Jumat, 06 November 2009

Kegentingan PERPPU KPK

Kegentingan PERPPU KPK

(Ayo dukung, ingatkan, desak KPK tuntaskan investigasi kasus Century)

Akhirnya apa yang saya tulis di
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2009/11/04/penegakan-hukum-dan-century/
dan
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2009/11/02/kpk-vs-polri-dan-kasus-century/
menjadi perhatian banyak pihak dan dukungan kian menguat.

Berita dukungan antara lain dapat dilihat di:

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/11/06/04003571/isu.beralih.ke.century

Marilah kita dukung dan mengingatkan KPK untuk lanjutkan mengusut tuntas kasus Bank Century, sambil pararel/bersamaan dengan menunggu audit BPK.
Kasus bailout bank Century ini menjadi persoalan besar karena pemerintah dalam hal ini LPS hanya meminta ijin kepada DPR untuk menalangi sebesar Rp 1,3 triliun sementara total yang dikeluarkan LPS menjadi sebesar Rp6,72 triliun. Selisih yang sangat besar ! dan kecil kemungkinan merupakan kebijakan yang diambil setingkat LPS.

Jika ada kekeliruan dalam pengambilan kebijakan pemerintah tersebut adalah terlampau riskan jika diusut hanya oleh lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, yang kita ketahui saat ini ketidak-percayaan masyarakat berdasarkan rekaman yang diperdengarkan pada siding MK.

Untuk itulah kita sangat mengharapkan sebuah lembaga independent seperti KPK untuk mengungkapkan kasus Century, walaupun saat ini makna independent KPK ada kemungkinan "dicederai" oleh PERPPU mengenai penunjukan pelaksana tugas pimpinan KPK.

Adakah kemungkinan Presiden merasakan "kegentingan"  yang lain dalam mengeluarkan PERPPU KPK ?

Agak aneh memang melihat pimpinan KPK,  Bibit & Chandra "disibukkan" oleh pihak kepolisian.

Maaf, pihak  Kepolisian pun terlihat seperti tidak ikhlas jika Bibit & Chandra harus kembali bertugas di KPK.  Hal ini bisa dilihat dari dakwaan yang berubah-ubah dan tidak jelas.

Hampir-hampir saja Bibit dan  Chandra benar-benar tidak bisa kembali lagi bertugas di KPK, Alhamdulillah terbit putusan sela MK atas permohonan uji materi yang diajukan Chandra dan Bibit yang meminta agar pasal pemberhentian tetap tersebut dihapus.

Mereka menilai ketentuan itu bertentangan dengan konstitusi. "Pemberhentian tetap pimpinan KPK saat menjadi terdakwa melanggar azas proporsionalitas," kata Chandra di persidangan.

sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2009/10/26/brk,20091026-204603,id.html

Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dan Kapolri pun (yang jarang-jarang bersifat terbuka), pihak kepolisian seperti terlihat "memaksa" argumen/opini sehingga keliru.

Sebelumnya Kapolri mempersoalkan pencekalan Putronefo yang baru dilakukan pada September 2009. Padahal, Putronefo adalah dirut. Sedangkan Anggoro yang hanya sebagai komisaris telah dicekal sejak Agustus 2008. Namun, argumen Kapolri ini berubah setelah mengklarifikasi pencekalan Putronefo.

sumber : http://www.detiknews.com/read/2009/11/06/000202/1236242/10/anggota-fpks-persoalkan-klarifikasi-kapolri-soal-pencekalan-putronefo

Dalam rapat yang sama,  kembali terlihat pemaksaan argumen/opini.

"Tidak pernah ada pencabutan kesaksian dari Ari Muladi," tegas Kapolri dalam rapat dengan Komisi III. Kapolri mengatakan apa yang disampaikan Ari Muladi dalam BAP masih sama dan tidak pernah dicabut. Keterangan Ari Muladi bahwa ia tidak mengenal pimpinan-pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap bohong.

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/11/05/23393546/ari.mulady.dianggap.bohong.kesaksian.awal.tetap.jadi.pegangan

Bantahan / penegasan  Ari Muladi disiarkan secara eksclusive oleh MetroTV sekitar pukul 9 malam

Sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2009/11/11/104366/16/1/Ary_Muladi_Mengaku_tidak_Kenal_Ade_Chandra_maupun_Bibit

Jikalau KPK masih disibukkan oleh pihak kepolisian dan maaf, seperti "dibiarkan" oleh presiden karena beliau taat pada prinsip untuk tidak mencampuri proses hukum atau sesungguhnya beliau sangat menyetujui langkah kepolisian, maka harapan lainnya adalah dari kalangan DPR dengan segala mekanisme yang ada seperti hak angket.

Jikalau DPR pun mayoritas "mengamankan" kebijakan pemerintah dan tidak lagi merepresentasikan rakyat maka apakah mungkin terjadi rakyat menggelar kekuatannya (people power) ?

Tentu hal ini tidak kita inginkan karena bahaya bagi stabilitas politik dan
ekonomi.

Salam

Zon

Tidak ada komentar:

Posting Komentar