Kamis, 25 Juni 2009

Pemikiran JK bag 5 - Koperasi dan Zakat

Dalam rangka mendukung siapakah sosok yang didukung oleh para Ulama dan mempertimbangkan bahwa “tak kenal maka tak sayang”, marilah kita lihat sosok JK berdasarkan buah pikiran beliau yang diambil dari 2 buah buku kumpulan pidato tanpa teks yang direkam dan ditranskripsikan dalam judul.

Buku ke-1, Pikiran-pikiran Praktis M. Jusuf Kalla – Mengurai benang Kusut, 68 Pidato

Buku ke-2, Bunga Rampai Lepas M. Jusuf Kalla – Krisis Membuahkan Kemajuan, 71 Pidato

Dengan melihat buah pikiran beliau, semoga kita dapat membaca kompetensi/ kemampuan dan harapan beliau dalam memimpin negeri ini kelak.

Berikut cuplikan pemikiran beliau tentang koperasi dan zakat, buku ke-2, hal 49 s/d 52



Koperasi dan Zakat

Yang tumbuh sekarang adalah pengusaha-pengusaha yang tidak mempunyai kewajiban untuk membayar zakat.

Kita semua menyadari bahwa kemajuan suatu bangsa, kemajuan kita semua, hanyalah dapat ditingkatkan apabila kita semua bekerja dengan baik. Kita harus bekerja dengan teratur dan bekerja keras secara bersama-sama. Hakikat daripada itu tercermin dalam upaya kita untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dengan cara koperasi, kerja sama. Inilah suatu cara menjelaskan ekonomi bangsa sesuai dengan falsafah kita sebagai bangsa.

Kita juga menyadari bahwa kita membutuhkan suatu pertumbuhan ekonomi agar meningkatkan kesejahteraan bangsa. Pertumbuhan yang baik adalah yang tinggi dan merata. Pertumbuhan tinggi saja tidak cukup, juga merata saja tidak cukup. Akan tetapi pertumbuhan harus tinggi dan merata. Ada pemerataan agar apa pun pertumbuhan tersebut dinikmati oleh banyak orang dan seluruh bangsa ini. Untuk mencapai itu, peningkatan yang tinggi dan merata, banyak upaya yang harus dijalankan.

Orang sering mengatakan, zakat bagian dari upaya menciptakan pemerataan, tidak dapat tumbuh dengan baik di masyarakat. Sebenarnya, persoalannya sederhana. Hal itu karena yang tumbuh sekarang adalah pengusaha-pengusaha yang tidak mempunyai kewajiban untuk membayar zakat. Jadi harus ditumbuhkan para pengusaha yang mempunyai kewajiban zakat. Dan pengusaha tersebut tidak mungkin tumbuh hanya dengan suatu keppres dan UU, haruslah dengan pengalaman, haruslah dengan semangat, dan tentu haruslah dengan pendidikan-pendidikan dasar.

Sementara itu, kita semua memahami pesantren sebagai lembaga pendidikan umat yang mempunyai suatu cakupan yang sangat luas. Dengan jumlah santri yang begitu besar, jauh lebih mudah meningkatkan semangat dari sisi tersebut daripada lembaga pendidikan yang lain.

Di samping itu juga, apabila kita berbicara dakwah, bahwa yang menjalankan dakwah awal untuk dakwah Islamiyah, atau pengembangan agama sejak awal, sejak sejarah awalnya dimulai oleh para pengusaha. Pengusaha dari Arab, Gujarat datang ke Indonesia, atau pengusaha-pengusaha di sepanjang pesisir pantai. Mereka itulah yang mengembangkan agama, kemudian mengundang para ulama, kiai-kiai, bukan sebaliknya. Maka apabila umat dapat menumbuhkan pengusaha-pengusaha yang baik, yakinlah bahwa dakwah ini akan baik.

Bila di daerah-daerah ekonominya baik, pasti pesantrennya juga baik. Santrinya juga baik. Akan tetapi di daerah-daerah yang ekonominya tidak maju, pasit juga sebaliknya, itu wajar-wajar saja. Kegiatan ekonomi umat ini haruslah didorong untuk maju. Fungsi koperasi pesantren menjadi satu hal yang krusial untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi di pesantren itu sendiri, di masyarakat sekitarnya dan yang sangat penting adalah menjadi lembaga pendidikan kewirausahaan santri-santir. Bila telah tamat dari pesantren, mereka dapat berkembang dengan pengetahuan-pengetahuan dasar yang diperoleh dari pesantren itu sendiri.

Pesantren sejak awal telah mempunyai sejumlah program untuk membangun koperasi secara keseluruhan. Salah satunya sistem kredit. Program ini adalah suatu program kerja sama usaha untuk mendorong hal tersebut.

Tugas kita semua adalah di samping menjalankan koperasi juga mendorong sekali lagi pengusaha-pengusaha muda yang kecil-kecil untuk berusaha dan kemudian maju bersama-sama bank-bank yang ditunjuk pemerintah. Jika mereka memerlukan modal tambahan, pemerintah akan mendorong usaha-usaha tersebut.

PEMBUKAAN RAPAT KERJA NASIONAL

INDUK KOPERASI PESANTREN

ISTANA WAKIL PRESIDEN, JAKARTA

14 DESEMBER 2007

1 komentar: