"Anda mau dipenjara?" kata sang mantan pejabat tinggi, seperti ditirukan Johan, saat bertanya kepada Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjawab: tidak. Lalu mengatakan bahwa dirinya ditipu oleh Bank Indonesia sehingga mau mengikuti rekomendasi BI untuk menyematkan status "bank gagal yang berdampak sistemik" di pundak Bank Century. klik
Sedangkan kabarnya, Boediono siap mundur jika kasus dana talangan sebesar 6,7 triliun itu, mengganggu jalannya pemerintahan.
"Boediono mau mundur jika gara-gara Century, pemerintahan tidak bekerja secara optimal. Boediono mau itu, tapi tidak mau dipenjara," katanya. klik
Padahal kedua-duanya sudah mempersiapkan pada Perpu No 4 Tahun 2008, pasal 29 yang menyebutkan bahwa Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat dituntut di muka hukum bila semua kebijakannya mengatasnamakan JPSK.
Sayang perpu ini ditolak oleh DPR.
Kenapa pasal 29 itu dipersiapkan, ternyata yang mereka takutkan mungkin adalah PENJARA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar