada-adakan itu bid’ah dan sekalian bid’ah adalah dholalah (sesat)”.

Inilah kesalahpahaman yang membawa malapetaka bagi dunia Islam yakni kesalahpahaman tentang bid'ah. Selengkapnya baca tulisan pada
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/09/17/kesalahpahaman-bidah/

Bagi pemahaman mereka perbuatan/ibadah peringatan Maulid Nabi terlarang dilakukan karena tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw, Khulafaur Rasyidin dan para Sahabat, serta tidak pula para tabi’in dan pada masa yang utama (Salafush Sholeh).

Mereka salah memahami hukum seluruh perbuatan/ibadah yang dicontohkan Rasulullah saw atau salah memahami antara sunnah dalam arti hadits Nabi saw dan sunnah dalam arti anjuran Nabi saw.  Selengkapnya baca tulisan pada
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/09/27/gigitlah-sunnah/

Bagi pemahaman mereka perbuatan/ibadah yang tidak pernah dicontohkan adalah bid’ah dan sesat (dholalah).

Bagaimanakah mungkin Rasulullah saw menyatakan sesat/tertolak bagi perbuatan/ibadah yang hukum dasarnya Allah swt telah diamkan/bolehkan selama tidak melanggar larangan dalam Al-Qur’an dan Hadits. Bagaimanakah mungkin Allah swt telah mendiamkan/membolehkan kemudian Rasulullah saw tidak membolehkannya ?

Kesimpulannya tentu bukan haditsnya (perkataan Nabi saw) yang keliru namun mereka salah memahami hadits “Jauhilah olehmu sesuatu yang diada-adakan karena yang diada-adakan itu bid’ah dan sekalian bid’ah adalah dholalah (sesat)

Adalah sebuah kekeliruan kalau hanya berhujjah/berdalil dengan sebuah hadits dan hadits yang semakna, karena hadits-hadits saling menguraikan/menjelaskan, terutama hadits-hadits bersifat umum selalu dijelaskan oleh hadits-hadits bersifat khusus.

Hadits “Jauhilah olehmu sesuatu yang diada-adakan karena yang diada-adakan itu bid’ah dan sekalian bid’ah adalah dholalah (sesat)” dan yang semakna, telah dijelaskan atau diuraikan oleh hadits lain seperti

Barangsiapa yang menbuat-buat sesuatu dalam urusan kami ini maka sesuatu itu ditolak” (H.R Muslim – Lihat Syarah Muslim XII – hal 16)

Sudah dijelaskan oleh Rasulullah saw bahwa perbuatan/ibadah yang baru (bid’ah) dan tertolak adalah bid’ah dalam urusan kami. Selengkapnya silahkan baca tulisan pada
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/09/17/urusan-kami/

Mustahil Rasulullah saw menyatakan tertolak untuk perbuatan/ibadah yang telah Allah swt diamkan/bolehkan.

Jelaslah yang tertolak adalah bid’ah dalam urusan kami. Urusan kami adalah segala sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah swt baik berupa kewajiban, larangan dan pengharaman.

Kewajiban adalah perbuatan/ibadah yang hukumnya wajib.
Larangan dan pengharaman adalah perbuatan/ibadah yang hukumnya haram

Marilah kita lihat kembali pemetaan perbuatan/ibadah
Peta perbuatan/ibadah

Ibadah mahdah (ibadah ketaatan), ibadah wajib, ibadah yang ditetapkan oleh Allah swt yakni
• wajib dilakukan (perbuatan/ibadah yang hukumnya wajib)
• wajib dihindari (perbuatan/ibadah yang hukumnya haram, berupa yang dilarang dan diharamkan)

Ibadah ghairu mahdah (ibadah kebaikan), ibadah boleh, ibadah yang didiamkan/dibolehkan oleh Allah swt yakni
• sebaiknya dilakukan (perbuatan/ibadah yang hukumnya boleh-dianjurkan / sunnah / mandub)
• sebaiknya dihindari (perbuatan/ibadah yang hukumnya boleh-boleh / mubah dan boleh-tidak disukai / makruh)

Dasar/Hujjah/Dalil peta perbuatan/ibadah

Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi).

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS Al Baqarah [2]:277 )

Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS Al Baqarah [2]:110 )

Tahapan perbuatan/ibadah adalah

1. Menjadi Muslim, mengucapkan syahadat, sholat, puasa, zakat dan haji. (rukun Islam)
2. Menjadi Mukmin, menjalankan perbuatan/ibadah yang wajib dijalankan dan wajib dihindari serta meyakini seluruh rukun iman (QS Lukman [31]:4)
3. Menjadi Muhsin (muhsinin), menjalankan perbuatan/ibadah yang boleh-dianjurkan (sunnah/mandub) dan berupaya menjauhi perbuatan boleh-boleh (mubah) , boleh-tidak disukai (makruh) (QS Lukman [31]:3)

Jadi dapat kita pahami bahwa bid’ah yang tertolak (dholalah) adalah bid’ah pada perbuatan/ibadah yang wajib dilakukan dan yang wajib dihindari (ibadah wajib/ibadah mahdah)

Sedangkan bid’ah dalam perbuatan/ibadah yang hukumnya boleh/ibadah ghairu mahdah asalkan tidak melanggar larangan dalam Al-Qur’an dan Hadits merupakan perbuatan baik atau bid’ah hasanah atau bid’ah mahmudah.

Oleh karenanya sebagian ulama menganggap kaum Wahabi atau salaf(i) justru telah melakukan bid’ah dan sesat/dholalah karena mereka menetapkan perbuatan/ibadah sebagai hukum wajib padahal sesungguhnya perbuatan/ibadah tersebut adalah hukumnya sunnah/mandub atau sebaliknya mereka melarang/mengharamkan (hukumnya haram) padahal sesungguhnya perbuatan/ibadah tersebut adalah hukumnya sunnah/mandub, seperti melarang/mengharamkan peringatan Maulid Nabi Muhammad saw.

Peringatan Maulid Nabi Muhammad saw adalah perbuatan/ibadah yang hukumnya boleh-dianjurkan atau sunnah/mandub berdasarkan firman Allah swt

Wal tandhur nafsun ma qaddamat li ghad
"Perhatikan masa lampaumu untuk hari esokmu" (QS al Hasyr [59] : 18 )

Jika dikatakan bahwa perbuatan/ibadah Maulid Nabi Muhammad saw meniru/mengikuti perbuatan kaum Nasrani yang memperingati hari kelahiran Nabi Isa as berdasarkan dalil/hujjah bahwasannya orang-orang kafir bergembira dengan perbuatan kaum muslimin yang menyerupai mereka adalah firman Allah ta’ala :

وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلا نَصِيرٍ

Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)". Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu” [QS. Al-Baqarah : 120].

Peringatan Maulid Nabi Muhammad saw bukanlah “mengikuti agama mereka” dan bukan pula “mengikuti kemauan mereka”.

Agama mereka, kemauan mereka adalah menjadikan Nabi Isa as sebagai anak Tuhan

Sekali lagi kami sampaikan bukanlah sebuah kesalahan/dosa perbuatan kaum Nasrani memperingati hari kelahiran Nabi Isa as.

Dosa / kesesatan mereka adalah menjadikan Nabi Isa as sebagai anak Tuhan.

Kesimpulannya adalah tidak ada larangan dalam Al-Qur’an dan Hadits bagi kaum muslim yang melakukan perbuatan/ibadah Maulid Nabi saw.

Wassalam

Zon di Jonggol, Kab Bogor 16830

5 komentar:

  1. ya akhi, ana sangat menyayangkan ternyata antum masih menduga-duga kalau kaidah hukum asal ibada adalah mamnu' adalah kaidah yang membawa malapetaka?

    sungguh pernyataan antum inilah yang membawa malapetaka bagi ahlul 'ilm.

    kaidah itu diambil dari hadits 'Aisyah ra:

    man 'amila 'amalan laysa 'alaihi amruna, fa huwa roddun (Muslim)

    "barangsiapa yang mengerjakan suatu amal ibadah yang TIDAK ADA PERINTAH DARI KAMI, maka ia tertolak"

    jadi asal dari ibadah itu adalah perintah dari kami kata Nabi, bukan perintah kyiai, habaib ayau syaikh antum.

    Dari situlah ulama selanjutnya merumuskan kaidah tentang ibadah.

    Nah sekarang ana mau tanya kaidah yang antum bawakan bahwa semua ibadah itu boleh kecuali ada larangan, asalnya dari mana akhi? bisakah antum tunjukkan?

    Hadits imam Nawawi yang antum bawakan di atas tidak sama sekali bertentangan dengan hadits dari jalan 'Aisyah yang ana bawakan, hanya saja antum keliru memahami hadits an Nawawi tsb. Karena ada kaidah yang menjelaskan bahwa sesuatu yang umum harus dibawa kepada yang muqoyyad. Sedangkan hadits 'Aisyah tentang ibadah ini sifatnya muqoyyad, tidak bisa dikalahkan oleh yang umum sifatnya.

    BalasHapus
  2. Gampang aja mas, para sabahat yang mulia sepeninggalnya nabi saw dulu pada ngelakuin begituan kagak... emang mereka orang-orang beloon yaa yang ga tahu mana kewajiban, mana larangan dan mana anjuran...

    Ooh, barang kali ulama2 di jaman ini lebih dalam ya pemahamnya tentang Islam ketimbang para sahabat dan pengikutnya yang di jamin Allah karena kemuliaan dan keluhuran pengetahuannya...

    Masa Abu Bakar ra lupa ? kagak ngerayaan muludan, bawa2 tumpeng ke masjid...

    BalasHapus
  3. Bukankah telah kami sampaikan dalam tulisan tentang kebutuhan umat muslim yang timbul karena masa kehidupannya telah jauh dari masa kehidupan Rasullah , para Sahabat maupun Salafush Sholeh. Sedangkan tata-cara pengisian acara maulid Nabi saw haruslah tidak melanggar ketentuan dalam Al-Quran maupun Hadits.

    BalasHapus
  4. mamo cemani gombong10 Januari 2011 pukul 11.54

    bang Zon usul aja bang ....penjelasan anda biar orang awam yang baca kaya saya mengerti ......ada contoh kongkrit ibadah ketaatan yang dimaksud .....salam

    BalasHapus
  5. Silahkan baca tulisan di http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/09/09/peta-perbuatan-ibadah/
    kalau masih belum membantu, silahkan kabari kami kembali

    BalasHapus