Rabu, 11 November 2009

Pendudukan 3 kursi KPK

Jika benar penahanan Antasari Azhar dikondisikan pejabat Polri seperti disebut Wiliardi Wizar dalam persidangan, semakin jelas adanya kemungkinan upaya pelemahan KPK, dengan "menduduki" 3 kursi kepemimpinan KPK diantara 5 kursi kepemimpinan.

Tampaknya ada kemungkinan "kegentingan" lain yang dirasakan Presiden saat mengeluarkan perppu KPK. Kasus-kasus yang diperiksa KPK (Antasari team) sebelum dikriminalisasi bisa menjadi alasan utama dan perlu diungkap dan kita amati yakni, seperti Kasus Century, Pelelangan di KPU, Validasi dana kampanye dan asal usulnya, Jhonny Alen Marbun pada Kasus AH Jamal dan penyidikan lainnya.

Dengan terlihat banyak pihak di kepolisian yang berupaya "menjerat" pimpinan KPK, ada kemungkinan bahwa hal ini bukanlah kepentingan pribadi / oknum polri namun mengarah kebijakan bersama.

Berdasarkan fakta ini maka Presiden sebaiknya secepatnya memberhentikan kepala Polri sebagai pertanggung-jawaban pimpinan kepolisian dan memberhentikan pihak-pihak yang terlibat.

Jikalau presiden ragu-ragu, tidak tegas dalam pengambilan keputusan maka semakin beredar rumor di tengah masyarakat bahwa bagaimana beliau akan memberhentikan, jikalau beliau yang memerintahkan ? Benar-benar sebuah tuduhan bersifat gosip tanpa fakta dan presiden harus peduli akan rumor itu. Sebagaimana kepolisian seperti tidak bisa menangkap Anggodo dikarenakan ada kemungkinan Anggodo sedang "melaksanakan" tugas kepolisian?

Mudah-mudahan kasus yang kemungkinan terkuak di kepolisian, hanya semata-mata ketidak profesionalan kepolisian semata. Namun yang saya sangat sayangkan, jika benar kasus Nasrudin adalah skenario kepolisian maka hal itu sudah menghilangkan nyawa manusia, masyarakat Indonesia. Disisi lain slogan kepolisian adalah sebagai pelindung masyarakat.

Manajemen sumber daya manusia pa SBY ada kecenderungan lemah. Beliau menempatkan pimpinan baik menteri, kepala polri, kejaksaan, gubernur BI dan lainnya sedikit tidak memperhatikan "track record".

Sebagai contoh adalah pendudukan menteri kesehatan yang baru di KIB II. Memang beliau pintar, sanggup, lulusan pendidikan yang tinggi namun kita ketahui dalam sejarah karirnya ada sebuah pelanggaran yang pernah dilakukannya.

Pendapat saya,  jabatan setingkat menteri harus dijabat oleh orang pilihan dengan track record tanpa cela dan juga kejujuran. Kejujuran dapat dilihat dari kesesuaian perkataan/pernyataan dengan perbuatan yang telah dilakukan.

Begitu juga pada bulan Mei 2008, SBY mendudukan "calon tunggal" Boediono sebagai Gubernur BI ditengah kekhawatiran masyarakat akan posisi strategis tersebut pada bagi masa kampanye 2009 dan menjadikan BI sebagai ATM Partai Politik.

Independensi BI sedikit terganggu dengan usulan calon tunggal tanpa pilihan lain bagi DPR,  sehingga ada kemungkinan "pemaksaan" kepentingan pemerintah.  Rumor yang beredar adalah dalam rangka suksesi 2009.

Pada saat uji kelayakan dan kepatutan Gubernur BI, dari 46 anggota Komisi XI yang hadir, 45 orang memilih Boediono. Hanya satu orang yang menolak yakni Drajad H Wibowo, politisi PAN. Hanya beliaulah yang menolak dengan alasan track record Boediono.

Dradjad mengungkapkan, ada dua alasan yang menyebabkan dirinya menolak Boediono. Pertama, ketidakcocokan kebijakan. Kedua, Boediono tak memberikan jawaban tuntas mengenai keterlibatannya dalam pengucuran BLBI."Saya tidak memperoleh klarifikasi yang tuntas mengenai keterkaitan beliau dalam BLBI. Pak Boed (maksudnya Boediono) hanya menjawab secara umum. Ketika saya tanya-tanya tanggal-tanggalnya,. beliau tidak menjawab karena keburu hujan interupsi." jelasnya.

Sumber: http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=5166:boediono-resmi-gubernur-bi- selasa-8-april-2008&catid=91:berita&Itemid=182

Track record Boediono lainnya seperti yang disampaikan pada Tabloid Suara Islam EDISI 42, Tanggal 18 April – 1 Mei 2008 M/11 – 24 Rabiul Akhir 1429 H, Sumber: http://www.mail-archive.com/ekonomi-nasional@yahoogroups.com/msg09985.html (maaf sudah tidak dapat diambil dari situs aslinya www.suara-islam.com)

Catatan tentang Boediono,

  • Saat menjadi Direktur di Bank Indonesia, Boediono adalah pejabat yang setuju meliberalkan perbankan,

  • Ia ikut menyalurkan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Arya Pandu Arta dan Bank Danamon

  • Sebagai Kepala Bappenas, ia adalah anggota Tim Perancang Rekapitalisasi Perbankan bersama Menteri Keuangan Bambang Subiyanto dan Menko Ekuin Ginandjar Kartasasmita sehingga negara terbebani Rp 422,6 trilyun. Karena APBN terbebani Rp 50 60 trilyun per tahun, saat jatuh tempo pada tahun 2033, total beban menjadi sekitar Rp 1800 trilyun

  • Menteri Keuangan yang paling bertanggung jawab dalam penjualan perbankan yang direkapitalisasi sehingga perbankan nasional kini dikuasai asing

  • Dia adalah pejabat yang setuju Blok Migas Cepu dikuasai Exxon Mobile

  • Sebagai Menteri Koordinator yang menerbitkan banyak kebijakan liberalisasi di era Kabinet Indonesia Bersatu yang ternyata memiskinkan secara struktural

  • Acap kali ditegur secara terbuka oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam rapat-rapat kabinet di bidang ekonomi karena dianggap lamban dan tak berani mengambil keputusan penting

  • Dikenal sebagai pelaksana mekanisme pasar yang tangguh sebagaimana yang dituliskannya dalam buku 70 tahun Widjojo Nitisastro dengan mengatakan, “Kita harus mencegah kembali peranan etatisme…”

  • Business Week menyebut Boediono sebagai sahabat IMF paling hangat.


Gubernur BI  Boediono bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang juga mempunyai track record pertemanan dengan Amerika Serikat (berkiblat pada Washington Consensus) membantu presiden mengeluarkan Perpu No. 2 Tahun 2008  dan Perpu No 3 Tahun 2008 tertanggal 13 Oktober 2008, yang mana alasan dikeluarkannya kedua Perpu tersebut karena krisis Global dan krisis yang dialami Amerika  serikat.
Pada Tanggal 15 Oktober 2008 Presiden mengeluarkan Perpu No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), Perpu ini ditolak DPR RI karena ada pasal yang didalamnya bertentangan dengan UUD 1945, yang mana Presiden berusaha memberikan kekebalan hukum terhadap  Menteri Keuangan, Gubernur BI serta siapapun yang menjalankannya.
Sumber:  http://kp3i.org/news.php?default.0.0

Pasal 29 yang menyebutkan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat dituntut di muka hukum bila semua kebijakannya mengatasnamakan JPSK.  Sebuah pasal yang aneh, karena di dunia ini tidak ada permasalahan baik seperti krisis keuangan, krisis global  yang diatasi dengan sebuah kejahatan / pelanggaran hukum.

Sebagai orang beriman, sebaiknya kita yakin bahwa Allah memberikan cobaan / permasalahan yang tidak melebihi kemampuan manusiaTidak ada pencampuran antara yang Hak dan Bathil. Sebagaimana Firman Allah, “Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui.” (QS Al Baqarah 2 : 42)

Janganlah diitiru kebijakan yang tidak beriman dari Amerika Serikat.  Mereka dapat menjalankan kebijakan Bathil untuk penegakan yang menurut mereka Hak.  Sebagai  contoh mereka dapat menyerang, menguasai dan menjajah Irak dengan sebuah "kebohongan" demi sebuah "rasa aman". Begitu pula kejahatan kebijakan Amerika Serikat lainnya seperti di Afghanistan, Palestina yang dibiarkan selalu oleh PBB.

Dalam rangka krisis keuangan Boediono sebagai Gubenur BI,  "melihat" kebutuhan perubahan CAR untuk Bank  dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 10/30/PBI/2008 - Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/26/PBI/2008 - Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bagi Bank Umum.  Perubahan pada Pasal 2 ayat 2, Bank yang dapat mengajukan permohonan FPJP wajib memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (capital adequacy ratio) positif yang semula Bank yang dapat mengajukan permohonan FPJP wajib memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (capital adequacy ratio) paling kurang 8% (delapan persen).

Saat ini kembali masyarakat sangat memperhatikan kasus Century yang diibaratkan sebagai BLBI jilid II.

Presiden SBY kembali membantah track-record kebijakan Boediono yang neo-liberalisme dan yang disebut oleh sebagian masyarakat sebagai "Mafia Berkeley", pada saat beliau mendudukan Boediono sebagai calon wapres pendampingnya 2009-2014.

Dari fakta-fakta diatas tampak bahwa presiden SBY dapat mengabaikan "track record" dalam mendudukan pemimpin / pejabat publik jikalau itu berhubungan pula dengan Amerika.

Apakah benar SBY pendukung tatanan dunia baru (the New World Order) ?

Tujuan serta misi dari new world order sangat sederhana.

  • Menciptakan satu pemerintahan dunia.

  • Satu pemimpin dunia.

  • Satu kepercayaan dunia.

  • Menjaga dan melindungi ras unggul melalui pengendalian jumlah penduduk.

  • Warga negara dunia ketiga akan menjadi pembantu dan buruh.


Sumber: Deadly Mist, Upaya Amerika Merusak Kesehatan Manusia, Jerry D. Gray, Sinergi Publishing, 2009 hal 14

Apakah benar 1/2 nasionalisme SBY kepada Amerika sebagaimana pernyataan beliau, "I love the United State, with all its faults. I consider it my second country" ?

Sumber: http://english.aljazeera.net/archive/2004/07/20084913557888718.html

Aljazeera memaparkan betapa Sby sangat mencintai Amerika, seperti negaranya sendiri.

Apakah benar isu yang menyatakan bahwa Susilo Bambang Yodhoyono adalah “Agen Tanam” US?

Agen tanam Amerika, adalah orang-orang lokal yang didekati oleh pihak Amerika, yang pro terhadap Amerika, tidak memiliki agenda negatif terhadap Amerika dan pada masa tertentu Amerika akan memanfaatkan orang tersebut untuk menjalankan agenda Amerika di tempat di mana orang tersebut tinggal.

Sebagaimana rumors masyarakat bahwa penempatan menteri Kesehatan Endang Rahayu dalam rangka SBY menjalankan agenda Amerika ?

Baru sebulan yang lalu Siti Fadillah merilis surat penghentian hubungan kerjasama kesehatan dengan Amerika Serikat lewat NAMRU-2, sehari setelah dilantik Endang justru menyatakan bahwa dirinya ingin meneruskan kerjasama dengan Amerika Serikat. Kerjasama itu kini berganti nama menjadi Indonesia United Center for Medical Research (IUC). "Kerjasama Indonesia-Amerika ini luas, salah satunya laboratorium biomedis," ujarnya tanpa rasa bersalah. Menurut Endang, kerjasama dibidang Biomedis ini salah satunya untuk pengembangan vaksin, alat diagnostik, identifikasi virus, bakteri, dan laini-lain. Jadi tampaknya dengan lembaga baru ini sebenarnya apa yang selama tiga dasawarsa dilakukan NAMRU-2 akan tetap diteruskan. Hanya namanya saja yang diganti sementara Indonesia tetap menjadi ladang plasma nutfah biomedis dan rakyatnya menjadi kelinci percobaan.

Sumber: Suara Islam, Edisi 77, 6-20 Nopember 2009, hal 5

Padahal kejahatan pemerintah Amerika Serikat dengan pembuatan zat-zat biologi, kimia dan rekayasa penyakit seperti flu burung, sars, aids dan penyakit-penyakit mematikan lainnya yang sebagian dari penelitian virus dan bakteri sudah dibongkar habis oleh Jerry D. Gray dalam bukunya Deadly Mist, Upaya Amerika Merusak Kesehatan Manusia, Sinergi Publishing, 2009.

Buku ini diberi catatan oleh Siti Fadilah Supari, mantan menteri kesehatan. Beliau memberi catatan bahwa, "Buku ini luar biasa, suatu catatan kenyataan yang tidak terbayangkan sebelumnya".

Dalam buku ini tertuang dimulai kejahatan Amerika Serikat, dimana Jenderal Jeffrey Amherst memusnahkan orang-orang Indian dengan penyakit cacar sampai dengan uraian kemungkinan kepentingan perusahaan farmasi dunia sepeti Bayer, Bristol Meyrs, Squibb, Merck & Co dll menciptakan kebutuhan masyarakat dunia dengan merekayasa penyakit ?

Semoga SBY dapat menyadari kemungkinan kekeliruannya dalam mendudukan pejabat publik, karena pada saat ini kekeliruan presiden, kemungkinan besar tidak lagi dikritisi, diganggu, dipertanyakan oleh DPR karena saat ini DPR telah diduduki oleh mayoritas koalisi Presiden sebagaimana dicontohkan oleh komisi III DPR dalam kesimpulan dengar pendapat dengan Polri.  Setali tiga uang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar